Showing posts with label NUPTK. Show all posts
Showing posts with label NUPTK. Show all posts

Monday, January 17, 2022

Persyaratan Dan Cara Pengajuan NUPTK Tahun 2022

Persyaratan Dan Cara Pengajuan NUPTK Tahun 2022

NUPTK atau kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK ini diberikan kepada seluruh GTK baik yang sudah bersetatus PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. 

Pengajuan NUPTK Tahun 2022

Perlu rekan-rekan ketahui bahwa NUPTK ini terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya

Untuk dapat memiliki NUPTK ini Guru dan Tenaga Kependidikan harus memastikan data diri yang dimiliki telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi PTK yang sebenarnya

Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut

Persyaratan Pengajuan NUPTK Tahun 2022


Untuk dapat mengajukan atau mengusulkan penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), rekan-rekan ruang pendidikan harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan dalam Juknis Pengelolaan NUPTK

Untuk mengetahui persyaratan guru dapat mengusulkan penerbitan NUPTK Tahun 2022, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah dari pendidikan    dasar    sampai    dengan pendidikan terakhir
  • Bukti  memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah diploma    IV  (D-IV)  atau  strata  1  (S-1)  bagi  Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan  pada  Satuan Pendidikan Formal
  • Bagi yang  berstatus sebagai  Calon  Pegawai  Negeri Sipil   (CPNS)   atau   Pegawai   Negeri   Sipil   (PNS) melampirkan
  1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS
  2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan
  • Surat keputusan  pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikanbagi  yang  berstatus  bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
  • Telah  bertugas  paling  sedikit  2  (dua)  tahun  secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan    Pendidikan    yang    diselenggarakan    oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan  pengangkatan dari ketua  yayasan  atau badan hukum lainnya

Prosedur Pengajuan NUPTK Tahun 2022


Setelah persyaratan sudah terpenihi, silahkan rekan-rekan perhatikan langkah-langkah pengajuan penerbitan NUPTK Tahun 2022 berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda akses alamat resmi Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) denagan alamat http://gtk.data.kemdikbud.go.id/
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "verval GTK" yang ada di atas
  • Setelah laman terbuka slahkan anda klik Disini perhatikan gambar berikut 
    verval GTK

  • Langkah berikutnya anda akan di bawa menuju laman Data Kemndikbud Login dan silahkan masukan Username dan Password yang di miliki
  • Selanjutnya setelah laman terbuka silahkan anda cari dan klik menu "NUPTK" lalu klik pada sub menu "Calon Penerima NUPTK" 
    Calon Penerima NUPTK

  • Selanjutnya silahkan anda pilih nama PTK yang akan diajukan NUPTKnya, kemudian silahkan anda unggah berkas yang diminta satu persatu 
    unggah berkas NUPTK

  • Selesai
Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat melihat prosedur pengajuan NUPTK Tahun 2022 pada video berikut ini


Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Pengajuan NUPTK Tahun 2022 ini semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam mengajukan penerbitan NUPTK tahun 2022 

Sunday, December 1, 2019

Panduan Input NUPTK Guru/Pengawas PAI Di Siaga Pendis

Panduan Input NUPTK Guru/Pengawas PAI Di Siaga Pendis

Aplikasi SIAGA PENDIS adalah sebuah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama yang termasuk dari layanan berbasis web pengganti dari Simpatika yang di gunakan untuk mengolah sebuah data administrasi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Pengawas PAI, semua Guru PAI dan Pengawas PAI wajib melakukan verval data secara online melalui aplikasi SIAGA ini.
siaga nuptk gpai

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa aplikasi SIAGA ini merupakan sebuah dasar bagi Dirjen Pendidikan Agama Islam (Dirjen Pendis) dalam melaksanakan sebuah program yang berhubungan dengan Guru PAI dan Pengawas PAI, program-program tersebut diantaranya adalah Program Sertifikasi, Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru PAI yang belum memiliki sertifikat Pendidik.

Selain itu, aplikasi SIAGA ini juga bisa anda gunakan untuk melakukan verval sertifikasi, verval  SKMT, TPG, NRG, NUPTK, Jadwal dan Tugas Mengajar Tambahan serta beberapa administrasi lainnya yang berhubungan dengan data Guru PAI dan Pengawas PAI.

Namun tidak semua administarsi Guru PAI dan Pengawas PAI bisa di lakukan di layanan SIAGA Guru/pengawas, ada beberapa paoin yang vervalnya hanya bisa dilakukan oleh admin Kabupaten/Kota, salah satunya adalah melakukan verval/pemulihan Nomor NUPTK.
Fitur ajuan verval/pemulihan Nomor NUPTK pada akun SIAGA Guru/pengawas hanya di tujukan bagi Guru/Pengawas yang sudah memiliki NUPTK akan tetapi belum terdata pada layanan SIAGA PENDIS, selain itu juga fitur verval/pemulihan NUPTK ini hanya bisa dilakukan oleh admin Kabupaten/Kota masing-masing guru/pengawas. 

Input NUPTK Guru Dan Pengawas PAI Oleh Admin Kab/Kota


Untuk mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana proses input Nomor NUPTK bagi Guru PAI/Pengawas yang sudah memiliki NUPTK namun belum terdaftar di layanan SIAGA di akun SIAGA Admin Kabupaten/Kota, silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini:
  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai Admin Kab/Kota
  • Selanjutnya setelah laman terbuka, silahkan anda cari guru tersebut dengan menggunakan No Akun/NUPTK
  • Setelah proses pencarian tersebut berhasil, silahkan anda masukan/input nomor NUPTK guru/pengawas pada kolom NUPTK kemudian klik "Kirim Ke Pusat"

Proses Verval NUPTK Oleh Admin Provinsi


Setelah admin Kabupaten/Kota berhasil melakukan input Nomor NUPTK Guru/Pengawas yang sudah memiliki namun belum terdata pada layanan SIAGA, proses selanjutnya adalah admin Provinsi melakukan verifikasi nomor NUPTK yang telah di input oleh admin Kab/Kota. 

Berikut ini proses verifikasi Nomor NUPTK yang dilakukan oleh admin Provinsi yang telah mendapatkan ajuan verval NUPTK dari admin Kabupaten/Kota.
  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai admin Provinsi
  • Langkah selanjutnya silahkan anda buka fitur Verval NUPTK
  • Langkah berikutnya sebelum anda melakukan verivikasi data, pastikan kesamaan 3 komponen antara verval NUPTK Guru/pengawas dengan Data Referensi Kemendikbud, jika data tersebut sudah benar dan sesuai silahkan anda klik menu "Verifikasi", namun jika data tersebut tidak sesuai antara Data ajuan Verval NUPTK dengan Data Referensi Kemendikbud silahkan anda klik menu "Tolak".
    verval nuptk
  • Selesai
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga alur dan penjelasan terkait Panduan Input NUPTK Guru/Pengawas PAI di Siaga Pendis ini bisa membantu rekan-rekan Guru PAI yang hngga saat ini masih belum mengetahui cara tersebut

Wednesday, November 27, 2019

Syarat dan Mekanisme Pengajuan Penerbitan NUPTK

Syarat dan Mekanisme Pengajuan Penerbitan NUPTK

NUPTK adalah nomor induk bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor unik tersebut akan diberikan kepada seluruh Guru baik yang sudah PNS maupun yang belum PNS dan sudah memenuhi beberapa persyaratannya.
syarat pengajuan nuptk

Nomor NUPTK merupakan Nomor identitas resmi yang di keluarkan oleh lembaga Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang ada kaitannya dengan pendidikan serta untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan

Seperti yang sudah dijelaskan dalam Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2019, bahwa proses pengajuan penerbitan Nomor NUPTK adalah PTK tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Berikut ini persyaratan PTK bisa mengajukan penerbitan Nomor NUPTK, silahkan anda perhatikan poin-poin persyaratan tersebut dengan teliti agar status ajuan penerbitan NUPTK anda bisa berjalan dengan lancar

Syarat Ajuan Penerbitan Nomor NUPTK


Untuk mengetahui beberapa persyaratan dalam mengajukan penerbitan NUPTK, silahkan anda perhatikan beberapa persyaratan berikut ini
  1. PTK harus terdata dalam data Pangkalan Dapodik dan telah memiliki Rombongan Belajar
  2. PTK Belum memiliki Nomor NUPTK
  3. PTK bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN
  4. Memiliki KTP
  5. Memiliki Ijazah Pendidikan mualai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan akhir (SD,SMP,SMA,D-IV, S-1)
  6. Memiliki bukti Kualifikasi Akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau setrata 1 (S-1) bagi pendidik pada satuan Pendidikan Formal
  7. Bagi PTK yang berstatus CPNS/PNS harus melampirkan: SK Pengangkatan CPNS/PNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  8. Bagi PTK yang berstatus Bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan telah bertugas paling sedikit selama 2 tahun secara terus menerus harus memiliki Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya

Mekanisme Pengajuan dan Penerbitan NUPTK


Berikut ini mekanisme dalam penerbitan Nomor NUPTK bagi PTK yang memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan
  • Langkah pertama bagi PTK yang hendak mengajukan penerbitan NUPTK adalah PTK mengajukan penerbitan ke satuan pendidikan dengan melengkapi beberapa persyaratan dalam bentuk file hasil scan
  • Bagi Satuan Pendidikan yang telah menerima berkas usulan penerbitan NUPTK dari PTK, segera mengajukan usulan tersebut melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang sudah ditentukan dan masih berlaku
  • Bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima berkas ajuan dari sekolah melalui verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan yang berbentuk file hasil scan, keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir, serta masa berlaku berkas yang di usulkan. 
  • Apabila semua berkas yang diusulkan memenuhi persyaratan dan masih berlaku, pengajuan diteruskan (Diterima), jika tidak sesuai maka berkas akan ditolak atau dikembalikan
  • Bagi lembaga PDSPK yang telah menerima berkas pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang telah di terima Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlakunya berkas serta memeriksa apakah PTK tersebut masih aktif di satuan pendidikan atau tidak dengan melihat data di Dapodik, jika semua persyaratannya sudah terpenuhi, maka pengajuan dianggap sah dan NUPTK bisa diterbitkan.
Catatan:
  • Ajuan NUPTK yang ditolak PDSPK terkait SK, tidak usah melakukan pemberkasan mulai dari awal, akan tetapi satuan pendidikan cukup mengupload SK yang diminta dan akan masuk di antrian PDSPK
  • Setiap penolakan dari masing-masing tingatan harus dilengkapi dengan catatan yang menunjukan letak kesalahan dan memberikan sulusi dan penyelesaiannya yang benar dan jelas
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga informasi terkait Persyaratan dan Mekanisme Pengajuan Penerbitan NUPTK ini bisa membantu rekan-rekan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang hingga saat ini masih belum juga terbit nomor NUPTKnya.