Showing posts with label Siaga. Show all posts
Showing posts with label Siaga. Show all posts

Saturday, April 17, 2021

Cara Unggah Pakta Integritas PPG bagi Guru PAI Di Siaga Pendis

Cara Unggah Pakta Integritas PPG bagi Guru PAI Di Siaga Pendis

Cara Download dan Unggah Pakta Integritas PPG GPAI Di Siaga Pendis - Pakta Integritas merupakan sebah surat pernyataan tentang komitmen dalam melaksanakan semua tugas, tanggung jawab, fungsi, wewenang yang diberikan serta peranan sesuai dengan prinsip kemandirian yang tidak adanya tekanan dan paksaan dari pihak manapun
Unggah Pakta Integritas PPG di Siaga Pendis
Oleh karena itu pakta integritas sering kali digunakan untuk melengkapi dokumen penting yang di minta baik dalam ruang lingkup Perbankan maupun perusahan-perusahan lain baik swasta maupun Negeri, dengan adanya dokumen berupa pakta integritas tersebut keabsahan dan kebenaran bukti fisik yang diberikan dapat dipertanggung jawabkan serta menanggung konsekuensi jika terbukti memalsukan berkas yang diberikan

Pakta Integritas juga dapat digunakan dalam persyaratan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan bagi guru yang sudah dinyatakan lulus dalam Uji Kompetensi atau Pretes PPG

Terkait program PPG dalam Jabatan, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Pelaksanaan PPG Tahun 2021 bagi guru yang tergolong sebagai peserta PLPG tahun 2017, Guru yang lulus Pretest PPG Tahun 2018 dan guru yang lulus Uji Kompetensi tahun 2019, untuk melihat Jadwal Pelaksanaan PPG Tahun 2021 silahkan anda dapat melihatnya pada postingan sebelumnya

Cara Upload Pakta Integritas PPG GPAI Di Siaga


Bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang saat ini berstatus sebagai Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) dan termasuk dalam 3 kriteria diatas yaitu sebagai peserta PLPG tahun 2017, lulus pretest PPG Tahun 2018 dan 2019 silahkan anda cek akun Siaga Pendis masing-masing karena pada saat ini ada menu baru yang muncul yaitu menu "PPG"

Sedangkan bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang termasuk kategori diatas silahkan lihat Cara mengunggah Pakta Integrits PPG di Simpatika pada postingan mimin sebelumnya

Perlu rekan-rekan Ruang Pendidikan ketahui, menu baru (PPG) tersebut merupkan menu yang menyediakan dokumen Pakta Integritas PPG dan Surat Tugas atau Surat Izin Pimpinan yang dapat anda download dan anda isi sesuai dengan kenyataan

Sebelum rekan-rekan ruang pendidikan mengunduh pakta integritas PPG dan surat tugas atau izin mengikuti PPG GPAI, silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut
  • Langkah pertama silahkan anda cek data-data anda terlebih dahulu pada notifikasi yang muncul, data yang harus anda cek kebenarannya diantaranya sebagai berikut
  1. Nomor Akun
  2. Nama Peserta
  3. Satminkal
  4. Tempat Lahir dan
  5. Ploating LPTK
Jika data yang ditampilkan ada kesalahan atau tidak sesuai dengan data anda silahkan anda hubungi Admin Kabupaten/Kota tempat anda, untuk data LPTK sudah otomatis terisi oleh system, untuk mengetahui Daftar LPTK Penyelenggara PPG GPAI Tahun 2021 silahkan lihat pada postingan mimin sebelumnya
  • Langkah kedua silahkan anda unduh/download Pakta Integritas PPG pada menu "Unduh Template" perhatikan gambar berikut 
    unduh/download Pakta Integritas PPG

  • Untuk mengunduh Surat Izin Pimpinan silahkan klik "Unduh Template" pada menu "Surat Tugas Izin Pimpinan"
  • Langkah ketiga silahkan anda isi pakta integritas PPG Dan Surat Tugas Izin Pimpinan yang sudah anda unduh pada menu tersebut 
  • Langkah keempat setelah 2 dokumen tersebut sudah lengkap silahkan anda unggah Pakta Integritas dan Surat Tugas izin Pimpinan dengan mengklik menu " Browser" di masing-masing menu
  • Langkah terakhir setelah semua sudah anda unggah silahkan anda klik menu " Setuju Ikut PPG" yang berada di bawah
  • Selesai
Demikian yang dapat mimin informasikan Terkait Cara Upload Pakta Integritas PPG dan Surat Tugas Izin Pimpinan bagi GPAI Di Siaga Pendis ini, semoga bermanfaat dan bisa membantu rekan-rekan ruang pendidikan yang pada saat ini terjaring dalam program PPG Dalam Jabatan

Tuesday, February 23, 2021

Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Data Calon Peserta PPG GPAI Tahun 2021

Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Data Calon Peserta PPG GPAI Tahun 2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan Surat Edaran tentang Realisasi TPG dan Verifikasi Data Calon Peserta PPG Tahun 2021 dengan nomor: B-509/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/02/2021 pada tanggal 22 Februari 2021
Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi

Berkenaan dengan pelaksanaan realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Verifikasi data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2021, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut

1. Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI pada tahun 2021 berpedoman pada Juknis TPG Guru Madrasah 2021

2. Beberapa fitur dan bisnis proses kelengkapan administrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru pada aplikasi Siaga Pendis dilakukan perubahan sebagai mana berikut ini
  • Penambahan kolom pada fitur kolom PPPK pada fitur "Status Pegawai", Upload KTP dan nama ibu kandung pada fitur "Personal"
  • NRG kami lakukan validasi dengan aplikasi Kemdikbud sehingga beberapa NRG yang dinyatakan tidak valid harus dilakukan verifikasi kembali
  • Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non PNS hanya bisa dilakukan di Akun Provinsi dan TPG PNS hanya bisa dilakukan di Akun Kabupaten/Kota
3. Guru dan Pengawas PAI PNS yang diangkat Kementerian Agama, memastikan kembali kebenaran data yang terinput pada fitur Status Pegawai (terutama NIP dan instansi yang mengangkat) di aplikasi Siaga Pendis

4. Guru PAI yang dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2018 dan 2019 tetapi belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Guru PAI yang tidak lulus PLPG Tahun 2017 harus segera mengaktifkan jadwal mengajar pada aplikasi Siaga Pendis

5. Guru PNS maupun Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang belum sertifikasi agar segera melakukan pendaftaran pada Aplikasi Siaga Pendis dan melakukan aktifasi jadwal mengajar

6. Ketentuan pada nomor 3, 4, 5 diatas harus diselesaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2021 pukul 16.00 WIB. Data hasil verifikasi diatas akan menjadi data sasaran program Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam pada Tahun 2021

Unduh Surat Edaran 


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat melihatnya pada Surat Edaran Verifikasi Data Calon Peserta PPG GPAI Tahun 2021 pada tautan berikut atau anda bisa lihat Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Realisasi Tunjangan Profesi Guru dan Verifikasi Data Calon Peserta PPG GPAI Tahun 2021 ini semoga dengan adanya surat edaran ini dapat memberikan gambaran akan realisasi yang sudah direncanakan

Tuesday, December 22, 2020

Cara Cetak Kartu BSU Guru PAI Di Siaga Pendis

Cara Cetak Kartu BSU Guru PAI Di Siaga Pendis

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor B-3078/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/12/2020 tentang Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) GPAI Bukan PNS Tahun 2020 pada tanggal 22 Desember 2020 
Cetak Kartu BSU Guru PAI Di Siaga

Ketentuan Pencairan dana BSU bagi Guru PAI memiliki dua kriteria yakni akan ditranser ke rekening yang tertera pada Aplikasi SIAGA dan akan ditransfer ke rekening baru Bank BTN dan BRI Syari’ah

Untuk Guru PAI penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan kriteria kedua (belum verval no rekening di Siaga Pendis) harus memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana telah di jelaskan dalam Ketentuan Pencairan BSU GPAI pada postingan sebelumnya yaitu
  1. Dana BSU hanya bisa diambil di outlet bank sesuai dengan data yang tertera pada KARTU BSU
  2. Pengambilan Dana BSU harus menyerahkan Kartu BSU yang sudah ditandatangani di atas maretai dan foto copy KTP penerima
  3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa
  4. Dana BSU untuk kategori ini dapat diambil mulai tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021
Dari ketentuan tersebut bisa disimpulkan bahwa pencairan dana BSU bagi Guru PAI yang belum memiliki nomor rekening atau belum melakukan verval nomor rekening pada aplikasi Siaga Pendis harus mencetak Kartu BSU sebagai syarat dalam aktivasi rekening baru di Bank BTN atau Bank BRI Syariah

Cara Cetak Kartu BSU Di Siaga Pendis


Kartu BSU adalah surat pernyataan yang menerangkan tentang data pribadi, data rekening dan data satminkal Guru PAI serta pemenuhan persyaratan dalam penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru PAI Bukan PNS

Persyaratan penerima BSU bagi Guru PAI yang di sebutkan dalam Kartu BSU tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Mengajar PAI pada Sekolah
  2. Status pegawai saat ini bukan CPNS/PNS
  3. Berpenghasilan di bawah 5 juta per bulan
  4. Bukan Penerima BSU dari Unit/Instansi lain
Kartu BSU bagi Guru PAI dapat anda cetak melalui aplikasi Siaga Pendis masing-masing Guru PAI, untuk mencetak Kartu BSU ini silahkan anda perhatikan langkah-langkah yang akan mimin jelaskan berikut ini
  1. Langkah Pertama silahkan anda login terlebih dahulu melalui aplikasi Siaga Pendis dengan memasukan Nomor Akun dan Password masing-masing
  2. Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "Data Rekening" yang berada di samping kiri
  3. Setelah laman terbuka langkah selanjutnya silahkan anda Unduh Formulir BSU 
    Unduh Formulir BSU

  4. Kartu BSU akan otomatis terunduh dengan format pdf
Silahkan anda lakukan pencetakan Kartu BSU untuk melengkapi persyaratan dalam pembukaan rekening baru di Bank BTN atau BRI Syariah yang sudah di sebutkan dalam Kartu BSU masing-masing Guru PAI Penerima BSU

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Cetak Kartu BSU bagi Guru PAI di Siaga Pendis ini, semoga dengan adanya panduan cetak Kartu BSU GPAI di Siaga Pendis ini dapat memberikan kemudahan bagi rekan-rekan Guru PAI Bukan PNS dalam melengkapi persyaratan aktivasi rekening baru di Bank BTN atau BRI Syariah
Ketentuan Pencairan Dana BSU Bagi Guru PAI Bukan PNS

Ketentuan Pencairan Dana BSU Bagi Guru PAI Bukan PNS

Ketentuan Pencairan Dana BSU Bagi Guru PAI Bukan PNS - Kementrian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam juga telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Juknis Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Islam dengan Nomor 6402 Tahun 2020
Pencairan Dana BSU Bagi Guru PAI

Dalam mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang di jelaskan dalam Juknis Penyaluran BSU Madrasah terdapat 4 mekanisme pencairan dana BSU, diantara ketentuan tersebut adalah sebagai berikut

1. Penetapan Penerima dana BSU
  • Perlu rekan-rekan ketahui bahwa data penerima BSU diambil dari data yang ada pada aplikasi Emis, Simpatika dan Siaga Pendis yang sudah terverifikasi
  • Data-data yang sudah terverifikasi kemudian ditetapkan sebagai penerima bantuan subsidi upah oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku Kuasa Pengguna Anggaran
  • Keputusan yang sudah ditetapkan berdasarkan SPTJM yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Penma/PAI/Pakis
2. Penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah
  • Bantuan Subsidi Upah akan diberikan kepada guru GBPNS yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru GBPNS
  • Pembayaran BSU dibayarkan satu kali untuk 3 bulan
3. Besaran dana BSU sebesar Rp 600.000 perorang perbulan
4. Kewajiban Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah harus melaksanakan proses pembelajaran      dan bimbingan kepada peserta didik

Ketentuan Pencairan BSU Bagi Guru PAI Bukan PNS


Ketentuan Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil telah ditaur dalam Surat Edaran yang di terbitkan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tanggal 22 Desember 2020 dengan nomor B-3078/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/12/2020 tentang Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) GPAI Bukan PNS Tahun 2020 

Mencermati Surat Edaran tentang pencairan dana BSU bagi Guru PAI Bukan PNS diatas bahwa mekanisme pencairan dana BSU bagi GPAI terdapat dua kriteria yaitu

1. Di salurkan melalui Rekening Lama


Ketentuan pencairan dana BSU bagi guru yang data rekeningnya sudah terverifikasi di aplikasi Siaga Pendis akan disalurkan secara langsung kerekening penerima secara bertahap mulai tanggal 22 Desember 2020

Dana Bantuan Subsidi Upah yang akan diterima oleh masing-masing Guru PAI adalah sebesar Rp. 1.800.000 dan akan dikenakan potongan pajak sebesar 6%, selain itu bagi Guru PAI yang menggunakan rekening selain BTN akan dikenakan biaya kliring sebesar Rp 2.900,- (dua ribu sembilan ratus rupiah)

2. Di Salurkan Melalui Rekening Baru


Kriteria pencairan BSU yang kedua adalah bagi Guru PAI yang belum melakukan verval nomor rekening di aplikasi Siaga Pendis akan dibuatkan buku rekening baru yakni dengan menggunakan bank BTN dan Bank BRI Syariah

Penyaluran dana BSU pada kriteria yang kedua ini akan disalurkan melalui rekening baru (BTN dan BRI Syariah) dengan beberapa ketentuan tambahan sebagai berikut
  1. Dana BSU hanya bisa diambil di outlet bank sesuai dengan data yang tertera pada KARTU BSU;
  2. Pengambilan Dana BSU harus menyerahkan Kartu BSU yang sudah ditandatangani di atas maretai dan foto copy KTP penerima;
  3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa.
  4. Dana BSU untuk kategori ini dapat diambil mulai tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021
Terkait Kartu BSU yang disebutkan diatas, berikut ini mimin berikan contoh Kartu BSU yang akan menjadi syarat dalam pencairan BSU bagi Guru PAI Bukan PNS
kartu BSU GPAI

Untuk mendapatkan kartu BSU tersebut akan mimin informasikan pada pertemuan selanjutnya karena sistem masih belum menyediakan menu penerbitan kartu BSU

Unduh Ketentuan Pencairan BSU GPAI


Untuk mempelajari beberapa ketentuan dalam penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru PAI dan mengetahui nama-nama Guru PAI penerima BSU, silahkan anda dapat mempelajarinya pada Surat Edaran berikut ini
  • Ketentuan Pencairan BSU GPAI lihat Disini
  • Daftar nama-nama Guru PAI penerima BSU lihat Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Ketentuan Pencairan dana BSU bagi Guru PAI Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, semoga dengan adanya ketentuan ini bisa menjadi titik terang bagi Guru PAI Bukan PNS akan kejelasan dana bantuan yang belum juga menghampirinya

Tuesday, December 15, 2020

Juknis Pencairan BSU Bagi Guru Madrasah Dan Guru PAI Tahun 2020

Juknis Pencairan BSU Bagi Guru Madrasah Dan Guru PAI Tahun 2020

Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor: 6402 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Sauan Pendidikan Islam Tahun 2020
Juknis Pencairan BSU Madrasah


Juknis Pencairan BSU Guru PAI dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2020 merupakan Surat Keputusan yang sedang di tunggu-tunggu oleh seluruh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang sudah memenuhi persyaratan dalam program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru PAI atau sudah melakukan verval ajuan BSU di Simpatika dan Siaga Pendis

Seperti yang sudah rekan-rekan Ruang Pendidikan ketahui bahwa saat banyak sekali informasi-informasi yang tersebar di media sosial baik dalam akun Facebook, grup Whatsaap, Instagram, Telegram dan lainnya yang mengatakan harus membawa surat BPKB kendaraan bahkan ada yang lebih greget lagi harus membawa surat akta tanah,, Ya Allah...Sungguh membuat pusing dan bingung rekan-rekan Guru Madrasah yang benar-benar mengharapkan bantuan tersebut 

Berkat do'a dan kesabaran dari rekan-rekan Guru Madrasah dan Guru PAI, Alhamdulillah dengan memuji Allah atas rahmat dan karunianya, Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan dan Juknis Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun 2020

Terbitnya SK dan Juknis BSU Madrasah Tahun 2020 ini merupakan sebuah titik terang bagi Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS akan harapan-harapan yang sudah dijanjikan Pemerintah guna untuk mensejahterakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Juknis BSU Madrasah Tahun 2020


Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) guna untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraan GBPNS

Untuk itu, agar pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS dapat terlaksana dengan transparan dan akuntabel maka Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan dan Juknis BSU Madrasah pada tanggal 13 Desember 2020

Dalam Juknis BSU Madrasah disebutkan, ada beberapa kriteria Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS  bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), diantara kriteria tersebut adalah sebagai berikut
  1. Memiliki NIK
  2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
  3. Bukan Penerima Program Pra Kerja
  4. Bukan Penerima BSU lainnya
  5. Tercata pada Emis, Simpatika atau Siaga Pendis

Mekanisme Pelaksanaan dan Pencairan BSU Madrasah


Menindaklanjuti Postingan mimin sebelumnya terkait Prosedur Pencairan BSU Madrasah Tahun 2020 bahwa akan mimin Update kevalidan info yang mimin terima, pada postingan ini akan mimin share mekanisme pelaksanaan dan pencairan BSU Madrasah sesuai dengan SK dan JUKNIS BSU Madrasah Tahun 2020

Oleh karenanya mekanisme yang akan di gunakan dalam pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru PAI adalah dengan menggunakan 2 metode yaitu

1. Mekanisme Penetapan Penerima BSU

Penetapan penerima BSU akan diambil dari data pokok madrasah yakni dari Emis, Simpatika dan Siaga Pendis yang sudah terverifikasi

Data penerima BSU yang sudah terverifikasi kemudian ditetapkan Keputusan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku Kuasa Pengguna Anggaran

Keputusan yang ditetapkan berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Penma/PAI/Pakis

2. Mekanisme Penyaluran BSU Madrasah

Mekanisme penyaluran BSU Madrasah adalah proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah kepada penerima BSU yaitu Guru Madrasah dan Guru PAI. Mekanisme atau Prosedur pencairan dana BSU ini yang kerap jadi perbincangan rekan-rekan Guru, ada yang mengatakan harus inilah, itulah dan yang lebih menggelikan lagi adalah proses pencairan BSU syaratnya harus membawa BPKB dan Surat Akta Tanah...aduhhhhh ampunnnn gustiii

Untuk menjawab kegelisahan dan kebingungan rekan-rekan Ruang Pendidikan dalam prosedur pencairan BSU Madrasah Tahun 2020, berikut ini beberapa mekanisme penyaluran BSU yang mimin ambil dari Juknis BSU Madrasah Tahun 2020, mekanisme tersebut adalah
  1. Bantuan Subsidi Upah akan diberikan/disalurkan kepada Guru Madrasah dan Guru PAI yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening yang bersangkutan
  2. Pembayaran/penyaluran BSU dibayarkan satu kali untuk 3 bulan (Oktober, November, dan Desember 2020) sejumlah Rp. 600.000,- perorang perbulan
Untuk lebih jelasnya terkait mekanisme pencairan BSU Madrasah akan mimin informasikan pada postingan sebelumnya, atau anda bisa lihat Disini

Unduh Juknis BSU Madrasah Tahun 2020


Untuk lebih jelasnya terkait Surat Keputusan dan Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Tahun 2020 silahkan anda pelajari dan pahami ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan di dalam SK & Juknis BSU Madrasah Tahun 2020 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Pencairan BSU Madrasah Tahun 2020 ini semoga dengan adanya ketentuan ini dapat memberikan titik terang bagi rekan-rekan Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS akan isu-isi yang beredar, dan semoga dengan adanya bantuan subsidi upah ini dapat meringankan kita di masa pandemi Covid-19

Saturday, November 21, 2020

Surat Edaran Finalisasi Data Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru PAI

Surat Edaran Finalisasi Data Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru PAI

Kabar GEMBIRA bagi rekan-rekan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang kemarin sudah melakukan verifikasi data rekening Bank melalui aplikasi Siaga Pendis dan sudah disetujui oleh Admin Siaga Kanwil, pasalnya data rekening yang sudah disetujui oleh Admin Siaga Kanwil adalah guru-guru yang berhak menerima bantuan subsidi upah yang sudah di siapkan pemerintah
Surat Edaran Finalisasi Data Penerima BSU
Namun dari data yang diusulkan sebagai penerima program bantuan subsidi upah sebanyak 124.454 orang baru 30.974 orang yang menerima BSU BPJS atau Pra Kerja masih banyak guru yang datanya masih belum valid yaitu sebanyak 93.480 orang belum berhak menerima Bantuan Subsidi Upah karena datanya masih belum akurat dalam artian masih belum melakukan ajuan verval data rekening di aplikasi Siaga Pendis

Oleh karena itu, menindak lanjuti Surat Edaran yang telah di keluarkan oleh Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tanggal 22 September 2020 tentang Verifikasi Data Rekening Calon Penerima BSU, Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan Surat Edaran tentang Finalisasi Data Rekening Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI)

Dalam Surat Edaran ini disebutkan beberapa hal terkait data guru penerima BSU yang masih belum valid dalam hal Verifikasi dan Validasi (Verval) data rekening di akun Siaga Pendis masing-masing guru PAI

Dari sekian informasi yang disampaikan dalam Surat Edaran ini yang perlu digaris bawahi adalah data Guru PAI yang berhak menerima BSU sebanyak 124.454, dan yang sudah tervalidasi datanya baru 30.974 orang, sisanya sebanyak 93.480 orang masih belum melakukan verval data rekening baik yang dilakukan oleh individu masing-masing guru di akun Siaga Pendis atau Ajuan Data Rekeningnya masih belum di setujui oleh Admin Siaga Pendis Kanwil

Untuk itu, bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang belum melakukan Ajuan Verval Data Rekeningnya di akun Siaga Pendis segera anda lakukan pengajuan verval nomor rekening anda, untuk lebih jelasnya silahkan anda bisa baca Cara Lakukan Verval Data Rekening di akun Siaga Pendis pada postingan sebelumnya

Untuk mengetahui nama-nama guru PAI yang datanya masih belum valid silahkan anda bisa cek akun Siaga Pendis masing-masing apakan ajuan anda sudah di setujui oleh Admin Siaga Kanwil atau belum, atau anda bisa melihatnya pada lampiran dari surat edaran yang akan mimin bagikan diakhir postingan ini beserta Surat Edarannya

Surat Edaran Finalisasi Data Penerima BSU


Untuk mengetahui lebih detailnya mengenai Surat Edaran Finalisasi data penerima BSU dan nama-nama guru yang datanya belum valid silahkan anda bisa melihatnya pada tautan berikut ini
  • Surat Edaran Finalisasi Data Penerima BSU Lihat Disini
  • Nama-nama Guru Yang Bermasalah silahkan Lihat Disini
Bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang namanya tercantum dalam lampiran Surat Edaran diatas segera anda lakukan Verval Data Rekening di akun Siaga Pendis masing-masing

Batas akhir pelaksanaan validasi data rekening ini adalah tanggal 26 November Tahun 2020 jam 12.00 WIB

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Finalisasi Data Penerima BSU GPAI Tahun 2020 ini semoga dengan adanya pemberitahuan ini bisa dijadikan perhatian yang serius

Tuesday, October 6, 2020

Validasi Data Dan Syarat Calon Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Bukan PNS Tahun 2020

Validasi Data Dan Syarat Calon Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Bukan PNS Tahun 2020

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Validasi Data Calon Penerima Bantuan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAIBPNS) Belum Sertifikasi Tahun Anggaran 2020 dengan Nomor : B-2161/Dt.I.IV/HM.01.1/10/2020 yang diterbitkan pada tanggal 05 Oktober 2020 yang di tunjukan kepada Yth. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi c.q. Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS Seluruh Indonesia

Validasi Data Dan Syarat Calon Penerima Bantuan Insentif Guru PAI

Dalam Surat daran ini di jelaskan beberapa ketentuan dan persyaratan Guru PAI Bukan PNS dan Belum Sertifikasi bisa berkesempatan mendapatkan bantuan insentif dengan beberapa persyaratan sebagai mana yang akan mimin jelaskan berikut ini


Syarat dan Ketentuan Bantuan Insentif GPAI Tahun 2020


Bagi rekan-rekan Guru Pendidikan Agama Islam yang setatusnya masih belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil serta belum mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG), atau belum setifikasi silahkan anda perhatikan ketentuan mendapatkan bantuan insentif berikut ini

  1. Guru PAI terdata dalam aplikasi Siaga Pendis per 31 Juli 2020 
  2. Status masih aktif mengajar
  3. Belum sertifikasi
  4. Mengajar sebelum tahun 2010
  5. Guru PAI BPNS yang engajar di sekolah Negeri atau Swasta
  6. Sudah memiliki Nomor NUPTK
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1/D-IV
  8. Usia kelahiran sebelum tahun 1989

Baca Juga:


Untuk itu, bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang statusnya sudah memenuhi persyaratan di atas silahkan anda persiapkan diri untuk mengajukan bantuan insentif di tahun 2020, sampai saat ini mimin belum menerima informasi terkait cara mengajukan bantuan insentif di tahun 2020 dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten


Surat validasi ini hanya sekedar pemberitahuan dan persiapan bagi guru PAI yang sudah memenuhi persyaratan diatas untuk mempersiapkan berkas untuk pengajuan mendapatkan Bantuan Insentif bagi Guru PAI Bukan PNS dan Belum Sertifikasi


Untuk referensi saja, berikut ini mimin berikan contoh berkas yang biasanya di persiapkan sebelum mengajukan diri untuk mendapatkan Bantuan Insentif GPAI BPKS ke Kemenag Kabupaten, jika nanti ada perubahan berkas pendukung ajuan insentif di tahun 2020, akan mimin Update secepatnya


Berkas Pendukung Ajuan Bantuan Insentif GPAI BPNS 2020


Berikut ini contoh berkas-berkas yang harus anda persiapkan untuk mengajukan penerimaan bantuan insentif GPAI BPNS, diantara berkas pendukung yang di butuhkan adalah sebagai berikut:

  1. Surat usulan kepala sekolah kepada kantor kementrian agama Kab/Kota
  2. Cover usulan insentif guru PAI
  3. Cek lis berkas persyaratan penerima Insentif
  4. Surat keputusan kepala kantor kemenag Kab/Kota
  5. Daftar calon penerima tunjangan insentif
  6. Surat pernyataan tidak sedang menerima tunjangan dari instansi lain
  7. Surat pernyataan belum sertifikasi
Untuk mengunduh berkas diatas silahkan anda klik Disini, Format pada Contoh berkas ajuan insentif ini merupakan format dalam bentuk Ms Word yang memudahkan rekan-rekan mengeditnya, silahkan anda edit sesuai dengan keadaan dan data anda dengan benar

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Validasi Data Calon Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Bukan PNS Dan Belum Sertifikasi ini, semoga dengan adanya informasi ini dapat bermanfaat khususnya bagi rekan-rekan Guru PAI BPNS yang sudah memenuhi persyaratan untuk mendpat Bantuan nsentif, bagi rekan Guru PAI BPNS yang belum memenuhi syarat diatas mohon untuk bersabar dan jangan berkecil hati, karena rizqi tidak hanya ada di Bantuan Insentif saja masih banyak rizqi Allah SWT yang akan di berikan kepada hambanya di muka bumi ini