Capaian pembelajaran Fiqih Fase E, F (Kelas 10, 11, 12 MA/MAK) dalam kurikulum merdeka merupakan keterampilan belajar yang dimiliki oleh siswa dan harus diselesaikan setiap tahap.
Capaian pembelajaran Fiqih Kelas 10, 11, 12 MA/MAK merupakan kompetensi minimum yang harus dilewati oleh siswa dalam setiap mata pelajaran Fiqih, capaian pembelajaran ini disusun mengacu pada Standar Kompetensi Kelulusan atau SKL serta Standar Isi seperti Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD) dalam kurikulum 2013
Capaian pembelajaran berisikan kompetensi serta lingkup materi yang disusun secara komprehensif berbentuk narasi, seperti yang sudah mimin utarakan diatas bahwa capaian pembelajaran pada Kurikulum Merdeka ini merupakan perubahan dari kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) dalam Kurikulum 2013
Isi dari capaian pembelajaran dalam kurikulum Merdeka yaitu kumpulan kompetensi dan lingkup materi yang disusun komprehensif berbentuk narasi. Pemetaan capaian pembelajaran kurikulum Merdeka sesuai perkembangan siswa dalam fase usia, untuk lebih jelasnya silahkan anda pelajari Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MA/MAK Tahun 2022/2023 pada postingan sebelumnya
CP Fiqih Kelas 10, 11, 12 MA/MAK
Pembelajaran Fiqih merupakan proses pembentukan pengetahuan, sikap dan keterampilan oleh peserta didik melalui kinerja kognitifnya yang berbasis fakta dan fenomena sosial keagamaan yang kontekstual.
Pembelajaran mengandung tiga karateristik utama yaitu:
- proses pembelajaran melibatkan proses mental secara maksimal yang menghendaki aktivitas peserta didik untuk berpikir
- pembelajaran diarahkan untuk memperbaiki dan meningkatkan kemampuan berpikir tingkat tinggi yang pada gilirannya kegiatan berpikir itu dapat membantu peserta didik untuk memeroleh pengetahuan yang mereka konstruksi sendiri
- pembelajaran Fikih yang berupa ajaran-ajaran, prinsip-prinsip dan dogma-dogma agama Islam itu diupayakan sekontekstual mungkin disesuaikan dengan fakta, fenomena sosial keagamaan dan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), sehingga pemahaman agama tidak tekstualis/kaku namun fleksibel dan tetap dalam koridor metodologi yang valid.
Oleh karena itu, pembelajaran Fiqih mengarusutamakan pada pembentukan sikap dan perilaku beragama melalui kontekstualisasi ajaran agama, pembiasaan, pembudayaan, dan keteladanan semua warga madrasah.
Iklim akademis-religius perlu diciptakan sedemikian rupa sehingga budaya madrasah menjadi wahana bagi persemaian paham keagamaan yang moderat, internalisasi akhlak mulia, budaya anti korupsi dan model kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara yang baik bagi masyarakat.
Hubungan guru dengan peserta didik dalam proses pembelajaran dibangun dengan ikatan kasih sayang dan saling membantu, bekerja sama untuk menggapai rida Allah Swt.
Adapun capaian pembelajaran bagi peserta didik penyandang’ disabilitas ditetapkan secara (fleksibel dan disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi peserta didik sesuai hasil asesmen yang tertuang dalam profil peserta didik.
Tujuan Mata Pelajaran Fiqih
Pembelajaran Fiqih di madrasah secara bertahap dan holistik diarahkan untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki kompetensi memahami hukum-hukum Islam sehingga memungkinkan peserta didik menjalankan kewajiban beragama dengan baik terkait hubungan dengan Allah Swt., maupun sesama manusia dan alam semesta.
Pemahaman keagamaan tersebut terinternalisasi dalam diri peserta didik, sehingga nilai-nilai agama menjadi pertimbangan dalam cara berpikir, bersikap dan bertindak untuk menyikapi fenomena kehidupan.
Selain itu, peserta didik diharapkan mampu mengekspresikan pemahaman agamanya dalam hidup bersama yang multikultural, multietnis, multipaham keagamaan dan kompleksitas kehidupan lainnya secara bertanggung jawab, toleran, dan moderat dalam kerangka berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Karakteristik Mata Pelajaran Fiqih
Fiqih merupakan sistem atau seperangkat aturan syariat yang berkaitan dengan perbuatan manusia (mukallaf). Aturan tersebut terkait hubungan manusia dengan Allah Swt. (hablum minallaah), sesama manusia (hablum minannaas) dan dengan makhluk lainnya (hablum ma‘al ghairi) dalam kehidupan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Fiqih menekankan pada pemahaman yang benar mengenai ketentuan hukum dalam Islam serta implementasinya dalam ibadah dan muamalah dalam konteks keindonesiaan sehingga semua perilaku sehari-hari sesuai aturan dan bernilai ibadah serta memiliki dimensi ukhrawi.
Elemen-elemen Mata Pelajaran Fiqih
Mata Pelajaran Fiqih mencakup elemen keilmuan yang meliputi: 1) Fiqih Ibadah, 2) Fiqih Muamalah, dan 3) Usul Fiqih, sebagai berikut:
- Fiqih Ibadah
Fiqih Ibadah Mengulas mengenai hukum dan tata cara pelaksanaan ritual ibadah yang memungkinkan peserta didik melaksanakan kewajiban beragamanya dengan baik dan benar terkait hubungannya dengan Allah Swt. sehingga tertanam spiritualitas dalam diri yang akan mempengaruhi sikap dan perilaku sehari-hari dalam konteks berbangsa, bernegara dan bermasyarakat global.
- Fiqih Muamalah
Fiqih Muamalah Mengulas mengenai hukum dan tata cara interaksi dengan sesama manusia dan alam dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga nilai-nilai agama menjadi pertimbangan dalam cara berpikir, bersikap dan bertindak untuk menyikapi fenomena kehidupan dalam konteks berbangsa, bernegara dan bermasyarakat global.
- Usul Fiqih
Usul Fikih Memberikan pemahaman konsep dan tata cara pengambilan hukum Islam dari sumbernya sehingga tindakan kreatif dan inovatif dalam menyikapi situasi global tidak keluar dari aturan syariat dalam konteks beragama, berbangsa, bernegara dan bermasyarakat global.
CP Fiqih Fase E Dan F
Fase E (Kelas X Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan) Pada akhir Fase E, peserta didik terbiasa menjalankan ketentuan fikih ibadah, baik mahdlah maupun ghairu mahdlah, yang berdimensi individual maupun social dengan baik dan benar sesuai syarat rukunnya sehingga amaliah ibadahnya dapat membentuk kepedulian sosial dan mempengaruhi cara berfikir, bersikap, dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari dalam konteks beragama, berbangsa, dan bernegara.
Pada akhir fase E ini, peserta didik juga akan menerapkan ketentuan muamalah disertai analisis berbagai dalil, ketentuan, tata cara, dan hikmah dari hukum syariat Islam yang ditetapkan oleh Allah Swt. sehingga aktifitas sosial ekonomi pada era digital dan global dijalankan secara jujur, amanah, dan tanggungjawab sesuai aturan fikih, yang dapat bernilai ibadah dan berdimensi ukhrawi dalam konteks beragama, berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat global.
Pada akhir Fase F, peserta didik memiliki keyakinan dan pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan fikih muamalah dengan cara menganalisis berbagai dalil, ketentuan, tata cara dan hikmah dari syariat Islam yang ditetapkan oleh Allah Swt. serta mampu menumbuhkan sikap toleran dan menghormati perbedaan melalui dinamika kajian Ushul Fikih.
Unduh CP Fiqih Fase E, F
Untuk mengetahui lebih lengkapnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajari dan melihat CP/KI KD Fiqih Kelas 10, 11, 12 MA/MAK pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
- CP Fiqih Fase E, F Disini
Untuk mengetahui KI KD atau Capaian Pembelajaran mapel PAI Dan Bahasa Arab ( Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI dan Bahasa Arab) Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI silahkan rekan-rekan dapat melihatnya pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Capaian Pembelajaran Fiqih Fase E, F pada Kurikulum Merdeka ini semoga bermanfaat untuk kita semua
EmoticonEmoticon