Saturday, August 29, 2020

Pemberian Bantuan Kuota Internet Geratis Untuk Siswa dan Guru Dari Kemendikbud

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan bantuan kuota internet geratis sebanyak 35 GB untuk peserta didik di tingkat TK-PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK
 
www.ruangpendidikan.site
Pemberian bantuan kuota internet geratis ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)
 
Selain itu, pemberian kuota internet geratis sebesar 35 GB untuk peserta didik ini bertujuan untuk meperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik selama masa pandemi Covid-19
 
Pemberian bantuan kuota internet geratis dari Kemendikbud ini tertuang dalam Surat Edaran Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dengan Nomor 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik pada tanggal 27 Agustus 2020
 
Program Pemberian Kuota Internet
Kuota Internet Geratis dari Kemendikbud untuk peserta didik ini akan di berikan dalam bentuk pulsa yang akan dikirimkan ke nomor HP peserta didik yang telah diinput di Aplikasi Dapodik, untuk mengetahui cara mendapatkan kuota geratis silahkan anda baca Disini
 
Berdasarkan Surat Edaran yang di keluarkan pada tanggal 27 Agustus 2020 bahwa batas waktu penginputan nomor HP Peserta didik pada Aplikasi Dapodi berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020
 
Baca Juga:

Namu seiring berjalannya waktu, Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 27 Agustus 2020 diatas telah dilakukan revisi terutama pada poin b yang sebelumnya menyatakan batas penginputan nomor HP siswa di Aplikasi Dapodik harus dilakukan sebelum tanggal 31 Aguustus 2020 kini telah direvisi yaitu sebelum tanggal 11 September 2020

Perubahan batas waktu penginputan nomor HP Peserta didik di Aplikasi Dapodik tersebut tertuan dalam Surat Edaran Nomor 8310/C/PD/2020 tentang Pemberitahuan yang di terbitkan pada tanggal 28 yang menyatakan batas penginputan nomor HP peserta didik di Layanan Dapodik berakhir pada tanggal 11 September 2020
Surat Edaran prihal pemberitahuan

Pemberian Kuota Internet geratis untuk siswa sebanyak 35 GB perbulan, kuota internet geratis untuk guru, mahasiswa serta dosen sebanyak 42 GB dari Kemendikbud ini selama 4 bulan mulai bulan September hingga bulan Desember 2020

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pemberian Bantuan Kuota Internet geratis Untuk Siswa dan Guru dari Kemendikbud ini semoga bermanfaat

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon