Showing posts with label Emis. Show all posts
Showing posts with label Emis. Show all posts

Monday, September 6, 2021

Panduan Pengisian Daftar Isi Kesiapan PTM Terbatas Di Aplikasi Siap Belajar Oleh Admin Madrasah

Panduan Pengisian Daftar Isi Kesiapan PTM Terbatas Di Aplikasi Siap Belajar Oleh Admin Madrasah

Kegiatan Pembelajaran di satuan pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs dan MA/MAK) Tahun Ajaran 2021/2022 pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19 akan kembali diselenggarakan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat

Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar secara tatap muka terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs dan MA/MAK) pada Tahun Ajaran 2021-2022 mengacu pada regulasi yang tertuang dalam SKB 4 Menteri yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Panduan Pengisian Daftar Isi Kesiapan PTM Terbatas
Selain itu, pelaksanaan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Madrasah juga harus sudah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 di masing-masing wilayah satuan pendidikan madrasah setempat dan mendapatkan rekomendasi "Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas" dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri dan hasil monitoring terhadap isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Dalam Panduan PTM Terbatas pada Madrasah, Pesantren dan Satuan Pendidikan Keagaamaan Islam di jelaskan beberapa panduan dalam penyelenggaraan pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Akademik 2021/2022 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) baca Ketentuan Belajar Masa PPKM

Tutorial Pengisian Daftar Isi Kesiapan PTM Terbatas


Seperti yang mimin jelaskan diatas bahwa Panduan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas Tahun Pelajaran 2021-2022 di masa PPKM Pandemi Covid-19 dapat dilaksanakan, satuan pendidikan madrasah, pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam harus sudah mengisi Daftar Isian Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun Pelajaran 2021-2022 melalui aplikasi Siap Belajar Kemenag yang terintegrasi dengan aplikasi EMIS Madrasah

Setiap Madrasah, Peserta Didik, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah wajib mengisi Daftar Isian melalui EMIS 4.0 sebagai salah satu syarat penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Kementerian Agama akan menggunakan data dalam Daftar Isian sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan tentang izin penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di madrasah

Untuk itu, guna mempermudah rekan-rekan ruang pendidikan dalam mengisi aplikasi Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas baik untuk Operator Madrasah, Guru/Pendidik, peserta didik maupun orang tua/wali murid berikut ini mimin bagikan panduan pengisian daftar isian kesiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahun pelajaran 2021-2022 untuk Operator Madrasah

Untuk mengisi Daftar Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Madrasah oleh Operator Madrasah, silahkan rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan langkah-langkahnya berikut ini:
  • Langkah pertama silahkan anda buka laman Siap Belajar yang beralamat di https://siapbelajar.kemenag.go.id
  • Selanjutnya silahkan Klik tombol "Login Emis"
  • Berikutnya akan terbuka halaman login Emis, silakan masukkan email dan password login Emis baik sebagai operator madrasah ataupun sebagai Kepala Madrasah.
  • Langkah selanjutnya silahkan anda Centang kotak di depan tulisan "Saya bukan robot", kemudian klik Login
  • Jika Username dan Password EMIS anda benar maka anda akan diarahkan kembali ke dashboard laman Siap Belajar
  • Terdapat menu Beranda, Hasil Daftar Isian, panduan, dan Login
  • Pada halaman Beranda terdapat:
  1. Tombol untuk mengisi Daftar kesiapan oleh Madrasah
  2. Link untuk isian Peserta Didik yang bisa dibagikan kepada siswa atau wali murid
  3. Link untuk isian Pendidik yang bisa dibagikan kepada Guru dan tenaga Kependidikan
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik tombol "Buka Daftar Isian Kesiapan Madrasah" untuk mulai mengisi bagi Madrasah, perhatikan gambar berikut 
    Daftar Isian Kesiapan Madrasah

  • Langkah berikutnya akan muncul daftar pertanyaan yang harus diisi oleh madrasah.
  • Di pertanyaan terakhir terdapat pernyataan bahwa data di atas diisi berdasarkan keadaan sebenarnya dan siap untuk diverifikasi dan dipertanggungjawabkan, klik hingga terconteng
  • Klik Kirim
  • Selesai
Untuk lebih jelasnya silahkan anda pelajari Panduan Pengisian Daftar Isi Kesiapan PTM Terbatas di Madrasah Oleh Admin Madrasah dengan mengunduh Panduan Pengisian Daftar Isi Kesiapan PTM oleh Admin Madrasah Disini atau lihat panduannya di Video Berikut


Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Pengisian Daftar Isi Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas oleh Admin Madrasah ini, semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya rekan-rekan operator madrasah

Tuesday, August 24, 2021

Surat Edaran Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022

Surat Edaran Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor:B-2664/DJ.I/Set.I/OT.01.3/08/2021 tentang Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022

Pemutakhiran Data EMIS Madrasah

Dalam Surat Edaran tersebut di jelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan melaksanakan Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022

Oleh karena itu, pada kesempatan ini mimin ingin menginformasikan beberapa hal terkait pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data EMIS Madrasah Tahun ajaran 2021/2022 berikut ini
  • Pemutakhiran data EMIS Madrasah dilakukan melalui aplikasi EMIS 4.0 melalui laman: https://emis.kemenag.go.id. 
  • Hasil pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 akan digunakan sebagai data dukung perencanaan Tahun 2022 dan pelaksanaan program pendidikan RA/Madrasah Tahun 2021, seperti BOS/BOP, PIP, Bantuan Paket Data Internet Siswa, Bantuan Sarana Prasarana (Sarpras), Asesmen Nasional, dan lain-lain.
  • Untuk mendukung pelaksanaan Bantuan Paket Data Internet bagi Peserta Didik RA/Madrasah, dimohon setiap Kepala Satuan Pendidikan RA/Madrasah memastikan keakuratan data peserta didik dan nomor telepon seluler (ponsel) yang akan diajukan sebagai penerima bantuan tersebut melalui pendataan EMIS 4.0.
  • Satuan pendidikan RA/Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  • Periode pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022 terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 31 Desember 2021
  • Jika memerlukan konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah dapat menghubungi live agent melalui nomor 0811-47402020 (hanya untuk komunikasi WhatsApp);
  • Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini ke seluruh Kantor Kemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah yang berada di wilayahnya
Sehubungan dengan pentingnya hal diatas, bagi Operator Madrasah harap diperhatikan dan tindak lanjuti dengan teliti dan benar 

Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan unduh dan pahami Surat Edaran Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Tahun Ajaran 2021/2022 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Edaran Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021-2022 ini, semoga bermanfaat untuk kelancaran penginputan Peserta Didik Baru dan melengkapi data lembaga madrasah, Pendidik, Sarpras dan sebagainya

Tuesday, May 11, 2021

Panduan Pemutakhiran Data Siswa Pada EMIS 4.0

Panduan Pemutakhiran Data Siswa Pada EMIS 4.0

Program Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021 telah dimulai, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang surat pemberitahuan tentang pelaksanaan program bulan data Pendidikan Islam Tahun 2021

Menurut Surat Edaran pelaksanaan bulan data Pendidikan Islam akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2021 hingga 9 Juni 2021, dalam pelaksanaan tersebut lembaga pendidikan Madrasah baik RA, MI, MTs dan MA hanya bisa menggunakan satu aplikasi yaitu EMIS versi 4.0
Pemutakhiran Data Siswa emis 4.0
Sedangkan untuk aplikasi lainnya seperti Emis Online dan Feeder Emis sudah tidak bisa di gunakan lagi, untuk itu bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang hendak melakukan pemutakhiran data Semester Genap Tahun 2020-2021 silahkan pergunakan satu alikasi yakni Emis 4.0

Perlu rekan-rekan ruang pendidikan keahui bahwa mulai 10 Mei 2021 hingga 9 Juni 2021 pemutakhiran data pada EMIS 4.0 akan dimulai dan fokus utama yang harus diperhatikan oleh Operator Madrasah adalah melakukan pemutakhiran atau perbaikan data siswa madrasah

Untuk fitur-fitur yang ada pada Menu Data Siswa meliputi beberapa hal sebagaimana yang akan mimin jelaskan berikut ini
  1. Data orang Tua dan/atau wali
  2. Data pribadi siswa
  3. Data beasiswa dan bantuan
  4. Data prestasi siswa
  5. Data aktifasi belajar siswa
  6. Permohonan dan persetujuan mutasi siswa (masuk & keluar) jika ada
Dari 6 fitur yang ada pada menu data siswa tersebut, pada kesempatan ini mimin ingin sedikit mengulas tentang cara melihat dan memperbaiki data siswa dan detail siswa pada aplikasi EMIS 4.0 ini, oleh karena itu silahkan rekan-rekan perhatikan panduan berikut

Panduan Perbaikan Data Siswa di Emis 4.0


Seperti yang sudah mimin singgung diatas, bahwa fokus utama yang harus di perhatikan oleh operator dan kepala madrasah adalah melihat dan memperbaiki data dan detail siswa yang ada di EMIS 4.0, untuk caranya silahkan perhatikan panduan berikut

1. Cara Kamad Melihat Daftar Dan Detail Siswa


Pada panduan ini, selain operator madrasah, kepala Madrasah melalui akunnya juga dapat melihat daftar dan detail siswa yang ada di madrasahnya namun Kamad tidak dapat merubah detail siswa tapi hanya menyetujui perubahan yang dilakukan oleh Pengelola Lembaga, Perubahan data siswa hanya dapat dilakukan oleh operator madrasah atau Pengelola Lembaga 

Untuk cara melihat daftar dan detail siswa bagi Kepala Madrasah, berikut ini beberapa langkah yang bisa rekan-rekan gunakan
  • Langkah pertama silahkan anda login terlebih dahulu melalui laman https://emis.kemenag.go.id
  • Selanjutnya silahkan klik menu Siswa pada halaman Home atau Dashboard
  • Klik sub menu Daftar Siswa
  • Untuk melakukan filter data siswa berdasarkan status siswa, klik kotak filter (filter box):
  1. Pilih Aktif untuk melihat daftar siswa yang masih berstatus aktif bersekolah di lembaga Anda
  2. Pilih Tidak Aktif untuk melihat daftar siswa yang sudah berstatus tidak aktif bersekolah di lembaga Anda
  3. Pilih Aktif Tanpa Rombel untuk melihat daftar siswa berstatus aktif tetapi belum memiliki rombel pilih Semua Status untuk melihat seluruh daftar siswa di lembaga Anda dengan status aktif, tidak aktif, dan aktif tanpa rombel
  • Untuk melihat detail data siswa, klik tombol Lihat Detail pada ujung kanan nama siswa. Anda akan masuk ke halaman Detail Siswa.
  • Untuk mengunduh (download) detail data siswa, klik tombol Download PDF di bagian bawah detail data siswa. Detail siswa akan terunduh dalam format .pdf

2. Cara Operator Melihat Daftar dan Detail Siswa


Panduan yang kedua yaitu bagaimana cara Pengelola Lembaga dapat melihat daftar dan detail siswa di EMIS 4.0

Sebenarnya untuk cara melihat daftar dan detail siswa bagi Operator Madrasah sama dengan cara yang dilakukan oleh Kepala Lembaga, namun ada beberapa perbedaa di dalamnya, jika kepala madrasah hanya dapat melihat dan mengontrol data siswa saja, namun bagi operator dapat melihat dan juga dapat merubah data siswa tersebut

Untuk lebih jelasnya jika pada akun Kepala Lembaga tertulis "Lihat Detail", maka pada akun Pengelola Lembaga akan tertulis "Ubah Data" saat periode pendataan dibuka dan akan tertulis "Lihat Data" saat periode pendataan ditutup.

Saat tertulis "Ubah Data" maka detail data siswa akan tertampil dalam bentuk form isian yang dapat diubah atau diperbarui oleh operator 

3. Cara Pengelola Lembaga Merubah Data Siswa 


Sebelum kita membahas perubahan data, perlu diperhatikan bagi Operator Madrasah bahwa ada beberapa data yang untuk saat ini tidak bisa kita rubah, diantaranya adalah sebagai berikut
  • Data NISN tidak akan pernah bisa diubah.
  • Data NIK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Jenis Kelamin untuk sementara ini tidak dapat diubah. Saat nanti data ini bisa diubah (di-enable), maka perubahan data perlu diajukan untuk mendapat persetujuan Kemenag Kab./Kota.
  • Data KIP, Foto Siswa, Cita-Cita, Hobi, Email, Waktu Tempuh, dan Upload KIP opsional untuk diisi. Namun, tetap akan lebih baik jika Anda melengkapinya.
Khusus untuk form Tempat Tinggal:
  • Jika memilih Status Tempat Tinggal adalah asrama madrasah, maka kolom alamat akan terisi dengan alamat madrasah secara otomatis dan tidak dapat diedit.
  • Jika memilih Status Tempat Tinggal adalah Tinggal dengan Orang Tua/Wali, maka kolom alamat akan terisi dengan alamat ayah kandung secara otomatis dan tidak dapat diedit.
  • Ukuran berkas (file) yang diunggah tidak boleh lebih dari 200 kb
Jika pernyataan diatas sudah rekan-rekan pahami, selanjutnya silahkan simak langkah-langkah dalam merubah atau memperbaiki data siswa bagi Pengelola Lembaga (Operator) berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda klik menu Siswa pada halaman dashboard.
  • Selanjutnya silahkan klik submenu Daftar Siswa.
  • Pada baris Nama Siswa yang akan dilihat atau diubah, klik tombol Ubah Data. Tombol ini hanya akan berbunyi Ubah Data saat periode pendataan siswa dibuka. Sedang ketika periode pendataan siswa telah ditutup maka tombol akan berubah menjadi berbunyi Lihat Data.
  • Selanjutnya akan terbuka tab data yang meliputi Data Siswa, Data Orang Tua, Aktivitas Belajar, Beasiswa & Bantuan, Prestasi Siswa, dan Pendidikan Lain.
  • Untuk merubah data siswa silahkan anda klik tab "Data Siswa".
  • Lakukan perubahan atau isian pada form yang diperlukan.
  • Selanjutnya silahkan klik Simpan dan akan muncul pesan (pop up) "Data Anda Berhasil Disimpan" klik Tutup.
  • Jika pada pop up terdapat keterangan "Selanjutnya silakan melakukan pengajuan persetujuan data" maka perubahan hanya akan disimpan sebagai draf. Operator harus mengajukan pengajuan perubahan data melalui menu "Konfirmasi Data"

4. Cara Operator Melihat Dan Merubah Data Orang Tua Siswa


Panduan ini hanya dapat dilakukan oleh Pengelola Lembaga atau Operator Madrasah, sebelumnya perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui Jika melakukan perubahan data terkait Nama, NIK, Tempat dan Tanggal Lahir, serta Jenis Kelamin, wajib mengunggah Kartu Keluarga dengan ukuran kurang dari 200 kb.

Untuk mengetahui cara dan langkah-langakah melihat dan merubah data orang tua siswa di Emis 4.0 silahkan perhatikan langkah-langkah berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda klik menu Siswa pada halaman dashboard ==> Klik submenu Daftar Siswa.
  • Pada baris Nama Siswa yang akan dilihat atau diubah, klik tombol "Ubah Data". Tombol ini hanya akan berbunyi Ubah Data saat periode pendataan siswa dibuka. Sedang ketika periode pendataan siswa telah ditutup maka tombol akan berubah menjadi berbunyi Lihat Data.
  • Terbuka tab data yang meliputi Data Siswa, Data Orang Tua, Aktivitas Belajar, Beasiswa & Bantuan, Prestasi Siswa, dan Pendidikan Lain. perhatikan gambar berikut 
    tab Data Orang Tua

  • Langkah berikutnya silahkan anda klik tab Data Orang Tua.
  • Data terdiri atas tiga sub yaitu data Ayah kandung, Ibu Kandung, Wali. yang masing-masing terdiri atas form Nama Lengkap, NIK, Status, Tempat lahir, tanggal lahir, Pendidikan Terakhir, Pekerjaan, Penghasilan, Nomor Handphone, Alamat Tempat Tinggal, dan Unggah Kartu Keluarga.
  • Pada Tempat Tinggal Ibu Kandung, jika dicentang Sama dengan ayah kandung, maka data alamat ibu kandung akan terisi dengan data alamat ayah kandung secara otomatis.
  • Pada isian data Wali jika memilih Sama dengan ayah kandung atau Sama dengan ibu kandung maka data akan otomatis terisi sesuai data ayah atau ibu kandung. Sedang jika memilih Lainnya maka harus melakukan input data tersendiri.
  • Lakukan perubahan atau edit 
  • Jika sudah selesai, klik Simpan dan akan muncul pesan (pop up) "Data Anda Berhasil Disimpan" klik Tutup.
  • Jika pada pop up terdapat keterangan "Selanjutnya silakan melakukan pengajuan persetujuan data" maka perubahan hanya akan disimpan sebagai draf. Operator harus mengajukan pengajuan perubahan data melalui menu Kirim Permintaan Persetujuan

Unduh Panduan Perbaikan Data Siswa


Untuk panduan lainnya silahkan anda dapat mempelajarinya dengan mendownload pada Panduan yang akan mimin bagikan di akhir postingan ini, perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa Panduan Pemutakhiran Data di Emis 4.0 ini merupakan hasil ringkasan dari Panduan EMIS 4.0 yang isinya masih full komplit

Ringkasan Panduan Pemutakhiran Data Siswa di Emis 4.0 ini mimin susun agar dapat lebih fokus bagi Pengelola Lembaga atau Operator Madrasah dalam memahami cara melakukan perbaikan dan pemutakhiran data siswanya di Emis 4.0, untuk mengunduh Panduan tersebut silahkan klik tautan berikut ini
  • Unduh Panduan Perbaikan Data Siswa Emis 4.0
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Panduan Pemutakhiran Data Siswa Madrasah di Emis 4.0 ini semoga dengan adanya Buku Panduan ini dapat memberikan kemudahan dan keringanan bagi Pengelola Lembaga dalam memahami pengisian dan langkah-langkahnya

Tuesday, May 4, 2021

Surat Edaran Program Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021

Surat Edaran Program Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021

Surat Edaran Program Bulan Data Emis Madrasah Tahun 2021 - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Pemberitahuan tentang Program Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021 dengan Nomor: B-1344/DJ.I/HM.01/05/2021
Program Bulan Data Emis Madrasah
Dalam rangka menyelesaikan data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun 2020/2021 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan memberlakukan sebuh program Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021

Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa pemberlakuan program Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021 ini akan berlaku atau dimulai pada tanggal 10 Mei Tahun 2021 hingga 9 Juni Tahun 2021

Untuk itu bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang hingga saat ini data pada layanan EMIS Madrasahnya masih juga belum lengkap segera lakukan updating data pada EMIS Madrasah masing-masing karena Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2020/2021 secara lengkap, akurat dan tuntas sampai tahap cetak Berita Acara Pendataan (BAP)

Oleh karena sifat pemutakhiran data di EMIS ini wajib dilaksanakan oleh lembaga Madrasah maka bagi Satuan pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. seperti BOS, PIP, Bantuan Sarpras, Bantuan PJJ, Asesmen Nasional. dan layanan-layanan lainnya

Mekanisme Progran Bulan Data Pendidikan Islam


Untuk mengetahui beberapa mekanisme dalam pelaksanaan program Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021, berikut ini beberapa mekanisme yang harus dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan madrash dalam pemutakhiran data Emis di Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021
  1. Untuk lembaga Madrasah (RA, MI, MTs dan MA) hanya menggunakan aplikasi EMIS 4.0 yang dapat diakses melalui laman https://emis.kemenag.go.id/ Dengan demikian. aplikasi EMIS Madrasah versi sebelumnya, baik Aplikasi EMIS Online maupun Aplikasi Feeder EMIS. sudah tidak diberlakukan lagi mulai tanggal 10 Mei 2021
  2. Untuk lembaga-lembaga pendidikan Islam lainnya (Pondok Pesantren. PK-PPS, PDF. SPM. MDT, LPO, Mahad Aly dan PTKI), Guru PAI dan Pengawas PAI masih menggunakan aplikasi EMIS lama yang dapat diakses melalui laman : http://emispendis.kemenag.go.id

Contact Person

Bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang masih belum memahami dan ingin berkonsultasi silahkan ikuti langkah-langkah berikut
  • Untuk Aplikasi EMIS 4.0 (RA, MI, MTs dan MA) dapat menghubungi livo agent melalui nomor 081147402020 (hanya untuk komunikasi WhatsApp
  • Untuk Aplikasi EMIS Lama (Pondok Pesantren, PK-PPS, PDF, SPM, MDT, LPO, Mahad Aly, PTKI, Guru PAI dan Pengawas PAI) dapat menghubungi Tim Support EMIS melalui email emisdashboard@gmail.com

Unduh Surat Edaran Pemutakhiran EMIS Genap 2021


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat mempelajari Surat Edaran Pemutahiran Data EMIS Tahun 2021 ini pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Edaran Program Bulan Data Pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2020/2021 ini semoga dapat segera terselesaikan

Friday, October 16, 2020

Cara Verval Nomor Posel Siswa Dan Guru Madrasah Di Web E-Ponsel (Emis-Ponsel)

Cara Verval Nomor Posel Siswa Dan Guru Madrasah Di Web E-Ponsel (Emis-Ponsel)

Kementerian Agama Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan segera memberikan bantuan kuota internet gratis untuk peserta didik, mahasiswa, guru dan dosen di masa pandemi Covid-19

Verval Nomor Posel Peserta Didik

Setelah bulan kemarin Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran tentang Program pemberian kuota internet bagi peserta didik, kini giliran Kemenag yang akan memberikan program pemberian kuota internet gratis untuk peserta didik, guru, mahasiswa serta Disen


Namun hingga artikel ini diterbitkan, mimin belum menerima Surat Edaran tentang perogram pemberian kuota internet untuk peserta didik madrasah, akan mimin update kembali jika sudah menerima Surat Edaran tersebut


Program pemberian kuota internet oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam merupakan salah satu bentuk kepedulian dan dukungan atas pendidikan di masa pandemi Covid-19 ini, seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa dengan adanya situasi dan kondisi darurat seperti ini (Pandemi covid-19) telah membuat semuanya lumpuh, baik dalam bidang ekonomi, pangan, kesehatan bahkan pada sektor pendidikan di Indonesia 


Baca Juga:


Oleh karena hal itu, dengan adanya program pemberian bantuan kuota inernet ini diharapkan dapat meringankan dan membantu masyarakat Indonesia dalam melaksanakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 baik dengan cara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Daring/luring atau Belajar Dari Rumah (BDR)


Untuk memastikan bantuan kuota internet dapat dimanfaatkan secara optimal oleh peserta didik madrasah, guru madrasah, mahasiswa serta dosen dalam pelaksanaan Pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) atau PJJ, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah membuat aplikasi berbasis Website yang akan di gunakan untuk memverivikasi ajuan kuota internet untuk peserta didik madrasah, guru madrasah mahasiswa serta dosen PTKI


Panduan Verval Nomor Ponsel Di Web E-Ponsel


Sebelum rekan-rekan melakukan verval nomor ponsel peserta didik di laman E-Ponsel, ada beberapa hal yang harus di perhatikan oleh rekan-rekan operator madrasah diantaranya adalah sebagai berikut

  1. Pastikan bahwa semua peserta didik baik yang baru atau lama sudah terinput ke dalam aplikasi Emis Madrasah online atau aplikasi Feeder Emis (AFE)
  2. Di dalam laman web E-Ponsel sudah di sediakan template yang bisa anda unduh dan digunakan untuk memudahkan penginputan data dan memperbaiki data secara global
  3. Di dalam template terdapat 15 kolom, baik yang sudah terisi secara otomatis ataupun kolom kosong yang harus diisi secara manual, untuk rinciannya perhatikan tabel berikut
Baca Juga:

    No Kolom Keterangan
    1 1-7 Sudah terisi otomatis   dan selain no HP tidak boleh diedit
    2 7-10 Di lengkapi dengan   kode template yang dapat di download melalui template emis_madrasah
    3 11-15 Di lengkapi melalui   template ini, mohon disiapkan validasi data


Keterangan Tambahan

  • Jika siswa sudah memiliki nomor HP, kolom (11), (12) dan (13) wajib diisi.
  • Jika siswa belum memiliki nomor HP, kolom (14) wajib diisi.
  • Jika kolom (14) diisi 1 (Ya), maka kolom (15) wajib diisi.
  • Jika kolom (14) diisi 0 (Tidak), maka kolom (15) tidak boleh diisi.
Pilihan Jawaban
Kepemilikan HP Jenis Seluler Ingin Mendapat
Bantuan Kartu
Jenis Seluler
Yang Di Pilih
1: Siswa   Sendiri 1: Telkomsel 1: Ya 1: Telkomsel
2: Keluarga 2: XL/Axis 0: Tidak 2: XL/Axis
3: Lainnya 3: Indosat 3: Indosat
4: Three 4: Three
5: Smartfren 5: Smartfren


Untuk cara melakukan Verval Nomor HP Peserta didik di laman Emis Ponsel (e-ponsel) silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini

  • Langkah pertama silahkan anda akses laman e-ponsel atau alamat berikut  http://emisdep.kemenag.go.id/e-ponsel/
  • Langkah selanjutnya silahkan anda login dengan menggunakan username dan password emis madrasah masing-masing
  • Selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "Daftar Siswa" untuk melihat kelengkapan data siswa, jika masih ada yang belum lengkap silahkan anda lengkapi data siswa melalui laman Emis Madrasah dan jika pada laman emis madrasah nomor ponsel peserta didik sudah terinput maka akan otomatis di laman e-ponsel juga terisi 
    laman e-ponsel

  • Jika nomor ponsel peserta didik belum terisi, silahkan anda menginputnya pada notifikasi yang sudah tersedia atau anda bisa memanfaatkan template yang sudah di sediakan dengan cara klik menu "Unduh Template" yang ada di atas 
    Verval Emis Ponsel

  • Silahkan anda lengkapi data ponsel peserta didik pada template yang sudah anda unduh sebelumnya dan perhatikan kolom mana yang boleh di isi dan tidak boleh di isi, perhatikan keterangan di template yang anda unduh
  • Langkah selanjutnya setelah semua data ponsel sudah anda input pada template, silahkan anda unggah kembali dengan cara klik menu "Unggah Template" yang ada di samping menu "unduh Template"
  • Silahkan anda cek secara berkala pada menu "Status verval" yang ada di samping kiri untuk memastikan data ajuan terverifikasi oleh pusat
  • Selanjutnya Jika ajuan sudah terverifikasi silahkan anda klik menu "SPTJM" untuk mencetak Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak 
  • Selesai
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait cara melakukan verval nomor ponsel peserta didik dan guru madrasah di web emis ponsel (e-ponsel) ini, semoga dengan adanya program bantuan kuota internet utntuk siswa dan guru madrasah dapat berjalan dan tepat sasaran 

Wednesday, October 14, 2020

Modul Profil Sanitasi Madrasah Untuk Pendataan Dalam Layanan EMIS Madrasah

Modul Profil Sanitasi Madrasah Untuk Pendataan Dalam Layanan EMIS Madrasah

Profil Sanitasi Madrasah Tahun 2020 merupakan milestone atau tonggak sejarah penting baik dalam pengembangan Madrasah pada khususnya maupun pengembangan dunia Pendidikan islam pada umumnya. 

Pemerintah Indonesia, melalui publikasi Profil Sanitasi Madrasah ini untuk pertama kalinya dapat memperlihatkan status perkembangan kondisi Air, Sanitasi dan Kebersihan di seluruh madrasah di Indonesia.
Modul Profil Sanitasi Madrasah


Data data terkait Sanitasi Madrasah ini penting bukan saja karena Sanitasi Madrasah merupakan salah satu indikator dalam Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), tetapi juga karena ketersediaan Sanitasi Madrasah, khususnya Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun dan Air Mengalir, terbukti menjadi komponen yang vital untuk menghindari berbagai penyakit, termasuk Covid-19 yang telah menjadi pandemi saat ini

Oleh karena itu, dalam layanan EMIS Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 telah di luncurkan fitur pengisian Sanitasi Madrasah Baca: Panduan Pengisian Sanitasi Madrasah Di EMIS Madrasah, yang salah satu tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar dan acuan untuk pengambilan keputusan dalam pelaksanaan pengembangan dan pembangunan Sanitasi Madrasah dalam krangka Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M), selain itu adanya pendataan terkait ketersediaan sarana kebersihan yang sesuai dengan standar Nasional juga merpakan salah satu indikator dalam Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)

Direktorat Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah (KSKK) Madrasah, Kementerian Agama telah bekerjasama dengan berbagai pihak salah satunya dengan pihak UNICEF Indonesia, GIZ Fit for School dan SNV Indonesia

UNICEF, SNV and GIZ in Indonesia are committed to support the Government of Indonesia to achieve the Sustainable Development Goals (SDGs). One of the SDGs indicators is the availability of access to water, sanitation and hygiene in schools. Access to these is crucial to children’s healthy development and growth, including in madrasah/Islamic school. Children require proper water, sanitation and hygiene (WASH) facilities to learn and grow. Evidence shows that such facilities and services can help to reduce risks of diarrhea, improve school participation and promote gender equality. It also gives children the opportunity to become agents of change in their families and communities to promote better hygiene practices.

Recognising the importance of madrasah’s access to water, sanitation ad ­hygiene, Ministry of Religious Affairs, has collected and analysed data on the current WASH conditions in all madrasah in Indonesia. This publication, the 2020 WASH in Madrasah Profile, provides the results of this analysis and highlights progress that has been achieved, but also the outstanding gaps in service provision.

Baca Juga:

Indonesia has published WASH in Schools profile back in 2017. However, the publication did not include madrasah, since at that time, the WASH data in madrasah were not available on the Education Management Information System (EMIS). 

The availability of WASH in madrasah data in 2019 could complement the WASH in Schools data. These efforts are critical to the country’s achievement of the Sustainable Development Goals (SDGs) for all children in Indonesia and to help promoting every child’s right to health. It has been a pleasure to partner with the Ministry of Religious Affair on this initiative. We are confident this important publication will become a valuable resource for policy makers, researchers and practitioners

EXECUTIVE SUMMARY



Access to Water, Sanitation and Hygiene (WASH) in Madrasah is an essential part of a safe, clean and healthy school environment. Globally, WASH in Schools (WinS) is a key development priority that is now specifically recognized in Goal 4.a of the Sustainable Development Goals (SDGs).

The SDGs assess access to WinS across three criteria: 
  1. Continuous access to safe drinking water sources
  2. Access to appropriate and gender-specific facilities, and 
  3. Access to handwashing facilities supplied with soap and water. 
WinS is assessed in terms of advanced access, basic access, limited access and no access to water, sanitation and hygiene provision. Currently, the main challenge to tracking progress on WinS toward the SDGs is a lack of adequate data, especially in madrasah context, where in Indonesia, the management of madrasah is separated with schools. 

Madrasahs are under the juridication of Ministry of Religious Affair, while schools are under the responsibility of Ministry of Education and Culture.

To address this lack of data on WinS, Ministry of Religious Affair, with support from UNICEF, SNV and GIZ analyzed 2019 Education Management Information System data from Indonesian madrasah. The purpose of the analysis was to obtain a detailed picture of WASH in madrasah across the three SDG criteria.

In addition, the analysis was used to advocate for the importance of achieving WASH in Madrasah targets among stakeholders. This analysis can now be used as a reference for strengthening policymaking around education, health, and gender and especially WASH.

Madrasah with “basic access” are defined as those with protected water ­sources. Protected water sources include piped water, boreholes, rainwater, protected springs, protected wells and bottled water. In addition, “basic access” requires that the water source lies in close proximity to the madrasah and is available 24 hours a day. “Limited access”, meanwhile, is defined as a madrasah which limits access to a protected water source to specific times. 

A Madrasah with defined as one with “no access” is one with no source of water or with an ­unprotected water source. Unprotected water sources include unprotected springs and surface sources like rivers and lakes. 

Madrasah with “basic access” to sanitation are defined as those with adequate, wellfunctioning, gender-specific toilets. Adequate toilets are those that flush or those with pit latrines with lids. “Limited access” to sanitation means a Madrasah has an adequate number of toilets, but those toilets are either broken, non-gender-specific, or both. 


Madrasahs are deemed to have “no access” to sanitation if there is no pit latrine or toilet on campus, which means students and teachers must practice open defecation. Madrasahs may also be classified as having “no access” if the ­toilets are unsafe; for example, if a pit latrine lacks a lid, or if faecal waste is dumped into a body of wáter like a lake or river via a “hanging toilet”.

Madrasahs with a “limited access” to hygiene are defined as schools that have installed ­hand-washing facilities. Madrasahs are considered as having “no access” to hygiene if no such facilities have been installed.

Key recommendations for education sector policymakers, local religious office departments and officials at the Ministry of Religious Affair have been developed based on the findings in this report. They are:
  1. Data verification mechanism is needed to test the quality of EMIS data. Currently the Ministry of Health, through Sanitarian Health Officers from each Puskesmas has conducted School and Madrasah Environmental Health Inspection (IKL) activities. It is expected that the Ministry of Religious Affair would collaborate and integrate EMIS data with IKL data from the Ministry of Health. Through the mechanism of sharing data and using this data, the information obtained from sanitarians through the IKL can be used as a tool to verify the quality of madrasah sanitation data in EMIS
  2. It is realized that filling in EMIS data in each madrasah is carried out by EMIS operators. Not all EMIS operators have technical knowledge on sanitation in madrasah context, especially several highly technical terms. For this reason, it is necessary to improve the quality of data through training in filling in Madrasah Sanitation data or through developing data filling guidelines
  3. Development of an online-based monitoring system and feedback mechanism is needed. This monitoring system and feedback mechanism are linked to the ­Ministry of Religious ­Affair’s ­performance measurement standards from the central, provincial to district / city levels. Besides that, the performance measurement reference can also be linked to the UKS / M sector or SDGs. This is needed to encourage the fulfillment of water, sanitation and hygiene facilities in madrasah.
  4. Based on the analysis in this publication, the condition of access WASH in Madrasah in Indonesia is still far from the expected standard. Efforts are needed to encourage data analysis in this publication to be used as a reference in planning and budgeting both by the relevant ministries at the central level, and by the relevant agencies at the provincial and district level.

Unduh Profil Sanitasi Madrasah


Untuk mengetahui lebih lengkapnya silahkan anda bisa mempelajari Profil Santasi Madrasah yang sesuai dengan Standar Nasional pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Profil Sanitasi Madrasah Tahun 2020 ini, semoga dengan adanya panduan ini dapat memberikan kita wawasan mengenai Standar Sanitasi yang harus ada di Sekolah/Madrasah

Thursday, September 17, 2020

Masalah Dan Solusi Ajuan PIP Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021

Masalah Dan Solusi Ajuan PIP Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021

Masalah Dan Solusi Ajuan PIP Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program Pemberian Bantuan Tunai Pendidikan kepada peserta didik yang masih aktif belajar di Satuan Pendidikan atau Madrasah yang berusia 6 sampai 21 Tahun
 

Masalah Dan Solusi Ajuan PIP Madrasah

Pada tanggal 7 September  2020 lalu, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pendataan Siswa Calon Penerima PIP Tahun 2020 untuk lebih jelasnya silahkan anda bisa baca Disini
 

Pendataan Siswa Calon Penerima PIP Madrasah Tahun 2020 hanya dapat anda lakukan pada siswa baru baik dari jenjang MI, MTs dan MA, proses pendataan ini dapat anda lakukan melalui laman EMIS PIP
 

Persyaratan siswa calon penerima PIP Madrasah yang ada pada Surat Edaran tersebut diantaranya sebagai berikut: 

  • Siswa calon penerima PIP merupakan siswa madrasah MI, MTs dan MA yang berstatus Yatim, Anak Berkebutuhan Khusus, mengalami rentan miskin
  • Siswa madrasah yang memiliki kartu KIP, KKS dan PKH dan belum menerima PIP
  • Siswa calon penerima PIP merupakan siswa madrasah yang mengalami dampak bencana nasional akibat Covid-19

Untuk mengetahui lebih jelasnya tentang Syarat dan Ketentuan siswa madrasah calon penerima PIP Tahun 2020 silahkan anda bisa melihatnya pada postingan sebelumnya
 

Tutorial Singkat Ajuan PIP Madrasah Tahun 2020

 

Tahapan singkat pengajuan siswa calon penerima PIP Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut

  1. Langkah pertama silahkan anda kunjungi laman Emis PIP dan login dengan menggunakan username dan password Emis Madrasah
  2. Setelah laman terbuka, silahkan anda cari dan klik menu "Pengajuan FUM" kemudian pilih kelas 1 dan klik "Cari"
  3. Setelah daftar siswa calon penerima PIP muncul, silahkan anda klik"Ajukan" 
  4. Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu " Daftar Siswa FUM", silahkan anda cek kebenaran data siswa yang akan diajukan jika benar silahkan anda unggah berkas pendukung yang berupa SKTM, Surat Keterangan Yatim dan lain-lain
  5. Langkah terakhir silahkan klik"Simpan"

Pada dasarnya langkah pengajuan siswa calon penerima PIP diatas sangatlah mudah jika data siswa baru pada database EMIS Madrasah sudah valid semua dalam artian tidak ada kolom kosong baik pada NISN, NIK KTP dll
 

Baca Juga:

 

Namun seiring berjalannya waktu, masih didapati beberapa permasalahan dan kendala di lapangan saat mengajukan siswa calon penerima PIP, diantaranya data siswa pada menu Pengajuan FUM tidak tampil, tidak bisa adanya respon sistem saat klik tombol Ajukan dan lain sebagainya

Masalah Dan Solusi Ajuan PIP Madrasah Tahun 2020/2021


Seperti yang sudah mimin Ruang Pendidikan sebutkan diatas bahwa pada saat mengajukan siswa calon penerima PIP Madrasah Tahun 2020-2021 masih terdapat permasalahan dan kendala yang didapati, untuk itu pada kesempatan ini mimin ingin berbagi sedikit tentang solusi permasalahan diatas, silahkan anda perhatikan langkah dalam menyelesaikan permasalahan berikut in
 

  • Masalah Pertama: Data siswa pada menu Pengajuan FUM tidak tampil

Solusinya adalah silahkan anda lakukan log out dari aplikasi EMIS PIP kemudian hapus cache & cookies browser yang anda gunakan lalu login kembali dan cek data siswa pada menu Pengajuan FUM, jika masih juga belum tampil pastikan database siswa baru di aplikasi EMIS Madrasah sudah berstatus Aktif (Tidak menunggu persetujuan)
 

  • Masalah Kedua: Tidak bisa klik tombol Ajukan

 

Pada permasalahan ini ada beberapa kemungkinan yang terjadi saat entri data siswa pada laman EMIS Madrasah, kemungkinan tersebut diantaranya

  1. Merubah tanda petik pada nama siswa, ayah, ibu dan wali (jika memakai tanda petik silahkan anda gunakan tanda petik yang berada dibawah Esc pada keyboard laptop atau komputer anda
  2. Melakukan kroscek data pada aplikasi EMIS Madrasah anda baik pada data profil siswa, tempat tinggal, informasi orang tua, NISN, NIK dan sebagainya, pastikan daetail siswa tersebut sudah terisi semua, jika siswa tersebut belum memiliki NISN silahkan anda isi angka 0 (nol) sesuai dengan jumlah nomor NISN begitupun jika siswa tersebut belum memiliki NIK dan sebagainya
  3. Jika tanda petik yang diberikan pada siswa menggunakan tanda petik yang berada di samping tombol ENTER pada keyboard laptop, dan anda ingin merubahnya silahkan anda hubungi Admin Kabupaten/Kota anda masing-masing untuk merubah dengan menggunakan tanda petik yang berada di bawah tombol Esc
  • Masalah Ketiga : Data Tidak Bisa Tersimpan

Untuk permasalahn ini, silahkan anda lakukan Refresh pada browser anda jika tidak ada perubahan setelah anda menyimpannya

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Masalah dan Solusi Ajuan PIP Madrasah Tahun 2020-2021 ini, semoga solusi singkat ini dapat memberikan kemudahan rekan-rekan Operator Madrasah dalam melakukan ajuan siswa calon penerima PIP di Tahun Pelajaran 2020-2021 di lama EMIS PIP