Tuesday, October 19, 2021

Juknis Pengelolaan BOP Dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Juknis Pengelolaan BOP Dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022

Juknis Pengelolaan BOP Dan BOS Madrasah

Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah

Petunjuk Teknis ini merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana BOP dan BOS

Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS yang mengatur tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana tahun anggaran 2022

Tujuan Penyaluran Bantuan baik BOP maupun BOS adalah untuk membantu pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan mutu pembelajaran siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah

Kriteria Dan Dana BOP/BOS


Bagi satuan pendidikan atau madrasah yang ingin mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus memenuhi beberapa kriterian sebagai mana disebutkan di bawah ini

1. Kriteria penerima BOP Dana BOP diberikan kepada RA
  1. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  2. Dalam hal RA belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  3. Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.
2. Kriteria Dana BOS
  1. Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
  2. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  3. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh  dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan  tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah  yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  4. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran  berjalan
Sedangkan untuk besaran dana yang akan di berikan pemerintah untuk operasional pendidikan/madrasah adalah sebagai berikut
  • RA sebesar Rp. 600.000/siswa/tahun
  • MI sebesar Rp. 900.000/Siswa/tahun
  • MTs sebesar Rp. 1.100.000/siswa/tahun
  • MA/MAK sebesar Rp. 1.500.000/siswa/tahun
Penyusunan Rencana Alokasi BOP dan BOS mengacu pada EDM RKAM (bagi madrasah swasta) dan RKA-KL (bagi madrasah negeri) Tahun Anggaran 2022 disusun dengan mengacu pada Instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang telah dimutakhirkan pada bulan Juni 2021. Bagi madrasah yang telah menggunakan aplikasi e-RKAM, pemutakhiran EDM dilakukan dengan menggunakan aplikasi EDM. 

Sedangkan bagi madrasah yang belum menggunakan, maka pemutakhiran EDM disusun secara manual dengan mengacu pada instrumen EDM (terlampir). Usulan kegiatan hasil EDM ditentukan terlebih dahulu urutan prioritasnya.

Khusus MIN yang notabene sudah dimerger dengan Satuan Kerja Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, maka dalam mereviu draft RKA-KL, Tim BOS Kabupaten/Kota wajib mengacu pada hasil RKAM dan hasil EDM MIN tersebut

Mekanisme dan Persyaratan Pencairan Dana


Mekanisme Pencairan Dana BOS menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam 2 (dua) tahap dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Bank Penyalur secara non-tunai kepada madrasah (rekening madrasah) dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Tahap I (Januari-Juni 2022):
  • Surat Permohonan Pencairan Dana BOP Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
  • Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah;
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  • Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
2. Tahap II (Juli-Desember 2022) form tahap II, terlampir: 
  • Surat Permohonan Pencairan Dana BOP Tahap II yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
  • Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Tahap I;
  • Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan

Unduh Juknis BOP Dan BOS Tahun 2022


Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa Juknis Penyaluran BOP dan BOS tahun Anggaran 2022 mimin dapatkan dari hasil zoom meeting Kementerian Agama

Untuk mempelajari lebih jelas dan rincinya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat mempelajari dengan mengunduh Juknis Pengelolaan Dana BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022 Disini dan silahkan anda jadikan sebagai bahan acuan dan pedoman dalam penyaluran dana BOS dan BOP

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Penyaluran BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022 ini semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Sekolah nanti
Twibbon Hari Santri Nasional Tahun 2021

Twibbon Hari Santri Nasional Tahun 2021

Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2021 sebentar lagi akan dilaksanakan tepatnya pada tanggal 22 Oktober 2021

Peringatan HSN atau Hari Santri Nasional pada tahun 2021 akan mengusung Tema Santri Siaga Jiwa Raga Tahun 2021, sebagai bentuk pernyataan sikap santri Indonesia agar selalu siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela tanah air, mempertahankan persatuan Indonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia. Siaga Jiwa Raga juga merupakan komitmen seumur hidup santri yang lahir dari sifat santun, rendah hati, pengalaman, dan tempaan santri selama di pesantren. 

Twibbon Hari Santri Nasional

Siaga Jiwa berarti santri tidak lengah menjaga kesucian hati dan akhlak, berpegang teguh pada akidah, nilai, dan ajaran Islam rahmatan lil’alamin serta tradisi luhur bangsa Indonesia. Karenanya, santri tidak akan pernah memberikan celah masuknya ancaman ideologi yang dapat merusak pemikiran dan komitmen terhadap persatuan dan kesatuan Indonesia. Siaga Raga berarti badan, tubuh, tenaga, dan buah karya santri  didedikasikan untuk Indonesia. Karenanya, santri tidak pernah lelah  berusaha dan terus berkarya untuk Indonesia. 

Jadi, Siaga Jiwa Raga menjadi sangat penting di masa pandemi COVID-19  sekarang ini, di mana santri tetap disiplin dan tidak boleh lengah dalam  menjaga protokol kesehatan 5M+1D (Memakai Masker, Mencuci Tangan,  Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas dan Doa)  demi kepentingan bersama

Filosofi logo Hari Santri Tahun 2021 yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia yang mengusung tema Santri Siaga Jiwa Raga adalah sebagai berikut

Dengan mengangkat tema Santri Siaga Jiwa Raga dimana semangat perjuangan dan do'a yang diwariskan para Kiai menjadi inti dari ke-siaga-an santri dalam berkhidmah untuk negeri

Bingkai / Twibbon HSN Tahun 2021


Guna merayakan lahirnya Hari Santri Nasional Tahun 2021, silahkan rekan-rekan raung pendidikan gunakan atau pasang bingkai HSN Tahun 2021 dengan tema yang keren, untuk memasangnya silahkan anda dapat memilih bingkai foto atau twibbon HSN berikut ini
  • Twibbon HSN 1
Twibbon Hari Santri Nasional

  • Twibbon HSN 2
Twibbon Hari Santri Nasional



  • Twibbon HSN 3
Twibbon Hari Santri Nasional


  • Twibbon HSN 4
Twibbon Hari Santri Nasional



  • Twibbon HSN 5
Twibbon Hari Santri Nasional



  • Twibbon HSN 6
Twibbon Hari Santri Nasional



Untuk mengetahui lebih lengkapya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan lihat logo Hari Santri Nasional Kemenag Tahun 2021 silahkan lihat Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait twibbon Hari Santri Nasional Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat untuk kita semua 
Kisi-kisi Soal PAS Kelas 8 MTs Semester 1 Kurikulum 2013 Lengkap Tahun 2021

Kisi-kisi Soal PAS Kelas 8 MTs Semester 1 Kurikulum 2013 Lengkap Tahun 2021

Kisi-kisi Soal PAS Kelas 8 MTs Semua Mapel Semester 1 Kurikulum 2013 - Kisi-kisi Soal Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah sebuah kerangka dasar dalam pembuatan dan penyusunan soal Ujian Akhir Semester (UAS) yang setiap tahun dilaksanakan untuk menilai kemampuan peserta didik dalam memahami dan menguasai materi yang diberikan oleh seorang guru selama pelaksanaan pembelajaran baik secara tatap muka atau daring/online 
Kisi-kisi Soal PAS Kelas 8 MTs
Penyusunan kisi-kisi soal Penilaian Akhir Semester (PAS) pada umumnya disusun oleh sekelompok Guru yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) pada wilayah masing-masing, sehingga dengan adanya KKG ini koordinasi penyusunan soal PAS/UAS bisa terkoordinir dan terarah

Oleh karena itu, penyusunan kisi-kisi soal ini bertujuan untuk memudahkan guru dan peserta didik dalam menghadapi Penilaian Akhir Semester (PAS), selain itu juga dengan adanya kisi-kisi ini bisa memberikan gambaran tentang bentuk soal dan materi yang akan digunakan dalam PAS nanti.

Untuk mempermudah seorang guru dalam memberikan materi dan memudahkan peserta didik dalam memahami dan menguasai materi yang akan diujikan, pada kesempatan ini mimin ingin membagikan sebuah kisi-kisi soal PAS/UAS kelas 8 MTs tahun pelajaran 2021-2022.

Sebelum rekan-rekan mengunduhnya, perlu anda ketahui bahwa untuk Penilaian Akhir Semester pada tahun ajaran 2021/2022 mungkin di sebagian daerah masih melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau bahkan sudah memasuki tatanan New Normal atau sudah melaksanakan pembelajaran secara tatp muka

Untuk itu, pada kesempatan ini mimin ingin berbagi mengenai kisi-kisi soal PAS kelas 8 MTs tahun pelajaran 2021/2022 ini, oleh karena itu bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang ingin memiliki kisi-kisi soal PAS ini silahkan anda unduh dan miliki kisi-kisi tersebut pada akhir postingan ini

Unduh Kisi-kisi Soal PAS/UAS Kelas 8 SMP/MTs


Berikut ini beberapa kisi-kisi soal PAS kelas 8 MTs Semester 1 Kurikulum 2013 tahun pelajaran 2021-2022 semua mapel yang berhasil mimin rangkum diantaranya adalah mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS, Matematika, PPKn, PAI, PJOK, Seni Budaya, Prakarya, Geografi, Fisika, Sejarah, Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI, Bahasa Arab , silahkan bagi yang membutuhkannya untuk mengunduhnya melalui link yang ada di bawah ini.
Lihat juga Kisi-kisi Soal PAS Semester 1 jenjang SMP/MTS lainnya pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
Demikian yang dapat mimin bagikan, semoga kisi-kisi soal PAS/UAS Kelas 8 MTs Semester 1 Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2021/2022 ini, semoga kisi-kisi soal PAS ini bisa membantu rekan-rekan Ruang Pendidikan dalam menyampaikan materi dan gambaran tentang soal pada Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun 2021-2022 nanti.

Monday, October 18, 2021

Kisi-kisi Soal PAS Kelas 7 MTs Semester 1 Kurikulum 2013 Semua Mapel Tahun 2021 -2022

Kisi-kisi Soal PAS Kelas 7 MTs Semester 1 Kurikulum 2013 Semua Mapel Tahun 2021 -2022

Kisi-kisi Soal PAS Kelas 7 MTs Semester 1 Kurikulum 2013 - Kisi-kisi Soal Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah sebuah kerangka dasar dalam pembuatan dan penyusunan soal Ujian Akhir Semester (UAS) yang setiap tahun dilaksanakan untuk menilai kemampuan peserta didik dalam memahami dan menguasai materi yang diberikan oleh seorang guru selama pelaksanaan pembelajaran baik secara tatap muka atau daring/online 
Kisi-kisi Soal PAS Kelas 7 MTs
Penyusunan kisi-kisi soal Penilaian Akhir Semester (PAS) pada umumnya disusun oleh sekelompok Guru yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) pada wilayah masing-masing, sehingga dengan adanya KKG ini koordinasi penyusunan soal PAS/UAS bisa terkoordinir dan terarah

Oleh karena itu, penyusunan kisi-kisi soal ini bertujuan untuk memudahkan guru dan peserta didik dalam menghadapi Penilaian Akhir Semester (PAS), selain itu juga dengan adanya kisi-kisi ini bisa memberikan gambaran tentang bentuk soal dan materi yang akan digunakan dalam PAS nanti.

Untuk mempermudah seorang guru dalam memberikan materi dan memudahkan peserta didik dalam memahami dan menguasai materi yang akan diujikan, pada kesempatan ini mimin ingin membagikan sebuah kisi-kisi soal PAS/UAS mapel Fiqih kelas 7 MTs tahun pelajaran 2021-2022.

Sebelum rekan-rekan mengunduhnya, perlu anda ketahui bahwa untuk Penilaian Akhir Semester pada tahun ajaran 2021/2022 mungkin di sebagian daerah masih melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau bahkan sudah memasuki tatanan New Normal atau sudah melaksanakan pembelajaran secara tatp muka

Untuk itu, pada kesempatan ini mimin ingin berbagi mengenai kisi-kisi soal PAS kelas 7 MTs tahun pelajaran 2021/2022 ini, oleh karena itu bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang ingin memiliki kisi-kisi soal PAS ini silahkan anda unduh dan miliki kisi-kisi tersebut pada akhir postingan ini

Unduh Kisi-kisi Soal PAS/UAS Kelas 7 SMP/MTs


Berikut ini beberapa kisi-kisi soal PAS kelas 7 MTs Semester 1 Kurikulum 2013 tahun pelajaran 2021-2022 yang berhasil mimin rangkum diantaranya adalah mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS, Matematika, PPKn, PAI, PJOK, Seni Budaya, Prakarya, Geografi, Fisika, Sejarah, Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI, Bahasa Arab , silahkan bagi yang membutuhkannya untuk mengunduhnya melalui link yang ada di bawah ini.
Lihat juga Kisi-kisi Soal PAS Semester 1 jenjang SMP/MTS lainnya pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
Demikian yang dapat mimin bagikan, semoga kisi-kisi soal PAS/UAS Kelas 7 MTs Semester 1 Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2021/2022 ini, semoga kisi-kisi soal PAS ini bisa membantu rekan-rekan Ruang Pendidikan dalam menyampaikan materi dan gambaran tentang soal pada Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun 2021-2022 nanti.

Saturday, October 16, 2021

KMA Nomor 624 Tahun 2021 Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah

KMA Nomor 624 Tahun 2021 Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah

Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah

Pedoman Supervisi Pembelajaran yang tertuang dalam KMA nomor 624 Tahun 2021 ini merupakan panduan dalam pelaksanaan Supervisi Pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
KMA Nomor 624 Tahun 2021
Penetapan KMA nomor 624 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal, KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah, dan KMA 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah, dengan diberlakukannya KMA tersebut memberikan ruang pada madrasah untuk menyelenggaraakan pembelajaran yang kreatif dan inovatif.

Kelengkapan untuk mewujudkan pembelajaran yang kreatif dan inovatif di madrasah diperlukan regulasi supervisi pembelajaran sebagai upaya penjaminan mutu pembelajaran yang mampu memberi ruang tumbuhnya kreasi dan inovasi dalam menyelenggarakan pembelajaran sesuai kebutuhan kehidupan abad 21.

Supervisi Pembelajaran merupakan kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan, pendampingan, dan pelatihan profesionalitas pembelajaran, baik pada aspek kompetensi maupun pelaksanaan tugas pokok pembelajaran pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, atau evaluasi proses pembelajaran.

Supervisi pembelajaran diarahkan untuk memastikan, mengendalikan, dan memperbaiki mutu pembelajaran. Implementasi kegiatan Supervisi Pembelajaran perlu dilengkapi dengan pendampingan menuju pembelajaran yang berkualitas.

Supervisi Pembelajaran sebagai bagian dan proses manajemen mutu pembelajaran di madrasah merupakan serangkaian usaha pendampingan terhadap aktivitas pembelajaran di madrasah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Khusus Supervisi Pembelajaran pada tingkatan RA perlu terdapat penekanan lebih pada pembelajaran anak usia dini yang fokus terhadap aspek pertumbuhan, perkembangan, pembentukan karakter, ke terampilan beribadah peserta didik. Supervisi Pembelajaran pada semua tingkatan belajar, RA, MI, MTs, dan MA dilaksanakan oleh supervisor dengan memperhatikan karakteristik guru, karakteristik peserta didik, dan kondisi satuan pendidikan.

Pelaksanaan Supervisi Pembelajaran menghindari praktik semata mata penilaian terhadap guru, namun yang terpenting Supervisi Pembelajaran adalah upaya rnewujudkan pengelolaan pem belajaran yang profesional. Supervisi Pembelajaran terfokus pada pendampingan dalam mewujudkan proses pembelajaran yang mampu mewujudkan kompetensi Abad 21 pada peserta didik

Model Supervisi Pembelajaran


Model Supervisi Pembelajaran yang dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan Supervisi Pembelajaran di Madrasah, terdiri atas:
  1. Model supervisi ilmiah, digunakan untuk mengumpulkan data atau informasi secara akurat yang digunakan sebagai dasar melakukan pembinaan, pembimbingan dan pelatihan dengan menggunakan instrumen supervisi berupa angket, maupun lembar pengamatan.
  2. Model supervisi artistik yang memerlukan pendekatan interpersonal yang diintegrasikan dengan nilai-nilai religiusitas; dan
  3. Model supervisi kontemporer, yaitu Supervisi Pembelajaran dengan pendekatan kontemporer merupakan Supervisi Pembelajaran yang kolaboratif dan humanis. Supervisi kontemporer mengacu pada kondisi masing-masing madrasah dan guru untuk peningkatan mutu pembelajaran.

Teknik Supervisi Pembelajaran


Untuk melaksanakan Supervisi Pembelajaran secara efektif diperlukan keterampilan konseptual, interpersonal dan teknikal. Ada dua macam teknik supervisi, yaitu teknik individual dan teknik kelompok. Teknik supervisi individual merupakan teknik supervisi melalui kunjungan kelas, observasi, dan pertemuan individual. Supervisi kelompok merupakan teknik supervisi melalui pertemuan kelompok.

Pelaksana Supervisi Pembelajaran


Supervisi Pembelajaran dapat dilaksanakan oleh pengawas madrasah, kepala madrasah, dan/atau guru sejawat yang ditunjuk oleh kepala madrasah untuk melaksanakan Supervisi Pembelajaran.

Implementasi Super Visi Pembelajaran di Madrasah terdiri atas Supervisi Perencanaan Pembelajaran, Supervisi Pelaksanaan Pembelajaran dan Supervisi Penilaian Pembelajaran

Unduh KMA 624 Tahun 2021


Untuk mempelajari KMA 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah silahkan rekan-rekan dapat mempelajarinya dengan mengunduh materi Sosialisasi KMA 624 Tahun 2021 dan Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah yang sudah mimin sediakan berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan dan bagikan terkait KMA nomr 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah ini, semoga dengan terbitnya KMA 624 dapat dijadikan sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan Supervisi Pembelajaran di Madrasah

Jadwal Dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag Tahap 1 Tahun 2021

Jadwal Dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag Tahap 1 Tahun 2021

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Sekretariat Jenderal telah menerbitkan Pengumuman dengan nomor: P-4752/SJ/B.II.2/KP.00.2/10/2021 tentang Jadwal Dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 Tahap 1
Jadwal Dan Lokasi Seleksi PPPK Kemenag
Dalam surat pengumuman tersebut dijelaskan bahwa guna menindakianjuti Pengumuman Nomor P-3401/SJ/B.ll.2IKP.00.210812021 tentang Hasil Akhir Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 dan surat BKN Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 hal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19

Ketentuan Seleksi CPPPK Tahun 2021


Namun sebelum mengetahui jadwal seleksi SPPPK silahkan rekan-rekan perhatikan beberapa ketentuan dalam mengikuti seleksi calon PPPK yang harus diperhatikan dan ditaati, untuk mengetahui ketentuan mengikuti seleksi PPPK Tahap I Tahun 2021 silahkan perhatikan beberapa hal berikut ini 
  • Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berdasarkan Pengumuman Nomor: P 3401/SJ/B.ll.2IKP.00.2/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 wajib mengikuti Seleksl Kompetensi
  • Lokasl dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi CPPPK terlampir dalam pengumuman ni
  • Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan
  • Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan
  • Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
  1. Melakukan swab test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib dilakukan sebelum tanggal pelaksanaan ujian sesuai jadwal rnasing-masing
  2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
  3. Jaga jarak (physical distancing) minimal I (satu) meter dan
  4. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir /hand sanitizer.
  • Pada saat pelaksanaan SKD, peserta diwajibkan:
a. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan;
b. Membawa:
  1. Kartu Peserta Ujian Seleksi CPPPK 2021 yang dicetak melalul akun masing-masing pada laman https;//ssçasn.blçn.go.ld
  2. Asli KTP/Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga. Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dan Kepolisian disertai fotokopi KTP/Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/Asli Kartu Keluarga;
  3. Hasil swab test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif
  4. Forrnulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) han sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi;
  5. Alat tulis pribadi (pensil kayu); dan
  6. Perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan pribadi (perlengkapan ibadah/obat/makanan/hand sanitizen’alat bantu gerak).
  7. Khusus bagi peserta dengan lokasi ujian dl wilayah Jawa, Madura dan Bali, membawa bukti telah divaksin COVID-19 dosis pertama berupa surat vaksin, sertifikat vaksin atau aplikasi peduli lindungi yang sudah tentera sertifikat vaksin.
  8. Bagi peserta dengan lokasi ujian di wilayah Jawa, Madura dan Bali namun tidak dapat diberikan vaksin karena kondisi tertentu, wajib membawa surat keterangan tidak dapat diberikan vaksin dañ pihak yang berwenang.
c. Memakai:
  1. Masker mInimal 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
  2. Kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab wama hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab), dan pita merah putlh yang diikatkan di lengan sebelah kiri;
  3. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter dan rnencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer dan
  4. Tldak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.
  • Khusus bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang mejalani perawatan atau Isolasi mandiri, maka wajib menyampaikan laporan kepada Panitia Pengadaan Seleksl CASN Kementenlan Agama melalui tautan https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag sebelum jadwal pelaksanaan ujian dengan melampirkan bukti surat keterangan dokter dan atau hasil swab test PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dan pejabat yang berwenang;
  • Peserta diharapkan sudah makan terlebih dahulu dan hadir di lokasi ujian 90 (sembilan puluh) menit sebelum waktu ujian sesuai sesi masing-masing, karena setiap peserta akan mengikuti tahapan registrasi, pembenan PIN, penitipan barang, body checking, dan menyaksikan video tutorial tata cara pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) di ruang tunggu steril. sebelum memasuki ruang ujian
  • Registrasi dan pemberian PIN bagi peserta akan dltutup 45 (empat puluh lima) menit sebelum pelaksanaan ujian SKD sesual sesi masing-masing. Peserta yang terlambat hadir, tldak hadir, dan/ atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur
  • Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peIamar
  • Apabila di kemudian hañ pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesua dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat rnenjadi CPPPK/PPPK maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK
  • Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. OIeh karena Itu, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun
  • Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CASN Kementerian Agama Tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; dan
  • Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CASN Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.ld, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri / casnkemenag, Twitter: @Kemenag_Rl, Telegram @casnkemenag. Pelayanan dan penjelasan informasi terikait pelaksanaan seleksi CASN dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam keria.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2021


Untuk mengetahui Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan seleksi calon peserta PPPK Kementerian Agama Tahun 2021, silahkan anda dapat mempelajarinya Disini 

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Jadwal dan Lokasi Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2021 ini semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dan pedoman untuk mengikuti seleksi PPPK Kemenag Tahun 2021
Revisi Jadwal AKMI Tahun 2021

Revisi Jadwal AKMI Tahun 2021

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor: B-3575/DJ.I/Dt.I/PP.00/10/2021 tentang Pemberitahuan Revisi Jadwal Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2021
Revisi Jadwal AKMI Tahun 2021
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa untuk memastikan pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2021 serta memperhatikan Surat Edaran Sadan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek nomor 4935/H/PG.00.02/2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan AN dan AKMI Pada Madrasah lbtidaiyah dan surat nomor 4914/H/PG.00.02/2021 tentang Revisi jadwal AN SD/Ml dan yang sederajat tahun 2021, maka Kementerian Agama melalu Dirjen Pendis telah melakukan revisi Jadwal AKMI Tahun 2021

Revisi Jadwal AKMI Tahun 2021


Sesuai hasil koordinasi antara Kemendikbudristek dengan Kementerian Agama RI, madrasah yang mendapatkan jadwal pelaksanaan AKMI yang bertepatan dengan waktu pelaksanaan AN SD/Ml diminta tetap memilih pelaksanaan AKMI. 

Kepada madrasah tersebut akan disiapkan waktu susulan AN SD/Ml pada rentang waktu 29 November s.d. 2 Desember 2021 dengan teknis pelaksanaan yang akan diatur kemudian melalui koordinasi dengan oleh Tim Teknis

Untuk mengetahui perubahan Jadwal AKMI Tahun 2021, silahkan rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan Revisi Jadwal AKMI Tahun 2021 berikut ini
No Jadwal LamaJadwal Baru Keterangan
115 dan 16 November 20218 dan 9 NovemberPelaksanaan AKMI Periode 1
217 dan 18 November 202110 dan 11 NovemberPelaksanaan AKMI Periode 2
322 dan 23 November 202113 dan 15 November Pelaksanaan AKMI Periode 3
424 dan 25 November 202116 dan 17 November Pelaksanaan AKMI Periode 4
529 dan 30 November 202118 dan 20 NovemberPelaksanaan AKMI Periode 5
61 dan 2 Desember 202122 dan 23 November Pelaksanaan AKMI Susulan 1
7-24 dan 25 November Pelaksanaan AKMI Susulan 2

Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat mempelajari dan membacanya melalui surat edaran ini yang telah diterbitkan Kemenag Republik Indonesia

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pemberitahuan Revisi Jadwal AKMI Tahun 2021 ini semoga dengan adanya revisi Jadwal AKMI ini dapat dijadikan sebagai acuan dan panduan dalam mempersiapkan pelaksanaan Asesmen Kompeensi Madrasah Indonesia Tahun 2021 nanti

Thursday, October 14, 2021

Revisi Jadwal AN/ANBK Jenjang SD/MI Tahun 2021

Revisi Jadwal AN/ANBK Jenjang SD/MI Tahun 2021

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi melalui Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Pusat Asesmen Dan Pembelajaran telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4914/H/PG.00.02/2021 tentang Revisi Jadwal AN SD/MI dan yang Sederajat Tahun 2021
Revisi Jadwal AN/ANBK Jenjang SD/MI
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Badan Standar Kurikulum dan Asesmen telah melakukan revisi Jadwal Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021 jenjang Sekolah Dasar (SD/MI) dan Satuan Pendidikan yang sederajat

Perubahan pelaksanaan AN Tahun 2021 jenjang SD/MI dan Sederajat ini mengacu pada Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor: 030/H/PG.00/2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021

Selain itu, perubahan Jadwal AN SD/MI Tahun 2021 ini mempertimbang dan memperhatikan masukan dari berbagai pihak hingga akhirnya pelaksanaan kegiatan Asesmen Nasional jenjang pendidikan dasar (SD/MI) Tahun 2021 mengalami perubahan 

Revisi Jadwal AN SD/MI Tahun 2021


Untuk mengetahui revisi Jadwal AN jenjang SD/MI Tahun 2021 silahkan rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan tabel jadwal yang terdapat pada POS AN Tahun 2021 halaman 45-46 berikut ini
Revisi Jadwal AN SD/MI

Sedangkan Untuk perubahan Jadwal ANBK SD/MI Tahun 2021 lebih detainya silahkan perhatikan Revisi Jadwal ANBK SD/MI Tahun 2021 berikut ini

  • Jadwal AN SD/MI Tahun 2021 Lama

Berikut ini Jadwal pelaksanaan AN Jenjang SD/MI Tahun 2021 lama yang sesuai dengan POS AN Tahun 2021 halaman 48

Silahkan rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan jadwal AN jenjang SD/MI Tahun 2021 yang terdiri dari dua gelombang pelaksanaan  Asesmen Nasional Tahun 2021

1. Jadwal AN SD/MI Gelombang I
JADWAL ANBK JENJANG SD/MI SEDERAJAT
GELOMBANG I
Hari/Tanggal Waktu Jenis Asesmen Pelaksanaan





Senin-Kamis,
8-11 November 2021

08.00-10.35


13.00-15.35
1. Latihan (60   menit)


Hari ke-1
2. Literasi Membaca (75 menit)
3. Survei Karakter (20 menit)

08.00-10.00


13.00-15.00
1. Latihan (25 menit)


Hari ke-2
2. Numerasi (75 menit)
3. Survei Lingkungan Belajar (20 menit)

2. Jadwal AN SD/MI Gelombang 2

Berikut ini Jadwal AN SD/MI Gelombang 1 sesuai dengan POS AN Tahun 2021

JADWAL ANBK JENJANG SD/MI SEDERAJAT
GELOMBANG II
Hari/Tanggal Waktu Jenis Asesmen Pelaksanaan





Senin-Kamis,
15-18 November 2021

08.00-10.35


13.00-15.35
1. Latihan (60   menit)


Hari ke-1
2. Literasi Membaca (75 menit)
3. Survei Karakter (20 menit)

08.00-10.00


13.00-15.00
1. Latihan (25 menit)


Hari ke-2
2. Numerasi (75 menit)
3. Survei Lingkungan Belajar (20 menit)

  • Revisi Jadwal AN SD/MI Tahun 2021 Terbaru

Sedangkan untuk mengetahui Revisi Jadwal AN SD/MI Tahun 2021 terbaru silahkan rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan tabel berikut ini

1. Jadwal AN SD/MI Gelombang 1
JADWAL ANBK JENJANG SD/MI SEDERAJAT
GELOMBANG I
Hari/Tanggal Waktu Jenis Asesmen Pelaksanaan





Senin-Kamis,
15-18 November 2021

08.00-10.35


13.00-15.35
1. Latihan (60   menit)


Hari ke-1
2. Literasi Membaca (75 menit)
3. Survei Karakter (20 menit)

08.00-10.00


13.00-15.00
1. Latihan (25 menit)


Hari ke-2
2. Numerasi (75 menit)
3. Survei Lingkungan Belajar (20 menit)

2. Jadwal AN SD/MI Gelombang 2
JADWAL ANBK JENJANG SD/MI SEDERAJAT
GELOMBANG II
Hari/Tanggal Waktu Jenis Asesmen Pelaksanaan





Senin-Kamis,
22-25 November 2021

08.00-10.35


13.00-15.35
1. Latihan (60   menit)


Hari ke-1
2. Literasi Membaca (75 menit)
3. Survei Karakter (20 menit)

08.00-10.00


13.00-15.00
1. Latihan (25 menit)


Hari ke-2
2. Numerasi (75 menit)
3. Survei Lingkungan Belajar (20 menit)

Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Revisi Jadwal AN SD/MI Tahun 2021 silahkan anda dapat mempelajarinya Disini dan silahkan rekan-rekan jadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021 nanti

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Revisi Jadwal ANBK SD/MI Tahun 2021 ini, semoga dapat dijadikan sebagai acuan dan pedoman dalam mempersiapkan pelaksanaan Asesmen Nasional jenjang SD/MI Tahun 2021 nanti

Wednesday, October 13, 2021

Juknis Patching Dan Sinkronisasi Aplikasi VHD ANBK Tahun 2021

Juknis Patching Dan Sinkronisasi Aplikasi VHD ANBK Tahun 2021

Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.
Juknis Patching Dan Sinkronisasi Aplikasi AN
Asesmen Nasional dilaksanakan dengan 3 (tiga) instrumen yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM Literasi, Numerasi), Survey Karakter dan Survey Lingkungan Belajar

Perlu rekan-rekan ruang pendidikan keahui bahwa Asesmen Nasional terdiri dari tiga instrumen, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) , Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar 

Juknis Aplikasi Pelaksanaan ANBK


Dalam Juknis Pelaksanaan ANBK Tahun 2021 dijelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan madrasah terkait dengan sarana dan prasarana yang akan digunakan dalam kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer diantaranya spesifikasi perangkat komputer yang akan digunakan dalam ANBK yaitu satuan pendidikan/madrasah sudah memiliki perangkat hadware dengan spesifikasi yang sudah dijelaskan sebelumnya

Persiapan Patching VHD


Sebelum rekan-rekan ruang pendidikan melakukan patching VHD pada software ANBK, ada beberapa langkah persiapan yang harus diperhatikan diantaranya adalah sebagai berikut 
  • Pastikan satuan pendidikan sudah mendapatkan ID Proktor untuk Sinkronisasi dan Password CBTSync di web https://anbk.kemdikbud.go.id
  • Pastikan PC Proktor yang akan m e l a k u k a n sinkroniasi adalah mesin yang dipakai untuk pelaksanaan utama di hari Senin. Jangan melakukan sinkronisasi dengan laptop/pc sendiri (bukan PC Proktor yang akan dipakai).
  • Gunakan vhd “new_VHD ANBK 2021_FRESH” dengan versi fresh (sebelum melakukan patching) v13.0.0.1
  • Gunakan aplikasi ProktorBrowser SemiOnline_27.11.19.
  • Pada awal menyalakan CBTSync Web, CBTSync akan melakukan Auto Patching.
  • Klik tombol Pembaharuan untuk melanjutkan Auto Patching.
  • Bagi server sekolah yang CBTSYNC admin sudah berhasil melakukan autopatching, pastikan CBTSync Versi 13.0.0.10 Pastikan patching berhasil, jika patching gagal maka lakukan langkah sebagai berikut :
  1. Klik tab Service Restart.
  2. Runningkan service dengan klik Start Service.
  3. Tekan refresh dan pastikan service running / berjalan. d. Tutup CBTSync Web dengan menekan tombol ALT+F4.
  4. Buka kembali CBTSync Web dengan klik CBTSync di Exambro dan lakukan patching ulang sampai Patching Berhasil.
  5. Pastikan CBTSync versi 13.0.0.10
  • Masukkan ID Proktor dan Password pada masing-masing PC Proktor yang sudah di dapat melalui halaman web https://anbk.kemdikbud.go.id pada menu Penjadwalan Ulang – Komputer Proktor, kemudian Submit.
  • DILARANG DENGAN KERAS MENGGANTI ID PROKTOR LAIN DI MESIN PC PROKTOR YANG TELAH BERHASIL SINKRONISASI
  • Jika kondisi Dashboard “StandBy Akses Server Pusat di Tutup data SN Sudah Sesuai”, lihat kembali jadwal Sinkronisasi.
  • Jika kondisi Dashboard Aktif, server siap melakukan Sinkronisasi.

Langkah-langkah Sinkronisasi


Setelah sukses melakukan Patching VHD ANBK, langkah selanjutnya adalah melakukan sinkronisasi, untuk melakukan sinkronisasi berikut ini beberapa langkah yang harus dilakukan dan diperhatikan diantaranya sebagai berikut
  1. Klik menu “Backup Hapus” sebagai tahap awal sebelum melakukan sinkronisasi.
  2. Klik tombol BACKUP, tunggu hingga prosses selesai dan klik disini untuk mendownload hasil backup.
  3. Setelah backup, klik tombol HAPUS dan tunggu hingga proses penghapusan selesai.
  4. Lanjut ke Menu Status Download.
  5. Klik REFRESH STATUS untuk melihat Data Awal sebelom sinkronisasi.
  6. Pastikan data pada bagian sebelah kiri angka nol (0).
  7. Tutup tampilan REFRASH STATUS, kemudian klik START SYNC.
  8. Tunggu hingga proses Download data 1 s/d 9 selesai dan pastikan setelah selesai semua data 1 s/d 9 akan berwarna Hijau.
  9. Setelah selesai sinkronisasi, cek di Menu Daftar Peserta, pastikan semua peserta yang terdaftar / muncul di Server.
  10. Kemudian cek di Menu Status Test, pastikan pada kolom Daftar Test muncul.
  11. Jika semua data 1 – 9 sudah lengkap, DILARANG DENGAN KERAS MELAKUKAN HAPUS VHD.
  12. Copy/Gandakan VHD yang sudah sinkron ke HDD External/Flashdisk
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Petunjuk Teknis Patching dan Sinkronisasi Aplikasi VHD ANBK dan Penjadwalan Ulang Tahun 2021 ini semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai panduan dalam melakukan patching VHD ANBK, untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda lihat Disini 

Tuesday, October 12, 2021

Jadwal Dan Lokasi Pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahap 3 dan 4 Tahun 2021

Jadwal Dan Lokasi Pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahap 3 dan 4 Tahun 2021

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Sekretariat Jenderal telah menerbitkan Pengumuman tetang Jadwal Dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 Tahap III dan IV
Jadwal Dan Lokasi Pelaksanaan SKD CPNS Kemenag
Dalam Pengumuman tersebut dijelaskan bahwa menindaklanjuti Pengumuman Nomor: P-3464/SJ/B.11.2/KP.00.2/08/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 dan surat BKN Nomor: 7787/B-KS.04.01 /SD/E/2021 hal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 , dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berdasarkan Pengumuman Nomor: P3464/SJ/B.ll.2/KP.00.2/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);

2. Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS terlampir dalam pengumuman ini;
3. Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
4. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
5. Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
  1. Melakukan swab test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib dilakukan sebelum tanggal pelaksanaan ujian sesuai jadwal masing-masing;
  2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
  3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter; dan
  4. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer.
6. Pada saat pelaksanaan SKD, peserta diwajibkan:

a. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan :
b. Membawa:
  1. Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 yang dicetak melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id; 
  2. Asli KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga. Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga;
  3. Hasil swab test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1 x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;
  4. Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi;
  5. Alat tulis pribadi (pensil kayu); dan
  6. Perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan pribadi (perlengkapan ibadah/obat/makanan/hand sanitizerlalat bantu gerak).
  7. Khusus bagi peserta dengan lokasi ujian di wilayah Jawa, Madura dan Bali, membawa bukti telah divaksin COVID-19 dosis pertama berupa surat vaksin, sertifikat vaksin atau aplikasi pedulilindungi yang sudah tertera sertifikat vaksin.
  8. Bagi peserta dengan lokasi ujian di wilayah Jawa, Madura dan Bali namun tidak dapat diberikan vaksin karena kondisi tertentu, wajib membawa surat keterangan tidak dapat diberikan vaksin dari pihak yang berwenang.
c. Memakai:
  1. Masker minimal 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
  2. Kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab ), dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;
  3. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan
  4. Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi di drop zone yang sud ah ditentukan dan dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.
7. Khusus bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang mejalani perawatan atau isolasi mandiri, maka wajib menyampaikan laporan kepada Panitia Pengadaan Seleksi CPNS Kementerian Agama melalui tautan https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag sebelum jadwal pelaksanaan ujian dengan melampirkan bukti surat keterangan dokter dan atau hasil swab test PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat yang berwenang;

8. Peserta diharapkan sudah makan terlebih dahulu dan hadir di lokasi ujian 90 (sembilan puluh) menit sebelum waktu ujian sesuai sesi masing-masing, karena setiap peserta akan mengikuti tahapan registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, body checking, dan menyaksikan video  tutorial tata cara pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) di ruang tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian;

9. Registrasi dan pemberian PIN bagi peserta akan ditutup 45 (empat puluh lima) menit sebelum pelaksanaan ujian SKD sesuai sesi masing-masing. Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir, dan/ atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur;

10. Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;

11. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS;

12. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;

13. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; dan

14. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama melalui la man https://kemenag.go.id atau la man https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi lnstagram: @kemenag_ri I @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS dapat menghubungi Ca// Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja

Jadwal Dan Lokasi SKD CPNS Kemenag Tahun 2021


Untuk mengetahui Jadwal pelaksanaan Seleksi SKD CPNS Kemenag dan Lokasi Seleksi CPNS Tahap 3 dan 4 silahkan rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan tabel Jadwal SKD CPNS Kemenag Tahun 2021 berikut ini 
Jadwal Dan Lokasi SKD CPNS Kemenag


Unduh Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemenag


Untuk menegtahui lebih jelasnya silahkan bagi rekan-rekan yang belum memiliki atau mau mengetahui lebih jelas dan terperincinya jadwal dan lokasi seleksi SKD CPNS Kemenag Tahun 2021 tahap 3 dan 4 silahkan lihat pada tautan berikut
  • Jadwal SKD CPNS Kemenag Tahap III Disini
  • Jadwal SKD CPNS Kemenag Tahap IV Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemenag Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan tes seleksi SKD CPNS Tahun 2021