Wednesday, June 16, 2021

Juknis PPDB Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2021

Juknis PPDB Jenjang TK, SD, SMP, SMA Dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2021 - Pemerintah Republik Indonesia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknoligi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Pendidikan Taman Kanak-kanak-, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022

Juknis Penerimaan PPDB Tahun 2021

Mekanisme Penerimaan PPDB Tahun pelajaran 2021/2022 yang dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 akan di laksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel serta tanpa adanya diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu

Pendaftaran PPDB tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.

Persyaratan PPDB Tahun Ajaran 2021/2022


Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun ajaran 2021/2022 harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya sebagaimana berikut

1. Persyaratan Siswa TK/PAUD

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
  • paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  • paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B
2. Persyaratan Siswa SD/MI

Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
  • Prioritas utama dalam penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD adalah siswa yang berusia 7 (tujuh) tahun 
  • paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis
3. Persyaratan Siswa SMP

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
  • berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  • telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat
4. Persyaratan Siswa SMA/SMK

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
  • berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  • telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat

Jalur Pendaftaran PPDB Tahun 2021


PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB yang meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi

1. PPDB Jalur zonasi

Jalur penerimaan PPDB zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah

Jalur penerimaan PPDB Jalur zonasi untuk jenjang SD, SMP dan SMA terdiri dari 3 kategorti yaitu
  • jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah
  • jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah
  • jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah
 2. PPDB Jalur Afirmasi

PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Peserta didik yang melalui jalur afirmasi tersebut merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan

3. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

Jalur penerimaan PPDB perpindahan tugas orang tua/wali dapat dibuktikan dengan surat tugas instansi, lembaga,, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan

4. PPDB Jalur Prestasi

PPDB melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal pada 5 (lima) semester terakhir dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik, bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

Unduh Juknis PPDB Tahun 2021/2022


Untuk mengetahui lebih jelas dan rincinya terkait Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Baru jenjang TK, SD, SMP dan SMA/SMK silahkan rekan-rekan ruang pendidikan unduh dan pelajari juknis pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Ajaran 2021/2022 ini, semoga bermanfaat dan dapa dijadikan sebagai acuan dan panduan dalam pelaksanaan kegiatan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 nanti

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon