Showing posts with label Simpatika. Show all posts
Showing posts with label Simpatika. Show all posts

Sunday, February 22, 2026

Panduan EMIS-GTK Untuk PTK Madrasah Tahun 2026

Panduan EMIS-GTK Untuk PTK Madrasah Tahun 2026

EMIS-GTK (Education Management Information System – Guru dan Tenaga Kependidikan) adalah aplikasi terpusat yang digunakan untuk mengelola data PTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di madrasah.
EMIS-GTK Untuk PTK Madrasah


Sistem ini berperan sebagai sumber data resmi untuk memverifikasi kelayakan TPG (Tunjangan Profesi Guru), sehingga memastikan PTK dan Pengawas yang menerima TPG memenuhi indikator dan syarat yang berlaku.

Pada akun EMIS PTK ini guru memastikan memiliki data identitas yang lengkap diantaranya NIK/NPK, jabatan, status kepegawaian, pangkat, dan madrasah binaan, data yang tidak valid maka status kelayakan TPG tidak sesuai, melakukan verifikasi dan persetujuan data pengajuan TPG dari PTK dan madrasah seperti melakukan verifikasi data PTK, verifikasi beban kerja dari jumlah mengajar, melakukan pengaturan tugas tambahan struktural, melakukan pengaturan terhadap dispensasi absensi, verval dispensasi JTM serta melakukan plotting pengawas dan absen untuk pengawas

Tugas GTK di EMIS New 2026


Berdasarkan dokumen panduan EMIS-GTK Modul Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2026, tugas utama PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah melaksanakan dan mengelola data mandiri untuk mendukung proses kelayakan penerimaan TPG.

Berikut adalah rincian tugas dan aktivitas yang harus dilakukan oleh PTK:

  • Aktivasi dan Manajemen Akun

  1. Melakukan Aktivasi Akun: PTK harus mengaktifkan akun mereka di setiap awal semester setelah madrasah diverifikasi oleh Admin Kabupaten/Kota.
  2. Memastikan Jadwal Mengajar: Sebelum melakukan aktivasi, PTK wajib memastikan data jadwal mengajar sudah benar.

  • Pengelolaan Data Identitas dan Dokumen Pendukung

  1. Melengkapi Data Identitas: Memastikan NIK/NPK, jabatan, status kepegawaian, dan pangkat sudah terisi lengkap dan valid.
  2. Input Data Sertifikasi: Menambahkan data sertifikasi (nomor peserta, nomor sertifikat, mapel sertifikasi, dll.) sebagai syarat utama mendapatkan tunjangan profesi.
  3. Penambahan Data Ijazah: Mengunggah dokumen ijazah (minimal jenjang S1/D4) untuk verifikasi linieritas dan kelayakan TPG.

  • Pemenuhan Beban Kerja (JTM)

  1. Memenuhi Minimal JTM: Memastikan total Jam Tatap Muka (JTM) memenuhi syarat, yaitu minimal 6 JTM linier di Satminkal (Satuan Administrasi Pangkal) dan total minimal 24 JTM secara keseluruhan.
  2. Memenuhi Ketentuan Rombel: Memastikan rombongan belajar (rombel) yang diajar memiliki minimal 15 siswa agar JTM-nya dapat dihitung.
  3. Mengelola Tugas Tambahan: Memastikan tugas struktural atau tugas tambahan (maksimal diakui 6 JTM) sudah tercatat dengan benar untuk menambah total JTM.

  • Pengajuan Administrasi Tunjangan

  1. Pengajuan Dispensasi JTM: Jika bertugas di daerah 3T, madrasah khusus, atau mengampu mapel tertentu yang sulit memenuhi 24 JTM, PTK dapat mengajukan verifikasi validasi (verval) dispensasi.
  2. Pengajuan SKMT: Mengajukan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) sebagai dasar penilaian beban kerja setiap periode aktif.
  3. Verval NRG dan Inpassing: Melakukan pengajuan verifikasi untuk Nomor Registrasi Guru (NRG) dan data Inpassing jika sistem mendeteksi data tersebut belum terverifikasi.
  4. Pengajuan SKBK: Mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) setelah memenuhi syarat minimal 24 JTM.

  • Pemeliharaan Status Kelayakan

  1. Menjaga Presensi: Memastikan kehadiran rutin, karena status kelayakan TPG mensyaratkan tidak boleh alpa minimal tiga kali dalam satu bulan.
  2. Monitoring SKAKPT: Memantau dokumen penetapan kelayakan penerimaan tunjangan (SKAKPT) yang muncul setelah PTK memiliki sertifikasi dan memenuhi persyaratan lainnya

Unduh Panduan EMIS PTK New Tahun 2026


Bagi rekan-rekan guru madrasah yang masih belum mengerti dan pahama akan regulasi terkait EMIS GTK New Tahun 2026 silahkan anda dapat mengunduh dan mempelajari Panduan EMIS GTK untuk PTK Madrasah disini

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Panduan EMIS GTK untuk PTK Madrasah Tahun 2026 ini semoga bermanfaat
Panduan EMIS-GTK Untuk Admin Madrasah Tahun 2026

Panduan EMIS-GTK Untuk Admin Madrasah Tahun 2026

EMIS-GTK (Education Management Information System – Guru dan Tenaga Kependidikan) adalah aplikasi terpusat yang digunakan untuk mengelola data PTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di madrasah.
EMIS-GTK Untuk Admin Madrasah


Sistem ini berperan sebagai sumber data resmi untuk memverifikasi kelayakan TPG (Tunjangan Profesi Guru), sehingga memastikan PTK dan Pengawas yang menerima TPG memenuhi indikator dan syarat yang berlaku.

Berdasarkan dokumen Panduan EMIS-GTK Modul Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2026, Admin Madrasah memiliki tanggung jawab utama dalam mengelola data operasional untuk memastikan kelayakan tunjangan bagi guru dan tenaga kependidikan.

Tugas Admin Madrasah Pada EMIS GTK 2025


Berikut adalah rincian tugas Admin Madrasah yang tercantum dalam dokumen tersebut:
  • Pengelolaan Data PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  1. Manajemen Akun: Mengelola status akun pengguna dan melakukan generate akun baru secara otomatis bagi PTK yang belum memilikinya.
  2. Manajemen Data PTK: Mengelola data guru dan tenaga kependidikan yang aktif mengajar, termasuk menonaktifkan akun jika diperlukan.
  3. Verifikasi NRG: Melakukan verifikasi Nomor Registrasi Guru (NRG).
  4. Mutasi PTK: Mengajukan mutasi keluar PTK ke instansi lain dan memproses permohonan mutasi masuk dari madrasah lain.
  • Pengelolaan Pembelajaran dan Kurikulum
  1. Kurikulum & Rombel: Mengatur data kurikulum, mata pelajaran, serta mengelola data rombongan belajar (rombel).
  2. Jadwal Mengajar: Menyusun dan memastikan jadwal mengajar guru, baik untuk guru SATMINKAL maupun non-SATMINKAL.
  3. Validasi Linearitas: Mengecek kesesuaian antara mata pelajaran yang diampu dengan kualifikasi atau sertifikasi guru.
  4. Tugas Tambahan: Memproses dan mencatat tugas tambahan non-struktural (seperti kepala lab atau bendahara) sebagai dasar perhitungan Jam Tugas Mengajar (JTM) ekuivalen.
  • Administrasi Presensi dan Kalender
  1. Master Data Libur: Menetapkan hari libur mingguan dan libur akademik sebagai acuan perhitungan kehadiran.
  2. Presensi PTK: Memantau dan menginput data kehadiran harian guru (baik secara massal maupun manual).
  • Administrasi Tunjangan dan Siswa
  1. Verifikasi SKMT & SKBK: Melakukan persetujuan terhadap Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) sebagai bagian dari proses penilaian kelayakan TPG.
  2. Pengajuan Non-SATMINKAL: Mengelola proses persetujuan bagi guru yang mengajar di luar satuan administrasi pangkalnya.
  3. Data Siswa: Mengelola data peserta didik, termasuk melakukan penarikan data dari semester sebelumnya atau mengimpor data baru.
Admin Madrasah juga bertugas memantau seluruh status pengajuan agar proses administrasi di madrasah berjalan tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Unduh Panduan EMIS GTK Untuk Admin Madrasah


Gabi rekan-rekan yang belum paham dan mengerti terkait pengerjaan EMIS GTK yang baru tahun 2026 silahkan anda pahami Panduan EMIS GTK Admin Madrasah Tahun 2026 disini

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Panduan EMIS GTK Admin Madrasah Tahun 2026 ini semoga bermanfaat

Monday, January 13, 2025

Peralihan Aplikasi Simpatika Ke EMIS 4.0 GTK Madrasah

Peralihan Aplikasi Simpatika Ke EMIS 4.0 GTK Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah resmi menerbitkan surat edaran tentang Peralihan Aplikasi Simpatika ke EMIS 4.0 dengan nomor B-16/DJ.I/Dt.I:II/HM.00/01/2025 pada tanggal 10 Januari 2025 kemarin
EMIS 4.0 GTK Madrasah


Dalam surat tersebut di jelaskan bahwa sehubungan telah dirilisnya secara resmi EMIS 4.0 GTK Madrasah sebagai pengganti aplikasi SIMPATIKA bersamaan dengan masa pendataan EMIS pada semester genap tahun pelajaran 2024/2025 yang dimulai pada tanggal 06 Januari 2025 maka berikut ini kami informasikan beberapa hal terkait hal diatas

EMIS 4.0 GTK Madrasah


EMIS GTK Madrasah adalah platform digital terbaru yang dirancang untuk mempermudah pendataan dan validasi guru dan tenaga kependidikan (GTK) di madrasah di seluruh Indonesia

Aplikasi EMIS 4.0 GTK Madrasah ini dijadikan sebagai aplikasi pengganti yang menggantikan peran SIMPATIKA, seperti yang sudah kita ketahui bahwa aplikasi Simpatika dapat diartikan sebagai jantungnya para guru khususnya yang sudah sertifikasi dan PNS/ASN

Lantas bagai mana cara mengakses aplikasi EMIS GTK Madrasah ini, berikut langkah-langkah yang Harus Dilakukan oleh guru madrasah
  • Silahkan Akses ke Platform EMIS 4.0 melalui laman resmi: http://emiskemenak.go.id.
  • Registrasi dan Validasi Data
  • Operator di setiap jenjang madrasah diminta segera melakukan pendataan dan validasi data sesuai kewenangan masing-masing.
  • Bagi yang belum memiliki akun, proses pendaftaran dapat dilakukan, dan persetujuan akan diberikan secara bertahap.

Pemanfaatan Data yang Tervalidasi di EMIS 4.0


Seperti halnya Simpatika, aplikasi EMIS 4.0 GTK Madrasah juga sama-sama berperan untuk mengumpulan data GTK Madrasah, data yang dikumpulkan akan digunakan untuk berbagai keperluan penting, seperti:
  • Penerbitan NRG, SKMT, SKBK, dan SKAPT.
  • Perhitungan Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang kini sepenuhnya dilakukan melalui EMIS.
  • Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk tahun ajaran 2025/2026.

Edaran Peralihan Aplikasi Simpatika ke EMIS 4.0


Untuk mengetahui surat edaran peralihan penggunaan aplikasi Simpatika ke EMIS 4.0 silahkan anda simak atau unduh suratnya disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Peralihan Simpatika ke Emis 4.0 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Wednesday, August 7, 2024

Penyesuaian Simpatika Dengan KMA 450 Tahun 2024

Penyesuaian Simpatika Dengan KMA 450 Tahun 2024

Penyesuaian Kurikulum Merdeka Simpatika Dengan KMA 450 Tahun 2024 - Pengelolaan data di Simpatika Kemenag Tahun pelajaran 2024/2025 sudah mulai di kerjakan, untuk itu bagi OPM Simpatika yang belum mengaktifkan data guru, data siswa lama, alumni, mamasukkan data siswa baru, mengatur Kurikulum Merdeka yang sesuai dengan KMA 450 Tahun 2024, membuat Jadwal Mingguan di Simpatika, memverval akun Kepala (S25a) atau Keaktifan kolektif dan memverval SKBK dan SKMT untuk Semester ganjil Tahun pelajaran 2024-2025 agar segera melakukan pengelolaan data di Simpatika sebelum ditutup

Penyesuaian Simpatika Dengan KMA 450

Di Tahun Ajaran 2024/2025 ini Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru terkait Implementasi Kurikulum Merdeka yang mengatur alokasi JAM bagi guru yang sudah sertifikasi maupun Inpassing

Untuk itu, sebelum mengatur jadwal mingguan di Simpatika bagi madrasah yang sudah menerapkan Kurikulum Merdeka ada beberapa penyesuaian yang sebelumnya mengacu pada KMA 347 Tahun 2022 di Tahun 2024 ini acuan jam tatap muka (JTM) di Simpatika disesuaikan dengan KMA nomor 450 tahun 2024 

Poin Penyesuaian JTM Di Simpatika Dengan KMA 450


Penyesuaian dalam pengelolaan Simpatika khususnya pada bagian pembuatan Jadwal Mingguan terdapat beberapa poin penyesuaian diantaranya sebagai berikut
  • Penyesuaian Mapel dan Alokasi Jam-nya
  • Penambahan dibatasi maksimal 6 jam per-rombel
  • Muatan Lokal dibatasi maksimal 6 jam per-rombel
  • Mapel P5RA pada jadwal mingguan maksimal 1 jam per-guru per-rombel
  • Ekuivalensi Fasilitator Proyek maksimal 6 jam per-guru
  • Guru yang sudah mendapatkan ekuivalensi fasilitator proyek tidak bisa ditambahkan mengajar mapel P5RA pada jadwal mingguan (dan juga sebaliknya)
  • Pembatasan penampilan mata pelajaran untuk mapel penguatan program di MA Keagamaan, MA Plus Keterampilan, MA Akademik / Insan Cendekia, Kejuruan
Penyesuaian JTM di Simpatika dari regulasi yang terdapat dalam KMA 347 Tahun 2022 dengan KMA 450 Tahun 2024 dapat anda lihat pada tabel berikut

Murmer KMA 347 Tahun 2022 Kurmer KMA 450 Tahun 2024
1. Jam pada Mapel dan Alokasi sesuai KMA 1. Ada penyesuaian Mapel dan Alokasi Jam-nya
2. Penambahan jam pada rombel “dibebaskan” sesuai kebutuhan dan ketersediaan waktu 2. Penambahan jam pada rombel maksimal 6 jam per-rombel
3. Muatan Lokal “dibebaskan” sesuai kebutuhan dan ketersediaan waktu 3. Muatan Lokal maksimal 6 jam per-rombel
4. Alokasi P5RA “dibebaskan” sesuai kebutuhan dan ketersediaan waktu 4. Alokasi P5RA pada jadwal mingguan maksimal 1 jam per-guru per-rombel
5. Ekuivalensi Fasilitator maksimal 2 jam per-guru dan Koordinator Proyek maksimal 3 jam per-guru 5. Ekuivalensi Fasilitator dan Koordinator Proyek (P5RA) maksimal 6 jam per-guru
6. Guru yang sudah mendapatkan ekuivalensi fasilitator proyek masih bisa ditambahkan mengajar mapel P5RA pada jadwal mingguan (dan juga sebaliknya) 6. Guru yang sudah mendapatkan ekuivalensi fasilitator proyek tidak bisa ditambahkan mengajar mapel P5RA pada jadwal mingguan (dan juga sebaliknya)

Penyesuaian Mapel Dan Alokasi JTM Di Simpatika


Selain menyesuaikan mata pelajaran dengan KMA 450, Alokasi Jam Tatap Muka dalam mengatur Jadwal Mingguan di Simpatika juga harus berkiblat pada KMA 450, untuk lebih jelasnya silahkan perhatikan tabel berikut

Jenjang Kompetensi Tingkat Alokasi
Jam
Alokasi
Jam
Boleh
Lebih
RA Umum -1 31 37
RA Umum -2 31 37
MI Umum 1 38 44
MI Umum 2 41 47
MI Umum 3 49 55
MI Umum 4 49 55
MI Umum 5 49 55
MI Umum 6 49 55
MTS Umum 7 50 56
MTS Umum 8 50 56
MTS Umum 9 50 56
MA Umum 10 60 66
MA Umum 11 61 67
MA Umum 12 61 67
Penyesuaian Mapel dan Alokasi JTM dengan KMA 450 dapat anda akses di Kurmer 450 

Untuk mempelajari lebih rincinya silahkan anda unduh penyesuaian Kurikulum Merdeka di Simpatika dengan KMA 450 Tahun 2024 disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Penyesuaian Kurikulum Merdeka Simpatika Dengan KMA 450 Tahun 2024 ini semoga bermanfaat

Monday, July 22, 2024

Struktur Kurikulum Merdeka Kelas 1,2,3,4,5,6 MI Di Simpatika Sesuai KMA 450 Tahun 2024

Struktur Kurikulum Merdeka Kelas 1,2,3,4,5,6 MI Di Simpatika Sesuai KMA 450 Tahun 2024

Struktur Kurikulum Merdeka jenjang MI kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 tahun 2024/2025 mengalami beberapa perubahan diantaranya terdapat pada mapel Bahasa Inggris sebagai pelajaran wajib yang dalam struktur kurikulum terbaru hanya terdapat di kelas III sampai dengan VI. Sedang di kelas 1 dan 2 tidak terdapat alokasi mata pelajaran Bahasa Inggris.

Perubahan Struktur Kurikulum Merdeka pada Madrasah Tahun 2024/2025 tersebut tertuang dalam KMA nomor 450 tahun 2024, dengan berlakunya KMA 450 tentu saja akan mengganti regulasi yang tertuang dalam KMA nomor 347 Tahun 2022
 
Struktur Kurikulum Merdeka
Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Struktur Kurikulum Merdeka jenjang MI ini tercantum dalam KMA (Keputusan Menteri Agama) Republik Indonesia dengan Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah

Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah merupakan acuan bagi Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan di madrasah sesuai karakteristik kebutuhan dan pengelolaan pendidikan di Madrasah

Kurikulum merdeka adalah kurikulum pembelajaran intrakurikuler yang beragam yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi

Pada tahun ajaran 2024/2025 ini ada beberapa perubahan salah satunya adalah penggunaan KMA Nomor 450 tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah

Penggunaan KMA 450 tersebut merupakan acuan Kurikulum Merdeka yang di gunakan di madrasah, oleh karena itu dengan di berlakukannya KMA 450 tersebut struktur kurikulum yang biasa di gunakan dalam pembuatan Jadwal Mingguan di layanan Simpatika juga akan berubah menyesuaikan KMA Nomor 450 Tahun 2024 bagi madrasah yang sudah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka

Untuk itu sebelum rekan-rekan Ruang Pendidikan menyusun Jadwal Mingguan Di Simpatika alangkah baiknya anda memperhatikan Struktur Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2024-2025 yang sesuai dengan KMA Nomor 450 Tahun 2024 agar nantinya dalam JTM masing-masing guru tidak terjadi kelebihan jam dan kekurangan jam

Selain itu sebelum Kepala Madrasah/Admin Madrasah melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) sebaiknya anda memperhatikan 12 Hal yang Harus dilakukan di Simpatika Semester Ganjil 2020 sebelum verval keaktifan di setujui oleh Admin Kabupaten, karena jika hal tersebut sudah dilakukan maka anda tidak bisa melakukan perubahan data PTK, Mutasi, menambahkan guru baru dan sebagainya

Struktur Kurikulum Merdeka Di Simpatika Jenjang MI


Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas bahwa dengan diberlakukannya KMA Nomor 450 Tahun 2024, maka struktur kurikulum yang digunakan Madrasah yang sudah menerapkan Kurikulum Merdeka di Simpatika juga akan menyesuaikan dengan KMA 450 tersebut

Berikut ini Struktur Kurikulum Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berhasil mimin dapat dari KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah

 Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI Tahun 2024/2025

Untuk memenuhi kebutuhan Satuan Pendidikan Madrasah Jenjang MI baik untuk mengisi Jadwal Pelajaran Mingguan di Simpatika, atau untuk menyusun Kurikulum Operasional Madrasah (KOM) bagi madrasah yang sudah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka

Untuk itu, bagi yang belum mengetahui Struktur Kurikulum Merdeka Simpatika jenjang MI silahkan lihat Struktur Kurikulum Merdeka berikut

No Mapel Total JP Per minggu
Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Kelas 5 Kelas 6
1 Al-Qur'an Hadis 2 2 2 2 2 2
2 Akidah Akhlak 2 2 2 2 2 2
3 Fiqih 2 2 2 2 2 2
4 SKI - - 2 2 2 2
5 Bahasa Arab 2 2 2 2 2 2
6 Pend. Pancasila 5 5 5 5 5 5
7 Bahasa Indonesia 7 8 7 7 7 7
8 Matematika 4 6 5 5 5 5
9 IPAS - - 6 6 6 6
10 PJOK 4 4 4 4 4 4
11 Seni Dan Budaya 4 4 4 4 4 4
12 Bahasa Inggris - - 2 2 2 2
13 Bahasa Jawa 2 2 2 2 2 2
14 Bahasa Sunda 2 2 2 2 2 2
15 BTA 2 2 2 2 2 2
Jumlah 38 41 49 49 49 49

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI di Simpatika Tahun 2024/2025 ini semoga bermanfaat

Thursday, January 18, 2024

Struktur Kurikulum Merdeka Di Simpatika Jenjang MTS Tahun 2023/2024

Struktur Kurikulum Merdeka Di Simpatika Jenjang MTS Tahun 2023/2024

Struktur Kurikulum Merdeka di Simpatika Jenjang MTs merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Struktur Kurikulum Merdeka jenjang MTs ini tercantum dalam KMA (Keputusan Menteri Agama) Republik Indonesia dengan Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah
Struktur Kurikulum Merdeka Di Simpatika
Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah merupakan acuan bagi Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan di madrasah sesuai karakteristik kebutuhan dan pengelolaan pendidikan di Madrasah

Kurikulum merdeka adalah kurikulum pembelajaran intrakurikuler yang beragam yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi

Pada tahun ajaran 2022 kemarin ada beberapa perubahan salah satunya adalah penggunaan KMA Nomor 347 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah

Penggunaan KMA 347 tersebut merupakan acuan Kurikulum Merdeka yang di gunakan di madrasah, oleh karena itu dengan di berlakukannya KMA 347 tersebut struktur kurikulum yang biasa di gunakan dalam pembuatan Jadwal Mingguan di layanan Simpatika juga akan berubah menyesuaikan KMA Nomor 347 Tahun 2022 bagi madrasah yang sudah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka

Untuk itu sebelum rekan-rekan Ruang Pendidikan menyusun Jadwal Mingguan Di Simpatika alangkah baiknya anda memperhatikan Struktur Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2023-2024 yang sesuai dengan KMA Nomor 347 Tahun 2022 agar nantinya dalam JTM masing-masing guru tidak terjadi kelebihan jam dan kekurangan jam

Selain itu sebelum Kepala Madrasah/Admin Madrasah melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) sebaiknya anda memperhatikan 12 Hal yang Harus dilakukan di Simpatika Semester Ganjil 2020 sebelum verval keaktifan di setujui oleh Admin Kabupaten, karena jika hal tersebut sudah dilakukan maka anda tidak bisa melakukan perubahan data PTK, Mutasi, menambahkan guru baru dan sebagainya

Struktur Kurikulum Merdeka Di Simpatika Jenjang MTs


Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas bahwa dengan diberlakukannya KMA Nomor 347 Tahun 2022, maka struktur kurikulum yang digunakan Madrasah yang sudah menerapkan Kurikulum Merdeka di Simpatika juga akan menyesuaikan dengan KMA 347 tersebut

Berikut ini Struktur Kurikulum Jenjang MTs yang berhasil mimin dapat dari KMA Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah

 Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MTs Tahun 2023/2024

Untuk memenuhi kebutuhan Satuan Pendidikan Madrasah Jenjang MTs baik untuk mengisi Jadwal Pelajaran Mingguan di Simpatika, atau untuk menyusun Kurikulum Operasional Madrasah (KOM) bagi madrasah yang sudah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka

Untuk itu, bagi yang belum mengetahui Struktur Kurikulum Merdeka jenjang MTs silahkan lihat Struktur Kurikulum Merdeka berikut
No Mapel JAM /   PERMINGGU
Kls 7 Kls 8 Kls 9
1 Al-Qur'an Hadis 2 2 2
2 Akidah Akhlak 2 2 2
3 Fiqih 2 2 2
4 Bahasa Arab 3 3 3
5 SKI 2 2 2
6 Pend. Pancasila 2 2 3
7 Bahasa Indonesia 5 5 6
8 Matematika 4 4 5
9 IPA 4 4 5
10 IPS 3 3 4
11 PJOK 2 2 3
12 Informatika 2 2 3
13 Seni 2 2 3
14 Bahasa Inggris 2 2 2
15 P5 * 0 0 0
Jumlah 40 40 49

Ket: * Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Struktur Kurikulum Merdeka Di Simpatika jenjang MTs ini semoga bermanfaat

Wednesday, January 17, 2024

Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI Tahun 2023/2024 Di Simpatika

Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI Tahun 2023/2024 Di Simpatika

Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Struktur Kurikulum Merdeka jenjang MI ini tercantum dalam KMA (Keputusan Menteri Agama) Republik Indonesia dengan Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah
Struktur Kurikulum Merdeka
Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah merupakan acuan bagi Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan di madrasah sesuai karakteristik kebutuhan dan pengelolaan pendidikan di Madrasah

Kurikulum merdeka adalah kurikulum pembelajaran intrakurikuler yang beragam yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi

Pada tahun ajaran 2022 kemarin ada beberapa perubahan salah satunya adalah penggunaan KMA Nomor 347 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah

Penggunaan KMA 347 tersebut merupakan acuan Kurikulum Merdeka yang di gunakan di madrasah, oleh karena itu dengan di berlakukannya KMA 347 tersebut struktur kurikulum yang biasa di gunakan dalam pembuatan Jadwal Mingguan di layanan Simpatika juga akan berubah menyesuaikan KMA Nomor 347 Tahun 2022 bagi madrasah yang sudah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka

Untuk itu sebelum rekan-rekan Ruang Pendidikan menyusun Jadwal Mingguan Di Simpatika alangkah baiknya anda memperhatikan Struktur Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2023-2024 yang sesuai dengan KMA Nomor 347 Tahun 2022 agar nantinya dalam JTM masing-masing guru tidak terjadi kelebihan jam dan kekurangan jam

Selain itu sebelum Kepala Madrasah/Admin Madrasah melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) sebaiknya anda memperhatikan 12 Hal yang Harus dilakukan di Simpatika Semester Ganjil 2020 sebelum verval keaktifan di setujui oleh Admin Kabupaten, karena jika hal tersebut sudah dilakukan maka anda tidak bisa melakukan perubahan data PTK, Mutasi, menambahkan guru baru dan sebagainya

Struktur Kurikulum Merdeka Di Simpatika Jenjang MI


Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas bahwa dengan diberlakukannya KMA Nomor 347 Tahun 2022, maka struktur kurikulum yang digunakan Madrasah yang sudah menerapkan Kurikulum Merdeka di Simpatika juga akan menyesuaikan dengan KMA 347 tersebut

Berikut ini Struktur Kurikulum Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berhasil mimin dapat dari KMA Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah

 Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI Tahun 2023/2024

Untuk memenuhi kebutuhan Satuan Pendidikan Madrasah Jenjang MI baik untuk mengisi Jadwal Pelajaran Mingguan di Simpatika, atau untuk menyusun Kurikulum Operasional Madrasah (KOM) bagi madrasah yang sudah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka

Untuk itu, bagi yang belum mengetahui Struktur Kurikulum Merdeka Simpatika jenjang MI silahkan lihat Struktur Kurikulum Merdeka berikut
No Mapel JAM /   PERMINGGU
Kls 1 Kls 2 Kls 3 Kls 4 Kls 5 Kls 6
1 Al-Qur'an Hadis 2 2 2 2 2 2
2 Akidah Akhlak 2 2 2 2 2 2
3 Fiqih 2 2 2 2 2 2
4 Bahasa Arab 2 2 2 2 2 2
5 SKI 0 0 2 2 2 2
6 Pend. Pancasila 4 4 4 4 4 4
7 Bahasa Indonesia 6 7 6 6 6 6
8 Matematika 4 5 5 5 5 5
9 IPAS 0 0 5 5 5 5
10 PJOK 3 3 3 3 3 3
11 Seni 3 3 3 3 3 3
12 Bahasa Jawa 2 2 2 2 2 2
13 Bahasa Inggris 2 2 2 2 2 2
14 Ke NU an 0 0 0 0 0 0
15 P5 0 0 0 0 0 0
Jumlah 32 34 40 40 40 40

Ket: * Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI Tahun 2023/2024 ini semoga bermanfaat

Sunday, October 1, 2023

Pengisian Tanggal Ijazah S1/D4 Di Simpatika

Pengisian Tanggal Ijazah S1/D4 Di Simpatika

Panduan Pengisian Tanggal dan Bulan Ijazah S1/D4 Di Simpatika merupakan cara bagi GTK yang sudah melakukan Verval Ijazah Di Simpatika namun tanggal dan bulan Ijazahnya belum terisi dengan benar
Pengisian Tanggal dan Bulan Ijazah
Untuk itu Bagi GTK yang telah melakukan verval Ijazah akan muncul informasi atau pop up pada akunnya untuk pengisian tanggal dan bulan ijazah S1/D4 nya, silakan isi tanggal dan bulan ijazah S1/D4 dengan benar. Pastikan data yang diisikan sesuai dengan ijazah S1/D4 yang Anda miliki

Bagi Guru Madrasah yang sudah melakukan Ajuan Verval Inpassing namun belum juga keluar SK Inpassingnya silahkan anda Download SK Inpassing melalui akun Simpatika masing-masing

jika GTK sudah melakukan Verval ijazah namun masi muncul poup pengisian tanggal dan bulan ijazah S1/D4, silahkan lakukan pengisian tanggal dan bulan ijazah S1/D4 nya dengan cara sebagai berikut

Cara Pengisian Tanggal Ijazah Di Simpatika

Bagi PTK yang gagal Verval Ijazah S1/D4 di Simpatika silahkan lakukan verval ijazah dengan benar, untuk mengetahui cara pengisian tanggal dan bulan ijazah S1/D4 di Simpatika silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/, kemudian login sebagai Guru
  • Selanjutnya silahkan anda masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Kata Sandi Anda dengan benar
  • Setelah berhasil login, pada akun GTK akan muncul informasi atau pop up untuk pengisian tanggal dan bulan Ijazah S1/D4.
    pengisian tanggal dan bulan Ijazah

    Silakan isi tanggal dan bulan Ijazah S1/D4 dengan benar. Pastikan data yang diisikan sesuai dengan ijazah S1/D4 yang Anda miliki
  • Apabilan tanggal dan bulan ijazah sudah diisi silakan klik tombol Lanjut, kemudian klik tombol Simpan pada halaman konfirmasi isian tanggal ijazah yang muncul.
    pengisian tanggal dan bulan Ijazah

  • Untuk tanggal dan bulan ijazah S1/D4 yang telah diisi pada pop up akan muncul atau update pada data kepegawaian (Verval Ijazah). Silakan masuk ke menu Perubahan data Kepegawian >> Verval Ijazah, kemudian klik tombol Lihat Data untuk melihat tanggal ijazah Anda
    tanggal ijazah

Catatan:
Apabila terdapat kesalahan dalam pengisian tanggal dan bulan ijazah S1/D4 pada pop up dan sudah tersimpan, silakan mengulangi Verval Ijazah dengan mengisikan tanggal ijazah S1/D4 dengan benar sesuai dengan ijazah yang Anda miliki
 
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Pengisian Tanggal dan Bulan Ijazah S1/D4 Di Simpatika ini semoga bermanfaat

Tuesday, September 19, 2023

Cara Download SK Inpassing Di Simpatika

Cara Download SK Inpassing Di Simpatika

Cara Download SK Inpassing Di Simpatika merupakan panduan bagi guru madrasah yang sudah melakukan ajuan inpassing secara mandiri melalui akun Simpatika masing-masing serta telah distujui ajuan Inpassingnya oleh Kemenag Pusat
Cetak SK Inpassing di Simpatika
Cara Cetak SK Inpassing Guru Madrasah di Simpatika ini dilakukan secara mandiri oleh guru madrasah melalui akun Simpatika masing-masing sesuai Juknis Inpassing 2023, artinya SK Inpassing tidak disalurkan melalui Kanwil Provinsi ataupun Kemenag Kabupaten melainkan akan didistribusikan melalui akun Simpatika masing-masing guru madrasah yang lolos verval Inpassing oleh Kemenag pusat sesuai Edaran Persiapan Pembukaan Ajuan Inpassing Guru Madrasah

Panduan Unduh SK Inpassing di Simpatika ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, oleh karenanya dalam Mekanisme Penerbitan SK Inpassing Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (GTK) telah memaparkan mekanisme penetapan dan pemberian SK Inpassing mulai dari proses Ajuan Inpassing di Simpatika, regulasi persetujuan atau penolakan berkas ajuan inpassing, hingga proses SK/Penetapan Pemberian Kesetaraan kepada Guru yang bersangkutan melalui SIMPATIKA.

Pemberian SK Inpassing Guru Madrasah bagi GBASN yang sudah sertifikasi ini bisa di Cetak SK Inpassing di Simpatika jika kevalidan data diri di Simpatikanya sudah benar-benar valid, oleh karenanya sebelum ajuan SK Inpassing guru di haruskan untuk Cek Validasi Data Simpatika agar bisa mendapatkan SK Inpassing

Panduan Cetak SK Inpassing Guru Madrasah Di Simpatika


Bagi Guru Madrasah yang sudah lolos verval Kemenag Pusat silahkan anda dapat mengunduh dan mencetak SK Inpassing melalui akun Simpatika masing-masing, untuk caranya silahkan anda dapat mengikuti langkah-langkah yang diberikan oleh partner kami Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Cetak SK Inpassing Guru Madrasah di Simpatika ini semoga bermanfaat

Monday, August 28, 2023

Mekanisme Dan Timeline Ajuan SK Inpassing Tahun 2023

Mekanisme Dan Timeline Ajuan SK Inpassing Tahun 2023

Ajuan SK Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN yang bersertifikat pendidik sudah mulai di buka secara mdigital dan mandiri di akun Simpatika masing-masing guru sertifikasi yang sudah memenuhi persyaratan mengusulkan SK Inpassing
Timeline Ajuan SK Inpassing Tahun 2023
Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan GBASN dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Aparatus Sipil Negara (ASN), penyetaraan jabatan ini merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil

Perlu Bapak/Ibu ketahui bahwa Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag nomor B-3682/DJ.I/D.t.I.II/HM.01/08/2023 tanggal 22 Agustus 2023 perihal Pembukaan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Bagi Guru Madrasah Bukan ASN Yang Bersertifikasi yang dilaksanakan mulai 28 Agustus s.d. 22 September 2023

Timeline Ajuan Inpassing Tahun 2023


Berikut ini linimasa penyelesian Ajuan Inpassing bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik dan sudah Verval Ijazah serta memenuhi Persyaratan sesuai dengan Juknis Inpassing Tahun 2023
Timeline Ajuan Inpassing


Demikian yang dapat mimin nformasikan terkait Masa Penyelesaiaan Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023 ini semoga bermnafaat

Friday, August 25, 2023

Cara Unduh Surat Usulan Permohonan Inpassing dan Pakta Integritas Di Simpatika

Cara Unduh Surat Usulan Permohonan Inpassing dan Pakta Integritas Di Simpatika

Cara Unduh Surat Usulan Permohonan SK Inpassing dan Pakta Integritas Di Simpatika merupakan sebuah persyaratan Guru Madrasah mendapatkan SK Inpassing selain memastikan sudah Verval Ijazah S1/D4 di Simpatika dan SK awal, membuat surat usulan permohonan pemberian kesetaraan Inpassing dan Pakta Integritas juga menjadi faktor penentu bagi Guru Madrasah GBASN dapat di setujui usulan permohnan SK Inpassing oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 
Unduh Surat Permohonan Dan Pakta Integritas
Surat permohonan pemberian kesetaraan dan pakta integritas dapat rekan-rekan unduh secara digital melalui akun Simpatika masing-masing sehingga para pejuang Inpassing Kementerian Agama dapat dengan mudah mempersiapkan berkas-berkas pendukung untuk mendapatkan SK Inpassing dari Direktorat GTK Madrasah

Surat Usulan Permohonan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Madrasah Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki sertifikat pendidik tahun 2023 di buat oleh masing-masing guru madrasah yang akan mengusulkan SK Inpassing

Selain membuat surat permohonan, guru madrasah juga harus Persiapan Pembukaan Usulan SK Inpassing seperti scan Ijazah asli dan SK Awal Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) bagi guru yang bertugas di Madrasah swasta dan Guru Tidak Tetap (GTT) bagi guru yang bertugas di Madrasah Negeri  serta mastikan Validasi Data PTK Di Simpatika masing-masing

Dalam Juknis Inpassing Tahun 2023 dijelaskan bahwa mekanisme pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBASN yang memiliki sertifikat pendidik adalah mengajukan usulan SK Inpassing secara mandiri melalui akun Simpatika untuk caranya silahkan anda lihat di Cara Ajukan Inpassing Guru Madrasah Di Simpatika pada postingn seelumnya

Cara Unduh Surat Permohonan Dan Pakta Integritas


Untuk memudahkan Guru Madrasah Bukan PNS dan bukan PPPK dalam membuat Surat Usulan Permohonan dan Pakta Integritas Inpassing, Direktorat KSKK melalui Direktur GTK Madrasah telah mempersiapkan Surat Usulan Permohonan dan Pakta Integritas di akun Simpatika

Untuk mengunduh surat usulan permohonan dan pakta integritas SK Inpassing di Simpatika, silahkan anda ikuti langkah-langkah berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai PTK di akun Simpatika
  • Langkah selanjutnya silahkan anda masukkan username dan password yang telah anda miliki
  • Berikutnya silahkan anda klik pada menu Usulan Ajuan Inpassing dan klik unduh Surat Permohonan dan pakta integritas Inpassing
  • Untuk lebih jelasnya akan mimin Update sesuai regulasi yang telah di tetapkan
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Tata Cara Unduh Surat Usulan Permohonan Dan Pakta Integritas Inpassing Di Simpatika ini semoga bermanfaat  

Sunday, August 20, 2023

Validasi Data PTK Di Simpatika Jadi Dasar Pemberian SK Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023

Validasi Data PTK Di Simpatika Jadi Dasar Pemberian SK Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023

Penginputan data rinci PTK yang valid di akun Simpatika akan menjadi dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dalam pemberian kesejahteraan Guru Madrasah baik berupa Tunjangan Profesi Guru , Tunjangan Insentif GBPNS, Tunjangan Inpassing Tunjangan Kinerja Guru PNS dan lainnya
Validasi Data PTK Di Simpatika
Pada Tahun ini Pemerintah Indonesia melalui Dirjen Pendis Kemenag akan menerbitkan SK Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Non-ASN yang Bersertifikat Pendidik (SK Inpassing) bagi Guru Madrasah yang sudah sertifikasi dan belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan

Regulasi Penerbitan SK Inpassing telah diatur dalam Juknis Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023 diantaranya Guru Madrasah yang sudah sertifikasi akan mengusulkan ajuan SK Inpassing melalui akun Simpatika masing-masing dengan mengunggah bukti fisik yang terdiri dari Surat Usulan Permohonan pemberian kesetaraan, Ijazah S1/D4 dan Pakta Integritas

Dalam mempersiapkan pembukaan pendaftaran Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023, tentu saja ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masing-masing Guru Madrasah diantaranya adalah Status Kepegawaian, SK pengangkatan pertama sebagai Guru, Sertifikat Pendidik yang sudah diunggah di SIMPATIKA, sudah verval ijazah, data potofolio/data rinci PTK di Akun Simpatika harus benar-benar valid, no NIK, Tanggal lahir sesuai dengan identitas KTP elektronik 

Cek Validasi Data PTK Di Simpatika


Dasar Pemberian SK Inpassing tahun 2023 akan menggunakan data Informasi yang telah guru madrasah input dalam akun Simpatika, untuk itu sebelum pembukaan Usulan SK Inpassing resmi di buka silahkan anda pastikan bahwa data-data di bawah ini sudah benar-benar valid dan sesuai dengan aslinya
  1. NIK, Alamat, jenis kelamin, status keluarga, email aktif dan nomor WA, pastikan harus yg aktif
  2. Menu Riwayat Pegawai, Status harus terisi dengan GTY jika guru tersebut ngajar di madrasah swasta. jika guru tersebut mengajar di Madrasah Negeri, maka pastikan isiannya GTT.
  3. Menu Fungsi dan Jabatan, harus terisi GURU.
  4. TMT di menu Riwayat Pegawai dan di menu fungsi dan jabatan harus sama baik tanggal, bulan dan tahun juga nomor sk.
Pastikan data-data diatas benar-benar valid karena akan menjadi acuan Dirjen KSKK dalam memvalidasi ajuan SK Inpassing dan pemberian kesejahteraan Guru Madrasah. jika ada data yang belum valid silahkan anda lakukan perubahan dengan mengirimkan S12a/b ke admin Simpatika Kabupaten masing-masing

Cara Ajuan Perubahan Riwayat Pegawai Di Simpatika


Seperti yang sudah di sebutkan diatas bahwa TMT di menu Riwayat Pegawai dan di menu fungsi dan jabatan harus sama baik tanggal, bulan dan tahun juga nomor sk, untuk itu jika pada kedua menu tersebut terdapat perbedaan maka silahkan anda lakukan perubahan dengan cara sebagai berikut
  • Langkah pertama silahkan anda login akun Simpatika masing-masing
  • Langkah kedua silahkan anda klik pada menu Riwayat Pegawai
  • Selanjutnya silahkan anda klik pada icon segi tiga terbalik kemudian klik "edit"
    Edit Riwayat Pegawai

  • Langkah selanjutnya silahkan anda isi data Status Kepegawaian sebagai GTY/PTY, GTT/PTT 
  • Untuk pengisian No dan Tanggal SK silahkan anda samakan dengan data yang ada di menu Status dan Jabatan 
    data Status Kepegawaian

  • Selanjutnya silahkan klik Simpan Perubahan
  • Perhatian!! Pastikan Anda melakukan Ajuan Perubahan Data dengan klik tombol Jadikan Permanen  setiap Anda melakukan perubahan data rinci pada Portofolio Anda.
  • Pada notifikasi yang muncul, Periksa kembali Perubahan Data yang telah Anda lakukan. Jika masih terdapat kesalahan, pilih batal dan benahi data yang salah tersebut, namun jika sudah sesuai klik Setuju & Cetak Ajuan.
  • Serahkan SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA RINCI PTK (S12a)  tersebut kepada Admin Kemenag setempat untuk Disetujui Ajuan Perubahan Data Rinci Anda
  • Selesai
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Acuan Dasar Pemberian SK Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023 ini semoga bermanfaat

Friday, August 18, 2023

Cara Ajuan Inpassing Guru Madrasah Di Simpatika

Cara Ajuan Inpassing Guru Madrasah Di Simpatika

Panduan Pengusulan Pendaftaran Inpassing Guru Madrasah Di Simpatika merupakan tata cara bagi guru madrasah dalam melakukan ajuan Inpassing melalui akun Simpatika masing-masing sesuai regulasi yang sudah di tetapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Ajuan Inpassing Guru Madrasah

Ajuan Usulan Pendaftaran Inpassing Di Simpatika ini harus benar-benar di perhatikan dan dipastikan oleh Guru Madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik serta sudah memenuhi syarat pengajuan Inpassing akan kesesuaian data di SIMPATIKA dengan kondisi aktual dan menyiapkan bukti fisik yang akan dijadikan dasar verifikasi dan validasi (verval) data seperti:
  • SK pengangkatan pertama sebagai Guru sebagai dasar masa kerja
  • Tanggal lahir sesuai dengan identitas KTP elektronik
  • Sertifikat Pendidik yang sudah diunggah di SIMPATIKA
  • Tahun kelulusan S1/D4 yang tercatat di SIMPATIKA sesuai dengan ijazah
  • Ijazah S1/D4 dan Ijazah Pendidikan S2 atau S3 sesuai kualifikasi pendidikan yang dimiliki
  • Memastikan telah melakukan verval ijazah S1/D4 di SIMPATIKA

Persyaratan Ajuan Inpassing Di Simpatika


Dalam Juknis Ipnassing di jelaskan bahwa pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat kepada Guru Madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik adalah bagi guru Madrasah GBASN yang telah memenuhi beberapa persyaratan berikut ini
  • Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK)
  • Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum Tanggal 1 Januari 2012
  • Memiliki NRG yang terbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023
  • Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) Tahun terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan
  • Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-lV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/ Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
  • Terdaftar dalam SIMPATIKA
  • Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA

Berkas Ajuan Inpassing Di Simpatika

Persiapan Pembukaan Usulan Inpassing Guru Madrasah sudah di uraikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sehingga guru madrasah dapat mempersiapkan kelengkapan bio data pribadi di masing-masing akun simpatikanya serta mempersiapkan dokumen pendukung yang harus di persiapkan dalam pengusulan ajuan Inpassing di Simpatika nanti diantaranya
  • Surat usulan permohonan Pemberian Kesetaraan dari guru yang bersangkutan dapat diunduh melalui SIMPATIKA
  • Surat Keputusan/Penetapan awal sebagai guru yang menjadi dasar penghitungan masa kerja
  • Ijazah Jenjang Diploma empat (D-IV), Sarjana (S-l), Magister (S-2) dan/atau Doktor (S-3). Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/ Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
  • Pakta Integritas dapat diunduh melalui SIMPATIKA

Cara Ajuan Inpassing Di Simpatika


Untuk mengetahui langkah-langkah mengajukan Inpassing di Simpatika silahkan lihat Video berikut 


Bagi guru madrasah yang sudah memiliki serdik serta memenuhi persyaratan diatas, silahkan anda perhatikan langkah-langkah mengajukan Inpassing di akun Simpatika Kemenag berikut
  • Langkah pertama silahkan anda masuk ke akun Simpatika masing-masing dengan menggunakan User name dan password seperti biasanya
  • Langkah selanjutnya Silahkan klik menu Verval Inpassing kemudian klik Menu Formulir 
    Verval Inpassing

  • Selanjutnya akan tampil jendela baru dan silahkan anda lengkapi data yang di minta serta mengunggah berkas ajuan Inpassing yang sudah di scan sebelumnya seperti Scan KTP dan SK Awal Mengajar sesuai TMT yang ada di Simpatika, perhatikan gamabar berikut
    verval ajuan Inpassing

  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik Simpan Ajuan, dan tunggu proses verifikasi persetujuan dari Kankemenag Kota/Kabubanten, Kanwil Provinsi  dan Kemenag Pusat.
  • Untuk melihat file yang telah diunggah, silakan klik pada tombol Lihat Ajuan, klik tombol Batal Ajuan jika file yang Anda unggah terdapat kesalahan. 
    Lihat ajuan Inpassing

  • Langkah terakhir silahkan anda pantau terus status ajuan Anda pada menu Ajuan Inpassing. Berikut contoh tampilan status Ajuan Inpassing Anda jika ajuan Anda telah disetujui Admin Kankemenag Kota/Kabupaten.
    status Ajuan Inpassing


Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Tata Cara Mengajukan Usulan Inpassing Guru Kemenag Di Simpatika ini semoga bermanfaat

Thursday, August 3, 2023

Cara Merubah Kurikulum Dari K-13 Jadi Kurikulum Merdeka Di Simpatika

Cara Merubah Kurikulum Dari K-13 Jadi Kurikulum Merdeka Di Simpatika

Layanan Simpatika di semester ganjil Tahun Ajaran 2023/2024 ini mengalami sedikit perubahan yakni pada menu Kurikulum, perubahan Kurikulum yang semula memakai Kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Merdeka di layanan Simpatika hanya dapat dilakukan bagi madrasah yang telah mendapatkan SK Dirjen Pendis tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024
Cara Merubah Kurikulum Di simpatika
Dengan bergantinya kurikulum yang dipergunakan oleh madrasah, dari semula K13 menjadi Kurikulum Merdeka tentunya perlu melakukan perubahan juga dalam pengisian jadwal mengajar mingguan dan nama mata pelajaran di layanan Simpatika. Perubahan ini disebut sebagai kelola kurikulum atau set kurikulum

Sebelum membahas Cara Merubah Kurikulum Di simpatika, ada beberapa penjelasan terkait regulasi pengaktifan fitur Kurikulum di layanan Simpatika

Perubahan kurikulum di Simpatika yang sebelumnya K-13 menjadi Kurikulum Merdeka hanya dapat dilakukan setelah Admin Kanwil Kemenag memvervalnya dalam artian menu untuk memilih (merubah) Kurikulum tersebut baru akan muncul (aktif) jika Admin Kanwil telah mengaktifkannya untuk madrasah pelaksana Kurikulum Merdeka, untuk contoh Jadwal Kurikulum Merdeka kelas 1-6 silahkan anda lihat pada postingan sebelumnya

Admin Simpatika tingkat Kanwil akan melakukan pengaktifan fitur 'kelola kurikulum' berdasarkan daftar madrasah yang termuat dalam SK Dirjen Pendis tentang madrasah pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024. Dalam hal ini berarti SK Dirjen Pendis Nomor 1443 Tahun 2023. Sehingga bagi madrasah yang telah tertera dalam SK tersebut dapat segera masuk ke akun simpatika lembaganya untuk mengecek apakah fitur sudah diaktifkan oleh Kanwil atau belum.

Bagi madrasah yang tidak tertera dalam SK madrasah penyelenggara Kurikulum Merdeka maka fitur perubahan kurikulum tidak akan diaktifkan oleh admin kanwil setempat

Tahapan Merubah Kurikulum Di Simpatika


Sebelum merubah Kurikulum di Simpatika, ada beberapa tahapan yang harus Bapak/Ibu perhatikan diantaranya adalah menyimpan Jadwal Mingguan di Simpatika pada Kurikulum sebelumnya, kelola Kurikulum, Sinkronisasi Mata Pelajaran dan Membuat Jadwal Mingguan di Simpatika

1. Simpan Jadwal Mingguan


Setelah fitur kelola kurikulum diaktifkan oleh Kanwil Kemenag, jangan buru-buru melakukan perubahan kurikulum di Simpaika, anda harus terlebih dahulu lakukan penyimpanan semua jadwal mata pelajaran (jadwal mengajar mingguan) di Simpatika pada semester-semester sebelumnya, terutama pada tingkat kelas yang akan dirubah kurikulumnya. 

Karena jadwal-jadwal yang ada akan terhapus, sehingga perlu disimpan terlebih dahulu dalam format PDF agar sewaktu-waktu jadwal tersebut dibutuhkan masih memiliki dokumen atau arsipnya

2. Merubah Kurikulum K13 Ke Kurikulum Merdeka Di Simpatika


Setelah jadwal mingguan tersimpan, lakukan perubahan kurikulum (set kurikulum atau kelola kurikulum) dari K-13 menjadi Kurikulum Merdeka untuk tingkat kelas yang dimaksud. bagi pemegang SK Dirjen Pendis Nomor 1443 Tahun 2023 berarti yang diset menjadi Kurikulum Merdeka hanyalah kelas 1 dan 4 (Madrasah Ibtidaiyah), kelas 7 (Madrasah Tsanawiyah), dan kelas 10 (Madrasah Aliyah). Sedangkan tingkat kelas lainnya tetap menggunakan Kurtilas

Cara merubah kurikulum Kurtilas menjadi Kurikulum Merdeka, atau sebaliknya, sangat mudah. Caranya adalah:
  • Login ke layanan Simpatika dengan akun madrasah (Kepala Madrasah atau Operator)
  • Klik menu "Sekolah"
  • Klik sub menu (di sebelah kiri) "Jadwal"
  • Klik "Kelola Kurikulum Tingkat" yang ada di sebelah kanan halaman
    Kelola Kurikulum Tingkat
  • Akan muncul jendela 'Kelola Kurikulum', klik jenis kurikulum yang digunakan di setiap kelas.
  • Klik "Simpan"
    Kelola Kurikulum

  • Saat muncul jendela 'korfirmasi', klik "Ya".
  • Selesai

3. Sinkronisasi Mapel


Langkah berikutnya, setelah melakukan set kurikulum, adalah melakukan set mata pelajaran atau sinkronisasi mata pelajaran, untuk caranya adalah sebagai berikut
  • Login ke layanan Simpatika dengan akun madrasah (Kepala Madrasah atau Operator)
  • Klik menu "Sekolah"
  • Klik sub menu (di sebelah kiri) "Kurikulum"
  • Klik "Daftar Mata Pelajaran" 
    Daftar Mata Pelajaran

  • Pilih Kurikulum Merdeka
  • Klik "Sinkron Data" (logo panah dua berlawanan)
  • Pilih tingkat kelas yang mapelnya akan disinkronkan
  • Klik "Lanjut"
  • Klik "Simpan"
Jangan lupa untuk menambahkan muatan lokal, jika memang terdapat pelajaran muatan lokal

4. Mengisi Jadwal Mingguan


Setelah semua tahapan di atas terselesaikan, kini saatnya melakukan pengisian Jadwal Kelas Mingguan. Pengisian jadwal ini silahkan anda sesuaikan dengan Struktur Kurikulum Merdeka yang sudah di tetapkan oleh pusat

Untuk cara mengisi Jadwal Mingguna di Simpatika anda dapat mempelajari dan melihatnya pada postingan sebelumnya terkait Membuat Jadwal Mingguan Di Simpatika

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Kelola Kurikulum Di Simpatika ini, semoga Panduan merubah Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka di Simpatika ini dapat bermanfaat

Tahapan Perubahan Kurikulum Merdeka di Simpatika ini akan mimin Update kembali serta disesuaikan dengan regulasi yang ada