Monday, December 21, 2020

Syarat Pencairan BSU Dari Pihak BRI Dan Batasa Akhir Aktivasi Rekening

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah di tahun 2020 sudah mulai disalurkan kepada guru madrasah yang telah melakukan Verval Ajuan Bantuan Subsidi Upah melalui layanan Simpatika masing-masing guru madrasah penerima BSU
Syarat Pencairan BSU Dari Pihak BRI

Sesuai dengan Juknis Pencairan BSU bagi Guru Madrasah Tahun 2020 bahwa bantuan subsidi upah akan diberikan secara langsung kepada guru madrasah melalui rekening masing-masing penerima Bantuan Subsidi sebesar 600.000 perorang perbulan selama tiga bulan dan akan dibayarkan satu kali untuk tiga bulan sebesar 1.800.000

Kementerian Agama melalui Diretur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahun 2020

Mekanisme Pencairan BSU

Mekanisme Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah memiliki dua kategori, pertama antara guru penerima BSU dengan Simpatika yang salah satunya harus mencetak Syarat Pencairan BSU di Simpatika seperti SPTJM dan lainnya, yang kedua antara pihak penerima BSU dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah

1. Guru dan Simpatika


Untuk panduan cetak surat keterangan penerima BSU, SPTJM dan Surat kuasa di Simpatika sudah mimin jelaskan pada postingan sebelumnya, silahkan bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang hingga saat ini masih belum mencetak persyaratan pencairan BSU di Simpatika silahkan anda lakukan pencetakan agar proses pencairan dapat berjalan dengan lancar

2. Guru dan Bank BRI/BRI Syariah


Sedangkan untuk prosedur pencairan dana BSU yang akan dilakukan oleh guru madrasah dengan pihan Bank BRI/BRI Syariah silahkan anda perhatikan beberapa ketentuan yang harus di perhatikan oleh masing-masing guru madrasah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), salah satu poin yang harus di perhatikan oleh penerima BSU adalah sebagai berikut
  • Persyaratan yang wajib di lengkapi oleh pihak penerima BSU saat proses aktivasi rekening adalah sebagai berikut
  1. Mengisi dan menandatangani aplikasi dan dokumen pembukaan Rekening Tabungan  (AR 01)
  2. Mengisi dan menandatangani aplikasi pengkinian dara (FR 01) bagi penerima BSU
  3. Membawa dan menyerahkan persyaratan tambahan yang disepakati yaitu:
  •  Asli dan fotocopy KTP penerima dana tunjangan
  • Asli dan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Print out Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diunduh dari Simpatika (surat keterangan tanpa barcode)
  • Surat Pertangungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani di atas materai
  • Surat Kuasa BSU kepada Unit Kerja BRI untuk dapat melakukan blockir, debet, dan tutup rekening, yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani tanpa materai
Dari beberapa ketentuan tersebut, dokumen yang harus disiapkan dan dibawa oleh guru madrasah penerima BSU adalah KTP (asli dan foto copy), Kartu NPWP (asli dan foto copy) jika memiliki, serta Surat Keterangan Penerima BSU (S42a), SPTJM (S42b), dan Surat Kuasa (S42c) yang dapat diunduh dari Simpatika.

Untuk mengetahui Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI Tahun 2020 yang di keluarkan oleh pihak bank penyalur (BRI/BRI Syariah) silahkan anda perhatikan Juknis berikut
Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran BSU

Batas Akhir Aktivasi Rekening Penerima BSU


Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwa batas aktivasi rekening baru yang akan digunakan dalam proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru Madrasah adalah pada tanggal 26 Februari 2021 dan pelayanan pencairan dana BSU akan di buka dan di layani oleh pihak BRI pada tanggal 22 Desember 2020

Batas aktivasi pembukaan rekening di Bank penyalur (BRI/BRI Syariah) yang sudah di tunjuk ini sesuai dengan Pengumuman yang sudah di sampaikan Kementerian Agama melaui laman Simpatika, untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar berikut
Batas aktivasi pembukaan rekening BSU

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Syarat Pencairan BSU dari BRI dan Batas Aktivasi Rekening ini, semoga dengan adanya ketentuan ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi guru madrasah penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah memasuki tahapan pencairan

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon