Showing posts with label Info Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Info Pendidikan. Show all posts

Sunday, October 2, 2022

Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri Tahun 2022

Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri Tahun 2022

Ketentuan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri Tahun 2022 - Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022
Ketentuan Pelaksanaan Hari Santri Tahun 2022
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan, Pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan dalam rangka peringatan Hari Santri 2022

Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Santri 2022 dengan berpedoman pada kebijakan Pemerintah tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19

Ketentuan Pelaksanaan Hari Santri Tahun 2022


Sejarah telah membuktikan bahwa santri selalu ada dalam setiap fase perjalanan Indonesia. Ketika Indonesia memanggil, santri tidak pernah mengatakan tidak. Santri selalu siap sedia mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara.

Santri dengan segala kemampuannya bisa menjadi apa saja. Tidak hanya di bidang ilmu agama, tetapi juga di bidang-bidang lainnya. Meski demikian, santri tidak pernah melupakan tugas utamanya, yaitu menjaga agama. Karena salah satu tujuan agama adalah untuk memuliakan manusia. Sebaliknya, agama tidak diturunkan untuk merendahkan martabat kemanusiaan.

Santri senantiasa berprinsip bahwa menjaga martabat kemanusian atau hifdzunnafs adalah esensi ajaran agama, terutama di tengah kehidupan Indonesia yang sangat majemuk. Karena menjaga martabat kemanusiaan juga berarti menjaga Indonesia.

Untuk mengetahu ketentuan pelaksanaan Hari Santri Tahun 2022 berikut ini beberapa regulasi terkait pelaksanaan Hari Santri Tahun 2022
  • Peringatan Hari Santri 2022 bertema ”Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan”.
  • Logo peringatan Hari Santri 2022 dapat di unduh pada postingan Logo dan Tema Hari Santri Nasional 2022
  • Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB. Adapun Upacara Bendera pada lingkup Kementerian Agama dilaksanakan secara terpusat di halaman Kementerian Agama dan disiarkan melalui kanal media sosial Kementerian Agama.
  • Kegiatan peringatan Hari Santri 2022 dapat berupa :
  1. zikir, shalawat, munajat, doa, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang relevan dengan tema Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan.
  2. Sosialisasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri 2022 melalui website, media sosial, dan spanduk/baliho/standing banner.
  • Seluruh pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2022 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, mengedepankan prinsip-prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Ketentuan Pelaksanaan Hari Santri Tahun 2022 ini, untuk mengetahui Surat Edaran tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022 silahkan Lihat semoga bermanfaat

Wednesday, September 28, 2022

Download Logo Dan Tema Hari Santri Nasional Tahun 2022

Download Logo Dan Tema Hari Santri Nasional Tahun 2022

Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menerbitkan Tema dan Logo Hari Santri Tahun 2022, penetapan Logo dan Tema HSN Tahun 2022 ini bermaksud untuk memeriahkan pelaksanaan peringatan Hari Santri di tahun 2022 dan akan menjadi branding rangkaian kegiatan peringatan hari bersejarah bagi Santri di seluruh Indonesia tersebut

Logo Hari Santri Tahun 2022,

Hari Santri Nasional (HSN) ini rutin diperingati setiap tanggal 22 Oktober, pada tahun 2022 ini puncak peringatan Hari Santri Nasional (HSN) akan jatuh pada hari Sabtu, tanggal 22 Oktober tahun 2022.

Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Penetapan Hari Santri ini dimaksudkan untuk meneladani semangat jihad kepada santri tentang ke-Indonesiaan yang digelorakan para ulama.

Tanggal 22 Oktober dipilih sebagai Hari Santri karena bertepatan dengan sebuah peristiwa bersejarah, yaitu seruan Pahlawan Nasional, KH Hasyim Asy’ari pada tanggal 22 Oktober 1945.

Pada tanggal tersebut, KH Hasyim Asy’ari menyerukan perintah kepada seluruh umat Islam untuk berjihad melawan tentara Sekutu yang ingin menjajah kembali wilayah wilayah NKRI pasca Proklamasi Kemerdekaan.

Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri merujuk pada tercetusnya “Resolusi Jihad”. Resolusi ini berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Resolusi jihad tersebut kemudian melahirkan peristiwa heroik 10 Nopember 1945 yang kini diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Aspek lain yang melatarbelakangi penetapan Hari Santri Nasional adalah adanya pengakuan resmi pemerintah Republik Indonesia atas peran besar umat Islam dalam berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan serta menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Tema Dan Logo HSN Tahun 2022


Peringatan Hari Santri 2022 mengusung tema ”Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan”. Untuk mengetahui sperti apa desain logo, tema dan filosofi Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2022 yang akan diperingati pada tanggal 22 Oktober Tahun 2022 nanti berikut ini mimin beri gambaran terkait Logo dan Tema HSN Tahun 2022 berikut ini
Logo HSN Tahun 2022

Untuk mengetahui Logo, Spanduk dan Tema Hari Santri Nasional Tahun 2022, silahkan rekan-rekan dapat mengunduhnya melalui tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
  • Logo HSN Tahun 2022 Lihat Logo
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Logo dan Tema HSN Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Tuesday, September 27, 2022

Pendataan Tenaga Non-ASN Berlangsung Hingga 31 Oktober 2022

Pendataan Tenaga Non-ASN Berlangsung Hingga 31 Oktober 2022

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Siaran Pers dengan Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022  yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 30 Agustus Tahun 2022
Pendataan Tenaga Non-ASN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia masih terus melaksanakan pendataan tenaga non ASN di lingkup instansi pemerintah pusat dan daerah

Pendataan Tenaga non-ASN ini bisa dilakukan oleh masing-masing instansi dan tenaga non ASN melalui portal pendataan honorer yang telah disiapkan oleh BKN melalui portal pendataan di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023

Skema Pendataan Non ASN


Skema pendataan non ASN dibagi ke dalam beberapa tahapan diantaranya adalah sebagai berikut
  • Pertama tahap sebelum prafinalisasi, masing-masing admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga nonASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
  • Kedua pada tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi. Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.
  • Ketiga pada tahap finalisasi yang berlangsung 30 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya

Persyaratan Pendataan Tenaga Non ASN


Untuk mengetahui persyaratan Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 silahkan perhatikan beberapa persyaratan untuk melakukan pendataan tenaga non ASN berikut ini
  1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
  2. Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah
  3. Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga
  4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
  6. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN
Untuk mengetahui lebih lanjutnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajari dan membaca Siaran Pers yang dilakukan oleh BKN terkait Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada Tautan yang di siapkan BKN Lihat

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 ini semoga bermanfaat

Wednesday, August 31, 2022

SK PIP Tahap II Jenjang MI Tahun 2022 Semua Provinsi Lengkap

SK PIP Tahap II Jenjang MI Tahun 2022 Semua Provinsi Lengkap

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan surat edaran tentang Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahap II Tahun Anggaran 2022 dengan nomor B-2188/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/08/2022 pada tanggal 29 Agustus Tahun 2022

SK PIP Tahap II Jenjang MI Tahun 2022

Dalam surat pengantar Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor 4471 Tahun 2022 dijelaskan bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahap II Tahun Anggaran 2022 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 9 September 2022

Untuk itu guna mempermudah dalam proses pencairan dana PIP Tahap II untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) tahun 2022, berikut ini beberapa langkah yang harus di persiapkan oleh masing-masing Madrasah dalam proses pencairan PIP Tahap II Tahun 2022
  • Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI) di tingkat provinsi terkait pencairan bantuan sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2022;
  • Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk:
  1. Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI) di tingkat Kabupaten/Kota terkait dengan pencairan bantuan sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2022;
  2. Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswa yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2022 dan membantu proses pencairan dana bantuan tersebut di bank terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan dalam juknis PIP Tahun 2022.
  • Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan pencairan bantuan sosial Program Indonesia Pintar agar menghubungi:
  1. BRI Pusat: Bapak Riza (082242888889); Ibu Alia (082273586666)
  2. Kemenag Pusat: Bapak Fakhrurozi (085319596089); Bapak Iman (081381333562); Ibu Amel (08973948140) 

SK PIP Tahap II Jenjang MI Tahun 2022


Untuk mengetahui SK PIP dan Lampiran SK PIP Tahap II jenjang MI Tahun 2022, silahkan rekan-rekan dapat mengunduhnya melalui tautan yang sudah mimin sediakan guna menginformasikan kepada siswa madrasah penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2022
  • SK Pencairan PIP Tahap II MI Tahun 2022 Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Jabar Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Sumatra Utara Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Sumatra Barat Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Riau Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Kepulauan Riau Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Jambi Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Sumatra Selatan Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Kep. Bangka Belitung Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Bengkulu Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Lampung Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI DKI Jakarta Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Banten Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Jateng Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI DIY Yogyakarta Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Jatim Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Bali Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI NTB Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI NTT Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Kalbar Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Kalteng Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Kalsel Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Kaltim Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Kaltara Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Sulut Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Gorontalo Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Suteng Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Sulbar Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Sulsel Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Sultra Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Maluku Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Papua Barat Lihat
  • Lampiran SK PIP Tahap II Jenjang MI Papua Lihat
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pengantar SK dan Lampiran SK Penerima PIP Tahap II Jenjang MI Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Thursday, August 25, 2022

Cara Memperbaiki NIK dan KK Tidak Valid Di Dukcapil

Cara Memperbaiki NIK dan KK Tidak Valid Di Dukcapil

NIK atau Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. 
perbaiki NIK dan KK Tidak Valid Di Dukcapil
Nomor NIK ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya bagi rekan-rekan guru di seluruh Indonesia untuk banyak hal seperti pada saat pendaftaran CPNS, Ajuan PPG di Simpatika, membuka akun bank, mendaftar layanan finansial online, dan lain sebagainya

Di era Digitalisasi seperti ini seringkali ditemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Keluarga (KK) rekan-rekan Guru atau peserta didik tidak terdaftar di Dukcapil atau belum online 

Padahal, NIK dan KK biasanya digunakan untuk banyak keperluan. Misalnya, untuk kegiatan administrasi baik di EMIS, Dapodik, Simpatika, SSCASN, urusan registrasi, dan lain-lain

Penyebab NIK/KK Invalid


Ketidak validan data NIK/KK di Dukcapil tentu saja membuat kita merasa bingung dan bertanya-tanya apa penyebabnya dan bagai mana solisunya?...Penyebab invalid NIK/KK di Dukcapil kemungkinan adanya beberapa alasan sebagaimana berikut ini
  • Alasan pertama, ada kemungkinan Dukcapil salah dalam proses pencatatan, sehingga menyebabkan NIK dan KK tidak valid. Selain itu kemungkinan lainnya adalah adanya masalah pada sistem di database milik Kemendagri. 
  • Adanya Kesalahan/Kekeliruan dalam Memasukkan NIK dan KK, alasan kedua ini, seringkali terjadi kesalahan atau keliru dalam memasukkan nomor NIK dan KK. Sehingga, hal ini menjadi salah satu faktor penyebab NIK dan KK tidak valid/ tidak terdaftar.

Solusi Memperbaiki NIK/KK Invalid


Setelah rekan-rekan mengetahui beberapa alasan invalid pada data NIK dan KK masing-masing, berikut ini mimin berikan sedikit solusi untuk rekan-rekan sebelum memutuskan untuk mengurusnya ke Disdukcapil terdekat, pastikan kembali penginputan NIK dan KK yang Kamu lakukan sudah benar, ya!

Cara Mengatasi Jika NIK dan KK Tidak Valid


Ada 2 cara yang bisa rekan-rekan ruang pendidikan lakukan, jika NIK dan KK milik anda sudah pasti tidak valid/terdaftar. rekan-rekan bisa memilih dari kedua cara berikut ini, dan tentunya silahkan pilih cara yang paling nyaman untuk anda lakukan untuk mengatasinya:

1. Melapor ke Disdukcapil


Cara yang pertama, silahkan anda bisa langsung melaporkan kejadian tersebut ke Disdukcapil yang sesuai dengan tempat KTP Kamu dibuat atau di Dinas Kependudukan setempat.

Sedangkan untuk kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan dan harus dibawa saat melaporkan kejadian invalid NIK/KK ke Dukcapil adalah sebagai berikut
  • Bawa KTP asli dan foto copy
  • Bawa KK asli dan foto copy
  • Bawa Akte Kelahiran asli dan foto copy
Setelah rekan-rekan sampai di Disdukcapil, silahkan anda hubungi petugas dan nanti petugas akan mengarahkan anda sesuai dengan keperluan yang akan Kamu lakukan.

2. Melapor secara Online


Cara yang kedua silahkan anda lakukan perbaikan NIK/KK yang invalid secara online, namun yang perlu rekan-rekan ketahui dan perhatikan sebelum memperbaiki data NIK/KK secara online, yang harus Kamu lakukan adalah mengecek apakah Dukcapil tempat Kamu membuat KTP sudah menggunakan layanan online atau belum?

Jika sudah dapat diakses secara online, Kamu bisa memanfaatkannya, agar terhindar dari antrean sekaligus menghemat waktu. Adanya layanan online untuk kepentingan publik memang sangat bermanfaat, berikut beberapa pilihan layanan online Dukcapil yang bisa Kamu gunakan diantaranya
  1. Melapor melalui Call Center Dukcapil di nomor: 1500537
  2. Melapor melalui nomor aplikasi WhatsApp: 08118005373
  3. Melapor melalui nomor SMS: 08118005373
  4. Melapor melalui Email di alamat: callcenter.dukcapil@gmail.com
  5. Melapor melalui media sosial Facebook di akun resmi Dukcapil: “Halo Dukcapil”
  6. Melapor melalui media sosial Twitter di akun resmi Dukcapil: @ccdukcapil
Silahkan anda laporkan masalah tidak valid/terdaftarnya NIK dan KK, melalui direct message (DM) dengan format sebagai berikut
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Cara memperbaiki Data NIK atau KK Belum Online atau Tidak Terdaftar di Disdukcapil ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi rekan-rekan ruang pendidiikan yang mengalami kendala Data Invalid atau tidak terdaftar di Dukcapil saat melakukan pendaftaran CPNS atau pendaftaran Tunjangan Insentif GBPNS baik di Simpatika maupun Emis atau Dapodik

Friday, July 29, 2022

Diskresi SKB 4 Menteri Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2022

Diskresi SKB 4 Menteri Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2022

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan edaran tentang Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2022 Nomor 7 Tahun 2022 dan diterbitkan tanggal 29 Juli 2022

Diskresi SKB 4 Menteri
Mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Corona Virus Disease 20I9 (COVID-l9) saat ini dan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 (selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut

1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:
  • rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:
  1. terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
  2. hasil surveilans epidemiologis menurrjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi COVID-19 sebanyak5o/o (lima persen) atau lebih; atau
  • peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:
  1. bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
  2. hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuitg rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima persen); dan
  • peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek).
2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:
  • angka t huruf a paling sedikit 7 (tujuh) hari; dan
  • angka t huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari.
3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes COVID-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1

5. Penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:
  • satuan tugas penanganan COVID-19 setempat; dan/atau
  • dinas kesehatan setempat;
6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:
  • memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
  • pelaksanaan penemuan kasus aktif (actiue case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;
  • pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;percepatan vaksinasi COVID-l9 lanjutan (boostefl bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  • percepatan vaksinasi COVID-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin COVID- 19.

Diskresi SKB 4 Menteri


Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2022 silahkan anda dapat melihatnya pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2022 ini semoga bermnafaat

Pemutakhiran Dapodik Semester 1 Tahun Anggaran 2022/2023

Pemutakhiran Dapodik Semester 1 Tahun Anggaran 2022/2023

Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 1 Tahun Anggaran 2022/2023 dengan nomor 6699/C/HK.04.01/2022 tertanggal 21 Juli 2022

Pemutakhiran Dapodik Semester 1

Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data dan pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2023 untuk satuan pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • Aplikasi Dapodik versi 2023, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
  • Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun 2023 diberikan kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, yang diantaranya sebagai berikut:
  1. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2022;
  2. memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik; dan
  3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.
  • Besaran alokasi Dana BOS dan BOP dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS dan BOP pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) berdasarkan data pada Dapodik.
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, kami minta:

1. Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya untuk:
  • melakukan bimbingan teknis, sosialisasi, dan layanan teknis Aplikasi Dapodik versi 2023 kepada seluruh satuan pendidikan dalam rangka pemutakhiran Dapodik;
  •  memastikan keberadaan satuan pendidikan di wilayahnya dalam keadaan aktif beroperasi;
  • memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran Dapodik semester 1 tahun ajaran 2022/2023 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2023;
  • memerintahkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan belum menginput data izin pendirian dan/atau operasional, agar segera melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;
  • memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan data atribut NISN sesuai dengan kondisi riil melalui laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id; dan
  • memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan pengisian data sarana dan prasarana satuan pendidikan sesuai dengan formulir kondisi sarana dan prasarana yang telah diperbarui melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
2. Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau satuan pendidikan terkait pemutakhiran Dapodik guna meningkatkan kualitas data.

Unduh Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik


Untuk lebih jelasnya silahkan rekan ruang pendidikan dapat mempelajari Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 1 Tahun Pelajaran 2022/2023 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2022/2023 ini semoga bermanfaat

Thursday, July 21, 2022

Panduan Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2023 Tahun 2022/2023

Panduan Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2023 Tahun 2022/2023

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menerbitkan Panduan Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2023 yang dapat di pelajari bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pemutakhiran data pokok pendidikan pada semester 1 Tahun AJaran 2022/2023 nanti
Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2023
Panduan Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2023 ini berisi panduan teknis Aplikasi Dapodik versi 2023, mulai dari persiapan, proses instalasi, proses input per entitas data, validasi, sinkronisasi, hingga verifikasi.

Tujuan Di terbitkannya Panduan Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2023 ini selain untuk memperjelas terkait Update Aplikasi Dapodik Versi 2023 juga untuk memberikan kemudahan kepada petugas pendataan dan warga sekolah yang hendak mengimplementasikan Aplikasi Dapodik versi 2023 secara mandiri di sekolah.

Melalui panduan ini, diharapkan hal-hal yang terkait dengan materi seputar implementasi Aplikasi Dapodik versi 2023 dapat dipahami dan dimaknai dengan mudah

Selain itu, Panduan Aplikasi Dapodik versi 2023 dibuat untuk menyamakan persepsi dan pemahaman serta memberikan pedoman penginputan yang jelas dalam pembaruan yang terdapat pada aplikasi

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang memuat data sekolah, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari sekolah yang terus menerus diperbarui (update) secara daring

Oleh karena itu, Dapodik menjadi sistem pendataan skala nasional yang terpadu yang menjadi sumber data utama pendidikan nasional yang merupakan bagian dari program perencanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.

Untuk melaksanakan perencanaan pendidikan nasional dan melaksanakan program-program pendidikan yang tepat sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus diperbarui secara real time.

Dengan ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan pembaruan secara real time tersebut, maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan

Sistem Pendataan Aplikasi Dapodik

Sekolah memiliki dua sistem pengelolaan data pokok pendidikan yaitu Aplikasi Dapodik dan Manajemen Dapodik, keduanya saling terkait, memiliki fungsi dan batasan fitur yang berbeda dalam melengkapi proses entri data pokok pendidikan.
  • Aplikasi Dapodik
Aplikasi Dapodik merupakan aplikasi berbasis web yang dipasang ke dalam perangkat komputer/laptop yang dijalankan melalui peramban seperti Google Chrome dan Mozilla Firefox, dalam proses pengisian data pada Aplikasi Dapodik tidak memerlukan akses internet, internet dibutuhkan saat proses registrasi secara daring, tarik data, dan sinkronisasi.

Proses pengiriman data dilakukan dengan cara sinkronisasi, yaitu mengirimkan data secara dua arah dari lokal ke server pusat atau pun sebaliknya.
  • Manajemen Sekolah
Manajemen Sekolah merupakan aplikasi yang dapat diakses secara daring oleh sekolah menggunakan login petugas pendataan pada laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id.

Beberapa fitur utama pada Manajemen Sekolah diantaranya adalah tarik data PTK, tambah data peserta didik di luar Dapodik, tarik data peserta didik baru, dan pengaturan akun PTK.

Unduh Panduan Aplikasi Dapodik Versi 2023

Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Panduan Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2023 Tahun 2022 ini silahkan rekan-rekan dapat mempelajari Panduan Aplikasi Dapodik Versi 2023 pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
  • Panduan Aplikasi Dapodik Versi 2023 Disini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Panduan Penggunaaan Aplikasi Dapodik Versi 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 ini semoga bermanfaat

Wednesday, July 20, 2022

Download Aplikasi Dapodik Versi 2023 Tahun 2022

Download Aplikasi Dapodik Versi 2023 Tahun 2022

Unduh Aplikasi Dapodik Versi 2023 - Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah merilis Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi 2023 untuk satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD), Pendidikan Menengah Pertama (SMP), Pendidikan Menengah Atas (SMA), Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Kesetaraan
Aplikasi Dapodik Versi 2023
Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data serta pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2023 untuk satuan pendidikan, sehingga dapat digunakan untuk pengumpulan data semester 1 tahun ajaran 2022/2023 di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Kesetaraan

Berdasarkan Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, disampaikan bahwa Satuan Pendidikan harus mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya.

Update Fitur Dapodik Versi 2023


Dalam pembaruan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi 2023 ini terdapat beberapa pembaruan yang penting yang harus rekan-rekan perhatikan yang signifikan antara lain:
  • Pembaruan pada menu sarana dan prasarana terkait kondisi kerusakan bangunan yang dijadikan satu pada komponen nilai akhir.
  • Penambahan pengisian Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
  • Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).
Semua perubahan dan pembaruan ini merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik. 

Untuk mengetahui update fitur-fitur pada aplikasi Dapodik Versi 2023, berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik versi 2023 diantaranya adalah sebagai berikut
  • [Pembaruan] Pemindahan atribut Jenis PTK yang sebelumnya berada di formulir PTK berpindah ke formulir penugasan PTK.
  • [Pembaruan] Penambahan atribut berkebutuhan khusus pada formulir PTK.
  • [Pembaruan] Penambahan atribut Kelas Orang Tua pada data rinci sekolah khusus jenjang PAUD.
  • [Pembaruan] Penambahan end point pada web service dapodik guna keperluan terkait aplikasi e-Rapor.
  • [Pembaruan] Penambahan pengisian Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) khusus untuk sekolah penggerak penyelenggara Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).
  • [Pembaruan] Penambahan sub menu baru Mata Pelajaran Pilihan pada menu Rombongan Belajar khusus untuk sekolah penggerak.
  • [Pembaruan] Penambahan instrumen terkait implementasi Insersi Pendidikan Anti Korupsi
  • [Pembaruan] Penambahan validasi sekolah negeri diwajibkan mengisikan NPWP dan nama wajib Pajak.
  • [Pembaruan] Penambahan validasi jumlah jam mata pelajaran yang dapat diajarkan lebih dari satu guru agar jam/minggu tidak lebih dari struktur kurikulum.
  • [Pembaruan] Penambahan validasi mata pelajaran pilihan yang diambil oleh peserta didik yang berada di fase F pada kurikulum merdeka Belajar.
  • [Pembaruan] Penambahan validasi rasio rombongan belajar terhadap peserta didik bagi rombel dengan mata pelajaran pilihan.
  • [Pembaruan] penambahan validasi no handphone untuk GTK menjadi warning
  • [Perbaikan] Penutupan pengisian tingkat kerusakan pada Bangunan.
  • [Perbaikan] Perubahan bisnis proses pengisian tingkat kerusakan pada ruang.
  • [Perbaikan] Penutupan atribut NPWP dan nama wajib pajak pada pengisian formulir sekolah (pengisian melalui BOS/BOP Salur)
  • [Perbaikan] Perubahan validasi antara data dinamis dan data sarpras menjadi invalid

Langkah instalasi Aplikasi Dapodik versi 2023

 
Aplikasi Dapodik versi 2023 dirilis dalam bentuk installer, oleh karena itu bagi satuan Pendidikan harus terlebih dahulu melakukan uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya agar proses instalasi aplikasi Dapodik Versi 2023 bisa berjalan dengan lancar, untuk lebih jelasnya silahkan anda baca Panduan Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2023 pada postingan sebelumnya

Jika aplikasi Dapodik versi 2022/sebelumnya sudah rekan-rekan unistall, silahkan perhatikan langkah-langkah instalasi aplikasi Dapodik Versi 2023 berikut ini
  • Langkah pertama silahkan rekan-rekan lakukan download file installer Aplikasi Dapodik versi 2023 pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan atau pada tautan yang sudah mimin sediakan diakhir postingan ini
  • Selanjutnya silahkan anda lakukan instalasi Aplikasi Dapodik versi 2023 yang sudah diunduh.
  • Langkah ketiga silahkan lakukan refresh (Ctrl + F5).
  • Langkah yang terakhir silahkan anda lakukan registrasi Aplikasi Dapodik versi 2023.

Unduh Aplikasi Dapodik Versi 2023


Untuk mengunduh aplikasi Dapodik Versi 2023 silahkan anda kunjungi website resminya di https://dapo.kemdikbud.go.id/ atau dapat mengunduhnya pada tautan yang sudah mimin sediakan di bawah ini
  • Tautan Aplikasi Dapodik Versi 2023 Ke 1 Disini
  • Tautan Aplikasi Dapodik Versi 2023 Ke 2 Disini
  • Tautan Aplikasi Dapodik Versi 2023 Ke 3 Disini
  • Tautan Aplikasi Dapodik Versi 2023 Ke 4 Disini
  • Tautan Aplikasi Dapodik Versi 2023 Ke 5 Disini
  • Tautan Aplikasi Dapodik Versi 2023 Ke 6 Disini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Link Download Aplikasi Dapodik Versi 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua dalam mengelola Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di tahun ajaran 2022/2023 nanti

Tuesday, July 19, 2022

Panduan Pembelajaran Dan Asesmen Kurikulum Merdeka

Panduan Pembelajaran Dan Asesmen Kurikulum Merdeka

Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) merupakan dokumen yang berisi prinsip, strategi, dan contoh-contoh yang dapat memandu guru dan satuan pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran dan asesmen. 

Panduan Pembelajaran dan Asesmen

Pembelajaran yang dimaksud meliputi aktivitas merumuskan capaian pembelajaran menjadi tujuan pembelajaran dan cara mencapai tujuan pembelajaran tersebut. Sementara asesmen adalah aktivitas selama proses pembelajaran untuk mencari bukti ketercapaian tujuan pembelajaran.

Pembelajaran dan asesmen merupakan satu siklus di mana asesmen memberikan informasi tentang pembelajaran yang perlu dirancang, kemudian asesmen digunakan untuk mengecek efektivitas pembelajaran yang berlangsung. Oleh karena itu, asesmen yang diutamakan adalah asesmen formatif yang berorientasi pada perkembangan kompetensi peserta didik.

Pemerintah telah menetapkan Capaian Pembelajaran yang menjadi rujukan utama dalam pengembangan rancangan pembelajaran, khususnya untuk kegiatan intrakurikulerl.

Panduan ini memfasilitasi proses berpikir dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dimulai dari menganalisis capaian pembelajaran , tujuan pembelajaran mengembangkan alur tujuan pembelajaran, modul ajar, serta asesmen pada awal pembelajaran dan pembelajaran terdiferensiasi.

Dokumen ini juga memuat perencanaan serta pelaksanaan asesmen yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan hasil penilaian atau asesmen. PPA difokuskan untuk pembelajaran dan asesmen intrakurikuler

Panduan Pembelajaran dan Asesmen ini dapat dijadikan acuan dalam pembelajaran dan asesmen di dalam kelas yang mengacu pada standar proses dan standar penilaian. Standar proses dan standar penilaian digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan pembelajaran dan penilaian yang efektif dan efisien sehingga mampu untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian peserta didik secara optimal. 

Pembelajaran dan asesmen juga diarahkan untuk memberikan fleksibilitas bagi pendidik dan peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran yang ditetapkan.

Panduan Pembelajaran Dan Asesmen Kurikulum Merdeka


Untuk mengetahui bagaimana cara menggunakan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka silahkan rekan-rekan dapat mempelajari dan membaca Panduan Pembelajaran dan Asesmen pada Kurikulum Merdeka pada tautan yang sudah mimin sediakan Disini

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Buku Panduan Pembelajaran Dan Asesmen Jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Sunday, July 17, 2022

Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023

Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023

Direktur KSKK Madrasah, Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan nomor Nomor B-1775/DJ.I/Dt.1.1/PP.00/07/2022

SK Dirjen Pendis Nomor 3811 Tahun 2022

Di dalam Surat Pengantar SK Dirjen Pendis Nomor 3811 Tahun 2022 Tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023 tersebut dinyatakan bahwa dalam rangka Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, disampaikan hal-hal sebagai berikut

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3811 Tahun 2022 tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023;

Madrasah yang telah ditetapkan sebagaimana poin 1 (satu) dapat mengimplementasikan kurikulum merdeka secara bertahap mulai Tahun Pelajaran 2022/2023 pada jenjang RA, MI kelas 1 dan 4, MTs kelas 7, dan MA/MAK kelas 10;

Madrasah yang sudah mendaftar pada aplikasi PDUM, tetapi belum ditetapkan sebagai pelaksana kurikulum merdeka, serta madrasah yang belum mendaftar, dapat melakukan persiapan secara mandiri implementasi kurikulum merdeka.

Pertimbangan diterbitkannya SK Dirjen Pendis Nomor 3811 Tahun 2022 Tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah dalam rangka efektivitas implementasi kurikulum merdeka pada madrasah, sehingga perlu ditetapkan madrasah pelaksana kurikulum merdeka.

SK Dirjen Pendis Nomor 3811 Tahun 2022


Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait daftar Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023 silahkan rekan-rekan dapat melihatnya pada SK Dirjen Pendis Nomor 3811 Tahun 2022 pada tautan yang sudah mimin sediakan di bawah ini
  • Dirjen Pendis Nomor 3811 Tahun 2022 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SK Dirjen Pendis Nomor 3811 Tahun 2022 tentang Daftar Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Wednesday, July 13, 2022

Logo Dan Tema HUT RI Ke 77 Tahun 2022

Logo Dan Tema HUT RI Ke 77 Tahun 2022

Kementerian Sekretatiat Negara secara resmi telah mengumumkan tema dan logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.

Tema dan logo HUT ke 77 kemerdekaan RI ini akan menjadi identitas tunggal dalam rangkaian kegiatan menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022.
Logo Dan Tema HUT RI Ke 77
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pemerintah meminta seluruh instansi untuk memperbanyak dan mensosialisasikan Tema dan logo HUT ke 77 kemerdekaan RI di lingkungan unit kerja serta membantu menyebarluaskan kepada masyarakat umum.

Intansi pemerintah diminta mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media.

Media tersebut antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, dan media publikasi cetak dan elektronik

Tema Dan Makna Peringatan HUT RI Ke-77 Tahun 2022


Tema utama dalam peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 adalah  sebagai berikut.

PULIH LEBIH CEPAT BANGKIT LEBIH KUAT

Makna yang terkandung dalam Tema HUT Kemerdekaan RI Ke 77 Tahun 2022 adalah bahwa dua tahun lebih ini Indonesia menghadapi tantangan dan ujian sejarah. Kecemasan sosial hingga tekanan ekonomi berat sangat dirasakan oleh rakyat Indonesia di penjuru tanah air, akan tetapi, di tengah keterpurukan, semua elemen bangsa bergerak bersama dan bergotong royong untuk mewujudkan harapan.

Kita melihat bagaimana kinerja dari pemerintah dan gerakan dari masyarakat bersinergi bersama untuk mencapai percepatan pemulihan kondisi di semua sektor dan siap bangkit menghadapi tantangan global.
Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77 pada tahun ini merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mempersatukan kita dalam menghadapi tantangan yang ada.

Dasar-dasar negara yang menuntun kita untuk bersama pulih lebih cepat agar siap menghadapi tantangan global dan bangkit lebih kuat untuk siap membawa Indonesia maju

Logo Peringatan HUT RI Ke-77 

Logo HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022 ini merupakan visualisasi tema yang diusung tahun ini, yaitu Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Logo Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 berupa gabungan dari dua angka 7 yang berjajar miring dengan latar merah.

Di bawah gabungan dua angka tersebut, terdapat teks yang menjadi tema HUT Kemerdekaan RI tahun ini, yaitu Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat

Filosofi Logo HUT Kemerdekaan RI Ke-77 Tahun 2022

Seperti dikutip dari Pedoman Identitas Visual 77 Tahun Kemerdekaan Indonesia, di bawah ini 7 Filosofi Logo HUT Kemerdekaan RI Ke 77 Tahun 2022 yang harus rekan-rekan ruang pendidikan ketahui diantaranya adalah sebagai berikut

Filosofi HUT RI Ke 77 Tahun 2022
  1. Dua Panah ke Atas (Percepatan dan Pergerakan). Ini mengandung makna bentuk angka 77 menyerupai dua panah ke atas melambangkan gerak percepatan dalam memperbaiki kondisi Indonesia untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat.
  2. Dua Anak Tangga (Progres dan Pembangunan). Ini mengandung makna dua garis mendatar membentuk tangga yang mengarah ke atas melambangkan progress dan pembangunan segala sektor di Indonesia.
  3. Bagian Atas Terpotong (Demokrasi dan Keterbukaan). Ini mengandung makna bagian atas terpotong melambangkan keterbukaan bangsa Indonesia dalam perannya di tingkat global untuk bergerak secara bebas aktif bersama dalam pemulihan kondisi dunia.
  4. Garis Miring dan Sudut Runcing (Semangat Juang dan Garuda Pancasila). Gambar ini terinspirasi dari bambu runcing dan kepala Garuda Pancasila, melambangkan semangat pejuang untuk bangkit lebih kuat dan tangguh.
  5. Dua Garis Melengkung (Sinergi dan Harapan). Ini melambangkan sinergi pemerintah dan masyarakat dalam bergotong royong dan bergerak berdampingan secara fleksibel dan dinamis menuju satu arah, menuju Indonesia Maju.
  6. Sudut Penghubung (Penghubung antar Bangsa). Ini melambangkan peran Indonesia pada forum G20 dalam mempersatukan suara negara-negara maju untuk berkontribusi menyelesaikan berbagai isu dan tantangan yang dihadapi dunia.
  7. Siluet Angka 1 (Persatuan Indonesia). Ini melambangkan semangat persatuan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan bangsa Indonesia yang besar, kuat, dan bersatu
Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Logo, Tema Dan Filosofi HUT RI Ke 77 Tahun 2022 ini, silahkan rekan-rekan dapat mempelajarinya pada tautan yang sudah mimin sediakan di bawah ini
  • Salinan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 103 tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 lihat Disini
  • Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022
  1. Identitas HUT RI Ke 77 lihat Disini
  2. Template Design lihat Disini
  3. Video Motion HUT RI Ke-77 lihat Disini
  4. Pedoman Identitas Visual HUT RI ke-77 lihat Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Logo, Tema Dan Filosofi HUT RI Ke 77 Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Tuesday, June 28, 2022

Juknis Tunjangan GBPNS Guru RA Dan Madrasah Tahun 2022

Juknis Tunjangan GBPNS Guru RA Dan Madrasah Tahun 2022

Juknis Tunjangan GBPNS Guru RA Dan Madrasah Tahun 2022 - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2022

Juknis Tunjangan GBPNS Guru RA Dan Madrasah

Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas di RA dan Madrasah. Sehingga sasaran penerima bantuan ini adalah (1) berstatus sebagai guru RA dan Madrasah; (2) Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain

Tunjangan insentif ini akan disalurkan dalam dua tahapan pada setiap semester, sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan

Untuk mendapatkan Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA dan Madrasah (MI, MTs dan MA/MAK) Tahun 2022/2023 tentu saja harus memenuhi beberapa persyaratan menerima Tunjangan Insentif GBPNS berikut ini
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  • Belum lulus sertifikasi
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  • Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;, untuk cara Verval Ijazah di Simpatika silahkan anda lihat panduannya Disini
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  • Belum usia pensiun (60 tahun)
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  • Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar
Bagi guru RA san Madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan diatas akan menerima bantuan tunjangan insentif dengan besaran nominal Rp. 250 ribu per orang perbulan

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat membaca dan mempelajari Juknis Tunjangan GBPNS Guru RA dan Madrasah Tahun 2022 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA dan Madrasah Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi guru RA dan Madrasah 

Thursday, June 16, 2022

Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun Pelajaran 2022/2023

Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun Pelajaran 2022/2023

Salah satu rangkaian kegiatan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) yang meliputi pengenalan kegiatan rutin madrasah, fasilitas madrasah, ciri khas madrasah, nilai, norma dan tata tertib madrasah serta karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah kepada peserta didik baru
Panduan Matsama Tahun 2022/2023
Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) merupakan kegiatan orientasi atau pengenalan mengenai lingkungan Madrasah kepada peserta didik baru di setiap madrasah. 

Kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun ajaran baru. sebelum pelaksanaan proses pembelajaran di lingkungan Madrasah pada semua jenjang, mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyyah (MI) sampai dengan Madrasah Aliyah (MA). 

Melalui kegiatan MATSAMA inilah, para peserta didik baru akan dikenalkan mengenai sistem pembelajaran, ciri khas, karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah. Diharapkan proses pelaksanaan MATSAMA ini akan menjadi titik awal dalam rangkan ikut menentukan keberhasilan atau tidaknya seluruh proses pembelajaran di Madrasah pada masa berikutnya. 

Karenanya, seluruh agenda dan rangkaian kegiatan MATSAMA dituntut lebih bersifat edukatif, mampu menumbuhkan kembangkan kreatifitas, prokduktivitas dan inovasi kepada para seluruh peserta didik. 

Dalam pelaksanaannya, semua rangkaian proses kegiatan Matsama harus mampu memberikan pengalaman baru yang menyenangkan dan membuat para peserta didik baru memiliki semangat baru di madrasah yang baru. Sebagaimana tercantum dalam pedoman penyelenggaran pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa baru. 

Selain itu, kegiatan MATSAMA ini tidak lepas dari visi dan misi Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akal, tetapi juga matang secara spiritual dan berkarakter ke-Indonesia-an. 

Tujuan Kegiatan MATSAMA 2022/2023


Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan MATSAMA Tahun 2022/2023 ini diantaranya adalah sebagai berikut: 
  • Mengenalkan lingkungan, nilai dan karakter khusus madrasah kepada para peserta didik baru, agar selama proses pembelajaran dapat tercipta rasa aman dan nyaman bagi mereka untuk mengembangkan seluruh potensi diri dan kemampuannya. 
  • Menumbuhkan kultur dan jiwa bangga kepada para peserta didik baru untuk belajar bersama dan mencintai serta menjaga nama baik almaternya 
  • Menanamkan dan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama dan karakter keIndonesia-an kepada para peserta didik baru

Materi Matsama Tahun 2022-2023


Beberapa materi yang sebaiknya disampaikan kepada siswa-siswi baru madrasah dalam kegiatan Matsama ini, antara Iain:

1. Kemadrasahan (pengenalan lingkungan dan budaya madrasah): 
  • Proses belajar dan mengajar
  • Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran
  • Tata tertib, nilai dan norma yang berlaku
  • Kegiatan dan organisasi kesiswaan. 
2. Moderasi beragama: 
  • Wawasan kebangsaan
  • Toleransi
  • Anti kekerasan
  • Akomodatif terhadap budaya lokal 
3.     Budaya Digital: 
  • Peran dan Fungsi Media Digital
  • Etika Bermedia Digital

Unduh Panduan Matsama Tahun 2022/2023


Untuk mempelajari lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat membaca dan mempelajari Panduan Matsama Tahun 2022/2023 pada tautan yang sudah mimin sediakan di bawah ini
  • Panduan Matsama 2022/2023 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun Ajaran 2022/2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi satuan pendidikan madrasah

Wednesday, June 15, 2022

Juknis Kegiatan MPLS Jenjang SMP Tahun 2022/2023

Juknis Kegiatan MPLS Jenjang SMP Tahun 2022/2023

Juknis MPLS Jenjang SMP/MTs Tahun 2022/2023 - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang di jadikan sebagai laboratorium awal untuk mengenalkan hakikat sekolah kepada peserta didik.

Masa Orientasi Sekolah (MOS) pun berubah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pada masa MPLS ini seluruh aktivitas yang ada haruslah bersifat edukatif dan menyenangkan, sehing- ga peserta didik baru mampu mengenali ekosistem sekolah dan menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, tempat mereka bermain, belajar, meningkatkan prestasi, dan menumbuhkembangkan karakternya
Juknis MPLS Tahun 2022
Situasi Pandemi Covid-19 membuat model dan strategi pelaksanaan MPLS berubah menyesuaikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Pada masa Pandemi Covid-19 MPLS dapat dilaksanakan secara daring. Keputusan pelaksanaan MPLS secara daring ataupun luring ditentukan oleh Pemerintah Daerah

Meskipun demikian, hakikat dan nilai-nilai pelaksanaan MPLS tidak berubah. Kegiatan MPLS harus tetap menjadi laboratorium awal siswa baru mengenali lingkungan sekolah sebagai tempat yang menyenangkan

MPLS adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dalam rangka memperkenalkan para siswa baru pada semua hal yang berhubungan dengan sekolah. Perkenalan tersebut bukan hanya sebatas antar murid baru saja atau dengan kakak kelas serta guru namun juga pada komponen lainnya, meliputi pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan. Bagi sekolah-sekolah Boarding School, pengenalan budaya kehidupan di asrama menjadi materi penting

Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah dan di jam pelajaran. Jika dilaksanakan lebih dari 3 hari, pihak orang tua berhak mempertanyakan alasan dibalik keputusan tersebut. Pengecualian bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan terkait.

Tujuan MPLS
  • Mengenali potensi diri siswa baru;
  • Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  • Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  • Mengembangkan interaksi positif antar- siswa dan warga sekolah lainnya;
  • Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keaneka- ragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujud- kan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong

Ruang Lingkup Materi MPLS


Apa saja materi yang disampaikan saat kegiatan MPLS? Biasanya setiap sekolah memiliki materi yang sedikit berbeda disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Beberapa materi yang perlu disampaikan saat pelaksanaan kegiatan MPLS, antara lain:
  1. Wawasan Wiyata Mandala
  2. Kegiatan Kesiswaan, baik itu Intra- kurikuler, seperti OSIS ataupun Ekstra-kurikuler, seperti Kepramukaan, UKS,Seni, Olahraga, dan lain-lain
  3. Pendidikan Karakter
  4. Cara Belajar Efektif
  5. Pengenalan Budaya Lokal
  6. Pada kegiatan MPLS, masing-masing warga sekolah seperti guru, kepala sekolah, komite, dan osis (siswa) memiliki perannya sendiri sendiri. 

Juknis MPLS SMP Tahun 2022/2023


Untuk mengetahui lebih lengkapnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajari dan membaca Buku Panduan MPLS Jenjang SMP Tahun 2022/2023 pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
Untuk mempersiapkan pelaksanaan MPLS tahun ajaran 2022-2023 nanti, silahkan rekan-rekan ruang pendidikan unduh dan pelajari materi-materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada tautan berikut
  1. Materi MPLS Wawasan Wiyata Mandala – Unduh
  2. Materi MPLS Kepramukaan – Unduh
  3. Materi MPLS Kesadaran Berbangsa dan Bernegara – Unduh
  4. Materi MPLS Belajar Efektif – Unduh
  5. Materi MPLS Pendidikan Karakter – Unduh
  6. Materi MPLS Tata Krama – Unduh
  7. Materi MPLS Pengenalan Kurikulum 2013 – Unduh
  8. Materi MPLS Pembinaan Mental – Unduh
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis MPLS Jenjang SMP/MTs Tahun 2022/2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Saturday, June 4, 2022

Kalender Pendidikan Madrasah RA, MI, MTs, MA, MAK Tahun Ajaran 2022/2023

Kalender Pendidikan Madrasah RA, MI, MTs, MA, MAK Tahun Ajaran 2022/2023

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan nomor 3001 Tahun 2022

Kalender Pendidikan Madrasah

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2022/2023 ini digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan implementasi kalender pendidikan madrasah di wilayahnya, menyesuaikan dengan kebutuhan, kondisi dan kebijakan pemerintah daerah setempat

Bagi lembaga pendidikan baik RA ataupun Madrasah dapat melakukan penyusunan dan penetapan kalender pendidikan untuk masing-masing lembaga dengan berpedoman juga pada Dirjen Pendis nomor 3001 Tahun 2022 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022-2023

Semester Ganjil 2022/2023


Berdasarkan Keldik Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa hari pertama masuk sekolah pada semester ganjil Tahun Pelajaran 2022-2023 sesuai dengan kalender pendidikan Madrasah 2022-2023 jatuh pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022

Sedangkan untuk kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS) Tahun Pelajaran 2022-2023 akan dilaksanakan pada tanggal 28 November hingga 10 Desember 2022, akan dilakukan pada Jumat, 23 Desember 2022 bagi madrasah yang menjalankan 5 hari kerja dan pada hari Sabtu, 24 Desember 2022 bagi madrasah yang masuk 6 hari kerja, sedangkan untuk libur akhir semester yang berlangsung mulai tanggal 26 sampai 31 Desember 2022

Untuk lebih jelasnya terkait kegiatan-kegiatan yang akan di laksanakan pada semester ganjil tahun pelajaran 2022-2023 silahkan anda dapat melihatnya pada tabel yang sudah mimin sediakan berikut ini

SEMESTER GANJIL 2022
TANGGAL KETERANGAN
9 Juli 2022 Hari Raya Idul Adha 1443   H
18 Juli 2022 Hari pertama masuk   madrasah TAPI 2022/2023
30 Juli 2022 Tahun Baru Islam 1444 H
17 Agustus 2022 HUT Kemerdekaan RI
8 Oktober 2022 Maulid Nabi Muhammad SAW
28 Nov - 10 Des   2022 Penilaian Akhir Semester   (PAS)
23 Desember 2022 Pembagian rapor Semester   Ganjil (5 hari kerja)
24 Desember 2022 Pembagian rapor Semester   Ganjil (6 hari kerja)
25 Desember 2022 Hari Raya Natal
26 - 31 Desember 2022 Libur semester ganjil

Semester Genap 2022/2023


Sedangkan untuk kegiatan pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2022-2023 akan dimulai pada tanggal 2 Januari 2023, sedangkan untuk Ujian Madrasah diberikan rentang waktu antara tanggal 27 Maret sampai 15 April 2023 untuk Madrasah Aliyah dan 15-31 Mei 2023 untuk jenjang MI dan MTs.

Pelaksanaan kegiatan Penilaian Akhir Tahun (PAT) mulai 29 Mei hingga 10 Juni 2023, untuk kegiatan pembagian rapor semester genap dilaksanakan pada 16 Juni 2023 (bagi madrasah 5 hari kerja) dan 17 Juni 2023 (bagi madrasah 6 hari kerja). Terakhir, libur akhir tahun berlangsung mulai 19 Juni hingga 9 Juli 2023

Untuk mengetahui kegiatan yang akan dilaksanakan pada semester genap tahun pelajaran 2021-2022 silahkan anda perhatikan tabel berikut ini
SEMESTER GENAP
TANGGAL KETERANGAN
1 Januari 2023 Tahun Baru Masehi
2 Januari 2023 Awal semester genap
3 Januari 2023 HAB Kementerian Agama
22 Januari 2023 Tahun baru Imlek
18 Februari 2023 Isra Mikraj Nabi Muhammad   SAW
22 Maret 2023 Hari Raya Nyepi
7 April 2023 Wafat Yesus Kristus
9 April 2023 Hari Paskah
27 Maret - 15 April 2023 Perkiraan rentang waktu   UM jenjang MA
21 - 22 April 2023 Hari raya Idul Fitri 1444   H
1 Mei 2023 Hari Buruh
6 Mei 2023 Hari Raya Waisak
18 Mei 2023 Kenaikan Yesus Kristus
15 - 31 Mei 2023 Perkiraan rentang waktu   UM jenjang MI dan MTs
19 Mei - 10 Juni 2023 Penilaian Akhir Tahun   (PAT)
1 Juni 2023 Hari Lahir Pancasila
16 Juni 2023 Pembagian rapor semester   genap (5 hari kerja)
17 Juni 2022 Pembagian rapor semester   genap (6 hari kerja)
19 Juni - 9 Juli 2023 Libur akhir tahun   pelajaran

Unduh Kaldik Madrasah Tahun 2022


Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 ini silahkan anda dapat mempelajarinya dengan mengunduh file Kaldik Madrasah RA, MI, MTs, MA, MAK Tahun 2022 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Kalender Pendidikan Madrasah RA, MI, MTs, MA, MAK Tahun 2022/2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya pada lembaga satuan pendidikan madrasah

Sunday, May 8, 2022

SKB 4 Menteri Tahun 2022 Tentang Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19

SKB 4 Menteri Tahun 2022 Tentang Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19

SKB 4 Menteri Semester 2 Tahun 2022 Tentang Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Keputusan Bersama  Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 TAHUN 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
SKB 4 Menteri Tahun 2022
Sesuai hasil evaluasi pemerintah terhadap wilayah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh di satuan pendidikan;

Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Dalam SKB 4 Menteri tahun 2022 dijelaskan bahwa Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dapat dilakukan dengan pembelajaran tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau pembelajaran jarak jauh

Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lansia

Selain itu Satuan Pendidikan atau madrasah yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100% (seratus persen).

Oleh karena itu, orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir

Apabila terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud

Unduh SKB 4 Menteri Tahun 2022


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat membaca dan mempelajarinya pada SKB 4 Menteri yang dikeluarkan pada bulan April Tahun 2022 Disini dan silahkan rekan-rekan pedomani SKB 4 Menteri tersebut untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran di tahun ajaran 2021/2022 pada semester 2 ini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SKB 4 Menteri Tahun 2022 tentang Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 di Semester 2 Tahun Pelajaran 2021/2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua