Showing posts with label Simpatika. Show all posts
Showing posts with label Simpatika. Show all posts

Friday, August 18, 2023

Cara Ajuan Inpassing Guru Madrasah Di Simpatika

Cara Ajuan Inpassing Guru Madrasah Di Simpatika

Panduan Pengusulan Pendaftaran Inpassing Guru Madrasah Di Simpatika merupakan tata cara bagi guru madrasah dalam melakukan ajuan Inpassing melalui akun Simpatika masing-masing sesuai regulasi yang sudah di tetapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Ajuan Inpassing Guru Madrasah

Ajuan Usulan Pendaftaran Inpassing Di Simpatika ini harus benar-benar di perhatikan dan dipastikan oleh Guru Madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik serta sudah memenuhi syarat pengajuan Inpassing akan kesesuaian data di SIMPATIKA dengan kondisi aktual dan menyiapkan bukti fisik yang akan dijadikan dasar verifikasi dan validasi (verval) data seperti:
  • SK pengangkatan pertama sebagai Guru sebagai dasar masa kerja
  • Tanggal lahir sesuai dengan identitas KTP elektronik
  • Sertifikat Pendidik yang sudah diunggah di SIMPATIKA
  • Tahun kelulusan S1/D4 yang tercatat di SIMPATIKA sesuai dengan ijazah
  • Ijazah S1/D4 dan Ijazah Pendidikan S2 atau S3 sesuai kualifikasi pendidikan yang dimiliki
  • Memastikan telah melakukan verval ijazah S1/D4 di SIMPATIKA

Persyaratan Ajuan Inpassing Di Simpatika


Dalam Juknis Ipnassing di jelaskan bahwa pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat kepada Guru Madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik adalah bagi guru Madrasah GBASN yang telah memenuhi beberapa persyaratan berikut ini
  • Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK)
  • Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum Tanggal 1 Januari 2012
  • Memiliki NRG yang terbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023
  • Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) Tahun terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan
  • Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-lV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/ Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
  • Terdaftar dalam SIMPATIKA
  • Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA

Berkas Ajuan Inpassing Di Simpatika

Persiapan Pembukaan Usulan Inpassing Guru Madrasah sudah di uraikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sehingga guru madrasah dapat mempersiapkan kelengkapan bio data pribadi di masing-masing akun simpatikanya serta mempersiapkan dokumen pendukung yang harus di persiapkan dalam pengusulan ajuan Inpassing di Simpatika nanti diantaranya
  • Surat usulan permohonan Pemberian Kesetaraan dari guru yang bersangkutan dapat diunduh melalui SIMPATIKA
  • Surat Keputusan/Penetapan awal sebagai guru yang menjadi dasar penghitungan masa kerja
  • Ijazah Jenjang Diploma empat (D-IV), Sarjana (S-l), Magister (S-2) dan/atau Doktor (S-3). Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/ Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
  • Pakta Integritas dapat diunduh melalui SIMPATIKA

Cara Ajuan Inpassing Di Simpatika


Untuk mengetahui langkah-langkah mengajukan Inpassing di Simpatika silahkan lihat Video berikut 


Bagi guru madrasah yang sudah memiliki serdik serta memenuhi persyaratan diatas, silahkan anda perhatikan langkah-langkah mengajukan Inpassing di akun Simpatika Kemenag berikut
  • Langkah pertama silahkan anda masuk ke akun Simpatika masing-masing dengan menggunakan User name dan password seperti biasanya
  • Langkah selanjutnya Silahkan klik menu Verval Inpassing kemudian klik Menu Formulir 
    Verval Inpassing

  • Selanjutnya akan tampil jendela baru dan silahkan anda lengkapi data yang di minta serta mengunggah berkas ajuan Inpassing yang sudah di scan sebelumnya seperti Scan KTP dan SK Awal Mengajar sesuai TMT yang ada di Simpatika, perhatikan gamabar berikut
    verval ajuan Inpassing

  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik Simpan Ajuan, dan tunggu proses verifikasi persetujuan dari Kankemenag Kota/Kabubanten, Kanwil Provinsi  dan Kemenag Pusat.
  • Untuk melihat file yang telah diunggah, silakan klik pada tombol Lihat Ajuan, klik tombol Batal Ajuan jika file yang Anda unggah terdapat kesalahan. 
    Lihat ajuan Inpassing

  • Langkah terakhir silahkan anda pantau terus status ajuan Anda pada menu Ajuan Inpassing. Berikut contoh tampilan status Ajuan Inpassing Anda jika ajuan Anda telah disetujui Admin Kankemenag Kota/Kabupaten.
    status Ajuan Inpassing


Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Tata Cara Mengajukan Usulan Inpassing Guru Kemenag Di Simpatika ini semoga bermanfaat

Thursday, August 3, 2023

Cara Merubah Kurikulum Dari K-13 Jadi Kurikulum Merdeka Di Simpatika

Cara Merubah Kurikulum Dari K-13 Jadi Kurikulum Merdeka Di Simpatika

Layanan Simpatika di semester ganjil Tahun Ajaran 2023/2024 ini mengalami sedikit perubahan yakni pada menu Kurikulum, perubahan Kurikulum yang semula memakai Kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Merdeka di layanan Simpatika hanya dapat dilakukan bagi madrasah yang telah mendapatkan SK Dirjen Pendis tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024
Cara Merubah Kurikulum Di simpatika
Dengan bergantinya kurikulum yang dipergunakan oleh madrasah, dari semula K13 menjadi Kurikulum Merdeka tentunya perlu melakukan perubahan juga dalam pengisian jadwal mengajar mingguan dan nama mata pelajaran di layanan Simpatika. Perubahan ini disebut sebagai kelola kurikulum atau set kurikulum

Sebelum membahas Cara Merubah Kurikulum Di simpatika, ada beberapa penjelasan terkait regulasi pengaktifan fitur Kurikulum di layanan Simpatika

Perubahan kurikulum di Simpatika yang sebelumnya K-13 menjadi Kurikulum Merdeka hanya dapat dilakukan setelah Admin Kanwil Kemenag memvervalnya dalam artian menu untuk memilih (merubah) Kurikulum tersebut baru akan muncul (aktif) jika Admin Kanwil telah mengaktifkannya untuk madrasah pelaksana Kurikulum Merdeka, untuk contoh Jadwal Kurikulum Merdeka kelas 1-6 silahkan anda lihat pada postingan sebelumnya

Admin Simpatika tingkat Kanwil akan melakukan pengaktifan fitur 'kelola kurikulum' berdasarkan daftar madrasah yang termuat dalam SK Dirjen Pendis tentang madrasah pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024. Dalam hal ini berarti SK Dirjen Pendis Nomor 1443 Tahun 2023. Sehingga bagi madrasah yang telah tertera dalam SK tersebut dapat segera masuk ke akun simpatika lembaganya untuk mengecek apakah fitur sudah diaktifkan oleh Kanwil atau belum.

Bagi madrasah yang tidak tertera dalam SK madrasah penyelenggara Kurikulum Merdeka maka fitur perubahan kurikulum tidak akan diaktifkan oleh admin kanwil setempat

Tahapan Merubah Kurikulum Di Simpatika


Sebelum merubah Kurikulum di Simpatika, ada beberapa tahapan yang harus Bapak/Ibu perhatikan diantaranya adalah menyimpan Jadwal Mingguan di Simpatika pada Kurikulum sebelumnya, kelola Kurikulum, Sinkronisasi Mata Pelajaran dan Membuat Jadwal Mingguan di Simpatika

1. Simpan Jadwal Mingguan


Setelah fitur kelola kurikulum diaktifkan oleh Kanwil Kemenag, jangan buru-buru melakukan perubahan kurikulum di Simpaika, anda harus terlebih dahulu lakukan penyimpanan semua jadwal mata pelajaran (jadwal mengajar mingguan) di Simpatika pada semester-semester sebelumnya, terutama pada tingkat kelas yang akan dirubah kurikulumnya. 

