Sunday, February 18, 2024

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA Dan Madrasah Tahun 2024

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7078 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2024.

Tunjangan Insentif GBPNS

Tunjangan Insentif ini merupakan salah satu tunjangan yang di berikan Pemerintah Indonesia melalui SK Dirjen Pendis yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Insentif ini, tentunya ditujukan sebagai acuan dan pedoman penyaluran salah satu bantuan kepada guru-guru madrasah se. Indonesia di samping Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Madrasah

Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2024


Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) ini merupakan 'guru swasta' yang mengajar di RA dan Madrasah baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2024 ini akan disalurkan pada Guru RA dan Madrasah yang bukan ASN yaitu bukan PNS dan/atau CPNS dan / atau PPPK dan/atau CPPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain

Kriteria Guru RA dan Madrasah Penerima Insentif 2024


Persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS guru Madrasah Tahun 2024 adalah seorang guru RA dan Madrasah yang telah memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana telah diatur dalam SK Dirjen Pendis berikut ini
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Kementerian Agama (SIMPATIKA)
  • Belum lulus sertifikasi
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dengan dibuktikan Surat Keterangan Lama Mendidik.
  • Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  • Belum usia pensiun (60 tahun)
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  • Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Selain ketentuan diatas, gur RA dan Madrasah harus memastikan data-data di Simpatika sudah benar-benar sama dengan data diri di Disdukcapil masing-masing, bagi guru madrasah yang datanya belum juga valid silahkan lakukan perbaikan NIK dan KK masing-masing


Download Juknis Insentif GBPNS 2024


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda unduh Juknis Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2024 pada tautan berikut ini
  • Juknis Insentif GBPNS 2024 Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA Dan Madrasah Tahun 2024 ini semoga bermanfaat

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon