Wednesday, February 19, 2020

SK Dan Juknis Pelaksanaan Pembayaran TUKIN Guru PNS Di Madrasah Tahun 2020

SK Dan Juknis Pelaksanaan Pembayaran TUKIN Guru PNS Di Madrasah Tahun 2020

Tunjangan Kinerja Guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang mana pelaksanaannya sudah di tetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agma.

sk dan juknis tukin guru pns di madrasah
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 130 tersebut, pada Pasal 9 Ayat (1) di jelaskan bahwa Pegawai yang berada di lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru maka Tunjangan Kinerja akan dibayarkan berdasarkan selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
Ketentuan diatas tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama Republik Indonesia
Dalam rangka melaksankana pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah, berikut ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 7201 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai negeri Sipil pada Madrasah.
Berkaitan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut
  1. Petunjuk Teknis tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama
  2. Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai negeri Sipil pada Madrasah telah diubah sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis tersebut
  3. Petunjuk Teknis tersebut juga berlaku sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah
  4. Petunuk Teknis trsebut diberlakukan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah mulai bulan Mei Tahun 2018

Baca Juga:

Juknis  TUKIN Guru PNS Di Madrasah


Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah ini bermaksud agar pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel, untuk mencapai maksud tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran Tunjangan Kinerja.

Tunjangan Kinerja Guru PNS akan dibayarkan pada tiap bulan kepada Guru Madrasah yang berstatus PNS, oleh karena itu bagi guru madrasah yang sudah PNS atau CPNS jika masih tergolong dalam kategori berikut maka tunjangan kinerja tersebut tidak akan dibayarkan. Kategori tersebut adalah sebagai berikut
  1. Guru yang tidak memiliki jabatan fungsional
  2. Guru yang diberikan cuti diluar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun
  3. Guru yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  4. Guru yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian 
  5. Guru yang sedang menjalani hukumnan penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, atau ditahan aparat hukum karena dugaan tindak pidana

Download Juknis Tukin Guru PNS 


Untuk mengetahui lebih jelas dan terperincinya silahkan anda pelajari Petunjuk Teknis ini dengan mengunduhnya pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SK dan Juknis Pembayaran Tukin Guru PNS Tahun 2020 ini, semoga dengan adanya petunjuk teknis ini pelaksanaan yang sudah diatur di dalamnya bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang diharapkan

Tuesday, February 18, 2020

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2020

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2020

Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahun 2020 yang merupakan dasar dalam pembayaran tunjangan insentif bagi guru bukan PNS di Madrasah.
Juknis tunjangan insentif GBPNS

Keputusan ini di keluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: 7382 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah yang di keluarkan pada tanggal 31 Desember 2019

Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan belum sertifikasi yang bertugas mengajar di RA dan madrasah.

Tunjangan Insentif merupakan tunjangan pengganti dari Tunjangan Fungsional yang telah di hapus pada tahun 2018 silam, seiring dengan adanya pemberlakukan peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru.

Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kapada guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran.

Sedangkan tujuan utama pemberian tunjangan insentif ini adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja denagan berbagai macam beban pekerjaan.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya


Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2020


Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018 kemarin telah memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil
 
Baca Juga:
 
Pemberian tunjangnan insentif kepada GBPNS pada RA dan Madrasah bagi guru yang telah memenuhi beberapa persyaratan yang akan di sebutkan berikut ini
 

Persyaratan Guru Penerima unjangan Insentif

 
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru penerima tunjangan insentif
  1. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah
  2. Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau Instansi lain
  3. Aktif mengajar di madrasah RA, MI, MTs atau MA/MAK dan sudah terdaftar di program SIMPATIKA
  4. Belum lulus Sertifikasi
  5. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau NUPTK
  6. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag
  7. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu Guru Bukan Pegawai Negeri sipil yang diangkat oleh Pemerintah.Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling sedikit 2 tahun secara terus menerus dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan Akademik S-1 atau D-IV
  9. Memenuhi beban kerja minimal 6 Jam Tatap Muka di satminkalnya
  10. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  11. Belum usia pensiun
  12. Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah
  13. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
  14. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legislatif

Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif


Berikut ini beberapa hal yang harus dipenuhi bagi guru penerima tunjangan insentif, diantaranya adalah sebagai berikut
  • Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah yang menjadi tempat tugasnya
  • Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Setiap guru RA dan Madrasahyang menjadi penerima tunjangan insentif wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja

Download Juknis Tunjangan Insentif


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Juknis Tunjangan Insentif GBPNS ini silahkan anda unduh guna untuk mempelajari dan mengetahui mekanisme dan besaran yang akan di bayarkan dalam tunjangan insentif ini, untuk itu silahkan anda mengunduhnya pada tautan berikut ini
 Demikian yang dapat mimin informasikan terkait dengan Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2020 ini, semoga dengan adanya juknis ini bisa dijadikan sebagai pedoman dalam membuat laporan dan pemenuhan persyaratan dalam menerima tunjangan insentif ini

Sunday, February 16, 2020

Gaji Guru Honorer Naik 50% Dari Dana BOS (Baca  Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler)

Gaji Guru Honorer Naik 50% Dari Dana BOS (Baca Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler)

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menerbitkan Petunjuk Teknis dalam pengelolaan BOS Reguler Tahun 2020, Peraturan tersebit diterbitkan pada tanggal 05 Februari Tahun 2020 dengan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Juknis BOS Reguler).
permendikbud nomor 8 tahun 2020

Kabar Gembira bagi Guru Honorer bahwa gaji untuk tahun ini akan naik 50% dari Dana BOS Reguler

Tujuan di berikannya BOS Reguler adalah untuk membantu biaya operasional Sekolah dan untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Penggunaan dana BOS Reguler ini dilakukan berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektifitas, efesiensi, akuntabilitas dan transparansi.

Syarat Sekolah Penerima BOS Reguler


Sekolah yang ingin menerima BOS Reguler ini harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tetapkan, persyaratan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

Mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Dapodik sesuai dengan kondisi ril di Sekolah sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan setiap tahun
  1. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang telah terdata pada Dapodik
  2. Memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah terdata pada Dapodik
  3. Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) Tahun terakhir
  4. Sekolah penerima BOS Reguler bukan satuan pendidikan kerja sama
Baca Juga:

Besaran BOS Reguler


Besara BOS Reguler yang akan di terima Sekolah dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Pesera Didik, satuan biaya tersebut adalah sebagai berikut
  • Untuk Peserta Didik Tingkat SD akan menerima sebesar Rp. 900.000,00 per satu orang peserta didik SD setiap tahunnya
  • Untuk Peserta Didik Tingkat SMP akan menerima sebesar Rp. 1.100.000,00 per satu orang peserta didik SMP setiap tahunnya
  • Untuk Peserta Didik Tingkat SMA akan menerima sebesar Rp. 1.500.000,00 per satu orang peserta didik SMA setiap tahunnya
  • Untuk Peserta Didik Tingkat SMK akan menerima sebesar Rp. 1.600.000,00 per satu orang peserta didik SMK setiap tahunnya
  • Untuk Peserta Didik Tingkat SDLB, SMPLB, SMALB dan SLB akan menerima sebesar Rp. 2.000.000,00 per satu orang peserta didik setiap tahunnya

Penggunaan Dana Bos Reguler


Dana BOS Reguler yang telah diterima Sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah, diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
  2. Pengembangan Perpustakaan
  3. Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
  5. Administrasi kegiatan sekolah
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
  7. Langganan Daya dan Jasa
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
  9. Penyediaan alat multi media pembelajaran
  10. Penyelnggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktek kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikat profesi pihak pertama
  11. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB 
  12. Pembayaran honor 
Pembayaran honor Guru dan Tendaga Kependidikan hanya dapat digunkan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima Sekolah

Download Juknis BOS Reguler


Untuk mengetahui dan mempelajari mekanisme dalam pengelolaan dana BOS Reguler ini silahkan anda unduh file Permendikbud Nomor 8 tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 berikut ini untuk Sekolah tingkat SD, SMP, SMA dan SMK.
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Permendikbud Noor 8 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 untuk lembaga Pendidikan tingkat SD, SMP, SMA dan SMK ini, semoga informasi ini bisa bermanfaat dan berguna untuk lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemendikbud

Friday, February 14, 2020

Permasalahan Aplikasi Feeder Emis dan Solusinya

Permasalahan Aplikasi Feeder Emis dan Solusinya

Aplikase Feeder Emis yang baru beberapa hari di luncurkan ternyata masih di temukan beberapa permasalahan di sana sini.
aplikasi feeder emis

Permasalahan yang kerap terjadi saat para Operator Madrasah mau mengakses Aplikasi ini terjadi error dalam artian tidak bisa melakukan login saat pertama kali, meskipun bisa terbuka namun saat memasukan username dan password ternyata pasword dan username tidak ditemukan atau salah.

Untuk mengetahui beberapa permasalahan serta solusi yang ditemukan pada Aplikasi Feeder Emis (AFE) yang baru saja di resmikan ini, silahkan anda simak beberapa permasalahan yang mimin kumpulkan dari berbagai keluhan para operator madrasah yang mimin temukan di berbagai grup yang ada di Facebook, Telegram, twitter dan grup mendsos lainnya.

Permasalahan Dan Solusi Aplikasi Feeder Emis


Berikut ni beberapa permasalahan yang terjadi pada saat operator madrasah mengakses Aplikasi Feeder Emis yang berhasil mimin rangkum, untuk itu silahkan anda simak penjelasan berikut ini

1. Permasalahan Tidak Bisa Login


Untuk permasalahan yang pertama, setelah operator madrasah berhasil mendownload Aplikasi Feeder Emis di laman AFE dan sudah berhasil melakukan Instal Aplikasi Feeder Emis di komputer lokal, saatnya melakukan login ke Aplikasi Feeder Emis.

Namun pada saat login, ternyata justru malah terjadi erorr bahkan layar komputer berwarna gelap dengan tulisan please wait..sampai menunggu lama laman tetap gak mau berubah, masih saja gelap.
permasalahan feeder emis


Pertama, pada saat melakukan login untuk pertama kali, pastikan komputer lokal anda terhubung dengan jaringan internet, seperti yang sudah mimin jelaskan pada 7 tahapan sebelum mengerjakan Aplikasi Feeder Emis pada postingan sebelumnya.

Tujuan komputer anda terhubung dengan jaringan internet saat login pertama adalah untuk melakukan sinkronisasi awal pada server Emis Madrasah, dan mengunduh data user dan lembaga berdasarkan username yang ada di server.

Kedua, jika solusi diatas masih juga tidak bisa diatasi, silahkan anda coba untuk keluar dari aplikasi dengan cara mengklik icon silang (x) berwarna merah yang ada di pojok kanan, kemudian silahkan anda bukan file emis.exe dan jalankan dengan cara klik kanan pada  file emis.exe kemudian klik open

Dengan melakukan langkah-langkah diatas seharusnya Aplikasi Feeder Emis bisa anda jalankan dengan di tandai munculnya menu login.

2. Username dan Password salah


Permasalahan yang kedua yaitu pada saat operator madrasah memasukan username dan password, ternyata username dan password yang dimasukan salah, padahal menurut anda password yang dimasukan memang sudah benar.

Untuk mengatasi permasalahan ini silahkan anda menghubungi admin Kabupaten masing-masing untuk dilakukan reset akun atau password emis anda.

Setelah direset silahkan anda lakukan login kembali dengan memasukan username dan password yang baru yang anda dapatkan dari admin emis Kabupaten anda

Jika solusi diatas masih juga tidak membuahkan hasil, silahkan anda coba dengan cara menghapus semua file dokumen emis feeder yang anda hasilkan dari extrakan tadi, setelah itu silahkan anda ulangi mengextrak file emis feeder yang masih berupa file rar/zip.

Sebelum anda melakukan cara ini, pastikan aplikasi rar yang ada pasang dalam komputer lokal anda termasuk kategori dari aplikasi rar yang terbaru, karena untuk meminimalisir terjadinya error saat anda menginstal Aplikasi Feeder Emis di komputer lokal.

Selain itu jika dalam komputer lokal anda terdapat aplikasi anti virus, seperti anti virus avast silahkan anda nonaktifkan terlebih dahulu aplikasi anti virus tersebut, karena file Aplikasi Feeder Emis menurut antivirus avast termasuk virus, oleh karena itu sebelum menjalankan Aplikasi Feeder Emis sebaiknya anda non aktifkan terlebih dahulu anti virusnya

3. Kolom Login Tidak Bisa Di Klik


Permasalahan yang ketiga yankni terdapat pada laman login, laman inikolom username dan password tidak bisa di klik atau di isi.

Untuk mengatasi hal ini silahkan anda keluar atau klik icon minimize (-) pada layar anda atau anda klik dimana saja pada jendela komputer anda, setelah itu silahkan anda kembali lagi pada laman Aplikasi Feeder Emis tadi dan lakukan pengisian username dan password kemudian klik login.

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait dengan beberapa permasalahan yang mimin temukan di berbagai media sosial seperti facebook, twitter, telegram dan lainnya, semoga info terkait Permasalahan AFE dan Solusinya ini, semoga bermanfaat dan bisa meringankan kerja para operator madrasah

Thursday, February 13, 2020

7 Tahapan Pendataan Melalui Aplikasi Feeder Emis Madrasah

7 Tahapan Pendataan Melalui Aplikasi Feeder Emis Madrasah

Aplikasi Feeder Emis adalah Aplikasi pendataan yang berbasis komputer lokal yang dapat di sinkronisasikan dengan server pendataan di pusat.
aplikasi feeder emis

Peluncuran Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan akses lembaga madrasah dalam pendataan Emis.

Dengan adanya aplikasi baru ini, maka update data Emis semakin lebih cepat di bandingkan dengan menggunakan basis web/online, karena dengan model pendataan ini dilakukan melalui mekanisme pendataan secara offline tanpa selalu tergantung dengan internet, akses menggunakan data internet hanya di gunakan pada awal dan akhir pendataan saja guna untuk mengirimkan data ke server pusat.

Untuk menggunakan Aplikasi Feeder Emis ini, silahkan anda pelajari Prosedur dalam mengoprasikan Aplikasi tersebut, pada postingan sebelumnya telah mimin beritahukan secara ringkas tentang prosedur tersebut baca SE Updating Data Emis Melalui AFE, jika masih belum jelas silahkan anda perhatikan prosedur penggunaan di bawah ini

Prosedur Pendataan Aplikasi Feeder Emis (AFE)


Sebelum rekan-rekan menggunakan Aplikasi Feeder Emis ini, langkah yang pertama yang harus anda pahami adalah tata cara dalam menggunakan AFE tersebut, agar pendataan bisa berjalan dengan maksimal.
prosedur aplikasi feeder emis

Prosedur Pendataan Aplikasi Feeder Emis ini terdapat 7 (tujuh) peraturan yang harus anda penuhi, oleh karena itu silahkan anda perhatikan prosedur pendataan pada Aplikasi Feeder Emis berikut ini

1. Pendatfaran

Untuk bisa menggunakan Aplikasi Feeder Emis langkah pertama anda harus memiliki akun Operator Emis terlebih dahulu, jika anda belum memiliki akun tersebut silahkan anda koordinasikan dengan Operato Emis Kabupaten/kota masing-masing

Baca Juga:

2. Unduh Aplikasi

Setelah lembaga Madrasah anda terdaftar, langkah selanjutnya silahkan anda mengunduh Aplikasi Feeder Emis mlalui website Emis Dashboard atau anda lihat pada postingan sebelumnya yaitu Cara Download AFE Semester Genap 2020.

3. Login Aplikasi

Sebelum anda melakukan login pada aplikasi feeder emis, ada beberapa hal yang harus anda perhatikan diantaranya pastikan perangkat yang akan anda gunakan sudah terhubung langsung dengan internet, karena proses awal login tidak bisa berjalan tanpa adanya data internet karena user yang akan di gunakan harus menggunakan user yang valid, data user disimpan di server dan hanya bisa diakses dengan menggunakan internet (online).

Untuk login seterusnya anda tidak usah menggunakan data internet (bisa offline), untuk itu pada login awal silahkan anda pastikan perangkat anda terhubung dengan koneksi internet

4. Ambil Data Lampau/Sinkronisasi Data Awal

Pada langkah ini untuk mensinkronkan antara Emis Madrasah dengan AFE anda di haruskan mengambil data lampau terlebih dahulu atau mengupdate data tang tersimpan di server, karena pada saat pertama kali, yang baru bisa di tarik secara otomatis adalah Data Profil Lembaga, sedangkan untuk kompunen data lainnya seperti data siswa, guru, tendik dan sarpras masih Nol (0), sehingga perlu mengambil data terlebih dahulu untuk Objek Data lainnya selain data lembaga

5. Pendataan

Pada Aplikasi Feeder Emis ini ada beberapa urutan yang harus anda lakukan secara urut, urutan pendataan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Update Manajemen Data Kelembagaan
  2. Update Manajemen Data Siswa
  3. Update Manajemen Data GTK (Guru dan Tendik)
  4. Update Manajemen Data Sarana dan Prasarana
Urutan proses pendataan diatas bisa anda lakukan secara offline atau tidak perlu koneksi jaringan internet.

Untuk Update manajemen data yang dimaksud adalah proses melengkapi, memperbaiki dan udate data kenaikan kelas siswa, sedangkan untuk penambahan data diperkenankan hanya untuk data yang tidak ada dalam referensi, yaitu Siswa Baru Kelas 1 MI dan siswa umum.

Sedangkan Manajemen Data untuk proses Mutasi Siswa/Guru, penambahan dan hapus data lainnya harus dilakukan secara online, dengan tujuan untuk menjaga Data Referensi

6. Sinkronisasi Data Akhir

Setelah semua data sudah terinput kedalam aplikasi secara lengkap dan benar, langkah selanjutnya silahkan anda lakukan sinkronisasi data keserver

Untuk proses ini anda membutuhkan koneksi internet, sedangkan untuk memeriksa hasil sinkronisasi ini anda bisa mengeceknya melalui laman Monitoring Feeder dengan alamat http://emisdep.kemenag.go.id/madrasah_emis/monitor/

7. Berita Acara Pendataan (BAP)

Langkah terakhir setelah semua proses sudah anda lakukan diatas adalah memastikan bahwa semua objek pendataan secara lengkap sudah dilakukan update dan valid silahkan anda Brita Acara Pendataan (BAP) pada Laman Monitoring Feeder 

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait 7 Tahapan dalam mengoprasikan Aplikasi Feeder Emis ini, semoga dengan adanya tapahan ini bisa memberikan kemudahan rekan-rekan operator madrasah dalam mengoprasikan Aplikasi Feeder Emis ini

Wednesday, February 12, 2020

Download Juknis PPDB RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021

Download Juknis PPDB RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021

Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor 7265 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2020-2021.
juknis ppdb ra dan madrasah tahun 2020-2021

Keputusan Dirjen Pendis terkait Juknis PPDB diatas merupakan sebuah pedoman bagi lembaga pendidikan RA dan Madrasah yang ada di Indonesia dalam melaksanakan program Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020-2021 agar program PPDB bisa berjalan dengan objektif, akuntabel, transaran dan tanpa diskriminasi.

Tujuan disusunnya Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2020-2021 pada Jenjang Pendidikan Raudhatul Athfal dan Madrasah adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru di Madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK berjalan secara objektif, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga dapat mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan, serta untuk memberikan pedoman pada lembaga pendidikan, orang tua, masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru.
Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 di jelaskan persyaratan peserta didik baru untuk tingkat Taman Kanak-kanak (TK) berusia 6 Tahun untuk kelompok belajar B dan paling rendah 4 Tahun untuk Kelompok Belajar A, Sekolah Dasar (SD) usia paling rendah 6 Tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan maksimal berusia 12 Tahun, Sekolah Menengah Pertama (SMP) usia maksimal adalah 15 Tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan dan memiliki Ijazah SD/MI, Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) usia paling tinggi adalah 21 Tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan dan memiliki Ijazah SMP.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah


Berikut ini jadwal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bagi lembaga Madrasah yang membuka pendaftaran peserta didik baru Tahun Pelajaran 2020-2021

No
Madrasah
Jadwal Pelaksanaan PPDB
1 MAN IC, MAN PK, MAKN 02 Januari - 07 Maret 2020
2 MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama 09 Maret - 05 Mei 2020
3 MAN Reguler Negeri dan Swasta 06 Mei - Juli 2020
4 MAN Program Keterampilan Negeri dan Swasta 06 Mei - Juli 2020
5 MTs Negeri dan Swasta 06 Mei - Juli 2020
6 MI Negeri dan Swasta 06 Mei - Juli 2020
7 RA 06 Mei - Juli 2020

Download Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2020-2021


Untuk mempelajari mekanisme dalam Penerimaan Peserta Didik Baru untuk Tahun Pelajaran 2020/2021, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2020-2021 ini semoga dengan terbitnya petunjuk teknis dalam penerimaan peserta didik baru ini bisa berjalan sesuai dengan yang kita harapkan

Tuesday, February 11, 2020

Surat Edaran Updating Data Emis Madrasah Semester Genap Tahun 2019-2020 Melalui Aplikasi Feeder Emis (AFE)

Surat Edaran Updating Data Emis Madrasah Semester Genap Tahun 2019-2020 Melalui Aplikasi Feeder Emis (AFE)

Pada bulan Desember Tahun 2019 kemarin sudah diberitahukan melalui surat edaran dengan Nomor: B-4319.1/DJ.I/Set.I/OT.01.3/12/2019 tentang Pemberitahuan Aplikasi Feeder Emis (AFE) dan Aplikasi Emis dekstop bahwa pada semester genap Tahun Pelajaran 2019-2020 ini diluncurkan dan di berlakukan Updating data  madrasah melalui Feeder Emis atau Emis offline

aplikasi feeder emis
Menindak lanjuti surat pemberitahuan tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran Updating Data Emis Madrasah Semester Genap Tahun 2019-2020 dengan nomor: B-356.1/DJ.I/Set.I/OT.01.3/02/2020 pada tanggal 06 februari Tahun 2020. Untuk mengunduh Surat Edaran tersebut silahkan klik Disini

Sehubungan dengan akan dimulainya updating pendataan Emis madrasah semester genap Tahun Pelajaran 2019-2020, maka kami bertitahukan beberapa hal sebagai berikut:
  • Pendataan Emis Madrasah untuk semester genap Tahun 2019-2020 akan dibuka pada tanggal 10 Februari 2020 dan akan di tutup pada tanggal 31 Mei 2020
  • Selain melalui akses online http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/ untuk menhindari hambatan akses, mulai semester genap ini pendataan Emis Madrasah dapat di lakukan melalui Aplikasi Feeder Emis (AFE)
  • Aplikas Feeder Emis tersebut bisa anda unduh melalui Emis Dashboard pada menu unduhan, untuk cara mengunduhnya silahkan anda lihat pada postingan mimin sebelumnya atau anda bisa lihat Disini
Baca Juga:

Prosedur Pendataan Emis melalui Aplikasi Feeder Emis


Berikut ini ringkasan prosedur pendataan Emis Madrasah melalui Aplikasi Feeder Emis (AFE) yang harus anda penuhi agar Aplikasi Feeder Emis bisa anda oprasikan dengan maksimal, untuk lebih detailnya terkait prosedur tersebut akan mimin update pada pertemuan selanjutnya
  1. Memiliki Akun Emis (Bagi lembaga madrasah yang belum memiliki akun Emis silahkan anda mendaftar terlebih dahulu dengan berkoordinasi ke Operator Kemenag Kabupaten/kota anda masing-masing
  2. Download Aplikasi Feeder Emis di halaman menu unduhan dashboard Emis untuk caranya silahkan klik Disini
  3. Ekstrak Aplikasi di komputer lokal
  4. Jalankan File emis.exe
  5. Login sesuai akun Emis (Login Pertama harus online)
  6. Silahkan ambil data pada menu Data Lampau (Siswa, Guru dan Sarpras)
  7. Lakukan Update Data (Lembaga, Siswa, Guru, Sarpras), bisa anda lakukan secara offline
  8. Sinkronisasi Data
  9. Cek Data hasil sinkronisasi di feeder Monitoring (Online) ==> http://emisdep.kemenag.go.id/madrasah_emis/monitor
  10. Konfirmasi Data
  11. Download dan Cetak BAP untuk ditandatangani Kepala Madrasah
  12. Upload BAP yang sudah di tandatangani
  13. Selesai
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait dengan Surat Edaran Updating Data Emis Semeter Genap Tahun 2019-2020 ini, semoga bisa bermanfaat dan bisa di jadika pedoman dalam mengoprasikan Aplikasi Feeder Emis nanti
Cara Install Aplikasi Feeder Emis Semester Genap Tahun 2020

Cara Install Aplikasi Feeder Emis Semester Genap Tahun 2020

Kementerian Agama Republik Indonesia telah merilis dan menginplementasikan Aplikasi Emis Feeder (AEF) pada Semester Genap Tahun 2020, seperti yang di jelaskan dalam Surat Edaran Pemberitahuan Aplikasi Feeder EMIS (AFE) dan Aplikasi EMIS Dashboard yang pada intinya untuk memudahkan lembaga Madrasah dalam melakukan updating data EMIS secara offline dengan menggunakan mekanisme sinkronisasi data dari/dan ke server EMIS pusat.
install aplikasi feeder emis

Aplikasi Feeder Emis (AFE) adalah model pendataan lembaga madrasah yang dapat di akses oleh seluruh lembaga madrasah secara offline dengan mekanisme sinkronisasi data ke server Emis pusat dan juga merupakan penyempurnaan dari aplikasi Emis desktop versi sebelumnya.

Untuk bisa mengakses aplikasi Feeder Emis ini, pertama-tama silahkan anda unduh terlebih dahulu aplikasinya, setelah itu silahkan anda lakukan instalasi pada pc atau laptop anda, sedangkan untuk mengunduh aplikasi feeder Emis ini silahkan anda baca Cara Download Aplikasi Feeder Emis pada postingan sebelumnya, sedangkan untuk Cara melakkan instalasi aplikasi feeder emis ini akan mimin jelaskan di bawah ini.

Baca Juga:


Cara Install Aplikasi Feeder Emis


Untuk proses installasi Aplikasi Feeder Emis (AFE) ini sebenarnya sangatlah mudah untuk rekan-rekan lakukan, hanya membutuhkan beberapa langkah saja aplikasi ini bisa terpasang di Pc atau laptop anda, untuk itu silahkan anda simak langkah-langkah sederhana berikut ini:
  • Langkah pertama silahkan anda download terlebih dahulu Aplikasi Feeder Emis (AFE) nya, untuk cara download Aplikasi Feeder Emis silahkan anda baca pada postingan sebelumnya
  • Langkah selanjutnya setelah rekan-rekan berhasil mengunduh Aplikase Feeder Emis, silahkan anda klik kanan pada file yang berupa rar/zip tersebut, silahkan pilih extak here, nanti setelah berhasil akan ada dua file yaitu MYSQL dan EMIS
  • Selanjutnya silahkan anda pilih pada file EMIS ==> Klik kanan ==> pilih run as administrator, silahkan anda tunggu samai prosesnya selesai
  • Selesai
Sampai disini tahapa instalasi Aplikasi Feeder Emis anda sudah selesai, untuk langkah selanjutnya setelah proses instalasi berhasil silahkan anda buka aplikasi tesebut dan lakukan login dengan menggunakan username dan password yang biasa anda login pada emis madrasah secara online
feeder emis dashboard

Saat pertama kali masuk akan ada proses sinkronisasi, tunggu sampai prosesnya selesai dan nanti anda akan di bawa ke tampilan dashboard Emis dengan beberapa menu di dalamnya yaitu Beranda, Peserta Didik, PTK, Sarana Prasarana, Sinkronisasi data lampau dan logout. seperti pada gambar diatas

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Cara Install Aplikasi Feeder Emis ini, semoga dengan adanya Aplikasi Feeder Emis ini bisa meringankan beban rekan-rekan Operator Madrasah yang selama ini terbebani dengan banyaknya aplikasi yang digunakan untuk pendataan sedangkan gajinya sangat-sangat minim.

Sunday, February 9, 2020

Download Contoh Soal SKB CPNS Guru PAI

Download Contoh Soal SKB CPNS Guru PAI

Pelaksanaan Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tes bidang Setandar Kompetensi Dasar (SKD) sudah di laksanakan sejak tanggal 27 Januari 2020 dan akan berakhir pada tanggal 28 Februari tahun 2020.
soal tes skb cpns

Bagi rekan-rekan Pejuan CPNS yang kebetulan hingga hari ini masih juga belum melaksanakan Tes CPNS silahkan anda persiapkan diri anda untuk menghadapai tes tersebut, persiapan yang harus anda optimalkan yaitu dengan memperbanyak latihan soal-soal SKD yang terdiri dari soal TWK, TIU, dan TKP. 

Untuk mempelajari dan melatih diri dengan menjawab soal-soal latihan SKD, silahkan anda lihat dan unduh pada postingan mimin sebelumnya, diantaranya adalah Kumpulan Soal dan Jawaban Latihan Tes SKD CPNS, Soal Latihan Tes SKD CPNS dan Kisi-kisi Materi Tes SKB.

Sedangkan bagi rekan-rekan yang sudah melaksanakan Tes CPNS kemarin dan telah mendapatkan nilai yang memuaskan atau memenuhi passing grade yakni soal TWK 65 sebanyak 30 soal, TIU 80 sebanyak 35 soal, dan TKP 126 dengan soal 35 butir, serta masuk dalam perangkingan 3 kali jumlah formasi jumlah yang dilamar, maka peserta tersebut akan masuk dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Ketentuan Tes SKB CPNS


Untuk bisa mengikuti tes SKB CPNS silahkan anda simak beberapa ketentuan yang harus anda perhatikan dan kuasai, berikut ini beberapa ketentuan pelaksanaan Tes SKB CPNS:
  • Jumlah peserta yang dapat mengikuti tes SKB adalah paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan atau formasi pada setiap jabatan berdasarkan peringkat SKD
  • Materi Tes SKB untuk jabatan fungsional akan disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional
  • Pelaksanaan tes SKB dan materi SKB di Instansi pusat selain menggunakan sistem CAT dapat juga berupa tes:

Baca Juga:

  1. Tes Potensi Akademik
  2. Tes praktek kerja
  3. Tes bahasa Asing, fisik atau kesamaptaan
  4. Tes kesehatan jiwa, psikotes, dan atau wawancara sesuai dengan yang sudah di persyaratkan oleh jabatan dengan paling sedikit dua jenis tes
  • Materi SKB untuk sebuah jabatan pelaksana yang sifatnya teknis, dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait
  • Sedangkan jabatan yang sifatnya sangat teknis atau keahlian khusus seperti pranata komputer dan lainnya maka tes SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktek kerja
  • Bagi Instansi Daerah yang menyelenggarakan tes SKB selain dengan menggunakan sistem CAT, wajib menetapkan panduan atau pedoman pelaksanaan tes SKB satu minnggu sebelum pelaksanaan SKB di mulai dan menyampaikan materi dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksanan Panselnas,

Contoh Soal SKB Guru PAI


Tes Kompetensi Bidang (SKB) bagi guru adalah tes yang harus di tempuh oleh peserta CPNS yang telah lulus pada tes SKD dan memenuhi perangkingan tiga kali jumlah formasi jumlah pelamar, jenis tes SKB ini tentunya akan berbeda dan tes SKB ini akan bervariasi sesuai dengan kompetensi bidang dari masing-masing peserta.

Sebelum anda mngunduh soal-soal SKB ini,perlu mimin tegaskan bahwa soal-soal yang mimin bagikan di we Ruang Pendidikan ini hanyalah sekedar referensi saja, bukan bocoran atau contekan melainkan untuk menambah wawasan dan pengetahuan rekan-rekan dalam mempersiapkan tes SKB nanti.

Bagi rekan-rekan yang kebetulan formasi pada tes CPNS yang anda ambil adalah formasi Pendidikan, maka berikut ini mimin bagikan beberapa contoh soal tes SKB bagi Guru Pendidikan Agama Islam, untuk contoh soal guru lainnya akan mimin update pada pertemuan selanjutnya

SIlahkan bagi rekan-rekan yang membutuhkan contoh soal SKB bagi Guru PAI untuk mem[elajari dengan mengunduh filnya 

Silahkan anda unduh pada tautan yang sudah mimin bagikan diatas, dengan mengklik masing-masing contoh soal Guru Pendidikan Agama Islam

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait dengan Contoh Soal SKB CPNS bagi Guru PAI ini, semoga dengan adanya contoh soal ini bisa memberikan manfaat khususnya bagi rekan-rekan yang sudah lolos dalam tes SKD dan sudah di pastikan mengikuti tes SKB nanti.

Friday, February 7, 2020

Solusi Atasi Gagal Verval Ijazah S1/D4 Di Simpatika

Solusi Atasi Gagal Verval Ijazah S1/D4 Di Simpatika

Ajuan verval Ijazah S1/D4, S2 dan S3 di layaan Simpatika sudah berjalan sejak awal bulan februari 2020 silam, namun sejauh ini masih banyak rekan-rekan guru madrasah yang masih kesusahan dan kesulitan dalam melakukan hal ini.
verval ijazah di simpatika

Permasalahan yang mimin temukan dari beberapa grup guru madrasah, simpatika madrasah, admn madrasahku yang ada di facebook, telegram, twitter, whatsapp bahkan jejaring sosial lainnya diantaranya adalah ajuan verval ijazah S1/D4 gagal disimpan silahkan mengisi jenjang pendidikan dan Ajuan Verval Ijazah S1/D4 gagal disimpan karena format hasil scan ijazah tidak sesuai permintaan atau tidak valid.

Menaanggapi hal di atas pada kesempatan ini mimin ingin coba memberikan masukan dan referensi kepada rekan-rekan Ruang Pendidikan, yang mana cara ini telah berhasil mimin lakukan pada sebagian PTK di madrasah kami yang mengalami permasalahan diatas.

Untuk itu bagi rekan-rekan yang mengalami kendala seperti yang mimin sebutkan diatas, silahkan anda lakukan cara ini dengan benar dan semoga bisa membantu rekan-rekan guru madrasah lainnya.

Solusi Permasalahan Ajuan Verval Ijazah S1/D4


Berikut ini permasalahan dan solusi yang akan mimin jelaskan terkait Ajuan Verval Ijazah S1/D4 di Simpatika yang mengalamai kendala, untuk permasalahan yang pertama adalah sebagai berikut:

1. Ajuan Verval Ijazah S1/D4 Gagal disimpan, silahkan mengisi jenjang pendidikan.


Pada permasalahan ini, sudah banyak guru madrasah yang berhasil melakukan ajuan verval S1/D4, namun tidak menutup kemungkinan masih banyak juga guru madrasah yang tidak bisa melakukan ajuan verval di Simpatika ini

Kendala dan permasalahan yang terjadi saat mengklik tombol ajuan simpan dan ajukan, muncul peringatan Ajuan Verval S1/D4 gagal disimpan, silahkan mengisi jenjang pendidikan, padahal jenjang pendidikan sebelumnya sudah di isi, kenapa muncul peringatan demikian???...mari kita cari tahu akar permasalahannya.

Baca Juga:


Penyebab munculnya permasalahan ini dikarenakan adanya dua atau lebih ajuan verval ijazah S1/D4 yang dilakukan oleh PTK, dan mungkin salah satu dari data ajuan tersebut belum terisi dengan benar dan lengkap.
gagal verval ijazah di simpatika

Penyebab adanya dua atau lebih ajuan verval ini dikarenakan kesalahan dari PTK itu sendiri, entah karena salah dalam melakukan verval Ijazah, atau salah dalam mengklik ajuan verval ijazah, seharusnya untuk mengajukan verval ijazah S1/D4 itu dengan mengklik icon segi tiga kecil yang berada diujung kanan malah mengkilk icon (+) dalam melakukan verval, akibatnya ajuan verval akan menjadi dobel dan salah satunya masih kosong.

Kondisi seperti inilah yang menyebabkan ajuan verval gagal disimpan, karena ajuan yang pertama masih kosong baik nama universitas maupun program studunya tentunya sistem akan menolak secara otomatis.

Lalu bagaimana jika memiliki dua ijazah atau lebih yang berbeda, setelah anda mengedit data ijazah yang pertama, silahkan anda isi dan tambahkan data riwayat pendidikan terlebih dahulu dengan cara klik icon (+) untuk menambahkan data ijazah yang kedua, setelah semuanya sudah lengkap dan benar silahkan anda klik tombol "Simpan & Ajukan"

Untuk menghapus data riwayat pendidikan yang tidak di perlukan silahkan anda klik segitiga kecil ==> klik hapus data ==> klik Simpan & Ajukan

2. Ajuan Verval Ijazah S1/D4 Gagal disimpan, Karena format hasil scan ijazah tidak valid


Pada permasalahan yang kedua ini Untuk mengatasi permasalahan yang kedua ini yaitu gagal dalam proses upload ijazah S1/D4 adalah merubah ukuran file scan ijazah S1/D4 anda, untuk mengatasi permasalahan ini mimin akan memberikan 2 cara yan bisa anda lakukan
  1. Dengan mengunduh file ijazah yang sudah pernah anda uplod pada verval sebelumnya yaitu pada verval Ajuan NRG dan Sertifikasi, silahkan anda klik pada menu lihat ijazah, setelah ijazah tampil silahkan anda klik kanan ==>klik Save image as, maka file tersebut akan terdownload dan tersimpan di komputer anda silahkan anda gunakan file scan ijazah tersebut pada proses Ajuan Verval Ijazah S1/D4 tanpa harus di edit lagi. 
    gagal verval ijazah di simpatika
  2. Cara yang kedua adalah merubah file hasil scan tersebut dengan menggunakan Paint, setealah itu silahkan anda cari dan klik menu "Resize" untuk mengatur ukuran file dan dimensinya, setelah notifikasi terbuka silahkan anda pilih pixels dan masukan angka pada kolom horizontal 1200, dan kolom vertical tidak usah anda isi, kolom ini akan otomatis terisi dengan sendirinya, kemudian klik "OK".
    gagal verval ijazah di simpatika
    Silahkan anda upload file scan tersbut pada ajuan Verval Ijazah S1/D4 di akun masing-masing
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga solusi dalam mengatasi gagal verval ijazah S1/D4 ini bisa bermanfaat dan bisa berguna bagi rekan-rekan guru madrasah yang hingga saat ini masih mengalami permasalahan gagal dalam ajuan verval Ijazah S1/D4 di Simpatika.