Friday, June 18, 2021

Contoh Dokumen I Kurikulum Darurat Jenjang SMK Tahun Ajaran 2021/2022

Contoh Dokumen I Kurikulum Darurat Jenjang SMK Tahun Ajaran 2021/2022

Dokumen I Kurikulum Darurat Jenjang SMK Tahun Ajaran 2021/2022 - Dokumen Kurikulum adalah sebuah tulisan yang memuat informasi perencanaan dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran yang akan digunakan pada satuan pendidikan serta cara yang akan digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu
Dokumen I Kurikulum Darurat Jenjang SMK
Tujuan tertentu tersebut meliputi tujuan pendidkan nasional dan kesesuaian dengan kekhasan, kondisi serta potensi suatu daerah pada satuan pendidikan, kompetensi lulusan dan peserta didik.

Di masa pandemi covid-19 seperti sekarang ini, kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan tentu tidak bisa berjalan semaksimal mungkin seperti pada kondisi normal, walaupun demikian peserta didik harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dengan memanfaatkan media online dan sebagainya.

Pembelajaran di masa darurat pandemi Covid-19 ini, satuan pendidikan dituntut untuk bisa mengembangkan kreatifitas dan kemampuan sorang guru serta tenaga kependidikan dalam memberikan pembelajaran  kepada peserta didik yang sedang melaksanakan pembelajaran dari rumah baik menggunakan media online seperti aplikasi pembelajaran berupa E-Learning Madrasah, video Live Streaming Pembelajaran, Whatsapp, Facebook atau memanfaatkan tayangan pembelajaran melalui TVRI dengan bimbingan guru dan orang tua

Mempertimbangkan kondisi yang sedang melanda di Indonesia, kondisi darurat pada tiap daerah dan satuan pendidikan khususnya pendidikan madrasah tentu sangatlah berbeda, oleh karena itu implementasi kurikulum darurat pada satuan pendidikan juga bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan madrasah

Untuk itu dalam menyusun kurikulum darurat ini, setiap satuan pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan disesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan tingkat SMK

Modifikasi dan inovasi yang dilakukan madrasah dapat berbentuk struktur kurikulum, beban belajar. strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan lain sebagainya, sebagai contoh pada hari senin mata pelajaran yang diajarkan dibatasi hanya dua mata pelajaran yang diajarkan di dalam kelas, terutama mata pelajaran utama, peminatan dan sebagainya

Kurikulum Darurat 


Kurikulum Darurat adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan ramburambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat.

Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.

Kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa darurat. Bila kondisi sudah normal, maka kegiatan pembelajaran harus kembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya.

Dokumen 1 Kurikulum Darurat


Guna untuk menghadapi Tahun Pelajaran Baru 2021-2022 yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19, sudah barang tentu rekan-rekan Ruang Pendidikan membutuhkan Dokumen 1 Kurikulum Darurat jenjang SMK guna dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun Kurikulum pada sekolah masing-masing.

Perlu rekan-rekan ketahui bahwa dalam menyusun Kurikulum Darurat, satuan pendidikan madrasah harus berpedoman pada Panduan Penyusunan Kurikulum Darurat yang sudah di terbitkan Kementerian Pendidikan Tahun 2020

Untuk itu pada kesempatan ini mimin ingin berbagi Dokumen 1 Kurikulum Darurat yang bisa anda jadikan sebagai acuan dan pedoman dalam menyusun Kurikulum untuk sekolah anda, bagi yang membutuhkan Dokumen 1 Kurikulum Darurat silahkan anda mengunduhnya Disini

Demikian yang dapat mimin informasi terkait Contoh Dokumen 1 Kurikulum Darurat Jenjang SMK Tahun 2021-2022 ini semoga informasi yang mimin bagikan dapat bermanfaat untuk kemajuan pendidikan madrasah di Indonesia
Contoh Dokumen I Kurikulum  Darurat Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022

Contoh Dokumen I Kurikulum Darurat Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022

Dokumen I Kurikulum  Darurat Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022 - Dokumen Kurikulum adalah sebuah tulisan yang memuat informasi perencanaan dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran yang akan digunakan pada satuan pendidikan serta cara yang akan digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu
Dokumen I Kurikulum  Darurat
Tujuan tertentu tersebut meliputi tujuan pendidkan nasional dan kesesuaian dengan kekhasan, kondisi serta potensi suatu daerah pada satuan pendidikan, kompetensi lulusan dan peserta didik.

Di masa pandemi covid-19 seperti sekarang ini, kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan tentu tidak bisa berjalan semaksimal mungkin seperti pada kondisi normal, walaupun demikian peserta didik harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dengan memanfaatkan media online dan sebagainya.

Pembelajaran di masa darurat pandemi Covid-19 ini, satuan pendidikan dituntut untuk bisa mengembangkan kreatifitas dan kemampuan sorang guru serta tenaga kependidikan dalam memberikan pembelajaran  kepada peserta didik yang sedang melaksanakan pembelajaran dari rumah baik menggunakan media online seperti aplikasi pembelajaran berupa E-Learning Madrasah, video Live Streaming Pembelajaran, Whatsapp, Facebook atau memanfaatkan tayangan pembelajaran melalui TVRI dengan bimbingan guru dan orang tua

Mempertimbangkan kondisi yang sedang melanda di Indonesia, kondisi darurat pada tiap daerah dan satuan pendidikan khususnya pendidikan madrasah tentu sangatlah berbeda, oleh karena itu implementasi kurikulum darurat pada satuan pendidikan juga bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan madrasah

Untuk itu dalam menyusun kurikulum darurat ini, setiap satuan pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan disesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan

Modifikasi dan inovasi yang dilakukan madrasah dapat berbentuk struktur kurikulum, beban belajar. strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan lain sebagainya, sebagai contoh pada hari senin mata pelajaran yang diajarkan dibatasi hanya dua mata pelajaran yang diajarkan di dalam kelas, terutama mata pelajaran utama, peminatan dan sebagainya

Kurikulum Darurat 


Kurikulum Darurat adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat.

Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.

Kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa darurat. Bila kondisi sudah normal, maka kegiatan pembelajaran harus kembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya.

Dokumen 1 Kurikulum Darurat


Guna untuk menghadapi Tahun Pelajaran Baru 2021-2022 yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19, sudah barang tentu rekan-rekan Ruang Pendidikan membutuhkan Dokumen 1 Kurikulum Darurat guna dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun Kurikulum pada sekolah masing-masing.

Perlu rekan-rekan ketahui bahwa dalam menyusun Kurikulum Darurat, satuan pendidikan madrasah harus berpedoman pada Panduan Penyusunan Kurikulum Darurat yang sudah di terbitkan Kementerian Pendidikan Tahun 2020

Untuk itu pada kesempatan ini mimin ingin berbagi Dokumen 1 Kurikulum Darurat yang bisa anda jadikan sebagai acuan dan pedoman dalam menyusun Kurikulum untuk sekolah anda, bagi yang membutuhkan Dokumen 1 Kurikulum Darurat silahkan anda mengunduhnya Disini

Demikian yang dapat mimin informasi terkait Contoh Dokumen 1 Kurikulum Darurat Jenjang SMP Tahun 2021-2022 ini semoga informasi yang mimin bagikan dapat bermanfaat untuk kemajuan pendidikan madrasah di Indonesia
Ketentuan Seleksi PPPK Berdasarkan PermenPanRB Nomor 28 Tahun 2021

Ketentuan Seleksi PPPK Berdasarkan PermenPanRB Nomor 28 Tahun 2021

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) telah menerbitkan Keputusan yang bernomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
PermenPanRB Nomor 28 Tahun 2021
Pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah, Pengadaan PPPK JF guru dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, tidak dipungut biaya.

Syarat Pelamar Guru PPPK

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas

  1. Guru non-ASN yang mash aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek
  2. THK-II sesuai database THK-II di BKN
  3. Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru di database Lulusab Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek

Bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi P3K diatas, ada beberapa ketentuan umum yang harus dipenihi, ketentuan umum tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
  • warga Negara Indonesia;
  • usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan
  • sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

Tahapan Seleksi PPPK Tahun 2021


Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tahun 2021 terdiri dari dua tahapan diantaranya adalah seleksi administrasi dan seleksi kompetensi

Seleksi Administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran jika terdapat tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi

Seleksi kompetensi PPPK Tahun 2021 menggunakan sistem CAT-UNBK dan dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Alur Seleksi PPPK Guru


Pada seleksi PPPK Tahun 2021 ini terdapat 5 alur yang harus diperhatikan bagirekan-rekan ruang pendidikan yang akan mengikuti seleksi PPPK, mekanisme pengadaan seleksi PPPK ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 28 Tahun 2021, diantara kelima alur tersebut adalah sebagai berikut

1. Semua Peserta harus membuat akun di awal

Pelamar harus membuat akun terlebih dahulu secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik

2. Seleksi Kompetensi I
  1. Pemilihan kebutuhan/formasi dilakukan bersamaan dengan pembuatan akun pada SSCASN.
  2. Tidak dapat melamar ke instansi lain.
  3. Jika kebutuhan/formasi tersedia, pelamar wajib mendaftar di sekolah tempat mengajar selama serdik/kualifikasi pendidikan sesuai.
  4. Jika kebutuhan/formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi ybs tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tsb yang sesuai dengan serdik/kualifikasi

3. Seleksi Kompetensi II
  • Peserta 1 dan 2 melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN.
  • Peserta 3 dan 4 melakukan pemilihan kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.
  • Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain.
  • Peserta 4 dapat memilih sekolah yang sesuai dengan domisili pelamar dan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
  • Nilai dapat ditentukan dari nilai terbaik antara Nilai pada kompetensi I atau II selama pelamar mendaftar di jabatan dan bentuk satuan pendidikan yg sama

4. Seleksi Kompetensi III

  1. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan/formasi ulang pada SSCASN
  2. Pelamar dapat memilih kebutuhan/formasi di seluruh wilayah Indonesia yang belum terpenuhi selama ybs memilki serdik dan/atau kualifikasi pendidikan yang sesuai. Nilai dapat ditentukan dari nilai terbaik antara Nilai pada kompetensi I, II atau III selama pelamar mendaftar di jabatan dan bentuk satuan pendidikan yg sama

5. Pengisian Kebutuhan Yang Belum Terpenuhi 
  • Kebutuhan yang belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi III dengan ketentuan
  1. Memenuhi nilai ambang batas & berperingkat terbaik
  2. Pengisian pada jabatan dan bentuk satuan pendidikan lain yang sama dengan jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dilamar di seleksi kompetensi III.
  3. bentuk satuan pendidikan yang akan diisi berada dalam satu wilayah kewenangan penyelenggaraan pendidikan.
  • Metode penentuan sekolah akan ditentukan Kemendikbudristek

Unduh PermenPanRB


Untuk melihat lenih jelasnya silahkan anda dapat mempelajarinya dengan mengunduh Keputusanketentuan seleksi PPPK Tahun 2021 Disini, Semoga dengan adanya alur dan aturan tersebut dapat memberikan kemudahan dalam memahami mekanisme seleksi PPPK Tahun 2021

Untuk mempersiapkan pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2021, silahkan anda dapat mempersiapkannya dengan mempelajari dan melatih kemampuan dengan materi modul PPPK dan soal-soal seleksi PPPK berikut ini
  • Modul Belajar Mandiri Pedagogi PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri Bahasa Indonesia PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri IPA PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri IPS PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri PKn PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri MTK PGSD Disini
Sedangkan untuk mengunduh soal latihan seleksi PPPK lainnya silahkan anda memilih sesuai dengan bidang dan jenjang dari masing peserta seleksi PPPK Tahun 2021 pada tautan berikut ini:
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Kelas SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Mapel SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Kompetensi Manajerial Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Kompetensi Teknis Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Integritas dan Sosio Kultural Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Pedagogik Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Kemampuan Verbal, Kuantitatif dan Logika Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Matematika SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPA SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPS SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PPKn SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPA SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Inggris SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Matematika SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPS SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PPKn SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Ekonomi SMA Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Biologi SMA Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PAI Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Ketentuan Seleksi PPPK Berdasarkan PermenPanRB Nomor 28 Tahun 2021ini semoga bermanfaat

Thursday, June 17, 2021

Modul Belajar Literasi Dan Numerasi Semua Tema Kelas 1 SD/MI Kurikulum 2013

Modul Belajar Literasi Dan Numerasi Semua Tema Kelas 1 SD/MI Kurikulum 2013

Memasuki Tahun Ajaran Baru di Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Teknologi (KemendikbudRiste) telah menerbitkan sebuah Pedoman Pembelajaran Tatap Muka Terbatas untuk Sekolah Dasar dan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022
Modul Belajar Literasi Dan Numerasi
Pelaksanaan Pembelajaran tahun ajaran 2021/2022 akan dilaksanakan secara terbatas, hal ini karena kondisi yang terjadi di wilayah Negara Indonesia dan belahan Dunia masih menghadapi situasi Pandemi Covid-19 yang masih belum juga hilang

Oleh karena itu, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas di tahun ajaran 2021/2022, harus mengikuti regulasi yang sudah di tentukan dalam SKB 4 Menteri yang mana terdapat 9 pokok  diantaranya sebagai berikut 
  • Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 dilakukan dengan:
  1. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau
  2. pembelajaran jarak jauh.
  • Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
  • Pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
  • Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didiknya.
  • Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
  • Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1.
  • Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan di atas ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
  • Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin nomor dua di atas, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
  • Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.
  • Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran SKB 
Menindak lanjuti regulasi yang tertuang dalam SKB 4 Menteri Satuan Pendidikan tentu saja masih berjuang kembali dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik yang akan dilaksanakan dengan cara tatap muka terbatas (Daringdan Luring)

Untuk itu pada kesempatan ini mimin ingin berbagi Modul Belajar Literasi dan Numerasi untuk jenjang pendidikan dasar (SD/MI) yang diterbitkan oleh Kemndikbud untuk kelas 1 SD/MI Semester Ganjil dan Semester Genap

Modul BDR Literasi Dan Numerasi Kelas 1 SD?MI


Modul Belajar Literasi dan Numerasi yang dikembangkan Pusat Asesmen dan Pembelajaran ini memuat tiga paket modul yang semuanya itu di sediakan untuk digunakan oleh siswa, orang tua dan guru di jenjang Sekolah Dasar (SD/MI) dalam memfasilitasi pembelajaran peserta didik di masa pandemi Covid-19 atau dalam kondisi khusus lainnya.

Isi Ketiga Modul Belajar Literasi dan Numerasi yang sudah dipersiapkan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Modul Belajar Untuk Siswa
  2. Modul Pendampingan Bagi Guru
  3. Modul Pendampingan Bagi Orang Tua
1. Modul Belajar untuk siswa 

Modul belajar untuk peserta didik memuat aktifitas pembelajaran yang kontekstual, modul belajar ini dapat digunakan oleh siswa dengan didampingi oleh orang tua atau pihak keluarga lainnya, selain itu modul ini juga dapat membantu siswa untuk mencapai kompetensi literasi dan numerasi pada berbagai macam mata pelajaran

2. Modul Pendampingan bagi Guru 

Modul pendampingan bagi guru memuat berbagai penjelasan mekanisme pendistribusian modul, berbagai cara memberikan umpan balik untuk penilaian kinerja anak didik, jabaran pemetaan Kompetensi Dasar (KD) dan kerangka acuan modul, selain itu dalam modul pendampingan bagi guru juga berisi penjelasan aktivitas siswa selama pelaksanaan pembelajaran dalam satu minggu agar guru dapat terus menerus memfasilitasi dan memantau para siswa selama belajar dari rumah

3. Modul Pendampingan Bagi Orang Tua siswa 

Modul Pendampingan bagi orang tuan siswa memuat beberapa tips dalam mendampingi anak selama belajar dari rumah, tips kegiatan literasi dan numerasi lain yang dapat dilakukan serta tabel organizer yang merangkum pembelajaran yang dilakukan dalam satu minggu, selain itu modul pendampingan bagi oran tua juga dapat memudahkan orang tua untuk menyiapkan keperluan dan strategi belajar anak dalam pembelajaran

Pengembangan Modul Pembelajaran Literasi dan Numerasi ini merujuk pada Kompetensi Dasar (KD) dalam penyederhanaan kurikulum namun pembelajaran di optimalisasikan untuk mencapai kompetensi literasi dan nemerasi pada semua mata pelajaran

Unduh Modul BDR Literasi Dan Numerasi Kelas 1 SD/MI


Modul Pembelajaran Literasi Dan Numerasi di susun dan dikembangkan oleh Pusat Asesmen dan Pembelajaran yang melibatkan para ahli di bidang pendidikan khususnya di bidang literasi dan numerasi sebagai pengarah materi dan penulis, selain itu penyusunan modul ini juga melibatkan para ilustrator di bidang buku cerita anak.

Oleh karena itu, Modul Pembelajaran ini sangatlah berguna dan dapat di jadikan sebagai inspirasi bagi guru dalam mengembangkan perangkat ajar lainnya guna untuk mefasilitasi pembelajaran di masa pandemi Covid-19 atau masa khusus lainnya

Untuk mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran di tahun 2021/2022 nanti silahkan anda miliki modul pembelajaran literasi dan numerasi untuk kelas 1 SD/MI tema 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan 9  pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Modul BDR Literasi Dan Numerasi Kelas 1 SD/MI lengkap semua tema ini semoga bermanfaat dan berguna untuk kelangsungan pembelajaran secara tatap muka terbatasi di tahun ajaran 2021/2022 nanti
Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Ajaran 2021/2022

Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Ajaran 2021/2022

Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan dengan nomor 7291 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhaul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah Dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun P3lajaran 2021/2022
Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK
Untuk meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu, perlu adanya pemberian kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada Pada Raudhaul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) 

Oleh karena itu, untuk mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru di satuan pendidikan RA dan Madrasah (MI, MTs, MA dan MAK) maka dibutuhkan penetapan sebuah keputusan yang berkaitan dengan Teknis PPDB di satuan Pendidikan RA Dan Madrasah pada Tahun Ajaran 2021/2022

Penetapan Keputusan PPDB Tahun ajaran 2021/2022 ini bertujuan untuk menjamin kelancaran kegiatan PPDB Di RA, MI, MTs, MA dan MAK berjalan secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi serta memberikan sebuah pedoman dan acuan bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan PPDB 

Persyaratan PPDB Tahun Ajaran 2021/2022


Untuk dapat mengikuti kegiatan PPDB Madrasah, ada beberapa aturan dan ketentuan anak-anak dapat mendaftarkan dirinya ke satuan pendidikan madrasah baik RA, MI, MTs, MA dan MAK pada kegiatan PPDB Tahun ajaran 2021/2022, ketentuan dan persyaratan tersebut diantaranya

1. Syarat PPDB RA

Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada madrasah RA adalah sebagai berikut
  • berusia 4 – 5 tahun untuk kelompok A dan
  • berusia 5 – 6 tahun untuk kelompok B. Usia ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
2. Syarat PPDB Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Untuk persyaratan penerimaan peserta didik baru kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah silahkan rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan beberapa persyaratan berikut ini
  • Calon peserta didik yang berusia 7 tahun (per 1 Juli) wajib diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah
  • Calon peserta didik yang berusia 6 tahun (per 1 Juli) dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah
  • Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun namun memiliki kecerdasan atau bakat istimewa atau kesiapan belajar, dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
3. Syarat PPDB Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Syarat penerimaan peserta didik baru kelas 7 jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah sebagai berikut
  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MI/SD/Program Paket A/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Ula atau yang sederajat
  • Khusus bagi calon siswa baru dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud
4. Syarat PPDB Madrasah Aliyah (MA)
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat
  • Memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat. Khusus bagi calon peserta didik dari MTs, memiliki SHUAMBN, Bagi calon peserta didik dari luar negeri dapat dikecualikan apabila di negara tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional.
  • Khusus bagi calon siswa baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 yang berasal dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud

Jadwal PPDB Madrasah Tahun 2021


Untuk mengetahui waktu pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di satuan pendidikan madrasah tahun pelajaran 2021/2022 silahkan rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan tabel berikut
No
Madrasah
Jadwal Pelaksanaan PPDB
1 MAN IC, MAN PK, MAKN Januari - Maret 2021
2 MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama Maret - Mei 2021
3 MAN Reguler Negeri dan Swasta Mei - Juli 2021
4 MAN Program Keterampilan Negeri dan Swasta Mei - Juli 2021
5 MTs Negeri dan Swasta Mei - Juli 2021
6 MI Negeri dan Swasta Mei - Juli 2021
7 RA Mei - Juli 2021

Unduh Juknis PPDB Madrasah Tahun 2021


Untuk mengetahui lebih jelas dan lengkapnya terkait mekanisme dan regulasi dalam pelaksanaan PPDB di satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA dan MAK silahkan anda dapat mempelajarinya dengan mengunduh Juknis PPDB Jenjang RA, MI, MTS, MA dan MAK pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis pelaksanaan PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2021 ini semoga dapat dijadikan sebagai acuan dan panduan dalam pelaksanaan PPDB di madrasah masing-masing

Wednesday, June 16, 2021

Juknis PPDB Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2021

Juknis PPDB Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2021

Juknis PPDB Jenjang TK, SD, SMP, SMA Dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2021 - Pemerintah Republik Indonesia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknoligi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Pendidikan Taman Kanak-kanak-, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022

Juknis Penerimaan PPDB Tahun 2021

Mekanisme Penerimaan PPDB Tahun pelajaran 2021/2022 yang dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 akan di laksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel serta tanpa adanya diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu

Pendaftaran PPDB tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.

Persyaratan PPDB Tahun Ajaran 2021/2022


Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun ajaran 2021/2022 harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya sebagaimana berikut

1. Persyaratan Siswa TK/PAUD

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
  • paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  • paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B
2. Persyaratan Siswa SD/MI

Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
  • Prioritas utama dalam penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD adalah siswa yang berusia 7 (tujuh) tahun 
  • paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis
3. Persyaratan Siswa SMP

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
  • berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  • telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat
4. Persyaratan Siswa SMA/SMK

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
  • berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  • telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat

Jalur Pendaftaran PPDB Tahun 2021


PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB yang meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi

1. PPDB Jalur zonasi

Jalur penerimaan PPDB zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah

Jalur penerimaan PPDB Jalur zonasi untuk jenjang SD, SMP dan SMA terdiri dari 3 kategorti yaitu
  • jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah
  • jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah
  • jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah
 2. PPDB Jalur Afirmasi

PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Peserta didik yang melalui jalur afirmasi tersebut merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan

3. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

Jalur penerimaan PPDB perpindahan tugas orang tua/wali dapat dibuktikan dengan surat tugas instansi, lembaga,, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan

4. PPDB Jalur Prestasi

PPDB melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal pada 5 (lima) semester terakhir dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik, bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

Unduh Juknis PPDB Tahun 2021/2022


Untuk mengetahui lebih jelas dan rincinya terkait Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Baru jenjang TK, SD, SMP dan SMA/SMK silahkan rekan-rekan ruang pendidikan unduh dan pelajari juknis pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Ajaran 2021/2022 ini, semoga bermanfaat dan dapa dijadikan sebagai acuan dan panduan dalam pelaksanaan kegiatan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 nanti
Bank Soal KSM Jenjang MI, MTs Dan MA

Bank Soal KSM Jenjang MI, MTs Dan MA

Bank Soal KSM Jenjang MI, MTs Dan MA  - Pelaksanakan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Online Tahun 2021 akan segera dilaksanakan tepatnya pada bulan Juni hingga November 2021 mendatang, pelaksanaan KSM tahun 2021 ini akan dilaksanakan secara online dan akan diikuti oleh siswa-siswi dari satuan pendidikan madrasah baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)
Bank Soal KSM
Metode dan mekanisme pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) sudah di jabarkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan KSM di postingan sebelumnya, untuk itu silahkan rekan-rekan ruang pendidikan baca dan pelajari Juknis KSM tersebut

Pelaksanaan KSM akan dilakukan dengan dua metode yakni metode uji coba KSM dan metode pelaksanaan KSM Nasional

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) adalah ajang bergengsi yang dilakukan Kementerian Agama dalam berkompetisi di bidang sains bagi peserta didik di jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang memiliki bakat dan kemampuan di bidang sains dan teknologi

Cabang yang akan dilombakan dalam KSM Tahun 2021 akan disesuaikan dengan jenjang tingkatan dari masing-masing peserta, berikut ini beberapa cabang yang akan dilombakan pada KSM Tahun 2020 sesuai Juknis KSM Tahun 2021 yang sesuai dengan tingkatannya
MIMTsMA
Matematika TerintegrasiMatematika TerintegrasiMatematika Terintegrasi
Sains IPA TerintegrasiIPA Terpadu TerintegrasiBiologi Terintegrasi
IPS Terpadu TerintegrasiFisika Terintegrasi
Kimia Terintegrasi
Ekonomi Terintegrasi
Geografi Terintegrasi

Bank Soal KSM Jenjang MI, MTs Dan MA


Untuk mempersiapkan ajang bergengsi yang diselenggarakan Kementerian Agama untuk siswa madrasah yang memiliki kemampuan dan ketrampilan dalam bidang sains dan teknologi dalam Kompetisi Sains Madrasah, berikut ini akan mimin bagikan beberapa contoh soal-soal KSM Jenjang MI, MTs dan MA

Untuk itu, bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang ingin menguasai materi dan mencoba kemampuan yang dimilikinya, silahkan anda dapat mempelajari dan mencobanya dengan menjawab soal-soal KSM di tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional jenjang Madrasah Aliyah (MA) yang akan mimin bagikan 

Bank Soal KSM jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional yang akan mimin bagikan ini hanya sekedar contoh dan referensi saja, silahkan anda pelajari dan pahami Kisi-kisi KSM Jenjang MI, MTs dan MA Tahun 2021 dan contoh-contoh soal KSM tersebut guna untuk menambah wawasan dan pengetahuan dan semoga contoh-contoh soal KSM tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ini akan muncul pada KSM nanti
Silahkan anda pelajari contoh-contoh soal KSM tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) diatas, semoga bisa menambah wawasan dan pengetahuan serta semoga soal-soal tersebut ada yang keluar saat pelaksanaan KSM nanti

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Bank Soal KSM Jenjang MI, MTs dan MA ini semoga bermanfaat untuk kita khususnya bagi peserta didik yang akan mengikuti KSM  
Kisi-kisi KSM Jenjang MI, MTs Dan MA Tahun 2021

Kisi-kisi KSM Jenjang MI, MTs Dan MA Tahun 2021

Kegiatan KSM tahun 2021 akan segera dilaksanakan dengan menggunakan skema Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2021 secara daring untuk tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi. Sedangkan untuk KSM Tingkat Nasional dilaksanakan secara luring di setiap kanwil atau tempat yang ditunjuk oleh kanwil Provinsi
Kisi-kisi KSM Jenjang MI, MTs Dan MA
Soal-soal yang digunakan pada kegiatan KSM Tahun 2021 juga akan menggunakan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, atau Bahasa Arab. Hal ini merupakan sebuah bentuk persiapan kegiatan KSM di masa mendatang yang akan Go International, berkompetisi dengan beberapa negara sahabat

Adapun integrasi keislaman yang ditawarkan dalam penyusunan soal KSM meliputi: 
  1. Soal sains yang terintegrasi dengan keislaman dengan menggali konsep-konsep sains yang nantinya akan dituangkan dalam soal yang ada dalam Al Qur’an
  2. Soal sains dengan menggali konsep serta terapan yang ada dalam Islam semisal zakat, falak, dan tema lainnya yang dihubungkan dengan sains ini dimaksudkan agar siswa tetap mengkaji konsep keislaman dengan sains yang holistik
  3. Soal keilmuan sains murni, ini dilakukan sebagai upaya tetap mensejajarkan siswa-siswa madrasah dengan siswa-siswa olimpiade sains di luar sana.
  4. Soal bisa menggunakan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, atau Bahasa Arab 

Kisi-kisi Dan Materi KSM Tahun 2021


Untuk mempersiapkan peserta KSM dalam menghadapi kegiatan Kompetisi Sains Madrasah secara Daring Tahun 2021, silahkan anda persiapkan peserta KSM untuk mempelajari materi-materi yang akan di lombakan pada Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2021

Sedangkan untuk materi yang akan di lombakan dalam Kompetisi Sains Madrasah Daring (KSM) Tahun 2021 ini adalah sebagai berikut

1. Materi KSM Jenjang MI

  • Matematika Terintegrasi
Konteks Sains

Terdiri dari Bilangan, Aljabar, Geometri, Kombinatorika, dan Kapita Selekta ( Pemecahan masalah kontekstual yang berkaitan dengan bilangan, aljabar, geometri dankombinatorika)

Konteks Agama
Meliputi materi Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Fiqih, Akidah Akhlak dan Al-Qur'an Hadis
  • Sains Terintegrasi
Konteks Sains
  1. Keterampilan sains dalam metode ilmiah, kesehatan umum, gizi, penyakit umum dan upaya pencegahannya
  2. Klasifikasi organisme berdasarkan pada makanan mereka, anatomi, sistematika, sistem reproduksi dan habitatnya dst

2. Materi KSM Jenjang MTs

  • Matematika Terintegrasi
Konten Sains
  1. Kombinatorika Bilangan
  2. Aljabar, himpunan, relasi dan fungsi
  3. Geometri, garis dan sudut, bangun datar
  4. Kombinatorika, statistika, peluang
  5. Kapita Selekta
Konteks Agama
  1. Sejarah dan Kebudayaan Islam; Kehidupan Nabi Muhammad SAW, Khulafaur Rasyidin, Dinasti Bani Umayah
  2. Fiqih; Konsep bersuci, Shalat termasuk shalat berjamaah
  3. Akidah Akhlak; Akidah, Sifat-sifat Allah SWT, Keteladanan Para Nabi, Islam, Iman dan Ihsan, Kisah orang shaleh dalam Al-Qur'an
  4. Qur'an dan Hadist; Qur'an dan Hadist, Iman, Toleransi, Istiwomah dalam beribadah, Tahsin dan Tajwid
  • IPA Terpadu Terintegrasi
  1. Fisika
  2. Biologi
  • IPS Terpadu Terintegrasi
Interaksi antar ruang dan pengaruhnya terhadap kehidupan manusia dalam aspek sosial, ekonomi, budaya dan pendidikan di wilayah Indonesia

3. Materi KSM Jenjang MA

  • Matematika Terintegrasi
Konten Sains

Sistem bilangan real, Ketaksamaan, nilai mutlak, suku banyak, fungsi limit,turunan integrasi, statistika, transformasi, sistem koordinat bidang, barisan deret, sistem persamaan, geometri, kombinatorika, teori bilangan

Konteks Agama
Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fiqih, Akidah Akhlak dan Qur'an dan Hadist
  • Biologi Terintegrasi
Biologi Sel dan Molekuler, Mikrobiologi, Anatomi dan Fisiologi Tumbuhan, Anatomi dan Fisiologi Hewan dan Manusia, Genetika, Ekologi, Biosistematik
  • Fisika Terintegrasi
Matematika Fisika,Pengukuran, KinematikaDinamika Linier, Dinamuka Rotasi, Osilasi, Gravitasi, Listrik Magnet, Termofisika
  • Kimia Terintegrasi
Atom, Tabel Priodik Unsur, Ikatan Kimia, Stoikiometri, Larutan, Raksi redukasi oksidasi, Hidrokarbon, Termokimia, Laju Reaksi, Konsep Kesetimbangan, Koloid dan Elektrokimia
  • Ekonomi Terintegrasi
Kebutuhan manusia, Berbagai sumber ekonomi yang langka dan kebutuhan manusia yang tidak terbatas, masalah pokok ekonomi, Banyak peluang, Sistem ekonomi dll
  • Geografi Terintegrasi
Pengetahuan dasar Geografi, Peta, Iklim dan perubahan iklim, Bencana, mitigasi dan adaptasi bencana, sumber daya alam, pelestarian lingkungan dan pembangnunan berkelanjutan dll

Download Kisi-kisi KSM 2021


Berikut ini beberapa kisi-kisi KSM Tahun 2021 yang akan diselenggarakan secara daring untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)
Untuk mempersiapkan pelaksanaan KSM yang akan di gelar secara daring, silahkan rekan-rekan ruang pendidikan menguji soal-soal KSM dengan menjawab soal-soal KSM berikut ini
Demikian yang dapat mimin informsikan terkait Kisi-kisi KSM Jenjang MI, MTs dan MA Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya kisi-kisi KSM ini dapat memberikan kemudahan bagi peserta dalam menguasai materi-materi yang akan di lombakan di KSM Tahun 2021 nanti

Tuesday, June 15, 2021

Juknis Dan Jadwal KSM Tahun 2021

Juknis Dan Jadwal KSM Tahun 2021

Kementerian Agama melalui Direktur KSKK Madrasah telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2021 dengan nomor: B-1669/Dj.I/Dt.I.I/Hm.01/06/2021
Juknis KSM Tahun 2021
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam telah menyusun sebuah Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2021

Tujuan penyusunan Juknis KSM Tahun 2021 adalah untuk dipahami dan pelaksanaan KSM Tahun 2021 yang rangkaian acaranya dimulai bulam Juni sampai dengan bulan November 2021 dapat dilaksanakan sesuai dengan kalender kegiatan

Pelaksanaan kegiatan KSM tahun 2021 tetap dilaksanakan dengan menggunakan skema Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2021 secara daring untuk tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi. Sedangkan untuk KSM Tingkat Nasional dilaksanakan secara luring di setiap kanwil atau tempat yang ditunjuk oleh kanwil Provinsi. Dalam KSM tahun 2021 ini, soal juga akan menggunakan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, atau Bahasa Arab.  Hal ini merupakan sebuah bentuk persiapan kegiatan KSM di masa mendatang yang akan Go International, berkompetisi dengan beberapa negara sahabat

Juknis KSM Tahun 2021


Kompetisi Sains Madrasah (KSM) adalah sebuah kegiatan yang digelar dan diadakan oleh Kementerian Agama sebagai wahana membangun ghirah kompetisi sains di kalangan siswa madrasah

Secara umum Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2021 bertujuan untuk memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Untuk dapat mengikuti KSM Tahun 2021 peserta KSM harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya adalah sebagai berikut
  • Siswa berkewarganegaraan Indonesia yang terdaftar secara resmi di madrasah yang dibuktikan dengan kartu pelajar dan surat keterangan kepala madrasah/sekolah serta raport terakhir;
  • Siswa MI/SD kelas 4, 5 dan 6; siswa MTs/SMP kelas 7, 8 dan 9; dan siswa MA/SMA kelas 10, 11, dan 12 pada tahun pelajaran 2021/2022
  • Setiap siswa yang diusulkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah berdasarkan hasil seleksi KSM Satuan Pendidikan hanya dapat mengikuti satu bidang kategori lomba.
  • Peserta yang melanggar ketentuan di atas, akan didiskualifikasi secara otomatis oleh sistem KSM

Materi Dan Jadwal KSM Tahun 2021


Materi yang akan dilombakan pada kegiatan KSM Tahun 2021 meliputi beberapa mata pelajaran di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), silahkan perhatikan tabel bidang mata pelajaran yang akan dilombakan di KSM Tahun 2021 berikut ini
MI
MTs
MA
Matematika Terintegrasi Matematika Terintegrasi Matematika Terintegrasi
IPA Terintegrasi IPA Terpadu Terintegrasi Biologi Terintegrasi
IPS Terpadu Terintegrasi Fisika Terintegrasi
Kimia Terintegrasi
Ekonomi Terintegrasi
Geografi Terintegrasi

Sedangkan untuk Jadwal Pelaksanaan KSM Tahun 2021, silahkan anda lihat dan perhatikan pada tabel berikut ini
Tahapan KSM Waktu Pelaksanaan Tempat
KSM Tingkat Satuan Pendidikan 21-30 Juni 2021 Madrasah masing-masing
Pendaftaran KSM Kabupaten/Kota 5-26 Juni 2021 Di rumah masing-masing peserta atau tempat yang representatif terkait signal dan PC yang digunakan
Ujicoba KSM Kabupaten/Kota 14-16 Agustus 2021 Di rumah masing-masing peserta atau tempat yang representatif terkait signal dan PC yang digunakan
KSM Kabupaten/Kota 21-23 Agustus 2021 Di rumah masing-masing peserta atau tempat yang representatif terkait signal dan PC yang digunakan
Pengumuman Pemenang KSM Kabupaten/Kota28 Agustus 2021 Laman http://ksm.kemenag.go.id
KSM Provinsi 18-20 September 2021 Di rumah masing-masing peserta atau tempat yang representatif terkait signal dan PC yang digunakan
Pengumuman KSM Provinsi 25 September 2021 http://ksm.kemenag.go.id
Technical Meeting Persiapan KSM Nasional9 Oktober 2021 Di rumah masing-masing peserta atau tempat yang representatif terkait signal dan PC yang digunakan
KSM Nasional Basis Komputer 23 Oktober 2021 Peserta dikumpulkan di Provinsi masing-masing (Madrasah, kanwil, atau tempat yang telah ditentukan oleh kanwil)
KSM Nasional eksplorasi/eksperimen24 Oktober 2021 Peserta dikumpulkan di Provinsi masing-masing (Madrasah, kanwil, atau tempat yang telah ditentukan oleh kanwil)
Pengumuman KSM Nasional 30 Oktober 2021 http://ksm.kemenag.go.id

Unduh Juknis KSM Tahun 2021


Untuk mempelajari Juknis KSM Tahun 2021, silahkan anda dapat membaca dan mempelajarinya dengan mengunduh Juknis KSM pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis KSM Tahun 2021 ini, semoga dengan terbitnya Petunjuk Teknis ini dapat dijadikan sebagai acuan dan pedoman dalam mempersiapkan pelaksanaan KSM Tahun 2021

Monday, June 14, 2021

Surat Edaran Aplikasi RDM Tahun 2021

Surat Edaran Aplikasi RDM Tahun 2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) dengan Nomor B-1726/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2021 pada tanggal 11 Juni 2021

Pengembangan Aplikasi RDM oleh Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama bertujuan untuk mewujudkan tata kelola madrasah yang efektif dan efesien serta mendukung program digitalisasi madrasah

Edaran Aplikasi RDM Tahun 2021

Aplikasi RDM merupakan Aplikasi Rapor yang dikembangkan sebagai penyempurnaan dari Aplikasi Rapor Digital (ARD) yang telah digunakan oleh satuan pendidikan Madrasah selama kurnag lebih 2 tahun

Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) juga sudah terintegrasi dengan Pangkalan Data madrasah (Emis dan E-Learning) untuk memudahkan madrasah dalam menggunakan RDM serta mendukung kebijakan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama dalam mewujudkan layanan data pendidikan Islam melalui data tunggal Emis

Dalam Surat Edaran Penggunaan Rapor Digital Madrasah (RDM) Tahun 2021 dijelaskan bahwa aplikasi RDM HD Madrasah akan diterapkan di satuan pendidikan Madrasah baik Madrasah Negeri maupun Madrasah Swasta di seluruh Indonesia mulai semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022

Selain itu ada beberapa poin penting yang di sampaikan dalam Surat Edaran Aplikasi RDM Tahun 2021 diantaranya adalah sebagai berikut
  • Aplikasi RDM diterapkan di seluruh madrasah di Indonesia mulai semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022
  • Bagi madrasah yang telah ditunjuk sebagai tempat ujicoba aplikasi RDM dapat menggunakan aplikasi RDM pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera melakukan sosialisasi kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayahnya
  • Penggunaan Aplikasi RDM tidak dipungut biaya
  • Aplikasi RDM dapat di Download melalui portal RDM atau melalui tautan berikut
  • Setiap madrasah akan mendapatkan Token Aktivasi Aplikasi RDM dan HD Kanwil Kemenag Provinsi
  • Bila madrasah mengalami kendala dalam penggunaan Aplikasi RDM dapat menghubungi Tim Teknis/HD di Provinsi masing-masing dan berkonsultasi melalui menu layanan konsultasi pada portal RDM HD madrasah
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat melihat Surat Edaran Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) Disini, sedangkan utnuk hal-hal yang berkaitan dengan Aplikasi RDM HD Madrasah Tahun 2021, rekan-rekan ruang pendidikan dapat mencari tahu dan mebaca artikel terkait dengan RDM tahun 2021 pada postingan sebelumnya atau pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Aplikasi RDM Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya surat edaran ini dapat dijadikan sebagai acuan dan pedoman dalam penggunaan aplikasi RDM Tahun 2021