Saturday, February 4, 2023

Panduan Pembelajaran Dan Asesmen Kurikulum Merdeka Pada Madrasah

Panduan Pembelajaran Dan Asesmen Kurikulum Merdeka Pada Madrasah

Direktorat KSKK Madrasah telah menerbitkan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka pada Madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK), panduan ini untuk memberikan panduan kepada madrasah dan para pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan pembelajarna dan asesmen Kurikulum Merdeka
Panduan PPA
Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) merupakan salah satu dokumen panduan implementasi kurikulum merdeka pada madrasah yang diadaptasi dari buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah disesuaikan dengan ciri kekhasan madrasah. Panduan ini berisi prinsip, strategi, dan contoh-contoh yang dapat memandu guru dan satuan pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran dan asesmen. Pembelajaran yang dimaksud meliputi aktivitas dalam merumuskan capaian pembelajaran menjadi tujuan pembelajaran dan cara mencapai tujuan pembelajaran tersebut.

Sementara asesmen adalah aktivitas selama proses pembelajaran untuk mencari bukti ketercapaian tujuan pembelajaran. Dalam panduan ini, pembelajaran dan asesmen merupakan satu siklus; di mana asesmen memberikan informasi tentang pembelajaran yang perlu dirancang, kemudian asesmen digunakan untuk mengecek efektivitas pembelajaran yang berlangsung. Oleh karena itu, asesmen yang diutamakan adalah asesmen formatif yang berorientasi pada perkembangan kompetensi peserta didik.

Panduan PPA ini berisi prinsip, strategi, dan contoh-contoh perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran yang meliputi aktivitas merumuskan capaian pembelajaran menjadi tujuan pembelajaran dan cara mencapai tujuan pembelajaran tersebut, serta perencanaan dan pelaksanaan asesmen selama proses pembelajaran untuk mencari bukti ketercapaian tujuan pembelajaran. 

Dalam panduan ini, pembelajaran dan asesmen merupakan satu siklus, dimana asesmen awal perlu dilakukan untuk memberikan informasi tentang pembelajaran seperti apa yang perlu dirancang oleh pendidik (asesmen formatif), kemudian dilanjutkan dengan penggunaan asesmen untuk mengecek efektivitas pembelajaran yang berlangsung (asesmen sumatif). Oleh karena itu, sebelum melakukan asesmen sumatif, pendidik hendaknya lebih memaksimalkan pelaksanaan asesmen formatif yang berorientasi pada pengembangan kompetensi peserta didik.

Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) memfasilitasi proses berpikir dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dimulai dari menganalisis capaian pembelajaran, tujuan pembelajaran mengembangkan alur tujuan pembelajaran, modul ajar, serta asesmen pada awal pembelajaran dan pembelajaran berdiferensiasi.

Dokumen ini juga memuat perencanaan serta pelaksanaan asesmen yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan hasil penilaian atau asesmen (PPA). PPA difokuskan untuk pembelajaran dan asesmen intrakurikuler, sedangkan panduan untuk Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan Lil ‘Alamin disampaikan dalam dokumen terpisah.

Unduh PPA Kurikulum Merdeka Pada Madrasah


Untuk mempelajari lebih jelasnya silahkan anda download PPA Kurikulum Merdeka Pada Madrasah ini pada tautan yang sudah mimin sediakan Disini

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka pada Madrasah ini semoga bermanfaat

Friday, February 3, 2023

Unduh TP, ATP Dan Modul Ajar Kurikulum Merdeka Al-Qur'an Hadis MI, MTs Dan MA

Unduh TP, ATP Dan Modul Ajar Kurikulum Merdeka Al-Qur'an Hadis MI, MTs Dan MA

Dalam rangka Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Contoh Tujuan Pembelajaran (TP), Alur Tujaun Pembelajaran (ATP) dan Modul Ajar Kurikulum Merdeka Al-Qur'an Hadis pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)
TP, ATP Dan Modul Ajar Kurikulum Merdeka
Contoh TP, ATP dan Modul Ajar Kurikulum Merderka Al-Qur'an Hadis ini tersedia untuk semua jenjang pada Madrasah, yakni TP dan ATP Kelas 1-3 MI, Kelas 7-9 MTs dan Kelas 10 untuk MA, selain itu terdapat contoh Modul Ajar untuk kelas 1 MI, Kelas 7 untuk MTs dan kelas 10 untuk MA

Tujuan Pembelajaran (TP) adalah deskripsi pencapaian tiga aspek kompetensi, yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikap, yang diperoleh murid dalam satu atau lebih kegiatan pembelajaran

Tujuan pembelajaran (TP) disusun dengan memperhatikan eviden atau bukti yang dapat diamati dan diukur pada murid, sehingga murid dapat dinyatakan mencapai suatu tujuan pembelajaran. Penulisan tujuan pembelajaran sebaiknya memuat 2 komponen utama, yaitu kompetensi dan lingkup materi

Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) adalah rangkaian tujuan pembelajaran yang tersusun secara sistematis dan logis di dalam fase pembelajaran.

Curriculum and instruction menjadi panduan guru dan murid untuk mencapai Capaian Pembelajaran di akhir suatu fase. Tujuan pembelajaran disusun secara kronologis berdasarkan urutan pembelajaran dari waktu ke waktu. Guru dapat menyusun ATP masing-masing, yang terdiri dari rangkaian tujuan pembelajaran. Pemerintah akan menyediakan beberapa contoh ATP yang bisa langsung digunakan atau dimodifikasi, dan membuat panduan untuk penyusunan perangkat ajar.

Modul ajar merupakan salah satu jenis perangkat ajar yang memuat rencana pelaksanaan pembelajaran, untuk membantu mengarahkan proses pembelajaran mencapai Capaian Pembelajaran (CP)

Seperti halnya Curriculum vitae, pada kurikulum baru ini projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Projek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran

Unduh TP, ATP Dan Modul Ajar Al-Qur'an Hadis MI, MTs Dan MA


Bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang membutuhkan Tujuan Pembelajaram (TP), Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) dan Modul Ajar Kurikulum Merdeka Al-Qur'an Hadis Pada Madrasah silhkan download Link Download TP, ATP Dan Modul Ajar Al-Qur'an Hadis MI MTS MA Kurikulum Merdeka Madarasah Pada Madrasah pada link yang sudah mimin sediakan di bawah ini
  • TP, ATP dan Modul Ajar Qurdis Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait contoh TP, ATP dan Modul Ajar Kurikulum Merdeka Al-Qur'an Hadis ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Thursday, February 2, 2023

Unduh TP. ATP Dan Modul Ajar Kurikulum Merdeka Akidah Akhlak MI, MTs Dan MA

Unduh TP. ATP Dan Modul Ajar Kurikulum Merdeka Akidah Akhlak MI, MTs Dan MA

Direktorat KSKK Madrasah melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan contoh TP, ATP dan Modul Ajar Kurikulum Merdeka Akidah Akhlak Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK)
TP, ATP dan Modul Ajar Akidah Akhlak
Modul Ajar Kurikulum Merdeka Akidah Akhlak jenjang MI, MTs dan MA merupakan salah satu jenis perangkat ajar yang memuat rencana pelaksanaan pembelajaran, untuk membantu mengarahkan proses pembelajaran mencapai Capaian Pembelajaran (CP)

Tujuan Pembelajaran (TP) adalah deskripsi pencapaian tiga aspek kompetensi, yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikap, yang diperoleh murid dalam satu atau lebih kegiatan pembelajaran

Tujuan pembelajaran (TP) disusun dengan memperhatikan eviden atau bukti yang dapat diamati dan diukur pada murid, sehingga murid dapat dinyatakan mencapai suatu tujuan pembelajaran. Penulisan tujuan pembelajaran sebaiknya memuat 2 komponen utama, yaitu kompetensi dan lingkup materi.

Jika Capaian Pembelajaran adalah kompetensi yang diharapkan dapat dicapai murid di akhir fase, maka Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) adalah rangkaian tujuan pembelajaran yang tersusun secara sistematis dan logis di dalam fase pembelajaran.
 
Curriculum and instruction menjadi panduan guru dan murid untuk mencapai Capaian Pembelajaran di akhir suatu fase. Tujuan pembelajaran disusun secara kronologis berdasarkan urutan pembelajaran dari waktu ke waktu. Guru dapat menyusun ATP masing-masing, yang terdiri dari rangkaian tujuan pembelajaran. Pemerintah akan menyediakan beberapa contoh ATP yang bisa langsung digunakan atau dimodifikasi, dan membuat panduan untuk penyusunan perangkat ajar.
 
Lalu apa yang dimaksud Modul ajar ? Modul ajar merupakan salah satu jenis perangkat ajar yang memuat rencana pelaksanaan pembelajaran, untuk membantu mengarahkan proses pembelajaran mencapai Capaian Pembelajaran (CP). Jika satuan pendidikan menggunakan modul ajar yang disediakan pemerintah, maka modul ajar tersebut dapat dipadankan dengan RPP Plus, karena modul ajar tersebut memiliki komponen yang lebih lengkap dibanding RPP. Jika satuan pendidikan mengembangkan modul ajar secara mandiri, maka modul ajar tersebut dapat dipadankan dengan RPP. Satuan pendidikan dapat menggunakan berbagai perangkat ajar, termasuk modul ajar atau RPP, dengan kelengkapan komponen dan format yang beragam sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan murid.
 
Pengembangan modul ajar bertujuan untuk menyediakan perangkat ajar yang dapat memandu guru melaksanakan pembelajaran. Dalam penggunaannya, guru memiliki kemerdekaan untuk: memilih atau memodifikasi modul ajar yang sudah disediakan pemerintah untuk menyesuaikan dengan karakteristik murid, atau Menyusun sendiri modul ajar sesuai dengan karakteristik murid
 
Kriteria yang harus dimiliki modul ajar adalah: Esensial: pemahaman konsep dari setiap mata pelajaran melalui pengalaman belajar dan lintas disiplin. Menarik, bermakna, dan menantang: menumbuhkan minat belajar dan melibatkan murid secara aktif dalam proses belajar; berhubungan dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki sebelumnya sehingga tidak terlalu kompleks, namun juga tidak terlalu mudah untuk tahap usianya. Relevan dan kontekstual: berhubungan dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki sebelumnya, serta sesuai dengan konteks waktu dan lingkungan murid. Berkesinambungan: keterkaitan alur kegiatan pembelajaran sesuai dengan fase belajar murid.
 
Adapun Komponen Modul Ajar sekurang-kurangnya berisi tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran (yang mencakup media pembelajaran yang akan digunakan), asesmen, serta informasi dan referensi belajar lainnya yang dapat membantu guru dalam melaksanakan pembelajaran. Komponen modul ajar bisa ditambahkan sesuai dengan mata pelajaran dan kebutuhannya. Guru di satuan pendidikan diberi kebebasan untuk mengembangkan komponen dalam modul ajar sesuai dengan konteks lingkungan dan kebutuhan belajar murid

Unduh TP, ATP dan Modul Ajar Akidah Akhlak


Bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang membutuhkan Tujuan Pembelajaram (TP), Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) dan Modul Ajar Kurikulum Merdeka Akidah Akhlak Pada Madrasah silhkan download Link Download TP, ATP Dan Modul Ajar Akidah Akhlak MI MTS MA Kurikulum Merdeka Madarasah Pada Madrasah pada link yang sudah mimin sediakan di bawah ini
  • TP, ATP dan Modul Ajar Akidah Akhlak Unduh
Demikian yang sudah mimin bagikan terkait Contoh TP, ATP dan Modul Ajar Akidah Akhlak Jenjang MI, MTs dan MA Kurikulum Merdeka ini semoga bermanfaat
Unduh TP, ATP Dan Modul Ajar Fiqih MI, MTs Dan MA Kurikulum Merdeka

Unduh TP, ATP Dan Modul Ajar Fiqih MI, MTs Dan MA Kurikulum Merdeka

Direktorat KSKK Madrasah melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan contoh TP, ATP dan Modul Ajar Kurikulum Merdeka Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK)
TP, ATP Dan Modul Ajar Fiqih
Master's in curriculum and instruction memberikan keleluasan kepada pendidik untuk menciptakan pembelajaran yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan belajar peserta didik

Tujuan Pembelajaran (TP) adalah deskripsi pencapaian tiga aspek kompetensi, yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikap, yang diperoleh murid dalam satu atau lebih kegiatan pembelajaran

Tujuan pembelajaran (TP) disusun dengan memperhatikan eviden atau bukti yang dapat diamati dan diukur pada murid, sehingga murid dapat dinyatakan mencapai suatu tujuan pembelajaran. Penulisan tujuan pembelajaran sebaiknya memuat 2 komponen utama, yaitu kompetensi dan lingkup materi.

Jika Capaian Pembelajaran adalah kompetensi yang diharapkan dapat dicapai murid di akhir fase, maka Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) adalah rangkaian tujuan pembelajaran yang tersusun secara sistematis dan logis di dalam fase pembelajaran.
 
Curriculum and instruction menjadi panduan guru dan murid untuk mencapai Capaian Pembelajaran di akhir suatu fase. Tujuan pembelajaran disusun secara kronologis berdasarkan urutan pembelajaran dari waktu ke waktu. Guru dapat menyusun ATP masing-masing, yang terdiri dari rangkaian tujuan pembelajaran. Pemerintah akan menyediakan beberapa contoh ATP yang bisa langsung digunakan atau dimodifikasi, dan membuat panduan untuk penyusunan perangkat ajar.
 
Lalu apa yang dimaksud Modul ajar ? Modul ajar merupakan salah satu jenis perangkat ajar yang memuat rencana pelaksanaan pembelajaran, untuk membantu mengarahkan proses pembelajaran mencapai Capaian Pembelajaran (CP). Jika satuan pendidikan menggunakan modul ajar yang disediakan pemerintah, maka modul ajar tersebut dapat dipadankan dengan RPP Plus, karena modul ajar tersebut memiliki komponen yang lebih lengkap dibanding RPP. Jika satuan pendidikan mengembangkan modul ajar secara mandiri, maka modul ajar tersebut dapat dipadankan dengan RPP. Satuan pendidikan dapat menggunakan berbagai perangkat ajar, termasuk modul ajar atau RPP, dengan kelengkapan komponen dan format yang beragam sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan murid.
 
Pengembangan modul ajar bertujuan untuk menyediakan perangkat ajar yang dapat memandu guru melaksanakan pembelajaran. Dalam penggunaannya, guru memiliki kemerdekaan untuk: memilih atau memodifikasi modul ajar yang sudah disediakan pemerintah untuk menyesuaikan dengan karakteristik murid, atau Menyusun sendiri modul ajar sesuai dengan karakteristik murid
 
Kriteria yang harus dimiliki modul ajar adalah: Esensial: pemahaman konsep dari setiap mata pelajaran melalui pengalaman belajar dan lintas disiplin. Menarik, bermakna, dan menantang: menumbuhkan minat belajar dan melibatkan murid secara aktif dalam proses belajar; berhubungan dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki sebelumnya sehingga tidak terlalu kompleks, namun juga tidak terlalu mudah untuk tahap usianya. Relevan dan kontekstual: berhubungan dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki sebelumnya, serta sesuai dengan konteks waktu dan lingkungan murid. Berkesinambungan: keterkaitan alur kegiatan pembelajaran sesuai dengan fase belajar murid.
 
Adapun Komponen Modul Ajar sekurang-kurangnya berisi tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran (yang mencakup media pembelajaran yang akan digunakan), asesmen, serta informasi dan referensi belajar lainnya yang dapat membantu guru dalam melaksanakan pembelajaran. Komponen modul ajar bisa ditambahkan sesuai dengan mata pelajaran dan kebutuhannya. Guru di satuan pendidikan diberi kebebasan untuk mengembangkan komponen dalam modul ajar sesuai dengan konteks lingkungan dan kebutuhan belajar murid

Unduh TP, ATP dan Modul Ajar Fiqih MI, MTs dan MA


Bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang membutuhkan Tujuan Pembelajaram (TP), Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) dan Modul Ajar Fikih Kurikulum Merdeka Pada Madrasah silhkan download Link Download TP, ATP Dan Modul Ajar Fikih MI MTS MA Kurikulum Merdeka Madarasah Pada Madrasah pada link yang sudah mimin sediakan di bawah ini
  • TP, ATP dan Modul Ajar Fiqih Unduh
Demikian yang sudah mimin bagikan terkait Contoh TP, ATP dan Modul Ajar Fiqih Jenjang MI, MTs dan MA Kurikulum Merdeka ini semoga bermanfaat
SE Pengelolaan Simpatika Tahun 2023

SE Pengelolaan Simpatika Tahun 2023

Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Program Dan Layanan Simpatika Tahun 2023 dengan nomor 7/DJ.I/Dt.I.II/02/2023 yang sifatnya Penting
Layanan Simpatika Tahun 2023
Dalam SE Kemenag tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan telah dimulainya tahun anggaran 2023, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan program SIMPATIKA pada tahun 2023 beberapa hal sebagai berikut:
  • Seluruh GTK Madrasah wajib melakukan Aktivasi Simpatika melalui akun masing-masing pada SIMPATIKA mulai tanggal 1 Februari 2023.
  • Seluruh GTK baru yang belum terdaftar pada SIMPATIKA dapat mendaftarkan keaktifannya dengan mengisi data pokok melalui registrasi GTK level 1 (satu) pada aplikasi EMIS. Kelengkapan data lainnya dapat menggunakan akun SIMPATIKA masing-masing;
  • Penutupan registrasi NSM pada SIMPATIKA dan penonaktifan lembaga yang tidak memiliki NSM. Seluruh satuan madrasah yang tidak memiliki NSM melalui program vereifikasi dan validasi NSM pada SIMPATIKA akan dinonaktifkan dan seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bersatminkal di madrasah tidak ber NSM akan dinonaktifkan;
  • Kewajiban verifikasi dan validasi (verval) ulang seluruh GTK ASN, seluruh guru madrasah berstatus ASN wajib melakukan verval status kepegawaiannya pada SIMPATIKA. Informasi biodata kepegawaian guru berstatus ASN akan diambil berdasarkan data pada aplikasi SIMPEG. Jika data tidak sesuai agar melakukan perubahan pada SIMPEG;
  • Modul penyaluran Tunjangan Kinerja bagi GTK ASN akan berdasarkan transaksi pada SIMPATIKA yang terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG;
  • Integrasi data siswa dengan EMIS, data siswa pada SIMPATIKA mulai diambil berdasarkan sumber data EMIS;
  • Integrasi data sarana prasarana sebagai dasar ekuivalensi tugas tambahan akan diambil berdasarkan sumber data sarana dan prasarana pada EMIS;
  • Integrasi dengan aplikasi PUSAKA terkait pencatatan kehadiran guru dan tenaga kependidikan madrasah;
  • Pengusulan Tunjangan Insentif dan Khusus Guru dimulai pada tanggal 6 Februari s.d 25 Maret 2023. Pengusulan dilakukan oleh Guru secara mandiri yang kemudian disetujui/ditolak oleh Kankemenag Kab/Kota Guru wajib memastikan kesesuaian 5 (lima) atribut penting yaitu nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung sesuai dengan dokumen KTP/KK untuk menghindari tertolak sistem Dukcapil, selengkapnya silahkan anda pelajari Persyaratan Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023 pada postingan sebelumnya
  • Kewajiban melakukan verifikasi pada SIMPATIKA bagi yang terdeteksi menerima BSU ganda. untuk caranya silahkan baca Mekanisme pengembalian BSU Ganda di Simpatika 
Untuk lebih lengkapnya silahkan anda unduh SE Kemenag Pengelolaan Simpatika 2023 pada tautan yang sudah di sediakan Disini

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Pengelolaan Layanan Simpatika Tahun 2023 ini semoga bermanfaat dan dapat di jadikan pedoman dalam mengelola layanan Simpatika Kemenag

Sunday, January 29, 2023

Prosedur Pencairan BOP RA Dan BOS Madrasah Tahun 2023

Prosedur Pencairan BOP RA Dan BOS Madrasah Tahun 2023

BOS Madrasah adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat
Pencairan BOS Madrasah Tahun 2023
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menetapkan Perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dengan Nomor 304 Tahun 2023 untuk dijadikan pedoman dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Peyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah

Dalam Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023 dijelaskan bahwa mekanisme Penyaluran Dana BOS menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam 2 (dua) tahap dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Bank Penyalur secara non-tunai kepada madrasah (rekening madrasah) dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Tahap I (Januari-Juni 2023):
  • Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
  • Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah;
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  • Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
2. Tahap II (Juli-Desember 2023):
  • Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Tahap II yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
  • Laporan Pertanggungjawaban BOS Tahap I;
  • Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

Mekanisme Pencairan BOS Madrasah Tahun 2023


Bagi Madrasah yang akan mencairkan dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan diantaranya sebagai berikut
  • Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;
  • Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di upload pada aplikasi eRKAM v.2;
  • Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home
  • Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi
  • Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing
  • Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya
  • Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran ALokasi Dana BOS 2023 

Unduh Prosedur Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah 2023


Untuk mengetahui lebih lengkapnya terkait Prosedur Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023 silahkan anda baca Prosedur Pencairan BOS Tahun 2023

Demikian yang dapat mimin informasikan ini terkait Prosedur Pencairan BOS Tahun 2023 ini semoga bermanfaat
Juknis BOP RA Dan BOS Madrasah Tahun 2023

Juknis BOP RA Dan BOS Madrasah Tahun 2023

Juknis BOS Madrasah Tahun 2023 - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan nomor 304 Tahun 2023 terkait Perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 6601 tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023
Juknis BOP RA Dan BOS
Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa

Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah ini.

Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2023

Kriteria Penerima Dana BOP Dan BOS Madrasah


Untuk mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah RA, MI, MTs dan MA Tahun 2023, berikut ini beberapa kriteria penerima Dana Bantuan BOP RA dan BOS Madrasah yang harus anda perhatikan

1. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
  • Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan diberikan kepada Raudhatul Athfal;
  • Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi Raudhatul Athfal yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Dalam hal Raudhatul Athfal belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Raudhatul Athfal yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui Raudhatul Athfal yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  • Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan
  • Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.
2. Dana Bantuan Operasional Sekolah
  • Dana Bantuan Operasional Sekolah diberikan kepada Madrasah  Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
  • Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  • Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan
  • Yayasan penyelenggara Madrasah tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.

Alokasi Dana BOP RA dan BOS Madrasah 2023


Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah adalah sebagai berikut:
  • Satuan Pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun;
  • Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan(MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk, (lampiran BOS-14).

Prosedur Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023


Untuk melakukan pencairan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023 ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh satuan pendidikan madrasah diantaranya adalah Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2

Untuk mengetahui prosedur pencairan Dana BOS Madrasah Tahun 2023 lebih lengkapnya silahkan anda baca Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023 pada postingan sebelumnya

 

Unduh Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023


Untuk lebih jelasnya silahkan anda Unduh Juknis BOS Madrasah Tahun 2023 ini pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
Demikian yang dapat mimin bagikan erkait Juknis BOS Madrasah Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Saturday, January 28, 2023

Juknis PIP Madrasah Tahun Anggaran 2023

Juknis PIP Madrasah Tahun Anggaran 2023

Juknis PIP Madrasah Tahun 2023 - Direktorat Kurikulum SaranaKelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama telah menerbitkan Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah nomor 423 Tahun 2023
Juknis PIP Madrasah Tahun 2023
Juknis PIP Madrasah Tahun 2023 ini berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 423 Tahun 2023 tanggal 20 Januari 2023. Petunjuk teknis dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai panduan agar tercapai kesamaan pengertian dan tindakan dalam melaksanakan program.Program Indonesia Pintar (PIP) ini dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah. Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya

Ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan program indonesia pintar untuk siswa madrasah tahun anggaran 2023 meliputi persyaratan penerima PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring

Bantuan Program Indonesia Pintar akan diberikan kepada siswa madrasah sebanyak satu kali dalam 1 tahun anggaran dengan nominal yang berbeda untuk setiap jenjangnya, siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) mendapatkan bantuan dana PIP sebesar Rp. 450.000/siswa, Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp. 750.000/siswa, dan Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp. 1.000.000/siswa.

Kriteria Penerima PIP Madrasah Tahun 2023


Kriteria siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada madrasah tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
  • Siswa (MI MTs dan MA) penerima PIP Tahun 2022
  • Siswa (MI MTs dan MA) yang berasal dari siswa penerima bantuan sosial dan tercatat pada DTKS Kementerian Sosial RI.
  • Siswa (MI MTs dan MA) yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh pihak madrasah dengan dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa.
  • Kriteria pada poin 2 dan dan 3 diberikan apabila ketersediaan dana masih ada
  • Data siswa penerima dana PIP madrasah bersumber dari Emis 4.0

Mekanisme verifikasi dan validasi penerima PIP Madrasah 2023


Sebagaimana dijelaskan pada Juknis PIP madrasah 2023, bahwasannya penerima PIP adalah siswa siswa yang sebelumnya telah ditetapkan pada tahun anggaran 2022.

Sehingga diperlukan verifikasi dan validasi data melalui laman SIPMA atau sistem informasi penerima PIP Madrasah), untuk mengetahui cara melakukan Verval PIP Tahap I Tahun 2023 silahkan anda baca Verval Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun Anggaran 2023.pada postingan sebelumnya

Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2023


Untuk mempelajari tahapan, mekanisme pencairan PIP Tahun 2023 dan lainnya silahkan anda dapat mempelajari Juknis PIP Tahun 2023 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis PIP Kemenag Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Friday, January 27, 2023

Persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023 Terbaru

Persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023 Terbaru

Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas pada madrasah RA dan Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah
Tunjangan Insentif GBPNS
Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah, untuk motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya, serta untuk kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil

Di Tahun 2023 ini tunjangan insentif GBPNS bagi Guru Madrasah terdapat beberapa perubahan alur dan persyaratan penerimaan tunjangan insentif GBPNS silahkan anda baca Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023, untuk mengetahui alur dan persyaratan tunjangan insentif GBPNS bagi Guru Madrasah Tahun 2023 silahkan perhatikan perubahan berikut

Alur Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023


Alur penerimaan tunjangan insentif GBPNS bagi Guru madrasah tahun 2023 adalah sebagai berikut

Tunjangan insentif GBPNS akan di berikan kepada guru madrasah yang sudah memenuhi persyaratan ===> bagi guru madrasah yang sudah memenuhi persyaratan harus melakukan pengusulan tunjangan insentif GBPNS secara mandiri melalui akun Simpatika ===> admin Kab/Kota melakukan persetujuan usulan tunjangan insentif GBPNS ===> pendataan calon kandidat penerima tunjangan insentif GBPNS ===> data kandidat penerima tunjangan insentif GBPNS akan di olah oleh tim Pusat ===> data calon kandidat penerima tunjangan insentif GBPNS akan dikirim ke masing-masing provinsi ===> data calon kandidat penerima insentif akan di verifikasi oleh Dukcapil ===> Penetapan penerima Tunjangan Insentif GBPNS

Persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023


Untuk mengetahui persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru Madrasah Tahun 2023 silahkan perhatikan beberapa persyaratan berikut
  • Nama Lengkap Guru Madrasah di akun Simpatika harus sesuai dengan penulisan di KTP/KK
  • Nomor NIK di profil Simpatika tidak kosong dan sesuai KTP
  • Tempat Lahir di akun Simpatika tidak kosong dan sesuai KTP/KK
  • Penulisan Tanggal Lahir di Simpatika tidak kosong dan sesuai KTP/KK
  • Nama Ibu pada akun Simpatika tidak kosong dan sesuai KTP/KK 
  • Berstatus Aktif Minimal 6 jtm
  • Aktif selama 2 tahun berturut2 sebagai guru
  • Belum Sertifikasi
  • Memiliki NPK/NUPTK
  • Kulifikasi D4/S1
  • Belum usia pensiun
  • NON PNS
  • Madrasah Ber NSM
  • Data Provinsi madrasah, Kab/kota madrasah, Kecamatan Madrasah, Kode pos Madrasah, Provinsi domisili, Kab/kota domisili, Kecamatan domisili, Kode pos domisili pada biodata di Simpatika tidak kosong dan sesuai digit
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajari Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Guru Madrasah Tahun 2023 atau anda dapat menyimak ringkasan alur dan persyaratan penerimaan tunjangan insentif GBPNS bagi Guru Madrasah Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Alur dan Persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru madrasah 

Thursday, January 26, 2023

Verval Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tahap I Tahun 2023

Verval Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tahap I Tahun 2023

Verval Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tahap I Tahun 2023 - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tahap I Tahun 2023
Verval PIP Tahun 2023
Penerbitan Surat Edaran ini dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023 diperlukan Pemutakhiran Data Siswa Penerima PIP

Dalam Surat ini terdapat beberapa tahapan mekanisme dalam melakukan Verval data siswa penerima PIP Tahap I ahun 2023 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id

Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa batas akhir verifikasi dan validasi data sesuai Surat Edaran Verval PIP Kemenag Tahap I Tahun 2023 yakni pada tanggal 15 Februari 2023. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan verval, maka siswa tersebut tidak dapat ditetapkan kembali sebagai penerima PIP Tahun 2023

Langkah-langkah Verval Data Siswa Penerima PIP Madrasah


Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun 2023 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 dengan kondisi sudah mempunyai nomor rekening dan sinkron dengan data EMIS.

Dalam rangka memastikan ketepatan kondisi siswa diperlukan langkah verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan kembali sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2023. Adapun mekanisme verifikasi dan validasi adalah sebagai berikut:

A. Madrasah

  1. Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA yang dapat diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id
  2. Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval;
  3. Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.

B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya;
  2. Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan;
  3. Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana form di aplikasi.

C. Kantor Kementerian Agama Provinsi

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;
  2. Memantau perkembangan pelaksanaan verval data di semua madrasah di wilayahnya.
  3. Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan berita acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi;

D. Direktorat KSKK Madrasah

  1. Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah;
  2. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima PIP Tahun 2023 dan memproses pencairan bantuan
  3. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP Madrasah Tahun 2023 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran

Unduh Surat Edaran Verval PIP Tahun 2023


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajari Tahapan-tahapan dalam melakukan Verval Data Siswa Penerima PIP Kemenag Tahun 2023 pada tautan berikut
  • SE Verval PIP Madrasah MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2023 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Mekanisme Verval Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tahap I Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua