Thursday, July 20, 2023

KMA 1367 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah

Pedoman Kehadiran Guru Madrasah merupakan regulasi yang telah ditetapkan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1367 Tahun 2022

Pedoman Kehadiran Guru Madrasah

KMA 1367 Tahun 2022 ini mengatur kehadiran guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) antara lain terkait hari dan jam kerja guru madrasah, rekam kehadiran, batasan waktu, kriteria tidak masuk kerja, hari libur, dan ketentuan lainnya terkait kehadiran guru madrasah.

Tujuan diterbitkannya KMA 1367 terkait Pedoman Kehadiran Guru Madrasah ini adalah untuk meningkatkan tertib administrasi, efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas kehadiran Guru Madrasah berstatus PNS bukan GBPNS

Hari Kerja Guru Madrasah


Pedoman Kehadiran Guru Madrasah yang diatur dalam KMA 1367 salah satunya mengatur tentang hari kerja Guru Madrasah, untuk lebih rincinya silahkan anda perhatikan regulasi pada KMA 1367 berikut ini
  • Hari kerja bagi guru madrasah ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, mulai hari senin sampai dengan hari jum'at atau 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, mulai hari senin sampai dengan hari sabtu sesuai dengan ketetntuan hari kerja pemerintah daerah.
  • Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 5 (lima) hari kerja dan hari jumat sebagai hari libur, maka hari sabtu atau minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.
  • Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 6 (enam) hari kerja dan hari jumat sebagai hari libur, maka hari minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.
  • penetapan hari kerja pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3, diatur dengan keputusan penyelenggaraan yayasan dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Unduh KMA 1367


Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait regulasi yang tertuang dalam KMA 1367 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah yang berstatus PNS, silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait KMA Pedoman Kehadiran Guru Madrasah ini semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dan pedoman bagu Guru PNS di madrasahnya

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon