Showing posts with label Info Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Info Pendidikan. Show all posts

Saturday, July 1, 2023

Pedoman Peringatan HUT RI Ke 78 Tahun 2023

Pedoman Peringatan HUT RI Ke 78 Tahun 2023

Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dengan Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023
Pedoman Peringatan HUT RI Ke 78
Dalam Surat Edaran MenSetneg tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 disampaikan bahwa Tema HUT RI Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 adalah “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”.

Pedoman Peringatan HUT RI Ke 78 Tahun 2023 yang di sampaikan dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, balijo, atau hiasan lainnya secara serentak sejak tanggal 20 Juni 2023. Penggunaan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain  turunnya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
  • Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ke dalam berbagai media, antara lain desain/tampilan situs/media, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
  • Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing melalui tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023.
  • Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
  • Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan akvititas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
  • Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ini semoga bermanfaat

Wednesday, June 14, 2023

Download Materi MATSAMA Tahun Pelajaran 2023/2024

Download Materi MATSAMA Tahun Pelajaran 2023/2024

Materi MATSAMA atau Masa Taaruf Siswa Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 merupakan kegiatan rutin tiap awal tahun ajaran baru yang ditujukan sebagai pengenalan lingkungan madrasah terhadap peserta didik baru, materi MATSAMA ini bersifat edukatif yang penyampaiannya dikemas dengan semenarik mungkin agar siswa baru tidak merasa bosan dan jenuh saat mengikuti kegiatan Masa Taaruf Siswa Madrasah
Materi MATSAMA
MATSAMA atau Masa Taaruf Siswa Madrasah adalah masa orientasi atau pengenalan lingkungan madrasah kepada siswa-siswi baru,baik pengenalan kegiatan rutin madrasah, fasilitas madrasah, ciri khas madrasah, nilai, norma, dan tata tertib madrasah, serta karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah.

Seperti yang sudah di jelaskan dalam Juknis MATSAMA bahwa materi MATSAMA terdiri atas tiga kelompok utama yaitu kemadrasahan (pengenalan lingkungan dan budaya madrasah), moderasi beragama, dan budaya digital.

Untuk membuat materi MATSAMA lebih menarik dan mudah diterima oleh calon peserta didik baru, maka guru harus menyajikan materi yang mudah dan menyenangkan peserta didik baru agar anak-anak tidak bosan untuk menyimak materi MATSAMA. 

Penyajian materi MATSAMA dapat disampaikan dengan powerpoint, canva, prezi, google slide atau aplikasi lain yang mungkin dapat membantu presentasi jadi menarik.

Untuk itu, berikut ini mimin sajikan beberapa contoh materi MATSAMA yang dapat dijadikan bahan dasar pada kegiatan MATSAMA nanti karena bahan MATSAMA ini disajikan dalam bentuk power point sehingga dapat di edit sesuai dengan kebutuhan

Unduh Materi Matsama Tahun 2023/2024


Untuk mengunduh materi MATSAMA ini silahkan anda dapat mendownloadnya melalui tautan yang sudah mimin sediakan di bawah ini
  • ARTI DAN MAKNA WAWASAN WIYATA MANDALA
Materi Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Arti dan Makna Wawasan Wiyata Mandala Unduh
  • 4 PILAR DALAM KEHIDUPAN KEBANGSAAN DAN BERNEGARA
Materi Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) 4 Pilar Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Unduh
  • KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Materi Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Unduh
  • PENDIDIKAN KARAKTER
Materi Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Pendidikan Karakter Unduh
  • MENUMBUHKAN KESADARAN DAN SIKAP BELA NEGARA
Materi Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Menumbuhkan Kesadaran dan Sikap Bela Negara Unduh
  • VISI DAN MISI SEKOLAH
Materi Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Visi dan Misi Sekolah Unduh
  • TATA KRAMA SISWA
Materi Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tata Krama Siswa Unduh
  • PENGENALAN KURIKULUM 2013
Materi Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Pengenalan Kurikulum 2013 Unduh 
  • 15 CARA BELAJAR EFEKTIF MENURUT PSIKOLOGI ppt
Materi Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) 5 Cara Belajar Efektif Menurut Psikologi Unduh

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Materi MATSAMA ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Monday, June 12, 2023

Materi MPLS Tahun 2023/2024 Kurikulum Merdeka Dan Kurtilas

Materi MPLS Tahun 2023/2024 Kurikulum Merdeka Dan Kurtilas

MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) bagi Siswa Baru adalah kegiatan pertama yang dilakukan oleh Siswa ketika masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. 
Materi MPLS Tahun 2023/2024
Sekolah yang dimaksud seluruh sekolah yang dari SD, Sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat baik berstatus sekolah Negeri maupun Swasta

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ini dilaksanakan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, bahwa dalam pelaksanaaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siwa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang ramah lingkungan, sejuk, nyaman bagi peserta didik

Kegiatan MPLS bagi Siswa Baru ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini hanya pada jam pelajaran. 

Pengecualian Sekolah yang memiliki asrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus pada pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah Sebagai berikut:
  • Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
  • Tidak diperkenankannnya melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
  • Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
  • Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
  • Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.
  • Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
  • Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
  • Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
  • Diperbolehkan melibatkan guru yang relevan dan kompeten dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan,
  • Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. 
Contoh kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan MPLS adalah:
  • Memberikan tugas kepada siswa baru yang bersifat  wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
  • Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
  • Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa hal ini sebagai antisipasi apabila ada siswa baru memiliki riwayat penyakit yang menular agar peserta lain tidak tertular penyakit tersebut sesuai dengan aspek kesehatan.
  • Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  • Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  • Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Materi MPLS 


Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2023-2024 harus bersifat edukatif yang penyampaiannya dikemas dengan semenarik mungkin agar siswa baru tidak merasa bosan dan jenuh saat mengikuti kegiatan MPLS di sekolah

Materi-materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang bersifat edukatif diantaranya adalah sebagai berikut

1. Wawasan Wiyata Mandala


Pada kegiatan MPLS nanti peserta didik akan diberikan pengetahuan tentang arti dan makna dari wawasan wiyata mandala dan juga unsur-unsur yang ada pada wiyata mandala.

Selain itu peserta didik juga akan diberikan cara penanggulangan masalah-masalah yang terjadi di lingkungan sekolah serta menindak lanjuti siswa yang melanggar aturan-aturan yang sudah di tetapkan di sekolah

2. Kepramukaan


Pada kegiatan MPLS peserta didik akan dikenalkan secara luas dan mendalam tentang pentingnya mengikuti kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan yang ada di sekolah.

Kegiatan Kepramukaan merupakan proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur.

kegiatan Pramuka akan membentuk peserta didik menjadi warga negara Indonesia yang berjiwa Pancasila setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna.

3. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara


Pada kegiatan MPLS nanti peserta didik akan diberi pemahaman akan pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara karena akhir-akhir ini pengaruh globalisasi akan menjadikan generasi muda lebih mementingkan diri sendiri dan kelompoknya daripada mementingkan kepentingan bangsa dan negara.

Oleh karena itu kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan sikap kita yang harus sesuai dengan kepribadian bangsa yang selalu dikaitkan dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsanya.

4. Belajar Efektif


Pada tahap ini peserta didik akan diberikan materi tentang bagaimana melakukan belajar yang baik, sehingga dengan adanya pemahaman dan metode ini peserta didik baru akan lebih mudah mencapai tujuan belajar.

Selain itu, peserta didik juga akan mendapatkan metode belajar yang efektif dan menyenangkan agar mereka tidak cepat bosan dalam belajar, untuk mencapai belajar yang efektif tentu saja dalam proses belajarnya harus dilakukan dengan baik dan benar.

5. Pendidikan Karakter


Peserta MPLS akan di berikan wawasan dan materi tentang Pentingnya Pendidikan Karakter, karena dengan Penguatan pendidikan moral dan Pendidikan Karakter di sekolah sangatlah relevan untuk mengatasi krisis moral yang sedang melanda di negara kita. Krisis tersebut antara lain berupa meningkatnya pergaulan bebas, maraknya angka kekerasan anak-anak dan remaja, kejahatan terhadap teman, pencurian remaja, kebiasaan menyontek, penyalahgunaan obat-obatan, pornografi, dan perusakan milik orang lain sudah menjadi masalah sosial yang hingga saat ini belum dapat diatasi secara tuntas.

Penguatan Pendidikan karakter adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental.

6. Tata Krama Siswa


Selain mendapatkan materi peserta MPLS akan di berikan pengetahuan dan wawasan tentang pentingnya memiliki tata krama dan sopan santun baik terhadap sesama teman, kerabat, guru bahkan orang tua

Pengenalan tata krama kepada peserta didik baru adalah untuk menegakkan kembali tata krama peserta didik yang sudah mulai memudar dan luntur.

Peserta didik akan dikenalkan jenis-jenis tata krama dan contoh tata krama dalam kehidupan mereka sehari-hari, baik di sekolah, di rumah, maupun di lingkungan tempat tinggalnya.

7. Pengenalan Kurikulum 2013


Dalam kegiatan MPLS yang singkat ini peserta didik akan mendapatkan penjelasan tentang Kurikulum 2013 yang merupakan kurikulum baru yang materinya tidak sama dengan kurikulum sebelumnya, Kurikulum 2013 merupakan kurikulum yang diterapkan oleh pemerintah di semua jenjang satuan pendidikan.

Penjelasan mengenai Kurikulum 2013 dipandang perlu disampaikan karena dalam kurikulum 2013 terdapat perubahan mengenai materi pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik, ada beberapa materi yang telah dirampingkan dan ada juga yang ditambahkan.

8. Pembinaan Mental


Peserta didik yang mengikuti kegiatan MPLS akan di berikan pengetahuan dan binaan mental agama yang harus di kuasai oleh peserta didik

Pada usia remaja, ditinjau dari aspek ideas and mental growth, kekritisan dalam merangkum pemikiran-pemikiran keagamaan mulai muncul, kekritisan yang dimaksud bisa berupa kejenuhan atau kebosanan dalam mengikuti uraian-uraian yang disampaikan guru Agama di sekolah apalagi jika metodologi pengajaran yang disampaikan cenderung monoton dan berbau indoktrinasi.

Unduh Materi MPLS 


Untuk mempersiapkan pelaksanaan MPLS tahun ajaran 2023-2024 nanti, silahkan rekan-rekan ruang pendidikan unduh dan pelajari materi-materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada tautan berikut
  1. Materi MPLS Wawasan Wiyata Mandala – Unduh
  2. Materi MPLS Kepramukaan – Unduh
  3. Materi MPLS Kesadaran Berbangsa dan Bernegara – Unduh
  4. Materi MPLS Belajar Efektif – Unduh
  5. Materi MPLS Pendidikan Karakter – Unduh
  6. Materi MPLS Tata Krama – Unduh
  7. Materi MPLS Pengenalan Kurikulum 2013 – Unduh
  8. Materi MPLS Pengenalan Kurikulum Merdeka - Unduh
  9. Materi MPLS Profil Pelajar Pancasila - Unduh
  10. Materi MPLS Pembinaan Mental – Unduh
Untuk mempersiapkan pelaksanaan MPLS nanti silahkan download juga Silabus MPLS, Proposal kegiatan MPLS, SK Kegiatan MPLS, Kartu Peserta pada tautan yang sudah mimin sediakan di bawah ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Materi MPLS Tahun Pelajaran 2023/2024 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Sunday, June 11, 2023

Juknis MPLS SD, SMP, SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024

Juknis MPLS SD, SMP, SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024

Juknis Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) di sekolah merupakan kegiatan pertama masuk Sekolah untuk mengenalkan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep, pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

Juknis MPLS SD, SMP, SMA

Pelaksanaan kegiatan PLS tetap harus sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan sekolah bagi Siswa Baru. PLS di Sekolah Luar Biasa (SLB) pelaksanaannya dapat mulai dari satuan pendidikan TKLB, SDLB SMPLB dan SMALB. Selanjutnya, SOP PLS di SLB di buat oleh satuan pendidikan masing sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan

Panduan atau Petunjuk Teknis (Juknis) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMA/SMK/SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2023/2024 ini dibuat dengan maksud agar satuan pendidikan memiliki persepsi yang sama terhadap kegiatan PLS. 

Kepala sekolah, guru, siswa baru, komite sekolah dan pengawas Pembina sekolah dapat memahami dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, begitu pun dukungan yang optimal dari orang tua, sehingga dapat mengaktualisasikan dan mewujudkan Gerakan Sekolah Juara pada kegiatan PLS tahun 2023

Latar Belakang diterberitkannya Petunjuk Teknis (Juknis) atau Panduan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab

Pembinaan peserta didik semakin krusial pada jenjang Pendidikan Menengah, baik Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) maupun Sekolah Luar Biasa (SLB)

Pada masa usia pendidikan tersebut, peserta didik lebih rentan terhadap pengaruh negatif, mengingat di era globalisasi ini berbagai informasi dapat dengan mudah diakses. Berbagai konten negatif, seperti: pornografi, radikalisme, dan lainnya dapat dengan mudah diakses oleh peserta didik

Melalui teknologi informasi, berbagai nilai-nilai asing juga dapat masuk dengan mudah, dimana nilai tersebut tidak selalu dalam bentuk positif tetapi juga negatif. Hal negatif tersebut dapat mempengaruhi pola pikir generasi muda Indonesia yang akan berakibat pada pergeseran nilai dan norma, dan selanjutnya dapat berimplikasi pada perilaku yang tidak sesuai dengan norma Bangsa Indonesia

Kegiatan pembinaan peserta didik akan dimulai dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dalam kegiatan tersebut juga akan disampaikan materi tentang tolak kekerasan, keluarga sadar hukum dan tentang tertib berlalu lintas, budaya hidup sehat, cara belajar efektif, dan tatakrama. 

Selain itu diberikan juga materi Diversifikasi kurikulum yang melayani keberagaman kemampuan peserta didik ini dapat dikelompokkan ke dalam: normal, sedang, dan rendah. Hal ini diperlukan mengingat keberagaman karakteristik peserta didik, daerah, dan sekolah sehingga cara penyampaian dan pencapaian kompetensi harus disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah dan sekolah

Secara umum Panduan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bertujuan untuk memberikan acuan bagi sekolah untuk melaksanakan kegiatan PLS dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional

Materi Kegiatan MPLS


Materi kegiatan dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Masa Pengenalan lingkungan Sekolah bagi Siswa baru diantaranya sebagai berikut:
  • Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila, sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, memberikan gambaran dan arah yang jelas bagi kelangsungan hidup bangsa, sekaligus perkembangan kehidupan bangsa dan Negara di masa depan. Pancasila sebagai landasan idiil, menjadi dasar bagi memantapkan pemahaman konsepsi Wawasan Kebangsaan;
  • Pendidikan Kepramukaan, adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan;
  • Sekolah Ramah Anak, adalah Satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan Pendidikan. Dalam materi ini disampaikan jenis-jenis tindakan kekerasan anak serta berbagai alternatif tindakan penanganannya di keluarga, sekolah maupun masyarakat;
  • Keluarga Sadar Hukum, materi ini meliputi Kesadaran siswa sebagai warganegara tentang hak dan kewajibannya di mata hukum sehingga siswa nantinya dengan kemauan sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya;
  • Tata Tertib berlalu Lintas, materi ini meliputi implementasi kesadaran siswa dalam berlalulintas terutama dalam mengendarai kendaraan bermotor. Sehingga siswa dapat bertingkah laku sebagai pemakai jalan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan;
  • Pendidikan Anti korupsi, proses untuk menguatkan sikap anti korupsi dalam diri peserta didik, baik siswa maupun mahasiswa;
  • Muatan Lokal, materi ini berisi tentang budaya lokal daerah yang dikembangkan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi potensi daerah dan lingkungan sekolah;
  • Diversifikasi Kurikulum, Diversifikasi kurikulum dapat dilakukan untuk diversifikasi penyelenggaraan pendidikan, diversifikasi materi kurikulum, diversifikasi sarana dan prasarana dan diversifikasi penilaian. Hal ini karena kurikulum nasional memuat standarisasi tentang kompetensi kelulusan dan kompetensi dasar. Domain kompetensi ini meliputi kemampuan akademik (academic competency) kemampuan kehidupan (life competency) dan karakter nasional (national character). Diversifikasi kurikulum dapat dikelompokkan menjadi:
  1. Diversifikasi tema (tentatif) terdiri dari maritim, agraris, niaga/jasa;
  2. Diversifikasi geososiocultural mencakup basis potensi lokal konteks nasional dan global (tetap dalam spirit bhinneka tunggal ika); dan
  3. Diversifikasi bangun/struktur kurikulum: “rumah makan padang”, guru dan siswa dapat menikmati menu sesuai selera (disamping menu pokok – kompetensi utama).
Diversifikasi kurikulum dapat dikembangkan sebagai berikut:
  1. Di level nasional mencakup maritim, agraris, dan niaga/jasa;
  2. Di level daerah meliputi budaya lokal, kearifan lokal, dan keragaman alam; dan
  3. Di level sekolah tergantung pada niche dan konteks masing-masing sekolah.
PLS di Sekolah Luar Biasa dilaksanakan mulai dari satuan pendidikan TKLB, SDLB SMPLB dan SMALB. Standar Operasional Prosedur PLS di SLB di buat oleh satuan pendidikan masing-masing sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

Materi PLS dapat dikembangkan sesuai karakteristik dan kebutuhan sekolah, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor.18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah

Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Materi MPLS Tahun 2023/2024 silahkan anda dapat mengunduhnya pada postingan sebelumnya atau klik Materi MPLS 2023/2024

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis MPLS Jenjang SD, SMP, SMA Tahun 2023/2024 ini semoga bermanfaat

Monday, June 5, 2023

Panduan MATSAMA Tahun Pelajaran 2023/2024

Panduan MATSAMA Tahun Pelajaran 2023/2024

Panduan atau Juknis Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah salah satu rangkaian kegiatan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2023/2024 
MATSAMA Tahun Pelajaran 2023/2024
Juknis Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) meliputi pengenalan kegiatan rutin madrasah, fasilitas madrasah, ciri khas madrasah, nilai, norma dan tata tertib madrasah serta karakter dan budaya yang ada di Iingkungan madrasah kepada peserta didik baru.

Setiap tahun ajaran baru, proses pembelajaran di lingkungan Madrasah pada semua jenjang, mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyyah (MI), Madrasah Tsanawiyah, hingga Madrasah Aliyah (MA) selalu diawali dengan masa orientasi atau pengenalan lingkungan Madrasah kepada siswa-siswi barn. Kegiatan ini biasanya dikenal dengan istilah "Masa Ta'aruf Siswa Madrasah" (Matsama).

Melalui kegiatan ini, para siswa-siswi baru madrasah akan dikenalkan sistem pembelajaran, ciri khas (keunikan dan keunggulan), karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah. Karena itulah, penyelenggaraan kegiatan Matsama ini turut menentukan keberhasilan seluruh proses pembelajaran di Madrasah pada tahap selanjutnya.

Untuk itu seluruh rangkaian kegiatan Matsama harus lebih bersifat edukatif dan inspiratif, serta berorientasi ke arah penguatan kreatifitas dan inovasi para siswa-siswi madrasah. Sehingga dalam pelaksanaannya, seluruh kegiatan Matsama harus mampu memberikan pengalaman yang menyenangkan kepada para siswa-siswi barn madrasah. Sebagaimana tercantum dalam pedoman penyelenggaran pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa baru.

Selain itu, kegiatan Matsama ini tidak boleh lepas dari visi dan mini pemerintah serta nilai-nilai yang menjadi pedoman dan budaya kerja, Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akal, tetapi juga matang secara spiritual dan berkarakter kelndonesiaan. Sebagai bentuk ejawantah dari visi Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo dalam periode pemerintahan 2019¬2024. yang menitikberatkan pada pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia.

Materi Matsama Tahun 2023/2024


Dalam Panduan atau  Petunjuk Teknis Juknis MATSAMA Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2023/2024 dijelaskan bahwa materi MATSAMA yang sebaiknya disampaikan kepada siswa-siswi baru madrasah dalam kegiatan Matsama ini, antara lain:
  • Kemadrasahan (pengenalan lingkungan dan budaya madrasah): 
  1. Proses belajar dan mengajar;
  2. Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran;
  3. Tata tertib, nilai dan norma yang berlaku; serta
  4. Kegiatan dan organisasi kesiswaan;
  • Moderasi beragama:
  1. Wawasan kebangsaan;
  2. Toleransi;
  3. Anti kekerasan; dan 
  4. Akomodatif terhadap budaya lokal;
  • Budaya Digital: 
  1. Peran dan Fungsi Media Digital;
  2. Etika Bermedia Digital.

Desain Pelaksanaan MATSAMA 2023/2024


Ditegaskan dalam lampiran Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Juknis atau Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2023/2024, bahwa mengingat pelaksanaan proses pembelajaran pada tahun pelajaran 2023/2024 sudah akan dimulai dengan pembelajaran Tatap Muka, tetapi madrasah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, maka desain pelaksanaan Matsama, antara lain sebagai berikut:
  • Persiapan:
  1. Pembekalan mentor dan/atau pendamping Matsama (secara daring/luring).
  2. Arahan dari Direktorat KSKK Madrasah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  • Pelaksanaan. Matsama dilaksanakan secara tatap muka, dengan tetap menjaga dan menjalankan protokol kesehatan.
  • Pengawasan dan Evaluasi. Madrasah wajib melakukan proses pengawasan dan evaluasi, baik dari sisi proses pelaksanaan, pendamping/mentor dan partisipasi siswa-siswi baru. Dengan tujuan untuk memastikan seluruh proses dan tahapan berjalan dengan baik, dan mengetahui efektifitas serta kemungkinan adanya kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan Matsama

Download Juknis MATSAMA Tahun 2023/2024


Untuk lebih jelasnya silahkan anda pelajari Juknis Pelaksanaan MATSAMA Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan mengunduh Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2023/2024 yang telah diterbitkan Dirjen Pendis melalui tautan berikut ini
  • Unduh Juknis MATSAMA 2023 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis dan Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2023/2024 ini semoga bermanfaat

Friday, June 2, 2023

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Kaldik Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 2762 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024
Kaldik Madrasah MI, MTs MA
Kalender Pendidikan Madrasah digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.

Kalender Pendidikan atau Kaldik merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan belajar mengajar atau pembelajaran di madrasah selama satu tahun pelajaran yang mencakup pemulaan tahun pelajaran, minggu efektif, waktu pembelajaran efektif dan hari libur

Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi dua semester yakni semester ganjil dan semester genap

Pada Tahun Pelajaran 2023/2024 waktu pembelajaran efektif dalam pembelajaran tatap muka durasinya adalah 35 menit untuk MI, 40 menit untuk MTs, dan 45 menit bagi MA dan MAK. Khusus pembelajaran saat bulan Ramadhan, masing-masing jam tatap muka, durasinya dikurangi 5 menit.

Selain itu terkait dengan beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan. Jumlah waktu pembelajaran per-minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan. Sedang jumlah waktu pembelajaran dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 36 minggu efektif.

Terkait dengan hari libur nasional dan cuti bersama, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah. Termasuk jari libur pada bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Semester Ganjil Tahun 2023/2024


Permulaan tahun pelajaran 2023/2024 sekaligus hari pertama masuk madrasah ditetapkan Senin, 17 Juli 2023. Ini sekaligus dirangkai dengan kegiatan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) pada rentang tanggal 17 - 22 Juli 2023.

Serangkai kegiatan lainnya pada semester ganjil tahun pelajaran 2023/2024 adalah Asesmen Sumatif Akhir Semester Ganjil (dulu namanya Penilaian Akhir Semester) yang akan dilangsungkan pada 27 November sampai 9 Desember 2023.

Dilanjut dengan pembagian rapor pada Jumat, 22 Desember 2023 (bagi madrasah yang menerapkan 5 hari kerja) dan Sabtu, 23 Desember 2023 (6 hari kerja). Setelahnya adalah libur pembelajaran semester ganjil yang hanya berlangsung selama seminggu yakni pada tanggal 25-30 Desember 2023.

Selengkapnya kegiatan pada semester ganjil tahun pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut:
  • 17 Juli 2023: Hari pertama masuk madrasah TP 2023/2024
  • 17 - 22 Juli 2023: Rentang waktu MATSAMA
  • 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 H
  • 17 Agustus 2022: HUT Kemerdekaan RI
  • 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 27 November - 9 Des 2023: Asesmen Sumatif Akhir Semester Ganjil
  • 22 Desember 2023: Pembagian rapor Semester Ganjil (5 hari kerja)
  • 23 Desember 2023: Pembagian rapor Semester Ganjil (6 hari kerja)
  • 25 - 26 Desember 2023: Hari Raya Natal dan Cuti Bersama
  • 25 - 30 Desember 2022: Libur pembelajaran semester ganjil

Semester Genap Tahun 2023/2024


Semester genap Tahun Pelajaran 2023/2024, dimulai pada hari Selasa, 2 Januari 2024. 

Pada semester genap ini akan dilangsungkan beberapa asesmen yang meliputi Perkiraan rentang waktu Asesmen Madrasah jenjang MA/MAK pada rentang tanggal 18 Maret - 6 April 2024.Asesmen Madrasah jenjang MI dan MTs, yang waktunya diperkirakan pada rentang tanggal 22 April - 18 Mei 2024. 

Disamping itu juga akan ada Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap (dulu namanya Penilaian Akhir Tahun) yang dilangsungkan pada tanggal 27 Mei - 8 Juni 2024.

Kegiatan lainnya adalah pembagian rapor semester genap yang akan dilaksanakan pada Jumat, 21 Juni 2024 (untuk madrasah yang melaksanakan 5 hari kerja) dan pada Sabtu, 22 Juni 2024 (bagi madrasah dengan 6 hari kerja). Disusul tentunya dengan libur pembelajaran akhit tahun pelajaran yaitu pada tanggal 24 Juni - 13 Juli 2024.

Selengkapnya daftar kegiatan beserta perkiraan hari libur pada kalender pendidikan madrasah semester genap tahun pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut:
  • 1 Januari 2024: Tahun Baru Masehi
  • 2 Januari 2024: Awal masuk semester genap TP 2023/2024
  • 3 Januari 2024: HAB Kementerian Agama
  • 8 Februari 2024: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari 2024: Tahun baru Imlek 
  • 11 Maret 2024: Hari Raya Nyepi
  • 18 Maret - 6 April 2024: Perkiraan rentang waktu Asesmen Madrasah jenjang MA/MAK
  • 29 Maret 2024: Wafat Yesus Kristus
  • 31 Maret 2024: Hari Paskah
  • 10 - 11 April 2024: Hari raya Idul Fitri 1445 H
  • 22 April - 18 Mei 2024: Perkiraan rentang waktu Asesmen Madrasah jenjang MI dan MTs
  • 1 Mei 2024: Hari Buruh
  • 9 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus 
  • 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak
  • 27 Mei - 8 Juni 2024: Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap
  • 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1445 H
  • 21 Juni 2024: Pembagian rapor semester genap (5 hari kerja)
  • 22 Juni 2024: Pembagian rapor semester genap (6 hari kerja)
  • 24 Juni - 13 Juli 2024: Libur pembelajaran akhir tahun pelajaran

Unduh Kaldik Madrasah MI, MTs MA Tahun 2023/2024


Bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang membutuhkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 format PDF dan MS Excel silahkan anda dapat mengunduh pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Kalender Pendidikan Madrasah MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2023/2024 ini semoga bermanfaat

Friday, May 26, 2023

Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023

Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023

Dirktorat Jenderap Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023
Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI
Dalam sudat edaran ini juga Dirjen Pendis menyampaikan Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 sehingga Guru PAI yang Bukan PNS dapat melihat apakah namanya tercantum sebagai penerima tunjangan insentif GBPNS tahun 2023 apa tidak

Berdasarkan hasil pengajuan calon penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui SIAGA, maka dengan ini disampaikan informasi sebagai berikut:
  • Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 telah ditetapkan sebagaimana terlampir;
  • Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 merupakan hasil sinkronisasi data antara Direktorat PAI dengan Direktorat GTK Madrasah terkait penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru madrasah tahun 2023.
  • Berdasarkan sinkronisasi data tersebut, ditemukan beberapa data ganda Guru PAI sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah dan Guru PAI sebagai penerima Tunjangan Khusus Guru Madrasah Tahun 2023. Maka penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 yang terdata ganda diganti dengan guru PAI lainnya yang memenuhi kriteria berdasarkan skala prioritas.
  • Kanwil Kemenag Provinsi menginformasikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk menginstruksikan kepada penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 agar melengkapi persyaratan dan memperhatikan beberapa ketentuan berikut:
  1. Guru PAI penerima tunjangan insentif memastikan kembali bahwa rekening yang terdata di SIAGA adalah benar-benar milik sendiri dan rekening AKTIF;
  2. Penulisan Nama Rekening berupa Huruf Kapital, Huruf Kecil atau Gelar harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening;
  3. Penulisan Nomor Rekening Penerima harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening, tidak tertukar atau kurang digit angka;
  4. Nama Bank dipilih sesuai dengan buku rekening penerima;
  5. Guru PAI penerima insentif mengunggah ke SIAGA scan BUKU REKENING (jelas & terbaca) dan KARTU INSENTIF yang memuat surat pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang telah ditandatangani. Adapun KARTU INSENTIF yang memuat SPTJM dapat diunduh pada akun SIAGA masing-masing dalam fitur insentif;
  6. Penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai Bank Penyalur. Bagi Guru PAI penerima insentif yang menggunakan bank selain Bank Penyalur akan dikenakan biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) antar bank sebesar Rp2.900,- untuk satu kali transaksi dan biaya SKN dibebankan kepada penerima insentif. Jika terdapat retur (penolakan) saat penyaluran insentif yang dikarenakan salah input/tidak sesuai rekening (Nama, Nomor Rekening, Nama Bank), maka biaya SKN dikenakan kembali untuk transaksi berikutnya kepada penerima insentif.
  • Kanwil Kemenag Provinsi dapat menginstruksikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk memverifikasi kelengkapan dokumen penerima insentif berupa Data Rekening (Buku Rekening) dan KARTU INSENTIF;
  • Batas akhir verifikasi dokumen calon penerima insentif sebagaimana ketentuan di atas paling lambat pada tanggal 7 Juni 2023 pukul 16.00 WIB.

Cara Unduh SPTJM Insentif Di Siaga


Untuk mengetahui Cara Download Kartu Insentif yang memuat SPTJM di akun Siaga Pendis silahkan anda dapat melihatnya pada postingan sebelumnya atau klik Cara Download SPTJM Insentif Di Siaga Pendis

Sedangkan untuk mengetahu Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 silahkan anda dapat mengunduhnya Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 ini semoga bermanfaat

Wednesday, May 10, 2023

Verval PIP Madrasah Tahap 2 Tahun 2023

Verval PIP Madrasah Tahap 2 Tahun 2023

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan surat edaran tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023 dengan Nomor B-1901/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2023, tertanggal 9 Mei 2023
Verval PIP Madrasah Tahap 2
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023 diperlukan pemutakhiran data siswa penerima PIP.

Basis data penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2023 adalah hasil pemadanan data siswa semester genap tahun pelajaran 2022/2023 yang dikelola EMIS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.

Data hasil padan tersebut perlu dilakukan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan serta kelayakannya sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahap II Tahun 2023.

Langkah-langkah Verval PIP Tahap II Tahun 2023


Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk segera melakukan langkah- langkah sebagai berikut:
  • Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan verval data siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2023 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id, dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir.
  • Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verval data penerima PIP dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approval) dan memastikan hasil verval data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.
  • Memastikan perbaikan data profil siswa harus disesuaikan dengan Kartu Keluarga (KK). Adapun data yang harus diperbaiki meliputi NIK, nama lengkap siswa, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir. (Perbaikan dilakukan terhadap beberapa data siswa yang belum sinkron dengan data Dukcapil)
  • Data hasil verval merupakan data nominatif, tidak otomatis ditetapkan menjadi penerima PIP Tahap II Tahun 2023, dikarenakan keterbatasan anggaran dan harus dilakukansinkronisasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Adapun siswa yang tidakmenjadi penerima PIP pada tahun anggaran 2023 akan diprioritaskan menjadi penerima PIPpada tahun berikutnya.
  •  Batas akhir verval data pada tanggal 9 Juni 2023.

Tahapan Verval PIP Tahap II Tahun 2023


A. Madrasah

  1. Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA yang dapat diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id
  2. Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval.
  3. Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.

B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya.
  2. Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
  3. Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana form di aplikasi.

C. Kantor Kementerian Agama Provinsi

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya.
  2. Memantau perkembangan pelaksanaan verval data di semua madrasah di wilayahnya.
  3. Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan berita acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi.

D. Direktorat KSKK Madrasah

  1. Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah.
  2. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima PIP Tahun 2023 dan memproses pencairan bantuan.
  3. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP Madrasah Tahun 2023 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Unduh Surat Edaran Verval PIP Tahap II


Untuk mengetahui Surat Edaran yang di terbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag terkait Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023 ini silahkan anda dapat membaca dan mempelajarinya melalui SE Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Verval PIP Tahap II Tahun 2023 ini semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam melakukan verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP Madrasah tahun 2023 nanti

Sunday, April 2, 2023

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2023

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2023

Juknis (petunjuk teknis) atau tata cara penulisan blangko ijazah pada Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) tahun 2023 telah diatur berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 1142 Tahun 2023 

Juknis Penulisan Blangko Ijazah

Ijazah merupakan deokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus pada suatu jenjang pendidikan.

Ijazah madrasah meliputi ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak balik

Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah ini digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blanko Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK, baik negeri dan swasta di seluruh Indonesia.

Berikut ini adalah juknis penulisan blangko Ijazah Tahun 2022/2023 untuk Madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK 
  • Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
  • Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diisi oleh pantia yang ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
  • Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  • Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blanko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-x dan harus diganti dengan blanko Ijazah yang baru.
  • Blanko Ijazah yang salah dalam penulisan, disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan
  • Jika terdapat sisa blanko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
  • Blanko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2023 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi diserta dengan berita acara pemusnahan blanko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
  • Jika terjadi kekurangan blanko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blanko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2023

Unduh Juknis Blangko Ijazah Kemenag Tahun 2023


Untuk mengetahui lebih jeasnya silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
  • Juknis Blangko Ijazah Kemenag Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis Penulisan Blangko Ijazah Kemenag Tahun 2023 ini semoga bermanfaat

Thursday, March 16, 2023

SE Pelaksanaan Pembelajaran Bulan Ramadhan Di Madrasah Tahun 2023

SE Pelaksanaan Pembelajaran Bulan Ramadhan Di Madrasah Tahun 2023

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Bulan Ramadhan dengan nomor: B-1119/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2023 pada tanggal 13 Maret 2023
Pembelajaran Bulan Ramadhan
Dalam rangka efektivitas kegiatan pembelajaran di madrasah pada bulan Ramadhan 1444 H, dengan memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3001 Tahun 2022 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  • Awal bulan Ramadhan 1444 H diperkirakan pada tanggal 23 Maret 2023, maka tanggal 23 Maret 2023 kegiatan pembelajaran tatap muka di madrasah ditiadakan. Siswa masuk pembelajaran tanggal 24 Maret 2023;
  • Libur permulaan dan akhir bulan Ramadhan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;
  • Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadhan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah;
  • Selama bulan Ramadhan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadhan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;
  • Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadhan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah;
  • Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SE Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Bulan Ramadhan Tahun 2023 ini semoga bermanfaat, untuk mengetahui Surat Edaran tersebut silahkan lihat Disini

Saturday, January 28, 2023

Juknis PIP Madrasah Tahun Anggaran 2023

Juknis PIP Madrasah Tahun Anggaran 2023

Juknis PIP Madrasah Tahun 2023 - Direktorat Kurikulum SaranaKelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama telah menerbitkan Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah nomor 423 Tahun 2023
Juknis PIP Madrasah Tahun 2023
Juknis PIP Madrasah Tahun 2023 ini berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 423 Tahun 2023 tanggal 20 Januari 2023. Petunjuk teknis dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai panduan agar tercapai kesamaan pengertian dan tindakan dalam melaksanakan program.Program Indonesia Pintar (PIP) ini dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah. Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya

Ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan program indonesia pintar untuk siswa madrasah tahun anggaran 2023 meliputi persyaratan penerima PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring

Bantuan Program Indonesia Pintar akan diberikan kepada siswa madrasah sebanyak satu kali dalam 1 tahun anggaran dengan nominal yang berbeda untuk setiap jenjangnya, siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) mendapatkan bantuan dana PIP sebesar Rp. 450.000/siswa, Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp. 750.000/siswa, dan Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp. 1.000.000/siswa.

Kriteria Penerima PIP Madrasah Tahun 2023


Kriteria siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada madrasah tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
  • Siswa (MI MTs dan MA) penerima PIP Tahun 2022
  • Siswa (MI MTs dan MA) yang berasal dari siswa penerima bantuan sosial dan tercatat pada DTKS Kementerian Sosial RI.
  • Siswa (MI MTs dan MA) yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh pihak madrasah dengan dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa.
  • Kriteria pada poin 2 dan dan 3 diberikan apabila ketersediaan dana masih ada
  • Data siswa penerima dana PIP madrasah bersumber dari Emis 4.0

Mekanisme verifikasi dan validasi penerima PIP Madrasah 2023


Sebagaimana dijelaskan pada Juknis PIP madrasah 2023, bahwasannya penerima PIP adalah siswa siswa yang sebelumnya telah ditetapkan pada tahun anggaran 2022.

Sehingga diperlukan verifikasi dan validasi data melalui laman SIPMA atau sistem informasi penerima PIP Madrasah), untuk mengetahui cara melakukan Verval PIP Tahap I Tahun 2023 silahkan anda baca Verval Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun Anggaran 2023.pada postingan sebelumnya

Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2023


Untuk mempelajari tahapan, mekanisme pencairan PIP Tahun 2023 dan lainnya silahkan anda dapat mempelajari Juknis PIP Tahun 2023 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis PIP Kemenag Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Friday, January 27, 2023

Persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023 Terbaru

Persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023 Terbaru

Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas pada madrasah RA dan Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah
Tunjangan Insentif GBPNS
Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah, untuk motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya, serta untuk kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil

Di Tahun 2023 ini tunjangan insentif GBPNS bagi Guru Madrasah terdapat beberapa perubahan alur dan persyaratan penerimaan tunjangan insentif GBPNS silahkan anda baca Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023, untuk mengetahui alur dan persyaratan tunjangan insentif GBPNS bagi Guru Madrasah Tahun 2023 silahkan perhatikan perubahan berikut

Alur Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023


Alur penerimaan tunjangan insentif GBPNS bagi Guru madrasah tahun 2023 adalah sebagai berikut

Tunjangan insentif GBPNS akan di berikan kepada guru madrasah yang sudah memenuhi persyaratan ===> bagi guru madrasah yang sudah memenuhi persyaratan harus melakukan pengusulan tunjangan insentif GBPNS secara mandiri melalui akun Simpatika ===> admin Kab/Kota melakukan persetujuan usulan tunjangan insentif GBPNS ===> pendataan calon kandidat penerima tunjangan insentif GBPNS ===> data kandidat penerima tunjangan insentif GBPNS akan di olah oleh tim Pusat ===> data calon kandidat penerima tunjangan insentif GBPNS akan dikirim ke masing-masing provinsi ===> data calon kandidat penerima insentif akan di verifikasi oleh Dukcapil ===> Penetapan penerima Tunjangan Insentif GBPNS

Persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023


Untuk mengetahui persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru Madrasah Tahun 2023 silahkan perhatikan beberapa persyaratan berikut
  • Nama Lengkap Guru Madrasah di akun Simpatika harus sesuai dengan penulisan di KTP/KK
  • Nomor NIK di profil Simpatika tidak kosong dan sesuai KTP
  • Tempat Lahir di akun Simpatika tidak kosong dan sesuai KTP/KK
  • Penulisan Tanggal Lahir di Simpatika tidak kosong dan sesuai KTP/KK
  • Nama Ibu pada akun Simpatika tidak kosong dan sesuai KTP/KK 
  • Berstatus Aktif Minimal 6 jtm
  • Aktif selama 2 tahun berturut2 sebagai guru
  • Belum Sertifikasi
  • Memiliki NPK/NUPTK
  • Kulifikasi D4/S1
  • Belum usia pensiun
  • NON PNS
  • Madrasah Ber NSM
  • Data Provinsi madrasah, Kab/kota madrasah, Kecamatan Madrasah, Kode pos Madrasah, Provinsi domisili, Kab/kota domisili, Kecamatan domisili, Kode pos domisili pada biodata di Simpatika tidak kosong dan sesuai digit
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajari Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Guru Madrasah Tahun 2023 atau anda dapat menyimak ringkasan alur dan persyaratan penerimaan tunjangan insentif GBPNS bagi Guru Madrasah Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Alur dan Persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru madrasah 

Thursday, January 26, 2023

Verval Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tahap I Tahun 2023

Verval Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tahap I Tahun 2023

Verval Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tahap I Tahun 2023 - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tahap I Tahun 2023
Verval PIP Tahun 2023
Penerbitan Surat Edaran ini dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023 diperlukan Pemutakhiran Data Siswa Penerima PIP

Dalam Surat ini terdapat beberapa tahapan mekanisme dalam melakukan Verval data siswa penerima PIP Tahap I ahun 2023 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id

Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa batas akhir verifikasi dan validasi data sesuai Surat Edaran Verval PIP Kemenag Tahap I Tahun 2023 yakni pada tanggal 15 Februari 2023. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan verval, maka siswa tersebut tidak dapat ditetapkan kembali sebagai penerima PIP Tahun 2023

Langkah-langkah Verval Data Siswa Penerima PIP Madrasah


Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun 2023 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 dengan kondisi sudah mempunyai nomor rekening dan sinkron dengan data EMIS.

Dalam rangka memastikan ketepatan kondisi siswa diperlukan langkah verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan kembali sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2023. Adapun mekanisme verifikasi dan validasi adalah sebagai berikut:

A. Madrasah

  1. Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA yang dapat diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id
  2. Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval;
  3. Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.

B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya;
  2. Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan;
  3. Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana form di aplikasi.

C. Kantor Kementerian Agama Provinsi

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;
  2. Memantau perkembangan pelaksanaan verval data di semua madrasah di wilayahnya.
  3. Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan berita acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi;

D. Direktorat KSKK Madrasah

  1. Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah;
  2. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima PIP Tahun 2023 dan memproses pencairan bantuan
  3. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP Madrasah Tahun 2023 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran

Unduh Surat Edaran Verval PIP Tahun 2023


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajari Tahapan-tahapan dalam melakukan Verval Data Siswa Penerima PIP Kemenag Tahun 2023 pada tautan berikut
  • SE Verval PIP Madrasah MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2023 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Mekanisme Verval Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tahap I Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Saturday, January 21, 2023

Juknis PPDB Madrasah RA, MI, MTs, MA Dan MAK Tahun Ajaran 2023/2024

Juknis PPDB Madrasah RA, MI, MTs, MA Dan MAK Tahun Ajaran 2023/2024

Juknis PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2023/2024 - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru pada madrasah
Juknis PPDB Madrasah
Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 181 Tahun 2023 Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Dalam Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024 dinyatakan bahwa salah satu misi Kementerian Agama adalah "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan".Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.

Dalam rangka meningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan pada tahun pelajaran 2023/2024, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia

Petunjuk Teknis Juknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 bertujuan untuk: 
  1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan; 
  2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Prosedur PPDB Madrasah 2023/2024


Adapun Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru berdasarkan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut
  • PPDB Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/ online) atau secara luring (luar jaringan/ manual).
  • PPDB madrasah harus memenuhi asas:
  1. Obyektivitas, artinya bahwa PPDB maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
  2. Transparansi, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
  3. Akuntabilitas, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
  4. Berkeadilan, artinya PPDB menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
  5. Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu .
  • Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDB secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2023 dengan pelaksanaan tes 25 - 26 Februari 2023 dan pengumuman hasil kelulusan SNPDB tanggal 16 Maret 2023. Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2023/2024 yang terpisah dari Petunjuk Teknis ini.
  • Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDB dan seleksi sampai pengumuman hasil dengan rentang waktu mulai bulan Maret sampai bulan Mei 2023 (dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
  • Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDB jalur umum mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2023 dan jalur khusus (pengembangan berprestasi, pengembangan bakat/minat sesuai layanan pendidikan madrasah pada MTs dan MA) mulai bulan Maret sampai dengan bulan Juli 2023 dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
  • Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:
  1. persyaratan;
  2. sistem seleksi;
  3. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
  4. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
  • Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
  • Setiap madrasah dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumberdaya madrasah lainnya.
  • Madrasah inklusif wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
  • Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/profesional yang berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.
  • Madrasah jenjang RA, MI dan Mfis wajib berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Madrasah Jenjang MA dan MAK wajib berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam hal kesiapan memberikan layanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah 2023/2024


Berikut ini Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024 berdasakan Petunjuk Teknis Juknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Madrasah Jadwal Pelaksanaan PPDB
MAN IC, MAN PK, MAKN Januari s.d Maret 2023
MI, MTs, MA Negeri dan Swasta Berasrama Maret s.d Mei 2023
MA/MAN Jalur Khusus (Pengembangan Prestasi, Bakat/Minat) Maret s.d Juli 2023
MA/MAN Jalur Umum Mei s.d Juli 2023
MA/MAN Plus Keterampilan Maret s.d Juli 2023
MTs/MTsN Jalur Khusus (Pengembangan Prestasi, Bakat/Minat) Maret s.d Juli 2023
MTs/MTsN Jalur Umum Mei s.d Juli 2023
MIS/MIN Mei s.d Juli 2023
RA Mei s.d Juli 2023

Unduh Juknis PPDB Madrasah 2023/2024

Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajari Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023/2024 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Thursday, January 19, 2023

Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2023

Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2023

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2023

Juknis TPG Tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor: Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023
Juknis TPG Guru Madrasah
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

Dalam Juknis TPG Madrasah tahun 2023 dijelaskan bahwa besaran tunjangan yang akan diterima oleh Guru yang sudah Sertifikasi terbagi kedalam 4 kelompok diantaranya sebagai berikut
  1. Pertama guru dan kepala madrasah yang berstatus ASN akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan
  2. Kedua bagi pengawas madrasah, juga akan diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan\
  3. Ketiga untuk Guru dan Kepala Madrasah yang sudah inpassing (disetarakan) akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan tanpa menghitung masa kerja.
  4. Keempat bagi guru dan kepala madrasah berstatus bukan ASN yang belum disetarakan (inpassing) akan mendapatkan TPG sebesar Rp. 1.500.000. dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

Kriteria Pembayaran TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah 2023


Kriteria guru, kepala, dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
  • Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  • GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi:
  1. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  2. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/ MA/ MAK;
  3. Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA;
  • Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya:
  1. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
  2. Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
  3. Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
  4. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah
Selanjutnya di dalam Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 dan Juknis TPG Kepala Madrasah Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023 juga terdapat Kriteria Satuan Administrasi Pangkal, yakni sebagai berikut
  • Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang telah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang terverifikasi di SIMPATIKA;
  • Jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dapat memberikan dispensasi kelebihan siswa/ rombongan belajar atau kelebihan jumlah rombongan belajar.
  • Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru.
  • Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK guru memenuhi beban mengajar 24 JTM rata-rata per minggu efektif sehingga dimungkinkan madrasah melaksanakan kegiatan belajar dengan sistem blok, kolaborasi dan reguler.
  • Pada jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh dua orang guru secara tim (team teaching).
  • Bagi madrasah yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK, satu rombongan belajar bisa diampu oleh guru secara tim (team teaching), dengan setiap guru dapat diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam tatap muka;
  • Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK, guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai koordinator proyek penguatan profil pelajar Pancasila Rahmatan Lil Alamin dapat diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka rata-rata per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.
  • Bagi madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia menggunakan struktur kurikulum sebagaimana diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun 2013 tentang Penetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia.

Unduh Juknis TPG Madrasah Tahun 2023


Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat mempelajari Junis TPG Madrasah Tahun 2023 pada file yang sudah mimin sediakan pada tautan berikut ini
  • Junis TPG Madrasah 2023
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua