Thursday, January 19, 2023

Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2023

Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2023

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2023

Juknis TPG Tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor: Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023
Juknis TPG Guru Madrasah
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

Dalam Juknis TPG Madrasah tahun 2023 dijelaskan bahwa besaran tunjangan yang akan diterima oleh Guru yang sudah Sertifikasi terbagi kedalam 4 kelompok diantaranya sebagai berikut
  1. Pertama guru dan kepala madrasah yang berstatus ASN akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan
  2. Kedua bagi pengawas madrasah, juga akan diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan\
  3. Ketiga untuk Guru dan Kepala Madrasah yang sudah inpassing (disetarakan) akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan tanpa menghitung masa kerja.
  4. Keempat bagi guru dan kepala madrasah berstatus bukan ASN yang belum disetarakan (inpassing) akan mendapatkan TPG sebesar Rp. 1.500.000. dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

Kriteria Pembayaran TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah 2023


Kriteria guru, kepala, dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
  • Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  • GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi:
  1. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  2. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/ MA/ MAK;
  3. Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA;
  • Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya:
  1. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
  2. Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
  3. Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
  4. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah
Selanjutnya di dalam Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 dan Juknis TPG Kepala Madrasah Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023 juga terdapat Kriteria Satuan Administrasi Pangkal, yakni sebagai berikut
  • Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang telah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang terverifikasi di SIMPATIKA;
  • Jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dapat memberikan dispensasi kelebihan siswa/ rombongan belajar atau kelebihan jumlah rombongan belajar.
  • Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru.
  • Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK guru memenuhi beban mengajar 24 JTM rata-rata per minggu efektif sehingga dimungkinkan madrasah melaksanakan kegiatan belajar dengan sistem blok, kolaborasi dan reguler.
  • Pada jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh dua orang guru secara tim (team teaching).
  • Bagi madrasah yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK, satu rombongan belajar bisa diampu oleh guru secara tim (team teaching), dengan setiap guru dapat diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam tatap muka;
  • Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK, guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai koordinator proyek penguatan profil pelajar Pancasila Rahmatan Lil Alamin dapat diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka rata-rata per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.
  • Bagi madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia menggunakan struktur kurikulum sebagaimana diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun 2013 tentang Penetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia.

Unduh Juknis TPG Madrasah Tahun 2023


Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat mempelajari Junis TPG Madrasah Tahun 2023 pada file yang sudah mimin sediakan pada tautan berikut ini
  • Junis TPG Madrasah 2023
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Monday, December 26, 2022

Rincian Daftar Formasi PPPK Kemenag Tahun 2022

Rincian Daftar Formasi PPPK Kemenag Tahun 2022

Kemenag telah membuka seleksi calon PPPK Guru Madrasah tahun anggaran 2022 untuk memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia dengan jumlah formasi yang ada sebanyakl 49.549 formasi
Daftar Formasi PPPK Kemenag
Formasi kebutuhan yang dibuka oleh Kemenag dalam penerimaan PPPK Teknis 2022 merupakan salah satu yang terbanyak tahun ini. Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag 2022, Nizar Ali mengungkapkan bahwa tahun ini kementerian tersebut membuka sebanyak 49.549 formasi kebutuhan PPPK.

Total formasi itu nantinya untuk dialokasikan ke sejumlah kantor Kemenag yang ada di pusat maupun daerah

Formasi tersebut bisa dilamar oleh lulusan mulai D-III hingga S-3, untuk itu bagi rekan-rekan guru madrasah yang ingin menjadi bagian dari ASN PPPK silahkan pilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan masing-masing

Untuk jabatan PPPK Kemenag 2022 yang memiliki banyak kuota formasi di antarnya:
  • Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, Formasi: 1406
  • Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur, Formasi: 1200
  • Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah, Formasi: 888
  • Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Aceh, Formasi: 614
  • Ahli Pertama - Guru Kelas, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Aceh, Formasi: 415
  • Ahli Pertama - Penyuluh Agama Kristen, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Sumatra Utara, Formasi: 395
  • Ahli Pertama - Guru Kelas, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Sumatra Utara, Formasi: 366
  • Ahli Pertama - Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur, Formasi: 254
  • Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, Formasi: 171
  • Ahli Pertama - Guru Fiqih, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur, Formasi: 167

Unduh Daftar Formasi PPPK Kemenag Tahun 2022


Untuk lebih detailnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat membaca daftar formasi PPPK Kemenag Tahun 2022 yang di butuhkan dengan mengunduh file Formasi PPPK Kemenag Tahun 2022 pada tautan berikut ini
  • Formasi PPPK Kemenag 2022
Bagi rekan-rekan yang belum memiliki Modul Belajar Madiri PGSD untuk mempersiapkan seleksi calon Guru ASN PPPK silahkan anda dapat mempelajari Modul Belajar Mandiri seri Calon Guru ASN PPPK bidang studi PGSD dengan mengunduhnya pada tautan berikut
  • Modul Belajar Mandiri Pedagogi PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri Bahasa Indonesia PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri IPA PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri IPS PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri PKn PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri MTK PGSD Disini
Sedangkan untuk mengunduh soal latihan seleksi PPPK lainnya silahkan anda memilih sesuai dengan bidang dan jenjang dari masing peserta seleksi PPPK Tahun 2022 pada tautan berikut ini:
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Kelas SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Mapel SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Kompetensi Manajerial Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Kompetensi Teknis Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Integritas dan Sosio Kultural Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Pedagogik Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Kemampuan Verbal, Kuantitatif dan Logika Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Matematika SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPA SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPS SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PPKn SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPA SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Inggris SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Matematika SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPS SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PPKn SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Ekonomi SMA Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Biologi SMA Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PAI Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan tekait Daftar Formasi PPPK Kemenag Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Thursday, December 22, 2022

Pembukaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 Resmi Di Buka

Pembukaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 Resmi Di Buka

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 dengan nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022

Seleksi PPPK Kemenag

Pengumuman tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 974 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 687 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022

KRITERIA PELAMAR


  • Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)
Pelamar Eks - THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
  • Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  • Pelamar Lainnya
Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PERSYARATAN UMUM


  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
  • Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk:
  1. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
  2. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;
  3. Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya
  • Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan
  • Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

PERSYARATAN KHUSUS


Seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis sebagaimana terlampir dan memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;
  2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;
  3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
  4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum;
  5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
  6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz
Untuk lebih jelasnya silahkan pelajari Ketentuan mengikuti Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 pada Surat Resmi ini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pembukaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Wednesday, December 14, 2022

Cara Input Nilai Guru Mata Pelajaran Di Aplikasi RDM HD Madrasah

Cara Input Nilai Guru Mata Pelajaran Di Aplikasi RDM HD Madrasah

Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) merupakan aplikasi yang di rancang dan di kembangkan Kementerian Agama yang bekerja sama dengan tiem HD Madrasah guna untuk membantu dan mendukung madrasah di Indonesia agar lebih maju dalam penguasaan teknologi berbasis digital
Input Nilai Guru Mata Pelajaran Di RDM
Rapor Digital Madrasah merupakan aplikasi yang rencananya akan dijadikan sebagai RDM pengganti ARD Madrasah yang realisasinya sudah berjalan dan sudah digunakan oleh lembaga Madrasah di seuruh wilayah di Indonesia kurang lebih selama tiga tahun, penghentian ARD tersebut atas instruksi dari Kementerian Agama melalui Surat Edaran Penggunaan Rapor di Semester Ganjil Tahun 2022

Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) HD Madrasah memiiki 3 Versi yang kegunaannya disesuaikan dengan kemampuan dari masing-masing lembaga Madrasah, jika madrasah memiliki server yang cukup maka madrasah dapat memilih RDM Versi VDI, sedangkan bagi madrasah yang tidak memiliki server yang cukup silahkan memilih RDM Versi XAMPP yang dapat diakses secara offline, untuk lebih jelasnya silahkan baca 3 Versi RDM HD Madrasah pada postingan sebelumnya

Pemasangan RDM di laptop atau komputer madrasah juga memiliki perbedaan sesuai dengan versi masing-masing, untuk pemasangan RDM yang lebih simpel adalah menggunakan versi RDM XAMPP untuk caranya silahkan rekan-rekan dapat melihatnya pada Cara Instal RDM Versi XAMPP di postingan sebelumnya

Cara Input Nilai Guru Mapel Di RDM


Sebelumnya mimin sudah membahas tentang Cara Mengedit Data Madrasah Di RDM Pada Akun Operator Madrasah, pada kesempatan ini mimin ingin membahas tentang Cara Memasukan Nilai Guru Mapel Di RDM HD Madrasah

Sebelum membahas lebih jauh, perlu rekan-rekan ruang penididikan ketahui bahwa pada aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) versi terbaru ini penggunaan dan pengoprasiannya tidak seribet seperti pada ARD sebelumnya tergantung tugas yang diberikan Guru Mapel dalam mengelola kelas di Madrasahnya, dalam artian jumlah kelas yang di ampunya namun fitur-fitur yang ada pada RDM ini sangatlah simpel dan deskripsi dari setiap persentasi nilai yang di hasilkan di buat secara otomatis menyesuaikan hasil nilai yang di peroleh peserta didik

Nilai-nilai yang harus diinput oleh Guru Mapel pada Rapor Digital Madrasah (RDM) HD Madrasah diantaranya adalah sebagai berikut
  • Nilai Pengetahuan yang terdiri dari
  1. Nilai Harian
  2. Nilai PAS/PAT
  • Nilai Keterampilan yang terdiri dari
  1. Nilai Portofolio
  2. Nilai Proyek
  3. Nilai Unjuk Kerja
Baiklah setelah rekan-rekan ruang pendidikan mengetahui nilai-nilai yang harus di input, silahkan rekan-rekan perhatikan langkah-langkah penginputan nilai di RDM Pada Akun Guru Mata Pelajaran berikut ini

Langkah-langkah Memasukan Nilai di RDM


Berikut ini beberapa langkah dalam memasukan nilai-nilai peserta didik selama satu semester di RDM oleh Guru Mapel di masing-masing Madrasah, silahkan perhatikan langkah-langkah di bawah ini
  • Langkah pertama silahkan anda masuk aplikasi RDM Akun Guru, jika belum memiliki silahkan Download RDM terlebih dahulu
  • Selanjutnya silahkan anda klik menu mata pelajaran yang sudah di bagi oleh Operator Madrasah yang berada di samping kiri bawah dan selanjutnya silahkan anda memilih kelas yang akan anda input nilainya, perhatikan gambar berikut 
    menu mata pelajaran di RDM

  • Langkah berikutnya silahkan anda klik menu "Bobot" yang berada di atas, dan silahkan masukkan bobot nilai pengetahuan, perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa bobot nilai haian harus lebih besar dari bobot pada nilai PAS/PAT, perhatikan gambar beikut 
    bobot pada nilai PAS/PAT

  • Berikutnya silahkan anda klik menu "Nilai Pengetahuan" yang berada di atas, untuk memasukan nilanya silahkan anda pilih menu yang berada di samping kanan, ada menu "Nilai Harian" dan menu "Nilai PAS/PAT" perhatikan gambar berikut
    Input Nilai di RDM

  • Jika anda mendahulukan memasukan nilai harian silahkan klik menu "Nilai Harian" dan tampilanny akan seperti gambar berikut 
    memasukan nilai harian di RDM

    Untuk memasukan nila harian, rekan-rekan ruang pendidikan dapat memilihnya mau cara manual satu persatu siswa atau mau menggunakan template nilai harian yang sudah disediakan, jika ingin memasukan nilainya satu persatu silahkan klik menu"Tambah" namun jika ingin menggunakan tempalte silahkan klik menu "Upload" dan silahkan anda mengunduh dan menguploadnya jika sudah terisi, perhatikan gambar diatas
  • Langkah selanjutnya jika penginputan nilai harian dan nilai PAS/PAT sudah selesai silahkan klik pada menu "Kirim" yang berada disamping kanan
  • Berikutnya silahkan anda masukan nilai Keterampilan dengan cara klik pada menu"Nilai Keterampilan" yang berada di atas, seperti yang sudah mimin sebutkan diatas bahwa pada nilai keterampilan ini ada tiga nilai yang disesuaikan oleh masing-masing guru mapel dalam pelaksanaanya, nilai tersebut diantaranya nilai portofolio, nilai proyek dan nilai unjuk kerja, perhatikan gambar berikut 
    masukan nilai Keterampilan di RDM

    Untuk memasukan nilainya caranya hampir sama saat memasukan nilai harian, ada dapat memilih secara manual atau keseluruhan siswa dengan memanfaatkan template nilai yang sudah disediakan dan jangan lupa jika sudah terisi semua nilai keterampilannya silahkan klik menu "Kirim" yang berada di samping kanan
  • Selesai
Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat menyimapk penjelasan pada video berikut


Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Memasukan Nilai-nilai Oleh Guru Mapel di RDM ini, semoga dengan adanya Tutorial Penginputan Nilai di RDM ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan dalam mengoprasikan aplikasi RDM bagi Guru Mapel
Cara Cetak Rapor RDM Oleh Guru Kelas Dengan Mudah

Cara Cetak Rapor RDM Oleh Guru Kelas Dengan Mudah

Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) adalah aplikasi pengelolaan nilai peserta didik yang di kembangkan Kementerian Agama bersama tim HD Madrasah untuk menjadikan madrasah lebih maju dalam penguasaan teknologi dan sistem madrasah berbasis IT
Cara Cetak Rapor RDM
Untuk dapat menggunakan aplikasi RDM HD Madrasah dalam mengelola nilai belajar peserta didik Tahun Ajaran 2022-2023 ini, rekan-rekan ruang pendidikan dapat mengunduhnya sesuai dengan pilihannya masing-masing, jika madrasah memiliki server yang memadai silahkan Download RDM Versi VDI yang telah disediakan, untuk madrasah yang tidak memiliki server yang cukup silahkan Download RDM Versi XAMPP, sedangkan jika madrasah memiliki Hosting dan VPS silahkan Download RDM Versi Hosting pada postingan sebelumnya

Tutorial Cetak Rapor RDM Di Akun Guru Kelas


Sebelum rekan-rekan ruang pendidikan melakukan cetak rapor RDM di akun Guru Kelas, ada beberapa tugas yang harus dilakukan dan dikerjakan serta dipastikan kelengkapannya terlebih dahulu diantaranya adalah sebagai berikut

1. Tugas Tambahan Sebagi Wali Kelas


Pada menu tugas tambahan Wali Kelas terdapat 8 sub menu yang harus di isi oleh masing guru kelas diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Data Siswa
  2. Absen Siswa
  3. Catatan Wali Kelas
  4. Sikap Sosial
  5. Sikap Sepiritual
  6. Prestasi
  7. Status Nilai
  8. Raport Siswa

2. Tugas Tambahan Ekstrakurikuler


Seperti yang sudah mimin singgung diatas bahwa untuk dapat mengisi data guru ekstrakurikuler pastikan operator madrasah sudah menambahkan data guru eskul di madrasahnya, jika OPM belum menginputnya maka menu Ekstrakurikuler ini tidak bisa di buka oleh guru, untuk mengetahuinya silahkan anda dapat melihat Cara Memasukan Guru Ekstrakurikuler Di RDM pada postingan sebelumnya

Setelah rekan-rekan ruang pendidikan mengetahui apa saja yang harus di persiapkan sebelum mencetak rapor, silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda masuk Akun RDM Guru Kelas
  • Selanjutnya silahkan anda klik menu "Wali Kelas" dan klik sub menu "Rapor Siswa"  perhatikan gamar berikut
  • Langkah selanjutnya silahkan rekan-rekan klik menu "Sampul", menu"Identitas" dan menu "Legger"
  • Selanjutnya silahkan rekan-rekan cetak nilai, rapor dan rekap di masing-masing menu dari masing-masing peserta didik 
    cetak nilai, rapor

  • Selesai
Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat menyimak lebih jelasnya pada langkah-langkah cetak rapor RDM di akun guru kelas berikut


Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Cetak Rapor RDM di Akun RDM Guru Kelas ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Cara Membuat Ranking Kelas Di Aplikasi RDM Guru Kelas

Cara Membuat Ranking Kelas Di Aplikasi RDM Guru Kelas

RDM adalah aplikasi pengelola laporan hasil nilai siswa yang dikembangkan Kementerian Agama Republik Indonesia yang bekerja sama dengan Tim HD Madrasah dalam mengembangkan aplikasi rapor digital
Membuat Ranking Kelas Di RDM Guru Kelas
Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) sudah diberlakukan untuk digunakan oleh seluruh satuan pendidikan Madrasah di seluruh Indonesia dalam mengelola hasil nilai peserta didik selama satu semester

Untuk dapat menggunakan aplikasi RDM ini silahkan rekan-rekan unduh aplikasinya terlebih dahulu dan silahkan pilih aplikasi yang sesuai dengan keadaan di madrasah masing-masing baik itu aplikasi  RDM Versi VDI, RDM Versi XAMPP maupun RDM versi Hosting

Cara Membuat Ranking Kelas Di RDM


Untuk membuat ranking atau peringkat kelas di aplikasi RDM Guru Kelas, silahkan rekan-rekan perhatikan tahapan-tahapan yang akan mimin berikan berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda masuk ke akun RDM Guru Kelas
  • Selanjutnya silahkan anda buka menu"Rapor Siswa", kemudian klik menu "Legger" yang berwarna biru nanti akan otomatis legger versi excel terunduh dan tersimpan di komputer anad
  • Langkah berikutnya silahkan anda buka legger versi excel tersebut kemudian tambahkan shet baru dan silahkan copy nama siswa dan pastekan di shet baru tersebut
  • Selanjutnya silahkan anda copy jumlah nilai pengetahun dan nilai keterampilan dan pastekan di shet baru tadi
  • Langkah selanjutnya silahkan jumlahkan nilai pengetahuan dan nilai keterampilan dengan cara klik pada kolom sebelahnya dan masukan rumus =(cel B+Cel C) klik Enter, untuk menampilkan jumlah nilai pada siswa lainnya silahkan anda klik dan tahan icon + yang ada dipojok kanan bawah kolom tersebut sambil tarik kebawah sesuai jumlah siswa yang ada
  • Langkah berikutnya yaitu menentukan nilai Ranking masing-masing siswa dengan cara klik pada kolom sebelahnya dan masukan rumus =klik Insert Function dan akan tampil notifikasi, pada menu Or select a category silahkan anda pilih "All", kemudian pada menu "Select a function" silahkan pilih "Rank", kemudian klik OK
  • Langkah selanjutnya setelah nilai ranking sudah berhasil kita buat silahkan rekan-rekan ruang pendidikan masukan ranking kelas tersebut kedalam aplikasi RDM Guru Kelas dengan cara sebagai berikut
  1. Silahkan anda pilih sub menu"Prestasi" dimenu wali kelas kemudian silahkan anda klik menu "Tambah" dan silahkan anda pilih nama siswa tersebut kemudian silahkan pada menu Prestasi anda isi "Peringkat Kelas" sedangkan pada menu keterangan silahkan anda isi "Peringkat 1 Dari jumlah siswa di madrasah masing, kemudian klik simpan
  2. Unutuk mengetahui peringkat kelas di rapor siswa silahkan anda klik pada menu "Rapor Siswa" kemudian klik pada menu "rapor" dimasing-masing siswa dan akan tampil rapor yang memuat prestasi/peringkat kelas
  • Selesai
Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan video cara membuat ranking kelas di aplikasi RDM Guru Kelas berikut ini


Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Cara membuat ranking/peringkat kelas di RDM Guru Kelas ini, semoga tutorial singkat ini dapat bermanfaat dan dapat memudahkan rekan-rekan ruang pendidikan dalam membuat dan memberikan peringkat kelas di RDM Guru Kelas 
Kumpulan Contoh Catatan Guru Kelas Di Aplikasi Rapor RDM atau e-Rapor

Kumpulan Contoh Catatan Guru Kelas Di Aplikasi Rapor RDM atau e-Rapor

Contoh Catatan Guru Kelas - Kegiatan belajar mengajar di semester ini sudah berakhir, ini artinya semua guru sedang memersiapkan nilai hasil belajar peserta didik selama satu semester

Pembagian rapor semester sebentar lagi, semua rekan-rekan guru pada saat ini sedang sibuk membuat laporan pembelajaran peserta didik selama satu semester baik menggunakan aplikasi rapor excel maupun aplikasi rapor yang sudah resmi di berikan pemerintah dalam hal ini Kemendikbud dan Kemenag untuk mengolah nilai peserta didik selama satu semester contohnya aplikasi RDM dan e-Rapor
Kumpulan Contoh Catatan Guru Kelas
Selain memasukan nilai-nilai peserta didik, guru kelas/wali kelas juga harus memberikan catatan-catatan yang dapat membangun semangat belajar peserta didik maupun catatan apresaiasi atas prestasi yang telah di peroleh peserta didik selama pembelajaran di dalam kelas dalam satu semester

Catatan-catatan Wali Kelas ini dapat anda manfaatkan untuk kepentingan pengisian catatan guru di aplikasi Rapor RDM atau e-Rapor, selain itu kumpulan catatan wali kelas ini dikemas dalam format Microsoft Word yang akan memudahkan rekan-rekan dalam menyalin dan menggunakannya di laporan hasil belajar siswa selama satu semester

Kumpulan catatan wali kelas ini terdapat 100 kalimat lebih dari berbagai kata-kata motifasi penyemangat belajar siswa, catatan untuk siswa yang malas, maupun kata-kata ucapan apresiasi atas prestasi yang diperoleh peserta didik baik dalam hal nilai tertinggi, maupun prestasi naik kelas

Contoh Catatan Wali Kelas


Untuk mengetahui contoh catatan wali kelas yang dapat rekan-rekan ruang pendidikan gunakan diantaranya sebagai berikut

1. Catatan Motivasi Belajar


Kata-kata ini ditujukan untuk siswa agar mereka lebih semangat lagi dalam meraih prestasi di semester berikutnya atau dalam jenjang yang lebih tinggi.

Selain itu, dengan kata-kata motivasi diharapkan dapat membuat siswa lebih PD dalam menghadapi semester selanjutnya tanpa patang arang
Semangat terus nak. Nilaimu sudah sangat baik. Jangan berkecil hati tidak dapat 10 besar karena memang perbedaan nilainya sangat kecil. Kamu tetap membanggakan

Pertahankan prestasimu. Banggakan orang tuamu. Teruslah belajar tanpa mengenal kata putus asa.

Ayo belajar lebih giat, agar prestasimu meningkat. Ibu percaya kamu bisa!

 2. Catatan Wali Kelas Siswa Bermasalah


Dalam menangani siswa bermasalah, wali kelas harus hati-hati dalam menuliskan catatan wali kelas, jangan sampai siswa bermasalah tersebut kehilangan motivasi dan malah memilih untuk tidak melanjutkan pendidikan.

Apalagi jika sampai siswa tersebut tidak naik kelas, sebagai wali kelas kita harus bisa memahami perasaan dan psikologi masing-masing murid di kelasnya

Unduh Kumpulan Catatan Wali Kelas


Untuk menggunakan contoh catatan wali kelas ini silahkan rekan-rekan dapat mengunduhnya melalui tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
  • Contoh Catatan Wali Kelas link ada dalam deskripsi video di bawah
Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat melihatnya pada pembahasan yang ada di video berikut 


Demikian yang dapat mimin bagikan terkait contoh catatan wali kelas untuk pengisian Rapor Siswa ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Monday, December 12, 2022

KI KD / CP Kurikulum Merdeka PAI Dan Bahasa Arab Kelas 10, 11, 12 MA

KI KD / CP Kurikulum Merdeka PAI Dan Bahasa Arab Kelas 10, 11, 12 MA

Capaian pembelajaran PAI Dan Bahasa Arab Kelas 10, 11, 12 MA dalam kurikulum merdeka merupakan keterampilan belajar yang dimiliki oleh siswa dan harus diselesaikan setiap tahap. 
CP PAI Dan Bahasa Arab Kelas 10, 11, 12 MA
Capaian pembelajaran PAI Dan Bahasa Arab Kelas Kelas 10, 11, 12 MA merupakan kompetensi minimum yang harus dilewati oleh siswa dalam setiap mata pelajaran Fiqih, capaian pembelajaran ini disusun mengacu pada Standar Kompetensi Kelulusan atau SKL serta Standar Isi seperti Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD) dalam kurikulum 2013

Capaian pembelajaran berisikan kompetensi serta lingkup materi yang disusun secara komprehensif berbentuk narasi, seperti yang sudah mimin utarakan diatas bahwa capaian pembelajaran pada Kurikulum Merdeka ini merupakan perubahan dari kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) dalam Kurikulum 2013

Isi dari capaian pembelajaran dalam kurikulum Merdeka yaitu kumpulan kompetensi dan lingkup materi yang disusun komprehensif berbentuk narasi. Pemetaan capaian pembelajaran kurikulum Merdeka sesuai perkembangan siswa dalam fase usia, untuk lebih jelasnya silahkan anda pelajari Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI Tahun 2022/2023  pada postingan sebelumnya

Unduh CP PAI Dan Bahasa Arab Kelas 10, 11, 12 MA

Untuk mengetahui KI KD atau Capaian Pembelajaran mapel PAI Dan Bahasa Arab (Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI dan Bahasa Arab) Kelas 10, 11, 12 MA silahkan rekan-rekan dapat melihatnya pada tautan berikut ini
Untuk CP atau KI KD Kurikulum Merdeka mapel umum jenjang MI, kelas 10, 11, 12 MA dan jenjang MA, silahkan anda dapat melihatnya pada tautan berikut
  • KI KD Kurikulum Medeka Lengkap Unduh
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Capaian Pembelajaran PAI Dan Bahasa Arab Kelas 10, 11, 12 MA pada Kurikulum Merdeka ini semoga bermanfaat untuk kita semua
KI KD / CP PAI Dan Bahasa Arab Kelas 7, 8, 9 MTs Kurikulum Merdeka

KI KD / CP PAI Dan Bahasa Arab Kelas 7, 8, 9 MTs Kurikulum Merdeka

KI KD PAI Dan Bahasa Arab Kelas 7, 8, 9 MTs Kurikulum Merdeka merupakan kompetensi minimum yang harus dilewati oleh siswa dalam setiap mata pelajaran Bahasa Arab, capaian pembelajaran ini disusun mengacu pada Standar Kompetensi Kelulusan atau SKL serta Standar Isi seperti Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD) dalam kurikulum 2013
CP PAI Dan Bahasa Arab Kelas 7, 8, 9 MTs
Capaian Pembelajaran atau KI KD PAI Dan Bahasa Arab Kelas 7, 8, 9 MTs Kurikulum Merdeka berisikan kompetensi serta lingkup materi yang disusun secara komprehensif berbentuk narasi, seperti yang sudah mimin utarakan diatas bahwa capaian pembelajaran pada Kurikulum Merdeka ini merupakan perubahan dari kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) dalam Kurikulum 2013

Isi dari capaian pembelajaran dalam kurikulum Merdeka yaitu kumpulan kompetensi dan lingkup materi yang disusun komprehensif berbentuk narasi. Pemetaan capaian pembelajaran kurikulum Merdeka sesuai perkembangan siswa dalam fase usia, untuk lebih jelasnya silahkan anda pelajari Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI Tahun 2022/2023  pada postingan sebelumnya

Unduh CP PAI Dan Bahasa Arab Kelas 7, 8, 9 MTs


Untuk mengetahui KI KD atau Capaian Pembelajaran mapel PAI Dan Bahasa Arab (Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI dan Bahasa Arab) Kelas 7, 8, 9 MTs silahkan rekan-rekan dapat melihatnya pada tautan berikut ini
Untuk CP atau KI KD Kurikulum Merdeka mapel umum jenjang MI, kelas 7, 8, 9 MTs dan jenjang MA, silahkan anda dapat melihatnya pada tautan berikut
  • KI KD Kurikulum Medeka Lengkap Unduh
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Capaian Pembelajaran Bahasa Arab Kelas 7, 8, 9 MTs pada Kurikulum Merdeka ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Daftar KI KD / CP PAI Dan Bahasa Arab Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI Kurikulum Merdeka

Daftar KI KD / CP PAI Dan Bahasa Arab Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI Kurikulum Merdeka

Daftar KI KD Kurikulum Merdeka Jenjang MI Fase A, B dan C (Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI) - Capaian pembelajaran PAI Dan Bahasa Arab Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI merupakan kompetensi minimum yang harus dilewati oleh siswa dalam setiap mata pelajaran PAI Dan Bahasa Arab, capaian pembelajaran ini disusun mengacu pada Standar Kompetensi Kelulusan atau SKL serta Standar Isi seperti Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD) dalam kurikulum 2013
Daftar KI KD Kurikulum Merdeka
Capaian pembelajaran berisikan kompetensi serta lingkup materi yang disusun secara komprehensif berbentuk narasi, seperti yang sudah mimin utarakan diatas bahwa capaian pembelajaran pada Kurikulum Merdeka ini merupakan perubahan dari kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) dalam Kurikulum 2013

Isi dari capaian pembelajaran dalam kurikulum Merdeka yaitu kumpulan kompetensi dan lingkup materi yang disusun komprehensif berbentuk narasi. Pemetaan capaian pembelajaran kurikulum Merdeka sesuai perkembangan siswa dalam fase usia, untuk lebih jelasnya silahkan anda pelajari Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI Tahun 2022/2023  pada postingan sebelumnya

Capaian pembelajaran mata pelajaran PAI Dan Bahasa Arab pada kurikulum merdeka pada Madrasah Ibtidaiyah disusun sesuai fase usia untuk siswa tingkat MI MILB dari kelas 1-6, fase usia peserta didik terbagi kedalam 3 fase yaitu
  • Fase A untuk Siswa Kelas 1 dan Kelas 2
  • Fase B untuk Siswa Kelas 3 dan Kelas 4
  • Fase C untuk Siswa Kelas 5 dan Kelas 6

Unduh CP PAI Dan Bahasa Arab Fase A, B Dan C


Untuk mengetahui KI KD atau Capaian Pembelajaran mapel PAI Dan Bahasa Arab (Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI dan Bahasa Arab) kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI atau fase A, B dan C silahkan rekan-rekan dapat melihatnya pada tautan berikut ini
  • CP Al-Qur'an Hadis Fase A, B dan C Disini
  • CP Akidah Akhlak Fase A, B dan C Disini
  • CP Fiqih Fase A, B dan C Disini
  • CP SKI Fase A, B dan C Disini
  • CP Bahasa Arab Fase A, B dan C Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Daftar Capaian Pembelajaran PAI Dan Bahasa Arab Fase A, B dan C pada Kurikulum Merdeka ini semoga bermanfaat untuk kita semua