Friday, May 8, 2020

Info Peniadaan Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2020

Pandemi Covid-19 telah merubah kehidupan kita selama ini, tak ubahnya dunia Pendidikan yang hingga saat ini masih menjalankan program Belajar Dari Rumah di TVRI untuk peserta didik baik di tingkat PAUD/Sederajat, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA.
ppg dalam jabatan kemenag

Selain imbas yang berdampak pada peserta didik, pandemi Covid-19 juga berimbas pada program yang akan meningkatkan kesejahteraan para guru khususnya Guru Madrasah yang belum PNS dan masih honorer
 
Oleh karena itu, Kementerian Agama Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor B-878.1/Dt.I.II/PP.00/05/2020 tentang Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2020

Dalam Surat Edaran tersebut Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam mengungkapkan bahwa untuk Tahun 2020 Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Madrasah tidak bisa di laksanakan

Untuk ketentuan pelaksanaan Program PPG bagi Guru Madrasah akan di atur dikemudian hari menyesuaikan dengan kebijakan terbaru yang akan di keluarkan oleh kementerian terkait

Baca Juga:

Edaran Peniadaan Program PPG Dalam Jabatan


Untuk mengetahui Surat Edaran yang menerangkan terkait peniadaan pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah silahkan anda perhatikan Surat Edaran Berikut ini

Sehubungan dengan situasi dan kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang sampai saat ini belum selesai dan telah dilakukannya refocusing anggaran program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk penanganan Covid-19, bersama ini kami sampaikan bahwa:
  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Tidak melaksanakan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah tahun 2020.
  2. Ketentuan pelaksanaan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah akan diatur kemudian menyesuaikan dengan kebijakan terbaru yang akan ditetapkan oleh Kementerian terkait.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Untuk lebih jelasnya silahkan anda pelajari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Informasi Peniadaan Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2020 ini, semoga wabah virus corona ini bisa cepat segera berlalu agar kita bisa melaksanakan kegiatan seperti biasanya Amiin

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon