Saturday, July 1, 2023

Pedoman Peringatan HUT RI Ke 78 Tahun 2023

Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dengan Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023
Pedoman Peringatan HUT RI Ke 78
Dalam Surat Edaran MenSetneg tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 disampaikan bahwa Tema HUT RI Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 adalah “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”.

Pedoman Peringatan HUT RI Ke 78 Tahun 2023 yang di sampaikan dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, balijo, atau hiasan lainnya secara serentak sejak tanggal 20 Juni 2023. Penggunaan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain  turunnya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
  • Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ke dalam berbagai media, antara lain desain/tampilan situs/media, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
  • Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing melalui tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023.
  • Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
  • Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan akvititas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
  • Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ini semoga bermanfaat

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon