Monday, April 6, 2020

Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Bulan Ramadhan Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Di Tengah Pandemi Wabah Covid-19

Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Bulan Ramadhan Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Di Tengah Pandemi Wabah Covid-19

Sehubungan dengan akan dilaksankannya serangkaian ibadah bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dalam suasana antisipasi dan pencegahan pandemik infeksi virus corona di masyarakat, maka Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor: SE 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri 1 ASyawal 1441 H Di Tengah Pandemi Wabah Covid-19
 
surat edaran kemenag
Tujuan di terbitkannya Surat edaran ini adalah untuk memberikan panduan beribadah yang sesuai dengan syariat Islam sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari resiko Covid-19.

Sedangkan yang menjadi dasar dalam penerbitan Surat Edaran ini adalah Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 069-08/2020 tenang Protokol Penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Kemnag dan aturan perundang-undangan serta petunjuk/imbauan lain dan Fatwa MUI yang terkait
 

Panduan Pelaksanaan Ibadah Di Tengah Pandemi Wabah Covid-19


Dalam surat edaran tersebut menjelaskan beberapa panduan beribadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H yang lazimnya di lakukan dalam lingkungan orang banyak, namun karena dalam masa pandemi wabah covid-19 seperti sekarang ini, maka sebagai orang Islam yang akan melaksankanan serangkaian ibadah tersebut guna untuk mencegah dan mengurangi penyebaran wabah covid-19, Kementerian Agama menerbitkan 15 Panduan Beribadah yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 6 Tahun 2020.

Baca Juga:

Ke 15 Panduan Beribadah di tengah pandemi wabah covid-19 tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan syariat Islam
  2. Kegiatan sahur dan berbuka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu mengadakan sahur dan buka puasa bersama
  3. Kegiatan ibadah shalat tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah
  4. Kegiatan tarawih atau tadarus al-Qur'an dilakukan dirumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah al-Qur'an
  5. Buka puasa bersama baik dilaksankan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan
  6. Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tabigh akbar dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, bik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan
  7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malah terakhir bulan Ramadhan di masjid/musala
  8. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik dimasjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan menunggu terbitnya Fatwa MUI menjelang tiba waktunya
  9. Agar tidak melakukan kegiatan Shalat tarawih keliling (tarling), Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara dan Pesantren kilat kecuali dengan melalui media elektronik
  10. Silaturrahmi atau halal bi halal yang lazimnya dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference
Untuk mengetahui panduan lainnya, silahkan anda lihat dan pelajari pada Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 yang sudah mimin sediakan di akhir postingan ini

Download Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan surat edran terkait Panduan Beribadah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1441 H ini silahkan anda klik pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikna terkait Surat Edaran Tentang Panduan Beribadah di bulan Ramadhan dan idul Fitri tahun 1441 H di Tengah pandemi covid-19 ini, semoga bermanfaat

Thursday, April 2, 2020

Surat Edaran Dispensasi Administrasi Pencairan TPG Guru PAI Di Siaga Pendis

Surat Edaran Dispensasi Administrasi Pencairan TPG Guru PAI Di Siaga Pendis

Kabar gembira bagi rekan-rekan Guru Pendidikan Agama islam yang sudah lulus sertifikasi dan sudah mendapatkan tunjangan profesi guru pada tiap bulannya bahwa Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Dispensasi Administrasi Pencairan Tunjangan Profesi guru bagi Guru Pendidikan Agama islam (GPAI) dengan Nomor: B-710/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/03/2020

surat edaran dispensasi administrasi pencairan tpg
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Agama Nomor.SE 3, 4, dan 5 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada Kementerian Agama maka Kementarian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam telah menetapkan beberapa hal sebagai berikut
  1. Format absensi guru dan pengawas yang di upload pada aplikasi Siaga Pendis menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat
  2. SKMT yang belum ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan atau pengawas sekolah dapat diganti dengan ijin persetujuan secara elektronik yang kemudian diungkapkan dalam Surat Pernyataan dengan dilampiri materai 6000
  3. Administrasi penandatanganan berkas pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap mengikuti mekanisme yang beraku di satuan kerja masing-masing berdasarkan arahan dari pemerintah pusat maupun daerah
Untuk mengetahui contoh Surat Pernyataan Ijin Persetujuan Elektronik yang menyatakan pelaporan pelaksanaan pembelajaran online serta konfirmasi SKMT yang tercetak dari akun Siaga Pendis dan telah mendapatkan nilai dengan predika baik, silahkan anda perhatikan Surat Perbyataan berikut ini

SURAT PERNYATAAN

Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama                     :...................................
Akun Siaga           :...................................
Status                    :..................................
Satminkal             :...................................
Kabupaten/kota    :..................................
Provinsi                :.................................

Menyatakan bahwa saya :
  1. Telah melaporkan pelaksanaan pembelajaran secara online kepala sekolah dan/atau pengawas sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah ditentukan
  2. Telah menkonfirmasi SKMT yang tersetak dari SIAGA kepala sekolah dan/atau pengawas serta mendapatkan nilai dengan kategori baik;
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya, apabila dikemudian hari ditemukan data yang tidak benar, maka saya bersedia menerima konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

                                                                                                              ..................,...............2020
                                                                                                              Yang membuat pernyataan

                                                                                                                   materai 6000


                                                                                                                  (Nama Guru)
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari Surat Edaran tersebut dengan cara mengunduhnya pada tautan yang akan mimin bagikan di bawah ini

Download Surat Edaran Dispensasi Administrasi  TPG


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan surat edaran tersebut silahkan anda mengunduhnya pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Edaran Dispensasi Administrasi Pencairan TPG Guru PAI di Siaga Pendis ini, semoga dengan di terbitkannya surat edaran ini bisa memberikan keringanan dalam pemberkasan pencairan tunjangan profesi guru khususnya bagi guru dan pengawas PAI
Kemenag Terbitkan Surat Edaran Nomor SE. 04 Tentang Panduan Sistem Kerja Pegawai Di Lingkungan Kemenag

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Nomor SE. 04 Tentang Panduan Sistem Kerja Pegawai Di Lingkungan Kemenag

Menindak lanjuti Press Release Presiden Republik Indonesia pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 pukul 14.00 di Istana Bogor terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
Surat Edaran Nomor SE.2 Tahun 2020
Serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuasian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

Mencermati perkembangan terkini terkait penyebaran Covid-19 yang sekin meluas dan untuk bersinergi menghambat penyebaran virus corona (Covid-19) tersebut, serta guna untuk memperioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai maka perlu adanya perubahan ketentuan yang sudah di realisai daam Surat Edaran Menteri Agama tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Kementerian Agama.

Dalam Surat Edaran tersebut mejelaskan beberapa perubahan yang sudah di di tentukan dalam surat edaran sebelumnya, perubahan tersebut memuat 7 ketentuan dalam mengatur Pegawainya baik yang sudah PNS maupun Non PNS dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di lingkungan kerja Kementerian Agama, ketiga ketentuan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Ketentuan Kehadiran Pegawai Di kantor
  2. Pengaturan Bekerja Dari Rumah/Tempat Tinggal
  3. Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas
  4. Ketentuan Bagi Pegawai yang berkerja di dalam kantor
  5. Wajib melaporkan kondisi dan kesehatap pegawai
  6. Kewajiban pemimpin Unit Eselon I Pusat dan 
  7. Ketentuan pimpinan Unit Eselon I, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kemenan Kabupaten/Kota, PTKN dan UPT

Maksud Dan Tujuan

Maksud di susunya panduan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi pegawai di lingkungan Kemenag baik yang sudah PNS maupun Non PNS dalam upaya pencegahan dan penyebaran Virus Covid-19

Baca Juga:
Sedangkan tujuan di susunya panduan ini adalah untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi Pegawai Kementerian Agama dari resiko Covid-19 serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan publik Kementerian Agama bisa berjalan secara efektif dan efesien

Perubahan Ketentuan Peraturan Sistem Kerja Pegawai


1. Ketentuan Kehadiran Pegawai Di kantor 


Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pertama, Administrator, Rektor, Wakil Rektor, Ketua, Wakil Ketua, Dekan/Pejabat Setingkat Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Neberi (PTKN), Kepala Madrasah negri, Kepala TU Madrasah, dan Kepala Kantor urusan Agama (KUA) wajib bekerja dirumah menyelesaikan tugas fungsinya masing-masing

2. Pengaturan Bekerja Dari Rumah/Tempat Tinggal

Selama pelaksanaan bekerja dari rumah, semua jenjang jabatan agar tetap memperhatikan sekema layanan publik dengan tetap memegang prinsip Physical Distanching
Selama pelaksanaan bekerja dari rumah, koordinasi semua unit agar dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa digunakan oleh para pegawai

3. Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas


Bagi satuan kerja yang telah memungkinkan melakukan presensi secara online, presensi dapat dilakukan dari rumah masing-masing, namun bagi yang tidak memungkinkan, presensi ditunjukan dalam bentuk laporan kerja

Download Surat Edaran No 4 Tahun 2020


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari dan unduh panduan sistem kerja pegawai di lingkungan Kementerian Agama Islam pada tautan yang sudah mimin siapkan berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga Panduan Sistem kerja Pegawai Di Lingkungan Sesuai Surat Edaran pada Kementerian Agama Republik Indonesia ini, semoga dengan adanya Surat Edaran ini bisa di jadikan panduan dalam sistem kerja pegawai di lingkungan Kementerian Agama

Wednesday, March 25, 2020

Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun 2020

Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun 2020

Kementerian Agama Republik Indonesia sesuai dengn tugas dan kewenangannya salah satunya adalah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP).
juknis pip madrasah tahun 2020
Tujuan Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka berkelanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka anak-anak yang putus sekolah serta meningkatkan kesiapan peserta didik yang berada di jenjang pendidikan menengah untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi seta untuk memasuki pasar kerja.
Program Indonesia Peintar (PIP) tersebut ditandai dengan pemberian Kartu indonesia Pintar (KIP) kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan berdasarkan hasil dari pemadanan data elektronik siswa madrasah sebagai mana yang terdaftar dalam sistem EMIS yang dikelola Kementerian Agama Baca: cara ajukan siswa penerima PIP melalui jalur FUM,  dengan siswa sebagaimana yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Pelaksanaan Program Indonesia Pintar 


Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI denga melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.

Nilai Dana Bantuan Sosial PIP


Untuk nilai nominal Program Indonesia Pintar yang akan di terima siswa sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran, dengan perincian sebagai berikut
  • Untuk Siswa Madrasah Ibtidaiyah
  1. Peserta didik yang berada di kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 pada semester genap Tahun 2019-2020 akan diberikan dana sebesar Rp. 450.000 untuk 2 semester yakni semester genap tahun 2019/2020 dan semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021
  2. Peserta didik kelas 6 untuk semester genap tahun pelajaran 2019/2020 akan diberikan dana sebesar Rp 225.000
  3. Peserta didik yang berada pada kelas 1 semester ganjil 2020-2021 akan diberika dana untuksatu semester sebesar Rp 225.000
  4. Peserta didik untuk kelas 2, 3, 4, 5 dan 6  semester ganjil tahun pe lajaran 2020-2021 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2019-2020, kecuali peserta didik yang sudah memenuhi persyaratan tetapibelum menerima pada semester genap tahun 2019-2020 akan diberikan dana seesar Rp. 450.000

Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2020


Untuk mengetahui lebih detainya silahkan anda pelajari juknis PIP Tahun 2020 dengan mengunduh file pada tautan berikut ini
 Demikian yang dapat mimin informasikan terkait dengan Juknis PIP madrasah Tahun 2020 ini, semoga bisa bermanfaat dan di jadikan sebagai acuan dalam penyaluran Program Indonesia Pintar pada tahun seanjutnya

Tuesday, March 24, 2020

Mendikbud Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona

Mendikbud Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Bpk Nadiem Makarim telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
menteri pendidikan dan kebudayaan
Surat Edaran tersebut di keluarkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret Tahun 2020 dan di tanda tangani langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bpk Nadiem Anwar Makarim.

Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
 
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
  • Ujian Nasional (UN):
  1. UN Tahun 2020 dibatalkan;
  2. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
  3. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
  • Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
  2. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
  3. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah;
  4. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
Baca Juga:

  • Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksaBnakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
  2. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  3. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  4. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

b) kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan

c) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
  • Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
  2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  3. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
  2. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: 1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau 2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
  3. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
  • Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya terkait Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Mendikbud silahkan anda bisa unduh Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus ini, semoga bermanfaat

Friday, March 20, 2020

Panduan Instalasi Penggunaan Aplikasi E-Learning Madrasah

Panduan Instalasi Penggunaan Aplikasi E-Learning Madrasah

Kementerian Agama melalui  Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) telah resmi meluncurkan aplikasi pembelajaran secara online, hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penularan virus sekaligus memutus rantai penyebaran virus covid-19 atau virus corona yang sedang melanda di Indonesia dan di berbagai belahan dunia lainnya.
panduan aplikasi elearning madrasah
Peluncuran aplikasi E-Learning yang dikhususkan bagi guru dan siswa-siswi yang sedang menempuh pembelajaran di lembaga madrasah tersebut di launching setelah Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran terkait wabah virus yang sedang melanda bumi ini.
Dalam surat tersebut Pemerintah secara resmi meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah atau madrasah selama kurang lebih 14 hari dan Ujian Nasional pun pelaksanaannya ikut di unduh, Baca BSNP Keluarkan Surat Edaran UN dan covid-19

Perlu di garis bawahi libur di sini bukan berarti semua kegiatan belajar mengajar guru dan siswa-siswi diliburkan secara total, semua guru dan siswa-siswi di diperintahkan untuk melakukan pembelajaran di rumah masing-masing dengan menggunakan media online.
Oleh karena itu, Kementerian Agama meluncurkan aplikasi pembelajaran online yang di beri nama aplikasi E-Learning Madrasah. Apa itu E-Learning Madrasah ?..dan bagai mana cara menggunakannya? berikut ini mimin akan memberikan penjelasan sedikit terkait hal tersebut
Alikasi E-Learning Madrasah adalah aplikasi online yang bertujuan untuk memudahkan guru dan siswa-siswi dalam proses pembelajaran di Madrasah baik pada Madrasah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA) agar lebih tersetruktur, menarik dan interaktif.

Aplikasi E-Learning Madrasah sama seperti alikasi yang di gunakan oleh Ruang Guru dan yang lainnya, dalam artian aplikasi ini bisa diakses secara geratis oleh semua guru dan siswa-siswi di rumah masing-masing, guru bisa memberikan pembelajaran kepada peserta didik melalui aplikasi ini begitu juga peserta didik dapat menerima pembelajaran dari gurunya walaupun hanya dari rumah.

Baca Juga:

Perlu anda ketahui untuk bisa mengakses aplikasi pembelajaran online ini, lembaga madrasah harus menugaskan salah satu gurunya untuk menjadi Operator Aplikasi E-Learning dan membuatkan SK Penugasan Operator E-Learning pada lembaga madrasah masing-masing

Selain itu, Aplikasi pembelajaran ini bisa anda gunakan secara online dan offline tergantung kebutuhan madrasah masing-masing.

E-Learning Online

Untuk menggunakan aplikasi E-Learning secara online silahkan anda lihat dan cari tahu bagaimana Cara Login Aplikasi E-Learning Bagi Operator Madrasah secara online.

E-Learning Offline


Sedangkan untuk menggunakan Aplikasi Pembelajaran secara offline ini ada beberapa hal yang harus anda perhatikan sebelum anda menginstallnya.
  • Spesifikasi Komputer Server

  1. Prosesor Quad Core 64 bit dengan minimal clock rate 1.6 GHz
  2. RAM 8 GB, Minimal DDR 3
  3. Kapasitas Hard Disk minimal 500 GB
  4. OS (64 bit) Win Server/Win 7/Win 8
  5. LAN Card 2 unit Support GigaByte
  6. UPS 500 VA dan minimal bisa bertahan 15 menit
  7. Rasio server - client 1:40
  • Spesifikasi komputer Client/Siswa

  1. Layar monitor minimal berukuran 14 inch
  2. Prosessor minimal Dual Core
  3. Menggunakan Browser Mozilla
  4. RAM minimal 2 BG
  5. OS Win XP/ Win 7/ Win 8 /Linux / MAC /Chrome
  6. Kapasitas HDD minimal tersedia 10 GB
  7. LAN Card 
Untuk cara mengunduh Aplikasi E-Learning Madrasah ini, akan mimin bahas pada pertemuan selanjutnya, sedangkan untuk mengetahui Panduan Penggunaan Aplikasi E-Learning secara lengkapnya silahkan anda pelajari pada buku panduan yang akan mimin bagikan di bawah ini

Download Panduan E-Learning Madrasah


Bagi rekan-rekan yang ingin mempelajari cara menggunakan aplikasi E-Learning Madrasah ini silahkan anda unduh pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Penggunaan Aplikasi E-Learning Madrasah bagi rekan-rekan yang akan menerapkan pembelajaran melalui aplikasi pembeajaran ini, semoga pembahasan ini bisa bermanfaat bagi kita semua

Monday, March 16, 2020

BSNP Keluarkan Surat Edaran Terkait UN Dan Covid-19

BSNP Keluarkan Surat Edaran Terkait UN Dan Covid-19

Presiden Indonesia Bpk Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan bahwa virus Covid-19 (Corona) merupakan pandemik yang penanganannya harus lebih serius dan agresif.
 
surat edaran bsnp tentang pelaksanaan UN tahun 2020
Menanggapi permasalahan yang cukup serius tersebut, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Ujian nasional Tahun Pelajaran 2019-2020 dengan Nomor  0114/SDAR/BSNP/III/2020 tertanggal 14 Maret 2020.
 
Dalam Surat Edaran tersebut, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan keprihatinannya atas penyebaran virus Covid-19 (Corona) tersebut yang telah menelan banyak korban jiwa di lebih 110 negara pada saat ini termasuk di Indonesia.
 
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi penyebaran virus yang mematikan tersebut, Badan Standar nasional Pendidikan (BSNP) telah mengatur pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2019-2020 sebagai berikut
  • Bagi Provinsi atau kabupaten yang pemereintahnya menyatakan dalam keadaan darurat atau meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah atau madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian, setelah berkoordinasi dengan penyelenggara dan Panitia UN tingkat pusat
  • Jika Pemprov atau Pemkab tidak menyatakan dalam keadaan darurat maka pelaksanaan Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai Jadwal UN , POS UN dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda unduh Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan terkait Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019-2020 ini pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pelaksanaan Ujian Nasional yang pasalnya pelaksanaan UN Tahun 2020 ini akan di undur di kemudian hari sampai keadaan ini benar-benar steril dari virus Covid-19, semoga kita di selamtkan dari berbagai macam penyakit yang meresahkan ini, Amiin ya Allah

Wednesday, March 11, 2020

Update Fitur Baru Data Guru Dan Pengawas PAI Di Siaga Pendis Semester Genap

Update Fitur Baru Data Guru Dan Pengawas PAI Di Siaga Pendis Semester Genap

Fitur baru pada Layanan Siaga Pendis semester genap telah di realis, penambahan fitur baru ini diharapkan bisa memringkas beberapa persyaratan dalam pemberkasan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru dan Pengawas PAI, bahkan bisa jadi pengumpulan berkas secara manual sudah tidak lagi di wajibkan.
siaga pendis

Penambahan fitur yang terdapat pada layanan Siaga Pendis sebelumnya sudah di informasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Surat Edaran yang di keluarkan pada tanggal 10 Maret 2020 kemarin

Surat edaran tentang Realisasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Dan Pengawas PAI yang dikeluarkan  oleh Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam memberikan informasi akan penambahan fitur atau menu di layanan Siaga Pendis, baik pada akun Guru, Pengawas, Admin Kabupaten maupun akun Admin Kanwil.

Fitur Baru Di Siaga Pendis


Fitur apa saja sih yang di tambahkan oleh tim Siaga Pendis pada layanan Siaga Guru, sebenarnya hanya terdapat beberapa fitur baru yang di tambahkan pada layanan Siaga Pendis yaitu
  1. Terdapat pada Menu Portofolio
  2. Tedapat pada Menu Jadwal & Tugas
Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut ini beberapa fitur baru yang di tambahkan pada layanan Siaga Pendis diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Input Gaji Pokok


Untuk menginput gaji pokok silahkan anda membuka menu Portofolio dan klik pada sub menu Status Pegawai, silahkan anda cek apakah gaji poko anda sudah terinput dengan benar atau belum, perhatikan gambar berikut
input gaji pokok

Jika pada gaji pokok jumlahnya masih 0 (kosonga) silahkan anda masukan gaji pokok yang sesuai dengan SK yang anda terima, jika nada sudah sertifikasi maka silahkan anda masukan gaji pokok anda sebesar 1.500.000, untuk yang inpassing dan PNS silahkan lihat di SK/daftar gaji  masing-masing

Baca Juga:


2. Update Pendidikan


Fitur baru yang kedua yaitu terdapat pada fitur riwayat pendidikan, silahkan anda cek apakan riwayat pendidikan anda sudah sesuai apa belum, jika riwayat pendidikan anda hanya muncul tingtat SD/MI saja, silahkan anda tambahkan data riwayat pendidikan anda dengan cara sebagai berikut
  • Silahkan anda klik menu Pendidikan
  • Setelah itu silahkan anda klik menu "Tambahkan Riwayat Pendidikan" 
    Tambahkan Riwayat Pendidikan
  • Langkah selanjutnya silahkan anda isi data seperti pada gambar berikut 
    Tambahkan Riwayat Pendidikan
  • Terakhir klik Simpan
  • Silahkan anda ulangi cara diatas untuk menambahkan riwayat pendidikan yang sudah anda selesaikan 

3. Verifikasi Satminkal


Untuk melakukan verifikasi data satminkal silahkan anda cek data satminkal anda apakah sama dengan data reverensi yang diambil dari data dari website Kemendikbud atau tidak, yang harus anda pastikan kesamaannya adalah pada Nama Sekolah anda dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah satminkal anda.
verifikasi data satminkal

Jika data yang ada pada layanan Siaga dengan data pada website Kemendikbud sama, silahkan anda ceklis2  kotak kecil  dan klik Sumbit

4. Fitur Upload Absen dan Surat Cuti


Untuk fitur baru yang terakhir adalah mengupload data absensi pada tiap bulannya dan surat cuti pada menu upload berkas.

Namun sebelum melakukan upload absensi, pastikan bahwa menu yang berada diatas menu absensi sudah anda selesaikan, jika belum di selesaikan maka menu Absensi akan terkunci, untuk itu silahkan anda menyelesaikan tahapan-tahapan sebelumnya.

Untuk melakukan upload data absen dan surat cuti berikut ini langkah-langkahnya.
  • Langkah pertama silahkan anda buka menu Absensi
  • Langkah selanjutnya silahkan silahkan anda klik "Tambahkan"
  • Langkah selanjutnya silahkan anda mengisi absensi dan mengupload absensi pada menu upload
  • Untuk ukuran berkas absensi pastikan ukurannya jangan lebih dari 100 kb dengan format file jpg,png dan lain-lain, perhatikan gambar berikut
    absensi siaga pendis
  • Selesai
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Update Data Guru pada Siaga Pendis Semster Genap ini, semoga dengan adanya penambahan fitur terbaru ini dapat meringankan beban rekan-rekan guru khususnya Guru Pendidikan Agama Islam 

Tuesday, March 10, 2020

Surat Edaran Realisasi Pencairan TPG Bagi Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2020

Surat Edaran Realisasi Pencairan TPG Bagi Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2020

Assalamu'alaikum,,,rean-rekan Guru Pendidikan Agama Islam, gimana kabar kalian, semoga masih dalam lindungan Allah stw. Amiin.. Semester genap Tahun 2019-2020 sudah berjalan kurang lebih 2 bulan, namun sampai saat ini aplikasi layanan Siaga Pendis masih juga belum ada kabarnya.
Surat edaran pencairan TPG GPAI

Keadaan seperti ini tentu membuat rekan-rekan Guru PAI merasa rindu yang sangat berat terhadap layanan Siaga Pendis, terlebih lagi bagi rekan-rekan Guru PAI yang sudah sertifikasi atau yang akan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Siaga Pendis adalah layanan aplikasi yang berbasis web yang di gunakan untuk mengelola data Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas  PAI baik yang sudah PNS, Sertifikasi maupun yang belum.

Layanan Siaga Pendis dijadikan acuan oleh Pemerintah yang dalam hal ini adalah Direktorat Jendral Pendidikan Islam dalam memberikan tunjangan dan program lain untuk mengembangkan keprofesiannya.

Oleh karena itu, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran tentnag Realisasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru bagi Guru dan Pengawas PAI dengan Nomor: B-623/Dj.I/Dt.I/V/OT.01.4/03/2020.
Berdasarkan dengan pelaksanaan relisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2020, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut

  • Pencairan TPG bagi Guru dan Pengawas PAI pada tahun ini masih menggunakan dan berpedoman pada Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam Nomor 7180 Tahun 2018, untuk itu silahkan anda pahami Juknis TPG GPAI Nomor 7180 Tahun 2018
  • Kelengkapan administrasi untuk pencairan TPG pada Aplikasi Siaga akan di buka pada tanggal 11 Maret Tahun 2020 pukul 12.00 Wib.
  • Beberapa fitur dan bisnis proses kelengkapan administrasi pencairan TPG dilakukan perubahan sebagai berikut:
  1. Pada akun Siaga Guru dilakukan penambahan bisnis proses verifikasi satminkal pada fitur satminkal, penambahan file input gaji pokok pada fitur status pegawai, dan fitur baru untuk upload absensi dan surat cuti
  2. Pada akun Siaga Pengawas dilakukan penambahan fitur Tugas Manajerial, Diklat PKP dan fitur baru untuk upload absensi dan surat cuti serta penambahan file input gaji pokok
  3. Pada akun Siaga Admin Kabupaten/Kota dilakukan perubahan tampilan fitur Rekapitulasi, penambahan fitur verval Absensi dan Cuti serta Fitur Kekurangan Anggaran (sebagai bahan usulan kekurangan anggaran untuk pembayaran on going atau terhutang tahun sebelumnya yang belum bisa diakomodir oleh Dipa Tahun Berjalan)
  4. Pada akun Siaga Admin Kanwil dilakukan perbaikan tampilan Rekapitulasi dan penambahan kolom jenjang pada data download excel by name.


  • Karena seluruh administrasi pencairan TPG sudah diakomodir pada layanan Siaga, maka tidak diperkenankan lagi pengumpulan berkas secara manual kecuali pencairan TPG terhutang dan kurang bayar bagi guru/pengawas yang terlanjur pensiun
  • Untuk proses verivikasi calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2020 serta mekanisme validasi pada Siaga akan di informasikan pada tanggal 17 Maret Tahun 2020
Untuk lebih jelasnya silahkan anda bisa lihat pada gambar berikut
urat edaran tpg gpai
Demikian yang dapat mimin sampaikan, untuk informasi terkait akan mimin informasikan pada kesempatan berikutnya


Friday, March 6, 2020

Cara Registrasi Emis SDM Bagi Guru PAI

Cara Registrasi Emis SDM Bagi Guru PAI

Cara Registrasi Emis SDM Bagi Guru PAI - Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang bertugas di lembaga pendidikan binaan Kemenag atau Mendikbud harus melakukan update data diri melalui Emis PAI, hal ini dilakukan untuk memberikan data diri yang rill guna di jadikan sebagai data pendukung dalam mengambil sebuah kebijakan di lingkungan Seksi Pendis Kementerian Agama.
registrasi emis sdm

Oleh karena itu guna untuk mensukseskan program tersebut, setiap lembaga yang brnaung di bawah Kementerian Agama memiliki kewajiban untuk memasukan data lembaga dan Pendidik dan Tenaga Kependidikannya, selain itu bagi Guru Pendidkan Agama Islam yang bernaung di Kemenag juga harus menginput datanya secara individu dengan cara melakukan Verifikasi dan validasi ke Operator Kabupaten.

Untuk melakukan penginputan data bagi Guru PAI secara individu, ada beberapa hal yang harus anda perhatikan, diantaranya adalah anda harus terlebih dahulu menghubungi admin Kabupaten untuk mendapatkan akun Emis SDM dengan melakukan pendaftaran pada emis SDM, untuk itu silahkan anda bawa berkas-berkas yang dibutuhkan, atau anda bisa melakukannya secara mandiri.

Untuk melakukan registrasi Akun Emis SDM secara Individu, silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini.

Cara Registrasi Emis SDM


Untuk melakukan pendaftaran bagi Guru Pendidikan Agama Islam pada layanan Emis SDM, langkah yang pertama adalah:
  • Silahkan anda kunjungi Emis SDM pada alamat berikut http://emispendis.kemenag.go.id/registrasi/index.php
  • Langkah selanjutnya silahkan anda pilih dan klik menu "Guru dan Pengawas PAI"
  • Atau anda bisa mengklik menu "Registrasi"  yang ada di atas dan pilih menu " Guru & Pengawas PAI" 
    registrasi emis sdm bagi gpai
  • Selanjutnya silahkan anda isi data yang ada pada daftar isian yang muncul yang meliputi
  1. Nama Email Anda yang masih aktif
  2. Password
  3. Ulangi Password
  4. Pilih Jabatah pada menu pilihan
  5. Masukan Nomor NIP atau Nomor Pegawai
  6. Memilih Pangkat golongan pada menu pilihan
  7. Mengisi Nama Lengkap anda
  8. Tempat Lahir anda
  9. Tanggal Lahir
  10. Nomor Handphone
  11. Alamat lengkap anda
  12. Nama Provinsi
  13. Nama Kabupaten
  14. Nama Kecamatan
  15. Tempat tugas anda 
  16. Pilih Hak akses pada menu pilihan
  17. Nomor NIK KTP Anda
  18. Tempat tugas anda 
  19. Pilih Provinsi, Kabupaten dan kecamatan
  20. Nomor Telephon
  21. Status Kepegawaian PNS/Non PNS
  • Langkah selanjutnya setelah anda selesai menginput data diri anda silahkan anda mengunggah file pendukung yang berupa SK Pengangkatan terakhir dengan format pdf dengan ukuran maksimal 200 kb.
  • Selanjutnya silahkan anda tunggu konfirmasi dari admin Kabupaten
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Registrasi Emis PAI bagi rekan-rekan Guru Pendidikan Agama Islam yang hingga saat ini masih belum terdaftar pada layanan Emis PAI, semoga adanya tutorial ini bisa memberikan manfaat untuk rekan-rekan semua