Karena jadwal-jadwal yang ada akan terhapus, sehingga perlu disimpan terlebih dahulu dalam format PDF agar sewaktu-waktu jadwal tersebut dibutuhkan masih memiliki dokumen atau arsipnya

2. Merubah Kurikulum K13 Ke Kurikulum Merdeka Di Simpatika


Setelah jadwal mingguan tersimpan, lakukan perubahan kurikulum (set kurikulum atau kelola kurikulum) dari K-13 menjadi Kurikulum Merdeka untuk tingkat kelas yang dimaksud. bagi pemegang SK Dirjen Pendis Nomor 1443 Tahun 2023 berarti yang diset menjadi Kurikulum Merdeka hanyalah kelas 1 dan 4 (Madrasah Ibtidaiyah), kelas 7 (Madrasah Tsanawiyah), dan kelas 10 (Madrasah Aliyah). Sedangkan tingkat kelas lainnya tetap menggunakan Kurtilas

Cara merubah kurikulum Kurtilas menjadi Kurikulum Merdeka, atau sebaliknya, sangat mudah. Caranya adalah:
  • Login ke layanan Simpatika dengan akun madrasah (Kepala Madrasah atau Operator)
  • Klik menu "Sekolah"
  • Klik sub menu (di sebelah kiri) "Jadwal"
  • Klik "Kelola Kurikulum Tingkat" yang ada di sebelah kanan halaman
    Kelola Kurikulum Tingkat
  • Akan muncul jendela 'Kelola Kurikulum', klik jenis kurikulum yang digunakan di setiap kelas.
  • Klik "Simpan"
    Kelola Kurikulum

  • Saat muncul jendela 'korfirmasi', klik "Ya".
  • Selesai

3. Sinkronisasi Mapel


Langkah berikutnya, setelah melakukan set kurikulum, adalah melakukan set mata pelajaran atau sinkronisasi mata pelajaran, untuk caranya adalah sebagai berikut
  • Login ke layanan Simpatika dengan akun madrasah (Kepala Madrasah atau Operator)
  • Klik menu "Sekolah"
  • Klik sub menu (di sebelah kiri) "Kurikulum"
  • Klik "Daftar Mata Pelajaran" 
    Daftar Mata Pelajaran

  • Pilih Kurikulum Merdeka
  • Klik "Sinkron Data" (logo panah dua berlawanan)
  • Pilih tingkat kelas yang mapelnya akan disinkronkan
  • Klik "Lanjut"
  • Klik "Simpan"
Jangan lupa untuk menambahkan muatan lokal, jika memang terdapat pelajaran muatan lokal

4. Mengisi Jadwal Mingguan


Setelah semua tahapan di atas terselesaikan, kini saatnya melakukan pengisian Jadwal Kelas Mingguan. Pengisian jadwal ini silahkan anda sesuaikan dengan Struktur Kurikulum Merdeka yang sudah di tetapkan oleh pusat

Untuk cara mengisi Jadwal Mingguna di Simpatika anda dapat mempelajari dan melihatnya pada postingan sebelumnya terkait Membuat Jadwal Mingguan Di Simpatika

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Kelola Kurikulum Di Simpatika ini, semoga Panduan merubah Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka di Simpatika ini dapat bermanfaat

Tahapan Perubahan Kurikulum Merdeka di Simpatika ini akan mimin Update kembali serta disesuaikan dengan regulasi yang ada 

Saturday, July 29, 2023

Cara Menambah Guru Baru Di Emis Dan Simpatika Terbaru Tahun 2023/2024

Cara Menambah Guru Baru Di Emis Dan Simpatika Terbaru Tahun 2023/2024

Cara Ajukan PTK Baru Di Emis 4.0- Awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024 sistem pendataan pendidikan Madrasah sudah mulai saling berhubungan antara Emis dan Simpatika, pasalnya proses penambahan PTK baru di Simpatika kini harus melalui aplikasi Emis 4.0 terlebih dahulu begitupun sebaliknya untuk menambahkan PTK baru di aplikasi Emis Madrasah PTK ID akan terisi setelah proses Sinkron dengan Simpatika
Cara Ajukan PTK Baru Di Emis
Untuk itu bagi rekan-rekan yang di madrasahnya memiliki GTK baru yang belum terdaftar di laman Simpatika Kemenag dapat mendaftarkan keaktifannya dengan mengisi data pokok melalui Registrasi PTK level 1 pada aplikasi Emis Madrasah, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Pengelolaan Simpatika Semester Ganjil Tahun Ajaran 2023/2024 pada postingan sebelumnya

Proses pendaftaran PTK baru di Emis Madrasah hanya sebatas pengisian data-data dasar GTK dan meminta kode aktivasi level 1 saja, untuk kelengkapan data lainnya seperti data NRG, NPK, dan lainnya dapat dilanjutkan di laman Simpatika hal ini juga sudah di jelaskan dalam postingan Rilis 15 Update Fitur Dan Fungsi Pada Emis 4.0 Tahun Ajaran 2023-2024 kemarin

Cara Ajukan PTK Baru Di Emis Dan Simpatika


Sebelum rekan-rekan melakukan proses pengajuan GTK baru di Emis 4.0 , sebaiknya anda persiapkan data pendukung seperti 
  • Ijazah SD - SMP, SMA dan Ijazah D4/S1 atau S2
  • KTP dan Kartu Keluarga
  • Akta Lahir
  • Pas Foto
  • Email Aktif
  • Nomor HP Aktif
  • SK Guru
  • SK Tugas Mengajar yang dikeluarkan Oleh Kepala Madrasah
  • Materai
Setelah data pendukung sudah anda persiapkan, silahkan anda perhatikan langkah-langkah dalam menambahkan PTK baru di aplikasi Emis dan Simpatika berikut ini

Cara Menambahkan Data PTK Level 1 di EMIS


1. Login Akun Emis Operator

  • Langkah pertama silahkan anda login terlebih dahulu menggunakan akun Operator Emis
  • Selanjutnya silahkan klik menu Guru dan Tendik, lalu pilih menu Pengajuan GTK;
  • Klik tombol Tambah yang berwarna hijau;
  • Isi Nama Guru, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir dan jika sudah lalu klik selanjutnya;
  • Isi seluruh data guru sesuai data yang sudah disipkan sebelumnya;
  • jika data seluruh guru tersebut sudah terisi maka klik Simpan

2. Login Akun Emis Kepala Madrasah


Setelah proses pengajuan GTK baru sudah dilakukan oleh Operator Emis 4.0, langkah selanjutnya silahkan anda konfirmasikan pada Kepala Madrasah untuk melakukan konfirmasi terkait pengajuan PTK baru melalui akun Emis Kepala Madrasah dengan cara sebagai berikut
  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai Kepala Madrasah, kemudian silahkan anda buka Menu Guru dan Tendik, Lalu pilih menu Persetujuan GTK
  • Selanjutnua silahkan anda pilih nama GTK yang akan disetujui
  • Scroll kebawah lalu klik setujui

3. Login Akun Emis Operator


Setelah Kepala Madrasah menyetujui ajuan GTK baru, alngkah selanjutnya silahkan anda login ke akun Operator Emis untuk melanjutnkan langkah berikut nya, untuk caranya silahkan perhatikan langkah-langkah berikut
  • Langkah pertama silahkan anda login akun Emis sebagai Operaor Madrasah, kemudian klik menu Guru dan Tendik
  • Pilih menu daftar GTK dan Cari nama GTK terbaru yang sebelumnya sudah disetujui oleh akun Kepala Madrasah;
  • Setelah nama GTK tersebut muncul geser kesebelah kanan lalu klik tombol aksi yang berwarna biru kemudian Pilih lihat detail dan Scroll kebawah maka akan ada tombol Cetak Lembar S02C;
  • Silahkan anda cetak S02C tersebut yang nantinya akan diregistrasikan di Halaman SIMPATIKA
Sampai disini registrasi Data Guru baru level 1 sudah selesai untuk selanjutnya tinggal menyingkronkan data tersebut ke SIMPATIKA agar data Guru tersebut terdaftar di SIMPATIKA

Cara Menambahkan Data PTK Level 2 di Simpatika


Setelah PTK baru tersebut berhasil menerima surat S02c (Surat Aktifasi Akun PTK/PegId), langkah selanjutnya silahkan anda aktivasi akun PTK baru tersebut dengan login ke akun Simpatika  menggunakan PegId dan Kode Aktivasi yang tertera pada lembar S02c tersebut, untuk caranya silahkan perhatikan langkah-langkah berikut
  • Langkah pertama silahkan anda buka laman Simpatika, kemudian klik menu Aktivasi silahkan masukkan kode aktivasi yang tertera pada surat S02c kemudian klik selanjutnya
  • Silahkan anda isi data yang di butuhkan kmudian klik simpan
  • Langkah berikutnya silahkan anda login menggunakan PegId dan password yang dibuat saat aktivasi
  • Selanjutnya setelah masuk isi seluruh data rincian PTK sampai dengan proses cetak s03c
  • Langkah terahir silahkan anda login menggunakan akun Kepala Madrasah/Operator Madrasah
  • Selanjutnya setelah masuk pilih tab menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Lalu pilih menu Registrasi PTK 
    Registrasi PTK

  • Lalu pilih Registrasi PTK Level 2 dan klik Entri Formulir S03c dan pilih Nama GTK yang akan di Aktivasi
  • Selanjutnya cetak S05a dan S07a
Sampai disini registrasi PTK menggunakan akun madrasah sudah selesai, yang selanjutnya cetakan S05a dan S07a diserehkan ke admin SIMPATIKA Kabupaten atau Kota Untuk disetujui.

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Panduan Pendaftaran PTK Baru di Emis dan Simpatika Tahun 2023 ini semoga bermanfaat

Monday, July 24, 2023

Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil TP. 2023/2024

Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil TP. 2023/2024

Kegiatan Belajar Mengajar pada Semester Ganjil Tahun 2023/2024 di Madrasah sudah dimulai kembali, selain kegiatan KBM, pengelolaan data GTK di SIMPATIKA pada semester 1 Tahun Pelajaran 2023/2024 juga sudah di buka
Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil TP. 2023/2024

Dalam Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil TP. 2023/2024 tersebut dijelaskan bahwa Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat Nomor B.8080/Kw.10/II.4/PP.00/II/2023 tanggal 03 Februari 2023 tentang Program Layanan SIMPATIKA Tahun 2023, sehubungan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Seluru Guru dan Tenaga Kependidikan wajib melakukan aktifasi akun masing-masing pada SIMPATIKA;
  2. Guru dan Tenaga Kependidikan bisa mendaftarkan keaktifannya melalui registrasi GTK level 1 pada aplikasi EMIS dan proses selanjutnya bisa dilaksanakan di SIMPATIKA;
  3. Lembaga yang tidak mengupdate NSM pada layanan SIMPATKA, akan dinonaktifkan oleh sistem baik guru, tenaga kepandidikan dan lembaganya;
  4. Bagi guru ASN, wajib melakukan update data pada aplikasi SIMPEG sebagai dasar pengambilan data untuk pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN;
  5. Data siswa pada SIMPATIKA akan diambil berdasarkan data siswa pada EMIS;
  6. Integrasi sarana dan prasarana sebagai dasar ekuivalensi tugas tambahan akan diambil berdasarkan sumber data sarana dan prasarana pada EMIS;
  7. Absensi kehadiran guru dan tenaga kependidikan bisa dilakukan pada SIMPATIKA dan akan diintegrasi dengan aplikasi PUSAKA;
  8. Deadline dan teknis pelaksanaan pada aplikasi SIMPATIKA dijelaskan pada lampiran surat ini.
Untuk mengetahui tahapan pengerjaan Simpatika Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 silahkan rekan-rekan dapat melihat tabel Daftar Tahapan Pengelolaaan Simpatika Semester Ganjil berikut ini

Jenis PekerjaanKeterangan
Registrasi PTK BaruJika Ada
Mutasi PTK Madrasah IndukJika Ada
Cetak Kartu Aktif (Keaktifan Diri)Wajib
Update Portofolio PTKJika Ada
Alih Fungsi Pendidik dan TendikJika Ada
Verval IjazahJika Ada
Non-aktif PTKJika Ada
Edit Pejabat SekolahJika ada Perubahan
Kelola Siswa dan Rombel
Mengisi Jadwal Kelas Mingguan
Atur Ekuivalensi Guru
Edit Jam Tatap Muka (JTM) Guru BK/TIK
Edit Wali KelasJika ada Perubahan
Cetak Ajuan Aktif Kolektif (S25)
Ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c)
Pengesahan dan Penilaian SKMT (Lampiran S29a)
Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)

Untuk lebih jelasnya terkait Tahapan Pengelolaan data GTK Madrasah di Simpatika silahkan anda dapat mempelajarinya pada postingan sebelumnya atau lihat Tahapan Pengelolaan Simpatika

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil TP. 2023/2024 ini, untuk melihat Surat Edaran silahkan lihat Disini semoga bermanfaat

Tuesday, February 28, 2023

Panduan Pendaftaran PPG Guru Madrasah Yang Belum Lulus UTN PLPG Di Simpatika

Panduan Pendaftaran PPG Guru Madrasah Yang Belum Lulus UTN PLPG Di Simpatika

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah yang belum lulus Uji Tulis Nasional (UTN) PLPG Tahun 2017
Langkah-langkah Pendaftaran PPG Di Simpatika
Dalam Surat tersebut dijelaskan bahwa Pendaftaran PPG Bagi Guru Madrasah Belum Lulus UTN PLPG tahun 2017 akan dibuka mulai tanggal 28 Februari – 3 Maret 2023 . 

Untuk itu bagi rekan-rekan yang belum mengetahui mekanisme dan cara pendaftaran PPG tersebut silahkan perhatikan langkah-langkah melakukan pendaftaran PPG Dalam Jabatan di Simpatika berikut ini 

Langkah-langkah Pendaftaran PPG Di Simpatika


Berikut ini panduan untuk melakukan pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah yang belum lulus UTN PLPG Tahun 2017 di akun Simpatika :
  • Langkah pertama silahkan rekan-rekan akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login sebagai PTK 
  • Selanjutnya silahkan klik menu PPG Dalam Jabatan
  • Langkah selanjutnya silahkan anda pilih YA apabila Anda ingin mengajukan mata pelajaran sertifikasi PPG meneruskan dari mata pelajaran PLPG yang pernah diikuti sebelumnya 
  • Kemudian silahkan anda pilih TIDAK apabila Anda ingin mengubah mata pelajaran sertifikasi PPG agar linier dengan mata pelajaran program studi S1/D4 yang Anda miliki 
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik tombol LANJUT akan dimunculkan untuk mengisikan Perguruan Tinggi lulusan Anda, Program Studi lulusan Anda, dan unggah Scan Ijazah Asli. Jika sudah diisikan semua klik tombol BENAR & LANJUT.
    Program Studi lulusan
  • Langkah berikutnya silahkan anda isikan kembali Program Studi lulusan Anda, apabila Anda memilih YA sebelumnya maka mata pelajaran PPG tidak bisa diedit karena mengikuti sebelumnya, dan apabila Anda memilih TIDAK maka Anda diharuskan memilih kembali sesuai linieritas prodi ijazah Anda, yaitu Jenjang Mapel PPG Yang Diajukan dan Mapel PPG Yang Diajukan. Jika sudah semuanya maka klik tombol BENAR & LANJUT.
    sertifikasi PPG
  • Periksa kembali data yang sudah Anda isikan, jika sudah sesuai klik tombol SIMPAN.
    pelajaran sertifikasi PPG
  • Klik tombol CETAK SURAT sebagai tanda bukti bahwa Anda sudah mengajukan.
  • Selanjutnya silakan menunggu proses persetujuan verifikasi dan validasi dari Kanwil Provinsi bagi Anda yang memilih mengubah mata pelajaran PPG yang linier dengan prodi ijazah S1/D4.
  • Setelah itu menunggu proses untuk penempatan ke LPTK dan Anda dapat melakukan Cetak Formulir A1 untuk melakukan Lapor Diri ke LPTK
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Langkah-langkah melakukan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah yang belum lulus UTN PLPG Tahun 2017 ini, semoga bermanfaat

Thursday, February 2, 2023

SE Pengelolaan Simpatika Tahun 2023

SE Pengelolaan Simpatika Tahun 2023

Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Program Dan Layanan Simpatika Tahun 2023 dengan nomor 7/DJ.I/Dt.I.II/02/2023 yang sifatnya Penting
Layanan Simpatika Tahun 2023
Dalam SE Kemenag tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan telah dimulainya tahun anggaran 2023, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan program SIMPATIKA pada tahun 2023 beberapa hal sebagai berikut:
  • Seluruh GTK Madrasah wajib melakukan Aktivasi Simpatika melalui akun masing-masing pada SIMPATIKA mulai tanggal 1 Februari 2023.
  • Seluruh GTK baru yang belum terdaftar pada SIMPATIKA dapat mendaftarkan keaktifannya dengan mengisi data pokok melalui registrasi GTK level 1 (satu) pada aplikasi EMIS. Kelengkapan data lainnya dapat menggunakan akun SIMPATIKA masing-masing;
  • Penutupan registrasi NSM pada SIMPATIKA dan penonaktifan lembaga yang tidak memiliki NSM. Seluruh satuan madrasah yang tidak memiliki NSM melalui program vereifikasi dan validasi NSM pada SIMPATIKA akan dinonaktifkan dan seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bersatminkal di madrasah tidak ber NSM akan dinonaktifkan;
  • Kewajiban verifikasi dan validasi (verval) ulang seluruh GTK ASN, seluruh guru madrasah berstatus ASN wajib melakukan verval status kepegawaiannya pada SIMPATIKA. Informasi biodata kepegawaian guru berstatus ASN akan diambil berdasarkan data pada aplikasi SIMPEG. Jika data tidak sesuai agar melakukan perubahan pada SIMPEG;
  • Modul penyaluran Tunjangan Kinerja bagi GTK ASN akan berdasarkan transaksi pada SIMPATIKA yang terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG;
  • Integrasi data siswa dengan EMIS, data siswa pada SIMPATIKA mulai diambil berdasarkan sumber data EMIS;
  • Integrasi data sarana prasarana sebagai dasar ekuivalensi tugas tambahan akan diambil berdasarkan sumber data sarana dan prasarana pada EMIS;
  • Integrasi dengan aplikasi PUSAKA terkait pencatatan kehadiran guru dan tenaga kependidikan madrasah;
  • Pengusulan Tunjangan Insentif dan Khusus Guru dimulai pada tanggal 6 Februari s.d 25 Maret 2023. Pengusulan dilakukan oleh Guru secara mandiri yang kemudian disetujui/ditolak oleh Kankemenag Kab/Kota Guru wajib memastikan kesesuaian 5 (lima) atribut penting yaitu nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung sesuai dengan dokumen KTP/KK untuk menghindari tertolak sistem Dukcapil, selengkapnya silahkan anda pelajari Persyaratan Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023 pada postingan sebelumnya
  • Kewajiban melakukan verifikasi pada SIMPATIKA bagi yang terdeteksi menerima BSU ganda. untuk caranya silahkan baca Mekanisme pengembalian BSU Ganda di Simpatika 
Untuk lebih lengkapnya silahkan anda unduh SE Kemenag Pengelolaan Simpatika 2023 pada tautan yang sudah di sediakan Disini

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Pengelolaan Layanan Simpatika Tahun 2023 ini semoga bermanfaat dan dapat di jadikan pedoman dalam mengelola layanan Simpatika Kemenag

Tuesday, January 24, 2023

Edaran Pengelolaan Simpatika Semester Genap 2022/2023

Edaran Pengelolaan Simpatika Semester Genap 2022/2023

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan Nomor : B- 472 /Kw.13.02/PP.00/01/2023 pada tanggal 24 Januari 2023
Pengelolaan Simpatika
Sehubungan dengan telah dimulainya semester genap tahun pelajaran 2022/2023, bersama ini kami sampaikan langkah – langkah pelaksanaan pengelolaan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) lebih rincinya bisa anda baca di Tahapan Pengelolaan Simpatika Semester Genap pada pstingan sebelumnya atau ringkasnya bisa anda baca berikut ini :
  • Guru ASN melakukan verval ASN di SIMPATIKA yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama;
  • Kehadiran guru, kepala, dan pengawas madrasah bisa langsung diisikan secara mandiri melalui aplikasi yang terinstal di telepon cerdas (smartphone) dan terhubung ke SIMPATIKA;
  • Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru pada SIMPATIKA secara teliti dan sesuai dengan kehadiran guru;
  • Agar tidak terjadi kelalaian pengisian kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin nomor 2 dan 3 yang berakibat tidak terbit SKAKPT, agar memperhatikan sebagai berikut:
  1. Pengisian dan verifikasi kehadiran dilakukan paling lambat hari terakhir pada bulan berjalan dan dilakukan pengecekan kembali dengan melakukan cetak form S35
  2. Hasil cetak form S35 diserahkan ke guru yang bersangkutan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya
  • Persetujuan SKBK oleh Kementerian Agama Kabupaten / Kota paling akhir tanggal 20 Februari 2023;
  • Penerima tunjangan profesi melakukan pemberkasan persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain:
  1. Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
  2. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
  3. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
  4. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;
  • Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir;
  • Berkas fisik sebagaimana pada poin 6 dan 7 bagi Guru / Kamad diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit dan atau keperluan lainnya.
  • Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS/PPPK wajib mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 7 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui link https://bit.ly/super2023-01 paling lambat tanggal 27 Februari 2023.
Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan pelajari Surat Edaran Pengelolaan Simpatika Semester Genap Tahun Ajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Timur Disini

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Pengelolaan Simpatika Semester Genap Tahun Ajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Timur ini semoga bermanfaat