Saturday, April 3, 2021

Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif GBPNS Pada Madrasah Tahun 2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor: B-894.2/Dt.I.II/KP.07.4/03/2021 tentang Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021
Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif
Dalam Surat edaran tersebut dijelaskan beberapa mekanisme dalam pengelolaan tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 serta kriteria Guru Madrasah Bukan PNS yang akan mendapatkan tunjangan insentif di tahun 2021, seperti yang sudah dijelaskan dalam Juknis Tunjangan Insentif bagi Guru RA dan Madrasa Tahun 2021 pada postingan sebelumya

Pengelolaan pemberian Tunjangan insentif bagi guru Madrasah bukan PNS tahun 2021 yang di sebutkan dalam Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut

Pembayaran Tunjangan Insentif GBPNS pada Madrasah Tahun 2021 berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor 7242 Tahun 2021 tentang Juknis Tunjangan Insentif GBPNS pada Madrasah Tahun 2021, selengkapnya silahkan lihat Disini

Penetapan penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS/Buru Non PNS Tahun 2021 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika, untuk melihat Cara Ajukan Tunjangan Insentif di Simpatika silahkan lihat pada postingan sebelumnya

Guru Madrasah yang sudah memenuhi persyaratan menerima Tunjangan Insentif GBPNS wajib melakukan pengajuan diri secara online melalui akun Simpatika masing-masing Guru Madrasah paling lambat tanggal 20 April 2021 untuk kemudian dilakukan verval oleh Kemenag Kabupaten/Kota

Hasil persetujuan Verval Kemenag Kabupaten/Kota akan diolah secara otomatis oleh sistem berdasarkan regulasi untuk diterbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai dasar penyaluran Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 

Unduh Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif GBPNS


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda simak dan pahami mekanisme dalam pengelolaan Tunjangan Insentig Guru Madrasah Tahun 2021 yang di atur dalam Surat Edaran berikut ini
  • Unduh SE Pengelolaan Tunjangan Insentif GBPNS Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2021 ini, semoga dengan terbitnya surat edaran ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam mengelolan pemberian Tunjangan Insentif GBPNS nanti

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon