Showing posts with label Simpatika. Show all posts
Showing posts with label Simpatika. Show all posts

Thursday, April 15, 2021

Keterangan Notifikasi PPG Tahun 2021 Di Simpatika

Keterangan Notifikasi PPG Tahun 2021 Di Simpatika

Keterangan Notifikasi PPG Tahun 2021 Di Simpatika - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran terkait Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 bagi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang bertugas di Sekolah Binaan Kemendikbud
Notifikasi PPG Tahun 2021 Di Simpatika
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan yang sangat ditunggu-tunggu oleh semua guru honorer baik yang berada di bawah binaan Kemenag maupun Kemendikbud yang sudah memenuhi beberapa persyaratan untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan

Di bulan April Tahun 2021 sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah dan GPAI Tahun 2021 dan Surat Edaran Pelaksanaan PPG Tahun 2021, bagi guru yang sudah dinyatakan layak mengikuti program PLPG tahun 2017 namun belum juga mengikuti, Peserta yang dinyatakan lulus dalam Pretes PPG Tahun 2018 dan tahun 2019 di tahun 2021 ini akan kembali memberi kesempatan kepada mereka untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 nanti

Oleh karena itu, bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang tergolong dalam tiga kriteria diatas di himbau segera melakukan pengecekan di akun Simpatika masing-masing untuk caranya silahkan lihat Disini, apakah layak untuk mengikuti PPG di tahun 2021, atau menjadi calon PPG cadangan bahkan tidak layak untuk mengikuti PPG d Tahun 2021 ini

Untuk itu, pada kesempatan ini mimin ingin berbagi beberapa keterangan notifikasi yang di tampilkan di akun Simpatika masing-masing PTK, sebenarnya pada postingan mimin sebelumnya yaitu Keterangan Notifikasi PPG di Simpatika sudah pernah mimin jelaskan, namun kali ini notifikasi yang tampil di Simpatika ada beberapa perbedaan yang jelas sesuai dengan yang di sebutkan dalam Surat Edaran dan Jadwal Pelaksanaan PPG Tahun 2021 

Silahkan bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang pada tahun ini masuk dalam kategori diatas untuk memperhatikan notifikasi-notifikasi yang ada dalam akun Simpatika masing-masing

Penjelasan Notifikasi PPG Di Simpatika Tahun 2021


Berikut ini 9 notifikasi dan keterangannya yang di tampilkan dalam akun Simpatika masing-masing Guru Madrasah, silahkan perhatikan agar nanti rekan-rekan Ruang Pendidikan tidak keliru atau tidak mengetahui keterangan yang di tampilkan di akun Simpatika

  • Notifikasi yang pertama yaitu "Lulus Seleksi Akademik Tahun 2018, MASUK Kuota PPG 2019" perhatikan notifikasi berikut 
    Notifikasi PPG di Simpatika
Keterangannya adalah Silahkan Unggah Berkas (Pakta Integritas) untuk mengikuti Proses selanjutnya..!!
  • Notifikasi kedua " Lulus Seleksi Akademik Tahun 2018, TIDAK Masuk Kuota PPG 2019" perhatikan notifikasi berikut 
    Notifikasi PPG di Simpatika
Keterangannya adalah Karena keterbatasan kuota, Anda tidak masuk kuota PPG 2019, Mohon menunggu panggilan PPG pada periode selanjutnya..!!
  • Notifikasi ketiga "Lulus Seleksi Akademik Tahun 2019, TIDAK Masuk Kuota PPG 2019" perhatikan notif berikut 
    Notifikasi PPG Di Simpatika
Keterangannya adalah Karena keterbatasan kuota, Anda tidak masuk kuota PPG 2019, Mohon menunggu panggilan PPG pada periode selanjutnya..!!
  • Notifikasi keempat "Lulus Seleksi Akademik Tahun 2019, MASUK Kuota PPG 2019 dan BELUM Unggah Pakta" perhatikan notifikasi berikut 
    Notifikasi PPG di Simpatika
Keterangannya adalah Silahkan Unggah Berkas (Pakta Integritas) untuk mengikuti Proses selanjutnya
  • Notifikasi kelima "Lulus Seleksi Akademik Tahun 2019, MASUK Kuota PPG 2019 dengan Status Cadangan" perhatikan notifikasi berikut 
    Notifikasi PPG di Simpatika
Keterangannya adalah Silahkan Unggah Berkas (Pakta Integritas) untuk mengikuti Proses selanjutnya, Namun Panggilan sebgai peserta PPG menunggu info selanjutnya… Pantau Terus Akun Simpatika Anda..!!
  • Notifikasi keenam "Lulus Seleksi Akademik Tahun 2019, MASUK Kuota PPG 2019 dengan Status Cadangan Sudah Unggah Pakta dan Sudah Diverifikasi Kanwil" perhatikan notifikasi berikut 
    Notifikasi PPG Di Simpatika
Keterangannya adalah Panggilan sebgai peserta PPG menunggu info selanjutnya (jika ada kuota yang kosong) Pantau Terus Akun Simpatika Anda..!!
  • Notifikasi ketujuh " Lulus Seleksi Akademik, MASUK Kuota PPG 2019, SUDAH Unggah Pakta, Tapi Belum Diverifikasi oleh Kanwil" perhatikan notifikasi berikut 
    Notifikasi PPG di Simpatika
Keterangannya adalah Silahkan Pantau Terus Akun Anda sampai diverifikasi oleh Kanwil untuk mengikuti proses selanjutnya…!!
  • Notifikasi kedelapan "Lulus Seleksi Akademik MASUK Kuota PPG 2019, SUDAH Unggah Pakta dan Sudah Diverifikasi oleh Kanwil" perhatikan notifikasi di Simpatika berikut 
    Notifikasi PPG Di Simpatika
Keterangannya adalah Silahkan Cetak Form A1 kemudian dikirm ke LPTK beserta berkas persyaratan lainnya yang tercantum dalam S34c lampiran
  • Notifikasi kesembilan "TIDAK LULUS Seleksi Akademik Tahun 2019" perhatikan notifikasi di Simpatika berikut ini 
    Notifikasi PPG di Simpatika
Keterangannya adalah Silahkan mengikuti Seleksi Akademik kembali pada periode berikutnya..!!

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Penjelasan Notifikasi PPG Tahun 2021 di Simpatika ini, semoga dengan adanya penjelasan notifikasi PPG Tahun 2021 ini dapat memberikan kemudahan rekan-rekan Ruang Pendidikan dalam memahami notifikasi PPG yang di tampilkan di akun Simpatika masing-masing guru madrasah

Saturday, April 3, 2021

Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif GBPNS Pada Madrasah Tahun 2021

Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif GBPNS Pada Madrasah Tahun 2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor: B-894.2/Dt.I.II/KP.07.4/03/2021 tentang Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021
Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif
Dalam Surat edaran tersebut dijelaskan beberapa mekanisme dalam pengelolaan tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 serta kriteria Guru Madrasah Bukan PNS yang akan mendapatkan tunjangan insentif di tahun 2021, seperti yang sudah dijelaskan dalam Juknis Tunjangan Insentif bagi Guru RA dan Madrasa Tahun 2021 pada postingan sebelumya

Pengelolaan pemberian Tunjangan insentif bagi guru Madrasah bukan PNS tahun 2021 yang di sebutkan dalam Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut

Pembayaran Tunjangan Insentif GBPNS pada Madrasah Tahun 2021 berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor 7242 Tahun 2021 tentang Juknis Tunjangan Insentif GBPNS pada Madrasah Tahun 2021, selengkapnya silahkan lihat Disini

Penetapan penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS/Buru Non PNS Tahun 2021 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika, untuk melihat Cara Ajukan Tunjangan Insentif di Simpatika silahkan lihat pada postingan sebelumnya

Guru Madrasah yang sudah memenuhi persyaratan menerima Tunjangan Insentif GBPNS wajib melakukan pengajuan diri secara online melalui akun Simpatika masing-masing Guru Madrasah paling lambat tanggal 20 April 2021 untuk kemudian dilakukan verval oleh Kemenag Kabupaten/Kota

Hasil persetujuan Verval Kemenag Kabupaten/Kota akan diolah secara otomatis oleh sistem berdasarkan regulasi untuk diterbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai dasar penyaluran Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 

Unduh Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif GBPNS


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda simak dan pahami mekanisme dalam pengelolaan Tunjangan Insentig Guru Madrasah Tahun 2021 yang di atur dalam Surat Edaran berikut ini
  • Unduh SE Pengelolaan Tunjangan Insentif GBPNS Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2021 ini, semoga dengan terbitnya surat edaran ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam mengelolan pemberian Tunjangan Insentif GBPNS nanti

Wednesday, December 23, 2020

Unduh Surat Keterangan Kesalahan Biodata Penerima BSU Bagi Guru Madrasah Di SPTJM Simpatika

Unduh Surat Keterangan Kesalahan Biodata Penerima BSU Bagi Guru Madrasah Di SPTJM Simpatika

Unduh Surat Keterangan Kesalahan Biodata Penerima BSU Bagi Guru Madrasah Di SPTJM Simpatika - Proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru Madrasah sudah mulai dicairkan di bank BRI atau BRI Syariah yang sudah di tunjuk dalam Surat Keterangan Penerima BSU (S42a) dari layanan Simpatika Kemenag
Surat Keterangan Biodata BSU

Ketentuan pencairan BSU di bank BRI/BRI Syariah yang di tentukan tersebut dapat anda ketahui pada kode 4 digit yang disebutkan bersamaan dengan nomor rekening masing-masing guru madrasah penerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2020

Dalam mekanisme pencairan dana BSU bagi Guru Madrasah yang sudah mimin sebutkan pada postingan sebelumnya, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru penerima BSU saat melakukan aktivasi rekening di bank BRI salah satu syarat wajib yang harus di bawa saat transaksi di bank adalah dokumen KTP baik asli atau foto copy 

Kewjiban membawa KTP ini merupakan langkah audit dari pihak bank BRI/BRI Syariah akan kebenaran dan kesesuaian data yang tertera pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan data yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik nama, alamat atau nomor NIK 

Jika pada proses audit tersebut ditemukan ketidak sesuaian antara nama atau nomor NIK yang tertera pada SPTJM dengan nama dan nomor NIK yang ada pada KTP, maka kevalidan data yang di sahkan adalah data yang ada pada KTP penerima BSU

Oleh karena itu, jika pada saat rekan-rekan Ruang Pendidikan mengajukan persayaratan aktivasi rekening ke bank BRI/BRI Syariah terdapat kesalahan baik itu nama atau nomor NIK yang tidak sesuai antara di SPTJM dengan data yang ada di KTP maka jangan takut dan jangan risau mimin punya solusinya yakni dengan membawa Surat Keterangan tentang kesalahan penulisan yang di tanda tangani oleh Kemenag Kabupaten/Kota setempat

Download Surat Keterangan Biodata BSU

Surat Keterangan biodata guru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini dapat anda gunakan untuk aktivasi rekenig jika data yang ada dalam SPTJM tidak sama dengan data yang ada pada KTP guru penerima BSU baik itu nama ataupun nomor NIK

Kasus ketidak sesuaian data yang ada pada SPTJM dengan data yang ada pada KTP ini kerap mimin temukan dan banyak yang bertanya mengenai hal ini di salah satu grup facebook yang mimin kelola

Untuk itu, pada kesempatan yang berbahagia ini mimin akan berbagi Surat Keterangan yang dapat anda gunakan untuk aktivasi rekening jika datanya tidak sama dengan data yang ada pada KTP, untuk mengunduh Surat Keterangan Biodata Guru Penerima BSU ini silahkan anda klik pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Keterangan Kesalahan Biodata Guru Madrasah Penerima BSU ini, semoga dengan adanya surat keterangan yang menjelaskan adanya kesalahan penulisan nama atau nomor NIK guru penerima BSU dapat memberikan kemudahan tersalurnya BSU kerekening Guru Madrasah

Monday, December 21, 2020

Syarat Pencairan BSU Dari Pihak BRI Dan Batasa Akhir Aktivasi Rekening

Syarat Pencairan BSU Dari Pihak BRI Dan Batasa Akhir Aktivasi Rekening

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah di tahun 2020 sudah mulai disalurkan kepada guru madrasah yang telah melakukan Verval Ajuan Bantuan Subsidi Upah melalui layanan Simpatika masing-masing guru madrasah penerima BSU
Syarat Pencairan BSU Dari Pihak BRI

Sesuai dengan Juknis Pencairan BSU bagi Guru Madrasah Tahun 2020 bahwa bantuan subsidi upah akan diberikan secara langsung kepada guru madrasah melalui rekening masing-masing penerima Bantuan Subsidi sebesar 600.000 perorang perbulan selama tiga bulan dan akan dibayarkan satu kali untuk tiga bulan sebesar 1.800.000

Kementerian Agama melalui Diretur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahun 2020

Mekanisme Pencairan BSU

Mekanisme Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah memiliki dua kategori, pertama antara guru penerima BSU dengan Simpatika yang salah satunya harus mencetak Syarat Pencairan BSU di Simpatika seperti SPTJM dan lainnya, yang kedua antara pihak penerima BSU dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah

1. Guru dan Simpatika


Untuk panduan cetak surat keterangan penerima BSU, SPTJM dan Surat kuasa di Simpatika sudah mimin jelaskan pada postingan sebelumnya, silahkan bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang hingga saat ini masih belum mencetak persyaratan pencairan BSU di Simpatika silahkan anda lakukan pencetakan agar proses pencairan dapat berjalan dengan lancar

2. Guru dan Bank BRI/BRI Syariah


Sedangkan untuk prosedur pencairan dana BSU yang akan dilakukan oleh guru madrasah dengan pihan Bank BRI/BRI Syariah silahkan anda perhatikan beberapa ketentuan yang harus di perhatikan oleh masing-masing guru madrasah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), salah satu poin yang harus di perhatikan oleh penerima BSU adalah sebagai berikut
  • Persyaratan yang wajib di lengkapi oleh pihak penerima BSU saat proses aktivasi rekening adalah sebagai berikut
  1. Mengisi dan menandatangani aplikasi dan dokumen pembukaan Rekening Tabungan  (AR 01)
  2. Mengisi dan menandatangani aplikasi pengkinian dara (FR 01) bagi penerima BSU
  3. Membawa dan menyerahkan persyaratan tambahan yang disepakati yaitu:
  •  Asli dan fotocopy KTP penerima dana tunjangan
  • Asli dan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Print out Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diunduh dari Simpatika (surat keterangan tanpa barcode)
  • Surat Pertangungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani di atas materai
  • Surat Kuasa BSU kepada Unit Kerja BRI untuk dapat melakukan blockir, debet, dan tutup rekening, yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani tanpa materai
Dari beberapa ketentuan tersebut, dokumen yang harus disiapkan dan dibawa oleh guru madrasah penerima BSU adalah KTP (asli dan foto copy), Kartu NPWP (asli dan foto copy) jika memiliki, serta Surat Keterangan Penerima BSU (S42a), SPTJM (S42b), dan Surat Kuasa (S42c) yang dapat diunduh dari Simpatika.

Untuk mengetahui Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI Tahun 2020 yang di keluarkan oleh pihak bank penyalur (BRI/BRI Syariah) silahkan anda perhatikan Juknis berikut
Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran BSU

Batas Akhir Aktivasi Rekening Penerima BSU


Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwa batas aktivasi rekening baru yang akan digunakan dalam proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru Madrasah adalah pada tanggal 26 Februari 2021 dan pelayanan pencairan dana BSU akan di buka dan di layani oleh pihak BRI pada tanggal 22 Desember 2020

Batas aktivasi pembukaan rekening di Bank penyalur (BRI/BRI Syariah) yang sudah di tunjuk ini sesuai dengan Pengumuman yang sudah di sampaikan Kementerian Agama melaui laman Simpatika, untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar berikut
Batas aktivasi pembukaan rekening BSU

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Syarat Pencairan BSU dari BRI dan Batas Aktivasi Rekening ini, semoga dengan adanya ketentuan ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi guru madrasah penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah memasuki tahapan pencairan

Friday, December 18, 2020

Cara Cetak/Lihat Rapor Hasil AKG, AKK Dan AKP Madrasah Di Simpatika

Cara Cetak/Lihat Rapor Hasil AKG, AKK Dan AKP Madrasah Di Simpatika

Cetak Rapor Hasil AKG, AKK Dan AKP Madrasah Di Simpatika - Kementerian Agama melalui Direktorat Jederal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Penetapan Rapor Individu Hasil Asesmen Kompetensi Guru, Kepala,dan Pengawas Madrasah dengan Nomor: B-2896/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/12/2020 pada tanggal 7 Desember 2020
Rapor Hasil AKG, AKK Dan AKP Madrasah

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas (AKG, AKK & AKP) Madrasah telah selesai dilaksanakan oleh masing-masing peserta yang telah melakukan Ajuan Pendaftaran AKG, AKK, AKP di Simpatika pada tanggal 19-23 November 2020 kemarin

Oleh sebab itu, Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Islam  telah menetapkan Rapor Individu Hasil AKG,  AKK, dan AKP di Simpatika pada tanggal  10  Desember  2020

Dalam surat tersebut dijelaskan beberapa ketentuan terkait hasil dari pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah yang telah di laksanakan oleh peserta AKG, AKK dan AKP di Tempat Uji Kompetensi masing-masing peserta, diantara ketentuan tersebut adalah
  1. Rapor AKG,  AKK  dan  AKP  hanya  dapat  diakses  oleh  peserta  AKG,  AKK  dan  AKP melalui Simpatika masing-masing individu peserta
  2. Admin Simpatika pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupatan/Kota  dan  Madrasah tidak diperkenankan untuk mengakses rapor  maupun nilai AKG, AKK dan AKP dengan alasan dan cara apapun
Untuk lebih jelasnya terkait ketentuan hasil Asesmen Kompetensi Guru dapat di lihat pada Penetapan Rapor AKG, AKK dan AKP Madrasah Di Simpatika yang sudah mimin posting sebelumnya

Cara Cetak Rapor AKG, AKK dan AKP


Sebelum rekan-rekan Ruang Pendidikan mencetak atau melihat hasil dari Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas (AKG, AKK dan AKP) Madrasah bahwa rapor hasil AKG, AKK dan AKP ini hanya dapat dilihat oleh masing-masing peserta selain peserta tidak di perbolehkan mengakses rapor  maupun nilai AKG, AKK dan AKP dengan alasan dan cara apapun

Untuk itu bagi rekan-rekan yang pada bulan kemarin sudah mengikuti AKG, AKK dan AKP silahkan anda dapat melihat dan mencetak hasil asesmen kompetensi tersebut melalu akun Simpatika masing-masing, untuk caranya silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda login ke akun Simpatika masing-masing peserta AKG, AKK, AKP
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu AKG yang berada di sebelah samping kiri bawah, perhatikan gambar berikut 
    Rapor Hasil AKG, AKK Dan AKP Madrasah

  • Langkah selanjutnya setelah laman terbuka, silahkan anda klik menu "Cetak Surat" seperti yang ditunjukan dalam gambar diatas
  • Selanjutnya akan muncul notifikasi halaman Print, silahkan anda cetak rapor AKG, AKK dan AKP tersebut, jika anda menghendaki untuk menyimpannya silahkan anda klik pada menu Destinitation kemudian pilih "Save As Pdf" dan klik Save, maka dokumen anda akan terunduh secara otomatis dengan format pdf
    Rapor Hasil AKG, AKK Dan AKP Madrasah

  • Selesai
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Cetak Rapor hasil AKG, AKK dan AKP Madrasah Tahun 2020 ini, semoga dengan mengetahui nilai hasil uji kompetensi guru tersebut dapat di jadikan bahan instropeksi diri guna untuk menjadi lebih baik dan lebih profesional lagi 

Wednesday, December 16, 2020

Cara Cetak Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM dan Surat Kuasa Di Simpatika

Cara Cetak Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM dan Surat Kuasa Di Simpatika

Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Mekanisme Pencairan BSU GBPNS Tahun 2020 dengan Nomor B-2953.1/DJ.I/Dt.I.II/KU.05/12/2020 yang di keluarkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2020
Cetak Surat Kuasa BSU Di Simpatika

Surat edaran terkait mekanisme pencairan BSU ini merupakan surat yang menjadi salah satu sebab terjadinya titik terang informasi yang sedang viral di beritakan di media social seperti facebook, whatsaap, instagram dan lain sebagainya yang mensyaratkan pencairan BSU harus membawa BPKB dan Surat akta tanah

Selain itu Kementrian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam juga telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Juknis Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Islam dengan Nomor 6402 Tahun 2020

Dalam mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) di jelaskan ada beberapa ketentuan antara guru penerima BSU dengan Simpatika dan Guru penerima BSU dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah, untuk lebih jelasnya silahkan perhatikan mekanisme berikut ini

a. Guru terkait dengan Simpatika:
  1. Guru menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika
  2. Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika.
  3. Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas meterai.
  4. Guru mencetak dan menandatangani surat kuasa blokir, debet, dan tutup rekening tanpa meterai.
b. Guru terkait dengan BRI/BRI Syariah:
  1. Guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, SPTJM yang sudah tertandatangani di atas meterai, dan surat kuasa yang sudah ditandatangi tanpa meterai.
  2. Guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah
  3. Guru menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari
Dari beberapa ketentuan tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwa guru penerima Bantuan Subsidi Upah akan di buatkan buku rekening baru oleh Pemerintah dengan beberapa ketentuan sebagai mana diatas 

Cara Cetak Surat Keterangan, SPTJM Dan Surat Kuasa Di Simpatika


Untuk melakukan cetak Surat Keterangan penerima BSU GBPNS, surat pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat kuasa  di Simpatika, silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda buka dan masuk ke akun Simpatika masing-masing
  • Selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu Bantuan kemudian klik Penerimaan 
    menu Data Bantuan

  • Langkah berikutnya akan muncul notifikasi, silahkan klik cetak untuk melengkapi persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah GBPNS 
    menu Data Bantuan

Silahkan bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang sudah layak untuk mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah untuk segera melakukan pencetakan Surat Keterangan penerima BSU, Surat Pernyataan Pertanggung jawaban (SPTJM) dan Surat Kuasa  yang akan di bawa saat transaksi dalam pembuatan buku rekening ke bank BRI/BRI Syariah di tempat masing-masing guru

Demikian yang dapa mimin informasikan terkait Cara Cetak Surat Keterangan, SPTJM dan Surat Kuasa Bantuan Subsidi Upah di Simpatika ini, semoga dengan adanya tutorial ini dapat memberikan kemudahan bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan dalam mencetak dan mengumpulkan persyaratan dalam pencairan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI)

Tuesday, December 15, 2020

Juknis Pencairan BSU Bagi Guru Madrasah Dan Guru PAI Tahun 2020

Juknis Pencairan BSU Bagi Guru Madrasah Dan Guru PAI Tahun 2020

Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor: 6402 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Sauan Pendidikan Islam Tahun 2020
Juknis Pencairan BSU Madrasah


Juknis Pencairan BSU Guru PAI dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2020 merupakan Surat Keputusan yang sedang di tunggu-tunggu oleh seluruh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang sudah memenuhi persyaratan dalam program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru PAI atau sudah melakukan verval ajuan BSU di Simpatika dan Siaga Pendis

Seperti yang sudah rekan-rekan Ruang Pendidikan ketahui bahwa saat banyak sekali informasi-informasi yang tersebar di media sosial baik dalam akun Facebook, grup Whatsaap, Instagram, Telegram dan lainnya yang mengatakan harus membawa surat BPKB kendaraan bahkan ada yang lebih greget lagi harus membawa surat akta tanah,, Ya Allah...Sungguh membuat pusing dan bingung rekan-rekan Guru Madrasah yang benar-benar mengharapkan bantuan tersebut 

Berkat do'a dan kesabaran dari rekan-rekan Guru Madrasah dan Guru PAI, Alhamdulillah dengan memuji Allah atas rahmat dan karunianya, Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan dan Juknis Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun 2020

Terbitnya SK dan Juknis BSU Madrasah Tahun 2020 ini merupakan sebuah titik terang bagi Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS akan harapan-harapan yang sudah dijanjikan Pemerintah guna untuk mensejahterakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Juknis BSU Madrasah Tahun 2020


Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) guna untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraan GBPNS

Untuk itu, agar pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS dapat terlaksana dengan transparan dan akuntabel maka Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan dan Juknis BSU Madrasah pada tanggal 13 Desember 2020

Dalam Juknis BSU Madrasah disebutkan, ada beberapa kriteria Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS  bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), diantara kriteria tersebut adalah sebagai berikut
  1. Memiliki NIK
  2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
  3. Bukan Penerima Program Pra Kerja
  4. Bukan Penerima BSU lainnya
  5. Tercata pada Emis, Simpatika atau Siaga Pendis

Mekanisme Pelaksanaan dan Pencairan BSU Madrasah


Menindaklanjuti Postingan mimin sebelumnya terkait Prosedur Pencairan BSU Madrasah Tahun 2020 bahwa akan mimin Update kevalidan info yang mimin terima, pada postingan ini akan mimin share mekanisme pelaksanaan dan pencairan BSU Madrasah sesuai dengan SK dan JUKNIS BSU Madrasah Tahun 2020

Oleh karenanya mekanisme yang akan di gunakan dalam pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru PAI adalah dengan menggunakan 2 metode yaitu

1. Mekanisme Penetapan Penerima BSU

Penetapan penerima BSU akan diambil dari data pokok madrasah yakni dari Emis, Simpatika dan Siaga Pendis yang sudah terverifikasi

Data penerima BSU yang sudah terverifikasi kemudian ditetapkan Keputusan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku Kuasa Pengguna Anggaran

Keputusan yang ditetapkan berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Penma/PAI/Pakis

2. Mekanisme Penyaluran BSU Madrasah

Mekanisme penyaluran BSU Madrasah adalah proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah kepada penerima BSU yaitu Guru Madrasah dan Guru PAI. Mekanisme atau Prosedur pencairan dana BSU ini yang kerap jadi perbincangan rekan-rekan Guru, ada yang mengatakan harus inilah, itulah dan yang lebih menggelikan lagi adalah proses pencairan BSU syaratnya harus membawa BPKB dan Surat Akta Tanah...aduhhhhh ampunnnn gustiii

Untuk menjawab kegelisahan dan kebingungan rekan-rekan Ruang Pendidikan dalam prosedur pencairan BSU Madrasah Tahun 2020, berikut ini beberapa mekanisme penyaluran BSU yang mimin ambil dari Juknis BSU Madrasah Tahun 2020, mekanisme tersebut adalah
  1. Bantuan Subsidi Upah akan diberikan/disalurkan kepada Guru Madrasah dan Guru PAI yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening yang bersangkutan
  2. Pembayaran/penyaluran BSU dibayarkan satu kali untuk 3 bulan (Oktober, November, dan Desember 2020) sejumlah Rp. 600.000,- perorang perbulan
Untuk lebih jelasnya terkait mekanisme pencairan BSU Madrasah akan mimin informasikan pada postingan sebelumnya, atau anda bisa lihat Disini

Unduh Juknis BSU Madrasah Tahun 2020


Untuk lebih jelasnya terkait Surat Keputusan dan Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Tahun 2020 silahkan anda pelajari dan pahami ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan di dalam SK & Juknis BSU Madrasah Tahun 2020 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Pencairan BSU Madrasah Tahun 2020 ini semoga dengan adanya ketentuan ini dapat memberikan titik terang bagi rekan-rekan Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS akan isu-isi yang beredar, dan semoga dengan adanya bantuan subsidi upah ini dapat meringankan kita di masa pandemi Covid-19

Thursday, December 10, 2020

Penetapan Rapor AKG, AKK dan AKP Madrasah Di Simpatika

Penetapan Rapor AKG, AKK dan AKP Madrasah Di Simpatika

Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas (AKG, AKK & AKP) Madrasah Tahun 2020 sempat tertunda, namun Alhamdulillah dengan izin Allah pelaksanaan AKG, AKK dan AKP telah berhasi di selenggarakan tepatnya pada tanggal 19-23 November Tahun 2020 sesuai dengan Surat Edaran Pelaksanaan AKG, AKK dan AKP jilid 2
Penetapan Rapor AKG, AKK dan AKP


Setelah kurang dari dua puluh hari rekan-reakan Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah menunggu hasil dari Asesmen yang di ikutinya dengan perasaan dag dig dug pyarrr....!!! Alhamdulillah sudah ada kejelasan terkait Rapor hasil Asesmen Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2020

Hasil Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas tersebut di jelaskan melalui Surat Edaran yang di terbitkan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan Nomor: : B-2896/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/12/2020 Tentang Penetapan Rapor Individu Hasil Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah

Penetapan Rapor Individu Peserta AKG, AKK dan AKP


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetenapan Rapor Individu hasil AKG, AKK dan AKP Madrasah di layanan Simpatika pada tanggal 10 Desember 2020.

Berkenaan dengan penetapan tersebut, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan selain individu peserta AKG, AKK dan AKP Madrasah,  diantara larangan tersebut adalah sebagai berikut
  1. Rapor AKG, AKK dan AKP hanya dapat diakses oleh peserta AKG, AKK dan AKP melalui Simpatika masing-masing individu peserta;
  2. Admin Simpatika pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupatan/Kota dan Madrasah tidak diperkenankan untuk mengakses rapor maupun nilai AKG, AKK dan AKP dengan alasan dan cara apapun;
  3. Pejabat pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kemenag Kabupatan/Kota dan Madrasah tidak diperkenankan mengakses dan menyebarkan rapor maupun nilai AKG, AKK dan AKP dengan alasan dan cara apapun; 
  4. Pihak yang memiliki otoritas untuk mengakses rapor maupun nilai AKG, AKK dan AKP hanya Kementerian Agama Pusat
Untuk mengetahui seperti apa sih Rapor AKG, AKK dan AKP Madrasah yang ada di Simpatika tersebut, silahkan anda dapat melihat Rapor AKG, AKK,dan AKP berikut ini

1. Rapor AKG Madrasah Disini

2. Rapor AKK Madrasah Disini

3. Rapor AKP Madrasah Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Rapor Hasil AKG, AKK dan AKP Madrasah Di Simpatika ini semoga dengan adanya hasil Asesmen ini dapat memberikan motifasi untuk terus berkembang dan belajar untuk melangkah ke tahapan selanjutnya

Monday, October 5, 2020

(SIMPATIKA) Panduan Pendaftaran AKG, AKK, AKP Madrasah 2020

(SIMPATIKA) Panduan Pendaftaran AKG, AKK, AKP Madrasah 2020

Pendaftaran program Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Komptensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) Madrasah telah di buka

Panduan Pendaftaran AKG, AKK, AKP

Pendaftaran AKG/AKK/AKP ini dilakukan oleh masing-masing Guru Madrasah, Kepala Madrasah atau Pengawas Madrasah baik yang sudah berstatus PNS atau belum PNS dan Bersertifikasi atau belum sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang sudah disebutkan dalam Juknis AKG, AKK, AKP Madrasah


Pendaftaran Peserta AKG/AKK/AKP dilakukan secara online melalui akun Simpatika masing peserta atau melalui website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi


Pendaftaran peserta AKG, AKK dan AKP di Simpatika Kemenag hanya dapat dilakukan oleh Guru, Kepala dan Pengawas madrasah yang sudah memenuhi beberapa persyaratan saja, seperti yang sudah di sebutkan dalam Sosialisasi Pendaftaran AKG, AKK dan AKP Madrasah


Lantas apa saja persyaratan Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dapat mengikuti program PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) melalui Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) Madrasah??

Baca Juga:


Persyaratan Peserta AKG, AKK dan AKP Madrasah


Berikut ini beberapa persyaratan Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dapat megikuti AKG, AKK dan AKP Madrasah yang dapat mimin ringkas
  1. Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah terdaftar aktif dalam layanan Simpatika
  2. Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK)
  3. Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah sudah memiliki kualifikasi akademik S1/D4
  4. Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah sudah melakukan verval Ijazah S1/D4 di Simpatika
  5. Guru masih aktif mengajar sesuai mapel Sertifikasi dan atau sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D4
  6. Guru Madrasah Ibtidaiyah dan Guru yang tidak berada di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) 
  7. Kepala Madrasah yang masih aktif melaksanakan tugasnya dengan dibuktikan nilai dari Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM)
Bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang sudah memenuhi persyaratan diatas, silahkan anda lakukan pendaftaran peserta AKG, AKK atau AKP Madrasah melalui akun Simpatika masing-masing Guru, Kepala dan Pengawas


Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah yang sudah memenuhi persyaratan diatas, maka akan secara otomatis menu pendaftaran AKG, AKK dan AKP akan muncul di akun Simpatika masing-masing Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah


Untuk itu, jika menu pedaftaran AKG sudah muncul di akun masing-masing PTK, silahkan anda ikuti langkah-langkah pendaftaran AKG, AKK dan AKP melalui akun Simpatika

Cara Daftar AKG, AKK dan AKP Madrasah Di Simpatika


Untuk melakukan pendaftaran AKG, AKK dan AKP sebaiknya rekan-rekan Ruang Pendidikan menunggu informasi lebih lanjut dari masing-masing Admin Kabupaten/Kota tempat anda sekarang, jangan tergesa-gesa melakukan pendaftaran sebelum ada konfirmasi dari Admin Kabupaten/Kota

Baca Juga:

Alasan Admin Ruang Pendidikan menunggu konfirmasi dari Admin Kabupaten/Kota karena pelaksanaan program AKG, AKK dan AKP Madrasah akan ditentukan tempat dan lainnya oleh pihak Kemenag Kabupaten/Kota yang sudah berkoordinasi dengan Kemenag Provinsi

Jika sudah ada intruksi atau informasi dari Admin Kab/Kota untuk melakukan pendaftaran AKG, AKK dan AKP silahkan anda lakukan pendaftaran seperti langkah-langkah berikut ini
  1. Langkah pertama silahkan anda login sebagai PTK di Akun Simpatika masing-masing Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah
  2. Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "AKG" yang berada di samping kiri
  3. Selanjutnya setelah laman terbuka silahkan anda klik "Daftar" seperti pada gamabar berikut 
    Pendaftaran AKG Di Simpatika

  4. Langkah berikutnya silahkan anda pilih Mata Pelajaran AKG dan Tempat pelaksanaan AKG pada notifikasi yang muncul, kemudian klik "Simpan" jika sudah benar 
    Pendaftaran AKG

  5. Selanjutnya silahkan anda pantau terus pada laman ini untuk mendapatkan informasi Surat Pengantar yang berisi Jadwal Tanggal dan Jam pelaksanaan AKG
  6. Untuk membatalkan pendaftaran AKG silahkan anda klik pada kalimat “Jika ingin membatalkan pendaftaran, klik disini” 
    membatalkan pendaftaran AKG

  7. Langkah terakhir silahkan anda cetak bukti ajuan peserta AKG (S41a) 
    ajuan peserta AKG (S41a)

  8. Selesai
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Pendaftaran Peserta AKG, AKK, AKP Madrasah di Akun Simpatika masing Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah ini, semoga dengan adanya tutorial Ajuan Peserta AKG, AKK dan AKP Madrasah di Simpatika ini dapat memudahkan rekan-rekan Ruang Pendidikan dalam melakukan pendaftaran program PKB secara online melalui layanan Simpatika Kemenag

Friday, October 2, 2020

Panduan Ajuan Data Kandidat Bantuan Untuk GTK Madrasah Di Simpatika

Panduan Ajuan Data Kandidat Bantuan Untuk GTK Madrasah Di Simpatika

Panduan Verval Perubahan Data Bantuan Untuk GTK Madrasah Di Simpatika Kemenag - Menindak lanjuti Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia tentang Persiapan Pelaksanaan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah di akun Simpatika masing-masing GTK Madrasah

Verval Perubahan Data Bantuan

Untuk memastikan bantuan kuota internet untuk Guru dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Bukan PNS tersalurkan dengan tepat, maka Admin Simpatika Pusat telah merilis fitur barunya yaitu Data Bantuan


Fitur Baru Data Bantuan di Simpatika ini merupakan salah satu syarat mutlak Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dapat menerima bantuan subsidi berupa kuota internet dan BLT dari Pemerintah di masa pandemi Covid-19


Fitur Data Bantuan di Simpatika yang baru saja dirilis, memuat beberapa data diantaranya adalah sebagai berikut

1. Data Kandidat Bantuan
  • Nomor NIK KTP
  • File Scan KTP
  • Nomor Handphone
2. Data Perpajakan
  • Nomor NPWP
  • File Scan kartu NPWP
3. Data Rekening Bank
  • Nomor Rekening
  • Nama Bank
  • Nama Pada Buku Tabungan/Rekening
  • Nama Cabang Bank
  • File Scan Buku Tabungan

Baca Juga:


Untuk itu bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang sudah memenuhi Syarat dan Ketentuan Bantuan Subsidi untuk mendapat bantuan dari pemerintah di masa pandemi Covid-19, silahkan anda pastikan data-data Guru dan Tenaga Kependidikan sudah terinput dengan benar di Simpatika


Panduan Ajuan Data Bantuan GTK Madrasah Di Simpatika


Untuk melakukan verval Ajuan Data Bantuan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah di Simpatika silahkan anda persiapkan terlebih dahulu data-data yang sudah mimin sebutkan diatas, jika data-data tersebut sudah anda persiapkan silahkan anda ikuti langkah-langkah melakukan Ajuan Data Bantuan GTK di Simpatika Kemenag berikut ini

  1. Langkah pertama silahkan anda akses laman Simpatika dan lakukan login sebagai PTK
  2. Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu " Data Bantuan" yang berada di samping kiri
  3. Setelah laman Data Kandidat Bantuan terbuka silahkan anda lengkapi data-data isian yang sudah mimin sebutkan diatas seperti NIK KTP, No Ponsel, Nomor Rekening dan sebagainya, kemudian klik "Simpan Perubahan" 
    Data Kandidat Bantuan

  4. Langkah selanjutnya pastika data-data yang terinput sudah sesuai dan benar, jika sudah benar silahkan anda klik notifikasi warna kuning "Jadikan Permanen" 
    kelengkapan data bantuan

  5. Langkah berikutnya silahkan anda cetak bukti Verval Ajuan Perubahan Data Bantuan (S42) 
    Verval Ajuan Perubahan Data Bantuan (S42)

  6. Terakhir silahkan anda pantau akun Simpatika masing-masing untuk mengetahui apakah Ajuan Verval perubahan data bantuan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah di setujui ataupun di tolak oleh Admin Kabupaten
  7. Selesai


Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Verval Ajuan Data Bantuan GTK Madrasah Di Simpatika ini, semoga Panduan Verval Ajuan Data Bantuan untuk GTK dapat memberikan kemudahan bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan dalam melakukan ajuan perubahan data bantuan GTK di Simpatika

Updating Gata GTK Madrasah Penerima Bantuan Kuota Internet Dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Di Simpatika

Updating Gata GTK Madrasah Penerima Bantuan Kuota Internet Dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Di Simpatika

Menindak lanjuti Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS yang di terbitkan pada tanggal 23 September 2020, bersama ini mimin informasikan terkait persiapan pelaksanaan Program Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Langsung Tunai yang dalam waktu dekat akan direlisasikan kepada Guru Madrasah Bukan PNS yang sudah memenuhi persyaratan, untuk mengetahui Persyaratan dan ketentuan Guru Madrasah Bukan PNS penerima Bantuan silahkan anda banca pada postingan sebelumnya 

Updating Gata GTK Madrasah

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Langsung Tunai dengan Nomor: B-2137/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2020 di Jakarta pada tanggal 2 Oktober Tahun 2020


Untuk mempersiapkan pelaksanaan bantuan Kuota Internet bagi Guru Madrasah dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang setatusnya Bukan PNS, bersama ini mimin sampaikan ketentuan dan hal penting yang harus di persiapkan oleh Guru dan Tendik calon penerima bantuan  


Langkah Persiapan Bagi Guru Calon Penerima Bantuan


Untuk mempersiapkan Bantuan Kuota Gratis untuk Guru Madrasah dan Bantuan Langsung Tunai untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dapat tersalurkan, silahkan anda perhatikan beberapa hal yang harus di persiapkan, diantaranya adalah sebagai berikut

  • Silahkan anda cek Biodata PTK masinng-masing dan pastikan Nomor HP PTK yang masih aktif telah Terinput dengan benar dan alamat sesuai dengan KTP, untuk cara menginput nomor ponsel guru di Simpatika silahkan lihat Disini
  • Khusus bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), wajib melengkapi data nomor Rekening Bank beserta hasil scan buku rekening yang masih akti di layanan Simpatika, untuk cara input Nomor Rekening di Simpatika silahkan baca pada postingan sebelumnya
  • Updating Data terkait input nomor ponsel pribadi dan nomor rekening Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah di akun Simpatika masing-masing GTK akan di tutup pada tanggal 11 Oktober 2020
  • Untuk menambahkan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah baru di layanan Simpatika akan ditutup sementara sampai batas updating data ponsel dan nomor rekening Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah berakhir
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Persiapan Updating Data Guru Penerima Subsidi Bantuan Langsung Tunai dan Kuota Gratis untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah ini, untuk melihat Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Program Bantuan Kuota Internet Dan BLT GTK Madrasah silahkan anda bisa lihat Disini

Untuk memperoleh keterangan terkait Bantuan dari Pemerintah melalui Kemenag Indonesia silahkan anda bisa langsung bertanya-tanya atau konsultasi melalui via Tlp. 081219627550 atas nama Sdr. Arif Nugraha 

Tuesday, September 29, 2020

Cara Ajuan Perubahan TMT Pertama Kepala Madrasah (S12F) Di Simpatika

Cara Ajuan Perubahan TMT Pertama Kepala Madrasah (S12F) Di Simpatika

Panduan Ajuan Perubahan TMT Pertama Kepala Madrasah (S12F) Di Simpatika - Layanan SIMPATIKA Kemenag telah merilis fitur terbarunya pada tanggal 29 September 2020 kemarin, fitur baru ini diperuntukan bagi Kepala Madrasah sebagai langkah verifikasi data pertama sebagai Kepala Madrasah yang dijabatnya

Ajuan Perubahan TMT Kepala Madrasah

Fitur baru atau Fitur Ajuan Perubahan TMT Pertama Kepala Madrasah (S12F) hanya akan muncul bagi Kepala Madrasah baik yang bertugas di satminkal ataupun non satminkal 

 

Ajuan Perubahan TMT Kepala Madrasah (S12F) di layanan Simpatika tidak berlaku untuk guru yang bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah

 

Diperlukannya perubahan data TMT pertama Kepala Madrasah di Simpatika (S12F) karena data yang tersimpan di database Simpatika adalah data yang terekam saat ini

 

Oleh karena itu, bagi Kepala Madrasah yang hingga saat ini belum melakukan perubahan data TMT pertama sebagai Kepala Madrasah di Simpatika (S12f) segera lakukan ajuan perubahan data TMT tersebut kepada Admin Simpatika Kanwil Provinsi masing-masing

Baca Juga:


Untuk melakukan ajuan perubahan data TMT pertama Kepala Madrasah di Simpatika silahkan anda ikuti panduan yang akan mimin jelaskan pada langkah-langkah dalam mengajukan perubahan data TMT pertama sebagai Kepala Madrasah di Simpatika (S12f)

 

Langkah-langkah Mengajukan Perubahan TMT Kepala Madrasah (S12f)

 

Berikut ini langkah-langkah yang harus anda lakukan dalam melakukan perubahan data TMT pertama sebagai Kepala Madrasah (S12F) di layanan Simpatika

  • Langkah pertama silahkan anda lakukan login sebagai PTK di layanan Simpatika Kemenag
  • Selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "Perubahan Data Kepegawaian" yang berada di samping kiri
  • Langkan berikutnya setelah laman terbuka silahkan anda klik menu "TMT Kepala Madrasah" yang berada di samping menu TMT Guru, perhatikan gambar berikut 
    TMT Kepala Madrasah

  • Setelah laman terbuka, langkah selanjutnya silahkan anda klik "Ajukan Perubahan"
  • Langkah selanjutnya silahkan anda isi data yang di perlukan dalam melakukan perubahan data TMT pertama Kepala Madrasah (S12f) di Simpatika 
    perubahan data TMT pertama Kepala Madrasah

  • Setelah data yang diperlukan terisi, silahkan anda klik "Simpan"
  • Langkah terakhir silahkan anda cetak bukti perubahan data TMT pertama sebagai Kepala Madrasah (S12F), silahkan anda bubuhi tanda tangan diatas matrai 6000 dan serahkan ke admin kanwil Provinsi masing-masing
  • Selesai
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Ajuan Perubahan Data TMT Pertama Kepala Madrasah (S12F) Di Simpatika ini, semoga panduan ini dapat memberikan kemudahan bagi rekan-rekan operator madrasah dan operator Simpatika Kemenag

Wednesday, September 23, 2020

Cara Input No Rekening Guru Madrasah Penerima Subsidi Upah Di Simpatika

Cara Input No Rekening Guru Madrasah Penerima Subsidi Upah Di Simpatika

Kementerian Agama bersama Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah menetapkan sebuah keputusan yang bisa membuat nafas Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GMBPNS) terasa lega

Cara Input No Rekening Guru Madrasah

Keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama menetapkan bahwa Guru Madrasah Bukan PNS akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS


Bantuan Subsidi Upah bagi guru madrasah bukan PNS merupakan salah satu bukti kepedulian Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia akan nasib dan kesejahteraan guru madrasah dan Guru PAI Bukan PNS di masa pandemi Covid-19


Untuk mendapatkan bantuan subsidi bagi guru, baik guru madrasah atau guru PAI harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan penerima subsidi bagi guru madrasah yang telah ditetapkan, silahkan anda baca Syarat dan Ketentuan Calon Penerima Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS pada postingan sebelumnya 


Seperti yang sudah mimin jelaskan pada postingan sebelumnya bahwa ketentuan dan syarat guru madrasah dapat menerima bantuan subsidi upah ini adalah Guru Madrasah yang sudah melakukan penginputan no rekening di layanan SIMPATIKA serta sudah tercatat aktif pada semester 1 Tahun 2020-2021 baca Verval Keaktifan PTK di Simpatika


Pada poin ke 2 dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa data guru yang sudah menginput no rekening di layanan Simpatika tercatat sebanyak 455.216 guru sedangkan keseluruhan data real time guru madrasah bukan PNS yang tercatat di layanan Simpatika Kemenag sebanyak 617.467 guru, ini artinya masih ada 162.251 lagi guru madrasah yang belum menginput no rekeningnya di layanan Simpatika


Walaupun mimin belum secara resmi menerima Juknis Penerimaan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS, namun bisa disimpulkan dari uraian Surat Edraran pada poin 2, jumlah guru yang belum menginput nomor rekening sebanyak 162.251 ini kemungkinan guru madrasah yang belum sertifikasi atau belum layak untuk menerima Tunjangan Insentif GBPNS karena jika Guru Madrasah tersebut sudah sertifikasi dan sudah layak menerima tunjangan insentif GBPNS pasti akan melakukan verval nomor rekening di Simpatika


Untuk itu, jika nanti ada Juknis penginputan Nomor Rekening penerima subsidi upah bagi Guru Madrasah, akan mimin Update secepatnya


Cara Input No Rekening Guru di Simpatika


Sebelum melakukan penginputan No Rekening, ada beberapa hal yang harus anda perhatikan terlebih dahulu diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Silahkan anda koordinasikan terlebih dahulu kepada admin Kabupaten terkait hal ini untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif
  2. Pastikan nomor Rekening yang akan anda input statusnya masih aktif (memiliki saldo)
Penginputan nomor rekening Guru Madrasah Bukan PNS di layanan simpatika terbagi menjadi 2 bagian pertama Guru madrasah sudah sertifikasi/inpassing dan Guru Madrasah Non Serti dan inpassing

Verval No rekening Guru Madrasah yang sudah sertifikasi dan Non Sertifikasi di layanan Simpatika caranya tidaklah sama, untuk itu silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini

1. Cara Input No Rekening Guru Madrasah Sertifikasi/Inpassing


Untuk Guru Madrasah yang sudah sertifikasi pastinya di awal-awal sudah melakukan verval no rekening di layanan Simpatika, karena hal ini merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan guru madrasah yang sudah sertifikasi untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Untuk menginput nomor rekening Guru Madrasah yang sudah sertifikasi/inpassing sebaiknya anda cek terlebih dahulu jika sudah terinput dan sudah valid maka jangan anda lakukan lagi

Jika belum terinput silahkan anda cari dan klik menu SKAKPT nanti akan tampil informasi Data pegawai Penerima SKAKPT yang meliputi Data Perpajakan dan Data Tabungan

Untuk mengetahui Cara Update Data SKAKPT Di Simpatika silahkan anda lihat Disini

2. Cara Input No Rekening Guru Madrasah Non Sertifikasi


Untuk Guru Madrasah yang belum sertifikasi bisa anda lakukan penginputan nomor rekening melalui menu Tunjangan Insentif GBPNS silahkan anda klik menu Tunjangan Insentif GBPNS ==>klik Ajukan selanjutnya akan tampil informasi formulir isian Nama Bank, Nomor Rekening, Cabang Bank dan Nama Pemilik Rekening

Tunjangan Insentif GBPNS

Untuk cara mengisi nomor rekening di menu Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru Madrasah yang belum sertifikasi silahkan anda bisa melihatnya Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Input No Rekening Guru Madrasah Penerima Subsidi Upah di Simpatika ini semoga bisa bermanfaat untuk rekan-rekan guru madrasah yang akan menerima bantuan subsidi upad bagi guru madrasah
Syarat Dan Ketentuan Penerimaan Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2020

Syarat Dan Ketentuan Penerimaan Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2020

Kabar Gembira bagi rekan-rekan Guru Madrasah Bukan PNS yang hingga saat ini masih aktif dalam menjalankan tugasnya sebagai Guru/Pendidik di Satuan Pendidikan Madrasah serta masih tercatat aktif di layanan Simpatika Kemenag pada Tahun Pelajaran 2020/2021

Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran yang sifatnya penting untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya bagi Guru/Pendidik yang bertugas di bawah naungan Kementerian Agama serta berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)


Setelah kemarin Guru PAI Bukan PNS telah mendapatkan perintah untuk segera melakukan Verifikasi dan Validasi Data di aplikasi SIAGA Pendis Baca Edaran Verifikasi Data Calon Penerima Subsidi Gaji GPAI, kini angin segar itu akan menimpa juga pada Guru Madrasah yang hingga saat ini masih tercatat aktif di layanan SIMPATIKA Kemenag


Surat Edaran Kemenag yang diterbitkan pada tanggal 23 September 2020 dengan Nomor: B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 ini membahas tentang Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS tahun 2020


Dalam Surat Edaran tersebut di sampaikan bahwa berdasarkan Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS


Ketentuan Guru Madrasah Dapat Subsidi Upah 


Namun sebelumnya ada beberapa ketentuan yang harus rekan-rekan Ruang Pendidikan ketahui dan perhatikan agar dapat mendapatkan subsidi bantuan upah bagi Guru Madrasah, diantara ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Guru madrasah calon penerima program bantuan subsidi upah ini merupakan guru madrasah bukan PNS 
  2. Guru Madrasah tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. 
  3. Sudah menginput Nomor Rekening dalam layanan SIMPATIKA Kemenag dan masih aktif
Jika sampai hari ini nomor rekening anda belum juga tercata di layanan SIMPATIKA Kemenag, segera anda berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan bahwa Nomor Rekening anda masih aktif


Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Surat Edaran dari Kementeria Agama melalui Direktorat Jenderla pendidikan Islam silahkan anda bisa melihatnya Disini


Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2020 ini, semoga dengan adanya Surat Edaran ini bisa meringankan beban Guru Madrasah guna untuk menghipidi keluarga, dan dirinya

Wednesday, August 5, 2020

Struktur Kurikulum Jenjang MI, MTs dan MA Yang Di Gunakan Di Simpatika Sesuai KMA 184 Tahun 2019

Struktur Kurikulum Jenjang MI, MTs dan MA Yang Di Gunakan Di Simpatika Sesuai KMA 184 Tahun 2019

Layanan Simpatika Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020-2021 sudah kembali di buka, ini artinya semua lembaga pendidikan madrasah harus segera melakukan verval keaktifan di akun Simpatika masing-masing guru dan tenaga kependidikan termasuk juga Kepala Madrasah
www.ruangpendidikan.site
Pada tahun ajaran 2020-2021 ini ada beberapa perubahan salah satunya adalah penggunaan KMA Nomor 183 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab dan KMA Nomor 184 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah

Penggunaan KMA 183 dan KMA 184 tersebut merupakan acuan kurikulum yang di gunakan di madrasah, oleh karena itu dengan di berlakukannya KMA 184 tersebut struktur kurikulum yang biasa di gunakan dalam pembuatan Jadwal Mingguan di layanan Simpatika juga akan berubah menyesuaikan KMA Nomor 184 Tahun 2019

Untuk itu sebelum rekan-rekan Ruang Pendidikan menyusun Jadwal Mingguan Di Simpatika alangkah baiknya anda memperhatikan Struktur Kurikulum pada tahun ajaran 2020-2021 yang sesuai dengan KMA Nomor 184 Tahun 2019 agar nantinya dalam JTM masing-masing guru tidak terjadi kelebihan jam dan kekurangan jam

Selain itu sebelum Kepala Madrasah/Admin Madrasah melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) sebaiknya anda memperhatikan 12 Hal yang Harus dilakukan di Simpatika Semester Ganjil 2020 sebelum verval keaktifan di setujui oleh Admin Kabupaten, karena jika hal tersebut sudah dilakukan maka anda tidak bisa melakukan perubahan data PTK, Mutasi, menambahkan guru baru dan sebagainya

Struktur Kurikulum Simpatika Jenjang MI, MTs dan MA


Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas bahwa dengan diberlakukannya KMA Nomor 184 Tahun 2019, maka struktur kurikulum yang digunakan di Simpatika juga akan menyesuaikan dengan KMA 184 tersebut

Berikut ini Struktur Kurikulum Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang berhasil mimin dapat dari KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah

1. Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah
www.ruangpendidikan.site

2. Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah
www.ruangpendidikan.site

3. Struktur Kurikulum Madrasah Aliyah
  • Struktur Kurikulum MA Peminatan MIPA
    www.ruangpendidikan.site
  • Struktur Kurikulum MAN Peminatan Keagamaan
    www.ruangpendidikan.site
  • Struktur Kurikulum MA Akademik
    www.ruangpendidikan.site
  • Struktur Kurikulum MAK Umum
    www.ruangpendidikan.site
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari aturan KMA Nomor 184 Tahun 2019 yang sudah mimin posting sebelumnya

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Struktur Kurikulum Simpatika Jenjang MI, MTs, dan MA sesuai KMA 184 Tahun 2019 ini, semoga dengan adanya ringkasan kurikulum ini bisa membantu rekan-rekan Ruang Pendidikan dalam membuat Jadwal Mingguan di Simpatika