Showing posts with label Simpatika. Show all posts
Showing posts with label Simpatika. Show all posts

Sunday, October 30, 2022

Panduan Download Aplikasi Masook Simpatika Di Apps Store Dan Play Store

Panduan Download Aplikasi Masook Simpatika Di Apps Store Dan Play Store

Aplikasi Masook adalah Sistem layanan presensi biometrik (face recognation) yang menggunakan teknologi verifikasi pencocokan wajah pengguna secara real time dan terintegrasi dengan data Simpatika
Aplikasi Masook Simpatika
Aplikasi ini juga merupakan aplikasi presensi biometrik terbaik, yang dapat diintegrasikan dengan Layanan SIMPATIKA Kemenag, dengan menggunakan aplikasi masook rekan-rekan Guru Madrasah dapat membuat data presensi lebih akurat dengan informasi jam kerja yang lebih tepat

Guru Madrasah dapat mengintegrasikan Layanan Masook dengan Simpatika Madrasah masing-masing dengan menginputkan Kode Aktivasi Integrasi Layanan Simpatika yang telah di buat di akun Simpatika masing-masing, dengan menekan tombol AKTIVASI Anda mengizinkan layanan Masook untuk mengakses daftar pegawai dan daftar presensi di Simpatika Madrasah Anda . Pembuatan Kode Aktivasi tersebut bisa rekan-rekan ruang pendidikan didapatkan dengan mengikuti panduan yang sudah mimin buatkan di Cara Membuat Kode Aktivasi Mosook Di Simpatika

Tata Cara Unduh Apps Masook Simpatika


Apabila proses aktivasi masook terhadap simpatika sudah dilakukan. Maka apps masook simpatika siap digunakan. Untuk itu sebelum langsung menggunakan layanan masook simpatika ini. Terlebih dahulu wajib untuk unduh apps masook simpatika.

Adapun tata cara dalam Unduh apps masook simpatika tersebut, sebagaimana berikut:
  • Silakan untuk masuk pada halaman Apps Store (pengguna iOS) dan Play Store (pengguna Android) terlebih dahulu 
  • Langkah selanjutnya setelah laman tampil, kemudian dalam kolom pencarian, tuliskan kata kunci Masook Simpatika Personal, untuk menuju ke aplikasi masook simpatika. Sehingga akan muncul listing apps masook simpatika tersebut 
    Aplikasi Masook Simpatika

  • Pilih apps yang identik dengan warna hijau tersebut, dengan labelnya Masook Personal Simpatika 
  • Kemudian klik Install dan tunggu proses install selesai 
    Install Aplikasi Masook Simpatika

  • Jika sudah selesai proses installnya, silakan klik Buka 
  • Maka itu tandanya Anda telah berhasil untuk unduh apps masook personal simpatika tersebut. Tampilan yang muncul adalah layar penjelas (splash screen). Bisa dilewati. Dan nantinya akan masuk ke tampilan halaman login. Silakan bisa langsung login dengan akun Simpatika milik Anda 
    Aplikasi Masook Simpatika

  • Akan tampil halaman login apps Masook Simpatika seperti di bawah ini 
    Login Aplikasi Masook Simpatika

Demikian yang dapat mimin bagikan terait Panduan Mengunduh Aplikasi Masook Simpatika Di Apps Store (pengguna iOS) dan Play Store (pengguna Android) ini semoga bermanfaat untuk rekan-rekan ruang pendidikan semua khususnya rekan-rekan Guru Madrasah

Saturday, October 29, 2022

Cara Aktivasi Layanan Biometrik Masook Simpatika

Cara Aktivasi Layanan Biometrik Masook Simpatika

Cara Aktivasi Layanan Masook Simpatika - Dalam rangka memudahkan guru dan admin/operator dalam proses presensi sehingga lebih efektif dan efisien, maka dilakukan proses sinkronisasi data antara Masook dengan Simpatika, sehingga semua data terkait presensi yang ada di Simpatika, selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk keburuhan presensi dengan menggunakan Layanan Sistem Masook
Aktivasi Layanan Masook Simpatika
Proses aktivasi integrasi layanan biometrik masook simpatika ini, dilakukan setelah proses pembuatan kode aktivasi di simpatika selesai, untuk cara pembuatan kode aktivasi instegrasi di simpatika rakan-relkan dapat mempelajarinya pada postingan sebelumnya yakni Cara Membuat Kode Aktivasi Masook Di Simpatika

Sehingga, yang dimaksud melakukan aktivasi adalah proses pengaktifkan layanan Masook Simpatika, menggunakan kode integrasi layanan masook simpatika tersebut. Tidak bisa dilakukan proses aktivasi, jika tidak memiliki kode aktivasi integrasi tersebut

Cara Mengaktivkan Layanan Masook Simpatika 


Anda dapat mengintegrasikan Layanan Masook dengan Simpatika Madrasah Anda dengan menginputkan Kode Aktivasi Integrasi Layanan Simpatika Anda. Kode Aktivasi tersebut bisa didapatkan dengan mengikuti panduan membuat kode aktivasi di Simpatika

Dengan menekan tombol AKTIVASI Anda mengizinkan layanan Masook untuk mengakses daftar pegawai dan daftar presensi di Simpatika Madrasah Anda.

Untuk mengetahui cara Aktivasi Integrasi Layanan Biometrik Masook Simpatika silahkan anda perhatikan langkah-langkah yang sudah mimin buatkan berikut ini
  • Langkah pertama silakan akses ke halaman portal layanan masook simpatika terlebih dahulu pada link portal masook simpatika , kemudian Klik tombol Coba Gratis, perhatikan gambar berikut
    portal layanan masook simpatika

  • Langkah selanjutnya silakan anda inputkan kode aktivasi yang sebelumnya sudah dicetak di Simpatika tersebut, di kolom Kode Aktivasi 
  • Sistem akan langsung mengonfirmasikan, informasi instansi Anda, termasuk jumlah anggota pada instansi madrasah Anda 
    portal layanan masook simpatika

  • Jika sudah sesuai, silakan inputkan surel (email) aktif. (Email aktif dan valid, adalah email yang bisa diakses dan bisa melihat kotak pesan masuknya). Lalu klik centang tombol konfirmasinya 
  • Selanjutnya klik Aktivasi 
  • Selanjutnya, akan masuk ke halaman mengaktifkan kode aktivasi dengan token. Kode token akan terisi otomatis, sehingga silakan dilanjutkan saja dengan klik tombol Aktifkan 
    mengaktifkan kode aktivasi

  • Selanjutnya akan proses sinkronisasi sistem, antara layanan simpatika dengan masook. Sehingga tunggu saja hingga proses tersebut selesai
  • Setelah proses sinkronisasi data tersebut selesai. Akan muncul informasi sebagaimana berikut 
  • Jika proses sinkronisasi tersebut selesai, artinya semua data pegawai di simpatika, telah berhasil tersinkronisasi dan masuk ke sistem masook. Sehingga sudah bisa menggunakan presensi masook dan bisa mengakses ke sim masook. Menggunakan username dan kata sandi akun SIMPATIKA. Jika ingin langsung akses ke SIM Masook. Bisa klik tombol Menuju Aplikasi 
  • Jika ingin masuk ke sim masook, menggunakan akun simpatika nya. Klik logo simpatika 
  • Kemudian inputkan username dan kata sandi simpatikanya. Kemudian klik tombol Masuk 
  • Jika berhasil. Maka akan masuk ke halaman SIM Masook. Perlu diketahui, bahwa terdapat perbedaan menu untuk yang login dengan akun operator dan akun pegawai biasa. Karena menu yang ada di Operator akan lebih lengkap, dibandingkan dengan akun pegawai biasa. Seperti akses di akun operator. Bisa dicek gambar di bawah ini 
    SIM Masook

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Aktivasi Layanan Masook Simpatika ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Friday, October 28, 2022

Cara Membuat Kode Aktivasi Integrasi Masook Di Simpatika

Cara Membuat Kode Aktivasi Integrasi Masook Di Simpatika

Tata Cara Membuat Kode Aktivasi Integrasi Di Simpatika - Dalam rangka simpatika menunjang proses integrasi layanan presensi biometrik dari semua pihak. Maka layanan simpatika mengakomodir suatu fitur yang bertujuan untuk membuka proses integrasi layanan di simpatika dengan sistem di luar simpatika. 

Cara Membuat Kode Aktivasi Di Simpatika

Fitur layanan membuka integrasi simpatika ini dalam prosesnya dikhususkan bagi pengguna layanan simpatika, yang akan mencoba mengintegrasikan dengan sistem presensi biometriknya. Sehingga harapannya, sistem presensi biometriknya tersebut dapat langsung tersinkron data presensinya ke layanan simpatika

Untuk mengetahui proses penggunaan dan pembuatan kode aktivasi di layanan Simpatika tersebut, silahkan rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan Alur Pembuatan Kode Aktivasi Integrasi Layanan Simpatika berikut

Alur Pembuatan Kode Aktivasi di Simpatika

Cara Membuat Kode Aktivasi Di Simpatika


Untuk mengetahui cara membuat Kode Aktivasi Integrasi Layanan Presensi Biometrik di Simpatika silahkan perhatikan langkah-langkah berikut
  • Langkah pertama silahkan anda login terlebih dahulu sebagai operator madrasah / kepala madrasah di suatu madrasah naungan kementerian agama, yang sudah memiliki akun simpatika
  • Langkah selanjutnya setelah anda berhasil masuk, silahkan anda klik pada menu "Absensi", kemudian klik menu "Daftar Token Aktivasi" pada bagian Aplikasi Terintegrasi 
    Daftar Token Aktivasi

  • Langkah selanjutnya silahkan anda lakukan proses untuk pembuatan kode aktivasi baru dengan mengklik tombol (+) yang ada di sebelah kanan
  • Silahkan anda tuliskan label kode aktivasi tersebut yang akan dibuat. Kemudian klik Simpan 
    kode aktivasi integrasi

  • Selanjutnya setelah kode aktivasi integrasi berhasil disimpan, akan muncul dalam listing kode aktivasi yang telah dibuat 
  • Untuk mengetahui kode aktivasinya tersebut. Silakan klik tombol opsi yang ada di sebelah kanan 
  • Kemudian pilih cetak token 
    cetak token

  • Selanjutnya akan muncul kode aktivasinya. Dimana kode aktivasi tersebutlah yang nantinya digunakan untuk proses integrasi dengan layanan biometriknya. Sehingga ada integrasi layanan antara Simpatika instansi Anda dengan layanan biometrik yang akan Anda gunakan 
    kode aktivasi

  • Gunakan kode aktivasi tersebut. Untuk melakukan proses integrasi layanan simpatika Anda.
  • Anda (sebagai operator simpatika) bisa membuat dan mencetak lebih dari satu kode aktivasi untuk berbagai layanan yang nantinya diintegrasikan dengan layanan simpatika instansi Anda. Namun pastikan untuk proses integrasi dengan layanan simpatika Anda. Anda menggunakan kode aktivasi integrasi yang statusnya aktif (hijau artinya aktif) dan (merah artinya tidak aktif) 
  • Termasuk informasi kode aktivasi tersebut, sudah digunakan untuk integrasi dengan layanan biometrik apa dan kapan. Juga bisa dicek pada listing tersebut nantinya
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Membuat Kode Aktivasi Masook Di Simpatika ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Panduan Absensi Simpatika Dengan Menggunakan Aplikasi Masook

Panduan Absensi Simpatika Dengan Menggunakan Aplikasi Masook

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan terhadap guru madrasah, peningkatan pelayanan tersebut salah satunya adalah mengembangkan sistem layanan absensi biometrik online yang menggunakan face detection and lifeness detection sebagai autentifikasi yang sudah terintegrasi dengan layanan Simpatika Kemenag

Panduan Absensi Simpatika dengan masook

Aplikasi presensi online adalah platform yang bisa digunakan oleh pegawai (dalam hal ini di SIMPATIKA adalah Guru dan Tenaga Kependidikan) untuk mencatatkan kehadirannya

Aplikasi presensi online yang sudah terintegrasi dengan SIMPATIKA tersebut adalah aplikasi Massok, aplikasi Masook adalah sistem layanan presensi biometrik online yang menggunakan face detection and lifeness detection sebagai autentifikasi. 

Namun untuk mendukung proses presensi agar tetap dapat dilakukan meskipun tidak ada jaringan internet. Maka aplikasi Masook memiliki fitur untuk dapat presensi saat kondisi offline. Masook sendiri terdiri dari SIM (Sistem Informasi Manajemen) untuk melakukan pengelolaannya dan juga Mobile Apps yang digunakan untuk melakukan aktivitas presensi

Dalam perkembangannya, untuk memudahkan guru dan admin/operator dalam proses presensi sehingga lebih efektif dan efisien, maka dilakukan proses sinkronisasi data antara Masook dengan Simpatika, sehingga semua data terkait presensi yang ada di Simpatika, selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk keburuhan presensi dengan menggunakan Layanan Sistem Masook

Dengan menggunakan Masook, beberapa keuntungan yang didapat diantaranya tidak perlu lagi proses perhitungan presensi secara manual yang selama ini dilakukan oleh Admin atau Operator Simpatika; Laporan yang realtime; Integrasi dengan Simpatika dan masih banyak manfaat yang lainnya

Panduan Absensi Menggunakan Masook


Untuk memanfaatkan layanan MASOOK yang sudah terintegrasi dengan Simpatika, ada beberapa ketentuan yang harus Bapak/Ibu lakukan sebelum menggunakan aplikasi Masook ini, diantaranya adalah sebagai berikut
Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat mempelajari Panduan Absensi Simpatika Dengan Menggunakan Aplikasi Masook Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Absensi Simpatika Dengan Menggunakan Aplikasi Masook ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Friday, October 7, 2022

Panduan Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS Di Simpatika Tahun 2022

Panduan Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS Di Simpatika Tahun 2022

Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS Di Simpatika Tahun 2022 - Tunjangan Insentif GBPNS merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kepada Guru Madrasah yang berstatus honorer bukan PNS dan belum Sertifikasi atau Inpassing

Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS

Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru Madrasah tahun 2022 akan segera di cairkan, pasalnya proses pencairan tunjangan Insentif GBPNS tahun 2022 ini tidaklah sama dengan proses pencairan tunjangan GBPNS pada tauhun-tahun sebelumnya

Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2022 ini akan menggunakan sekema yang sama dengan proses pencairan tunjangan BSU (Bantuan Subsidi Upah) pada tahun sebelumnya

Oleh karena itu, pada kesempatan ini mimin ingin berbagi terkait langkah-langkah pencairan tunjangan insentif GBPNS bagi Guru Madrasah di Simpatika Tahun 2022

Proses Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS Di Simpatika


Dalam mekanisme pencairan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2022 di jelaskan ada beberapa ketentuan terkait pencairan tunjangan insentif GBPNS di Simpatika dan Guru penerima Insentif GBPNS dengan pihak Bank penyalur, untuk lebih jelasnya silahkan perhatikan mekanisme berikut ini

1. Guru terkait dengan Simpatika:
  • Guru menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika
  • Guru mencetak Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif GBPNS di Simpatika.
  • Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas meterai.
2. Guru terkait dengan Bank Penyalur:
  • Guru mendatangi Kantor Bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima tunjangan insentif GBPNS dari Simpatika, SPTJM yang sudah tertandatangani di atas meterai
  • Guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di Bank penyalur yang di tunjuk
  • Guru menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari Bank Penyalur
Dari beberapa ketentuan tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwa guru penerima tunjangan insentif GBPNS Tahun 2022 ini akan di buatkan buku rekening baru oleh Pemerintah dengan beberapa ketentuan sebagai mana di jelaskan diatas

Langkah-langakah Pencairan Insentif GBPNS


Untuk melakukan pencairan tunjangan insentif GBPNS Tahun 2022 bagi guru madrasah yang sudah layak atau berhak menerimanya silahkan perhatikan langkah-langkah pencairan tunjangan insentif GBPNS Tahun 2022 berikut ini
  • Langkah pertama silahkan rekan-rekan login ke akun Simpatika masing-masing dengan menggunakan Username dan Password yang sudah anda miliki
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik pada menu "Tunjangan Insentif GBPNS", kemudian klik menu "Status Penerima"
  • Berikutnya jika statusnya sudah berubah menjandi layak seperti pada gambar di bawah, silahkan anda klik menu "Cetak" untuk mencetak surat kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan insentif Guru Bukan PNS
    persyaratan pencairan tunjangan insentif

  • Lngkah selanjutnya akan tampil Surat kelayakan penerima insentif GBPNS, SPTJM seperti pada gambar berikut 
    Surat kelayakan penerima insentif

  • Langkah terakhir silahkan anda tandatangani surat tersebut kemudian silahkan anda bawa semuanya saat pencairan di Bank penyalur
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS Di Simpatika Tahun 2022 ini, semoga dengan adanya langkah-langkah pencairan tunjangan insentif GBPNS tahun 2022 ini dapat memberikan kemudahan bagi guru madrasah penerima tunjangan insentif GBPNS

Thursday, September 29, 2022

Cara Ajukan Perubahan TMT Guru Di Simpatika Terbaru (S12d)

Cara Ajukan Perubahan TMT Guru Di Simpatika Terbaru (S12d)

Ajuan perubahan TMT Guru di Simpatika merupakan hal yang harus dilakukan oleh seorang guru madrasah, pasalnya dengan menginput data TMT yang valid di Simpatika akan memudahkan guru madrasah dalam penjaringan program sertifikasi guru yang diadakan Kementerian Agama atau program lain yang menyangkut kesejahteraan guru madrasah

Ajuan perubahan TMT Guru di Simpatika

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa TMT merupakan kepanjangan dari Tahun Mulai Tugas, TMT ini diberikan bersamaan dengan SK Tugas Pertama yang diberikan kepada guru saat diterima menjadi seorang guru pada lembaga pendidikan madrasah

Dokumen TMT bagi seorang guru merupakan dokumen penting yang harus di miliki dan di jaga sebaik mungkin agar saat dibutuhkan dalam penginputan TMT di Simpatika data TMT tersebut valid dan sesuai dengan aslinya

Namun khusus perubahan data Tanggal Mulai Tugas (TMT) guru di Simpatika sejak setahun lalu telah dinonaktifkan karena ditengarai rawan penyalahgunaan guna memalsukan TMT agar terjaring proses pendaftaran sertifikasi guru. Padahal data TMT guru bisa jadi masih banyak yang tidak sesuai. Termasuk ditemukannya banyak kasus, TMT guru yang sudah mengajar saat guru tersebut belum berusia 18 tahun

Guna mengakomodir tersebut, layanan Simpatika pun akhirnya merilis fitur baru yakni Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika atau (S12D). Meski sama-sama terkait perubahan data tetapi prosedur pengajuannya berbeda dengan perubahan data pribadi (S12)

Jika pada perubahan data pribadi harus melalui proses verifikasi dan validasi oleh Admin Kabupaten/Kota, maka pada Ajuan Perubahan TMT (S12D) prosedurnya diperketat, harus diverval oleh Admin Kanwil Kemenag

Cara Ajuan Perubahan TMT Di Simpatika


Sebelum membahas cara mengajukan perubahan TMT Guru di Simpatika perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa ajuan perubahan TMT Guru di Simpatika tidak seperti layaknya perubahan data pribadi lainnya, jika edit data lain cukup dilakukan verval (verifikasi dan validasi) oleh Admin Kabupaten/Kota setempat. Tetapi dalam perubahan TMT guru di Simpatika proses verifikasi dan validasi langsung dilakukan oleh Admin Kanwil Kemenag Provinsi.

Perubahan TMT Guru di Simpatika sama seperti halnya verval data NRG, Inpassing dan pendaftaran PPG Dalam Jabatan yang yang verifikasi, validasi, dan persetujuannya dilakukan oleh Admin Kanwil Kemenag, namun bedanya jika verval NRG, Inpassing dan Pendaftaran PPG cukup dengan mengisi form dan mengunggah scan dokumen asli, pada pengajuan perubahan TMT guru syaratnya ditambah dengan berkas fisik berupa Form S12d Asli yang bermaterai, beserta foto copy SK Pengangkatan Guru

Lantas bagaimana Prosedur dan Cara Ajuan Perubahan TMT Guru Madrasah di Simpatika yang benar?..Berikut ini langkah-langkah melakukan perubahan TMT Guru di Simpatika yang harus Bapak/Ibu perhatikan dengan teliti agar tidak ada kesalahan dalam penginputan data TMT guru di Simpatika nantinya
  • Langkah pertama silahkan anda login ke Simpatika (http://simpatika.kemenag.go.id/) dan memilih layanan PTK
  • Selanjutnya pada laman beranda guru, pilih menu Perubahan Data Kepegawaian.
  • Di sebelah kanan akan muncul laman TMT Guru, klik menu Ajukan Perubahan 
    Ajukan Perubahan TMT Guru

  • Langkah berikutnya akan muncul kotak dialog Perubahan Data TMT, isikan tanggal TMT dan nomor SK serta unggah file scan asli SK Pengangkatan (file bertipe gif, png, jpg, atau jpeg dengan ukuran antara 200 - 1000 KB) 
    Ajukan Perubahan TMT Guru

  • Kemudian klik Simpan
  • Muncul form S12d (Surat Pengajuan Perubahan Data TMT PTK), cetak form tersebut.
  • Form S12d ditandatangani PTK dengan ditempel materai Rp.10.000 dan diketahui oleh Kepala Madrasah Induk.
  • Form S12d asli, dilampiri dengan fotocopy SK Pengangkatan Guru dikirim ke Admin Simpatika tingkat Kanwil Kemenag Provinsi.
  • Admin Kanwil Kemenag melakukan verifikasi dan validasi
  • Hasil verval akan muncul di akun PTK yang bersangkutan pada menu Perubahan Data Kepegawaian. Silakan PTK memantau perkembangan ajuan perubahan TMT di akunnya masing-masing.
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Mengajukan Perubahan TMT Guru Madrasah di Simpatika ini semoga bermanfaat

Monday, September 5, 2022

Tahapan Penting Setelah Lulus Pretest PPG Bagi Guru Madrasah

Tahapan Penting Setelah Lulus Pretest PPG Bagi Guru Madrasah

Berkas Pendukung PPG Guru Madrasah Yang Harus Di Persiapkan- Tahapan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2022 sudah dilaksanakan secara daring bagi guru madrasah yang masuk kategori peserta Pretest PPG Guru Madrasah Tahun 2022
Tahapan Penting Setelah Lulus Pretest PPG
Bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang berhasil lulus pada tahapan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 kemarin langkah yang harus dilakukan selanjutnya adalah mengunggah pakta integritas yang sudah disediakan di akun Simpatika masing-masing guru peserta PPG Dalam Jabatan

Untuk mengetahui bahwa rekan-rekan dinyatakan lulus Petest PPG dan diminta mengunggah Pakta integritas di akun Simpatika masing-masing silahkan perhatikan langkah-langkah mengunggah pakta integritas PPG di Simpatika Disini

Tahapan Penting Setelah Lulus Pretest PPG


Ketika bapak/Ibu Selesai Unggah Pakta Integritas dan telah lulus verivikasi oleh Kanwil, langkah selanjutnya Bapak / Ibu Melaporkan diri di LPTK PPPG yang telah ditentukan di masing-masing akun Simpatika guru peserta PPG Dalam Jabatan perhatikan gambar berikut
Ajuan Peserta PPG


Adapun dokumen yang harus bapak/Ibu persiapkan untuk mengirim ke LPTK yang dituju antara lain adalah sebagai berikut:
  • Photo copy ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pihak berwenang, bentuk file pdf, ukuran file maksimal 10 MB (boleh Asli);
  • Photo copy transkrip nilai terakhir yang dilegalisasi oleh pihak berwenang, bentuk file pdf, ukuran file maksimal 10 MB (boleh Asli);
  • Photo copy SK/sertifikat akreditasi prodi/perguruan tinggi (boleh Asli), bentuk file pdf, ukuran file maksimal 10 MB;
  • Photo copy SK mengajar dari awal sampai akhir (boleh Asli), bentuk file pdf, ukuran file maksimal 100 MB;
  • Surat Keterangan Dokter, bentuk file pdf, ukuran file maksimal 10 MB;
  • Pas Photo berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar, dengan ketentuan: 
  1. Bagi laki-laki memakai jas hitam dan berdasi, serta berlatar belakang warna merah;
  2. Bagi perempuan: memakai jas hitam dan berlatar belakang warna merah, bentuk file jpg, ukuran file maksimal 10 MB; dan
  • Memiliki aplikasi telegram di HP.
Setelah bapak/ibu sudah mengisi form lapor diri tersebut, jangan lupa bapak/ibu harus mengirimkan hardfile ke LPTK yang sudah ditentukan di akun Simpatika masing-masing, sebagai berikut:
  • Photo copy ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pihak berwenang;
  • Photo copy transkrip nilai terakhir yang dilegalisasi oleh pihak berwenang;
  • Photo copy SK/sertifikat akreditasi perguruan tinggi/prodi;
  • Photo copy SK mengajar dari awal sampai akhir yang dilegalisasi oleh pihak berwenang;
  • Surat izin dari pimpinan tempat tugas (sesuai dengan form Kemenag 
  • Form Lapor diri (cek di email Bapak/Ibu)
  • Pakta integritas dan Pakta integritas dan Kontrak belajar (form dari LPTK) (cek di email Bapak/Ibu) di tanda tangan basah oleh bapak/ibu;
  • Surat Keterangan Dokter; dan
  • Pas Photo berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar, dengan ketentuan: 
  1. Bagi laki-laki memakai jas hitam dan berdasi, serta berlatar belakang warna merah; 
  2. Bagi perempuan: memakai jas hitam dan berlatar belakang warna merah.
Untuk mengetahui cara dan mekanisme Lapor Diri Ke LPTK Bagi Guru Yang Terpanggil Sebagai Peserta PPG silahkan anda dapat melihatnya pada tautan berikut
  • Cara Lapor Diri Ke LPTK Bagi Guru Yang Terpanggil Sebagai Peserta PPG Lihat
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Tahapan Penting Setelah Lulus Pretest PPG Guru Madrasah ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Friday, April 22, 2022

Surat Edaran Optimalisasi Layanan Simpatika Tahun 2022

Surat Edaran Optimalisasi Layanan Simpatika Tahun 2022

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Optimalisasi Layanan Simpatika Tahun 2022 dengan nomor B-312/Dt.I.II/KS.02/04/2022 bersifat Penting untuk dipedomani dan di perhatikan oleh masing-masing guru madrasah
Optimalisasi Layanan Simpatika Tahun 2022
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa Dalam rangka mewujudkan akses transformasi digital bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah mengoptimalisasi layanan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) dengan beberapa regulasi sebagaimana yang dijelaskan dalam surat edaran berikut ini
  • Setiap guru dan tenaga kependidikan madrasah wajib terdaftar dan terdata secara updated seluruh data individu dengan baik dan diakses secara mandiri melalui Simpatika pada laman https://simpatika.kemenag.go.id, kerena data pribadi guru bersifat rahasia sehingga tidak boleh diketahui oleh orang lain
  • Data individu yang dimaksud pada poin satu di atas dipastikan sesuai dengan data yang tercantum di dalam KTP, Kartu Keluarga dan dokumen terkait yang meliputi penulisan gelar dan lainnya; KTP dan Kartu Keluarga di upload di Simpatika untuk meningkatkan kualitas dan validitas data individu
  • Seluruh Kepala Madrasah wajib melakukan identifikasi data kebutuhan guru secara periodik melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/kebutuhan-guru. Bagi madrasah yang kelebihan guru, tidak diperkenankan mengangkat guru baru. Adapun madrasah yang masih mengalami kekurangan guru, segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Seluruh Madrasah wajib menganalisis data kebutuhan guru tersebut sampai tanggal 30 Juni 2022 dan melakukan koordinasi intensif secara berjenjang dengan Kankemenag Kabupaten / Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi.
  • Tata kelola layanan penghitungan selisih tunjangan kinerja berbasis digital bagi guru PNS akan dirilis mulai tahun pelajaran akademik 2022/2023
Mengingat pentingnya implementasi beberapa hal tersebut di atas, kami mengharapkan sinergitas dengan seluruh satuan kerja terkait dalam membangun strategi percepatan Towards Digital Literacy di seluruh madrasah, dan menunjang pengambilan kebijakan strategis di Kementerian Agama

Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan pelajari dan pedomani Surat Edaran terkait implementasi layanan Simpatika Tahun 2022 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Optimalisasi Layanan Simpatika Tahun 2022 ini semoga dapat dijadikan acuan dalam membangun strategi percepatan Towards Digital Literacy di seluruh madrasah

Wednesday, March 16, 2022

Cara Dan Mekanisme Pengembalian BSU Di Simpatika

Cara Dan Mekanisme Pengembalian BSU Di Simpatika

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan surat edaran terkait Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah Tahun 2022 dengan nomor B-261/Dt.I.II/KU.05/03/2022
Mekanisme Pengembalian BSU Di Simpatika
Dalam surat tersebut di jeaskan bahwa Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Nomor : B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 tanggal 30 November 2021, perihal : instruksi untuk menindaklanjuti temuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah dan PAI yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, bersama ini disampaikan bahwa terkait tidaklanjut atas temuan BSU tersebut agar Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota memerintahkan guru-guru yang namanya tercantum dalam penerima BSU ganda untuk segera melakukan pengembalian ke Kas Negara. BSU yang dikembalikan adalah 1.710.000 atau 1.692.000 (sesuai dana yang diterima di buku rekening bank)

Untuk mengetahui mekanisme pengembalian dana BSU bagi rekan-rekan guru madrasah yang pada akun Simpatikanya mendapatkan notifikasi pengembalian BSU atau nama anda tercantum dalam daftar penerima BSU doble silahkan perhatikan mekanisme pengembalian BSU melalui Simpatika berikut ini

Mekanisme Pengembalian BSU di Simpatika

Untuk mengetahui bagaimana cara melakukan pengembalian BSU guru Madrasah di akun Simpatika silahkan rekan-rekan perhatikan Cara melakukan pengembalian dana BSU di Simpatika berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda melakukan login akun SIMPATIKA masing-masing kemudian klik menu " Data Bantuan (BSU)" kemudian klik menu "Pengembalian Bantuan BSU" yang ada di atas, perhatikan gambar berikut 
    Pengembalian Bantuan BSU

  • Selanjutnya silahkan anda upload bukti transfer jika anda sudah melakukan transfer pengembalian BSU , untuk caranya silahkan klik tombol unggah bukti transfer pada menu unggah
  • unggah bukti transfer
    Langkah selanjutnya silahkan anda isi notifikasi yang ada dengan benar dan jangan lupa silahan Upload bukti transfer kemudian klik Simpan, perhatikan gambar berikut 

  • unggah bukti transfer
    Selanjutnya silahkan tunggu apakah ajuan anda disetujui Admin Kabupaten atau tidak, silahkan pantau terus akun Simpatika masing-masing
Lantas bagaimana jika anda mendapatkan BSU dobel namun anda tidak mencairkan atau mengambil BSU di Bank penyalur?...

Untuk mengatasi permasalahan tersebut langkah yang harus anda lakukan adalah mengunggah surat pernyataan bahwa anda tidak mencairkan dana BSU yang diberikan, untuk caranya silahkan perhatikan langkah-langkah berikut
  • Langkah pertama silahkan anda masuk ke akun Simpatika masing-masing, kemudian klik menu "Data Bantuan" kemudian klik menu "Pengembalian BSU' dan klik Disini, perhatikan gambar berikut 
    Pengembalian BSU

  • Selanjutnya silahkan Download Surat Pernyataan Tidak Mencairkan BSU perhatikan gambar berikut 
    Pengembalian BSU

  • Jika sudah selesai silahkan anda Upload Surat pernyataan tersebut kemudian klik Simpan
Untuk lebih jelasnya silahkan anda perhatikan langkah-langkah pada video berikut


Sebelum rekan-rekan melakukan pengunggahan bukti transfer silahkan perhatikan cara mendapatkan e-billing Simponi berikut ini
  • Bagi guru yang mendapatkan notifikasi pengembalian BSU berkoordinasi dengan Operator Admin Madrasah untuk dibuatkan e-billing SIMPONI;
  • Operator Admin Madrasah berkoordinasi dengan Tim GTK Madrasah untuk mendapatkan akun user dan password SIMPONI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam 
  • Operator Admin Madrasah menyerahkan e-Billing SIMPONI ke Guru untuk disetorkan ke bank / kantor pos sebelum masa kedaluwarsa;
  • Guru melakukan upload bukti setor pengembalian ke dalam SIMPATIKA serta menginput nomor Kode Billing, Nomor Transaksi Bank (NTB) / Nomor Transaksi Pos (NTP) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada fitur yang telah disediakan;
  • Akan dilakukan persetujuan / penolakan oleh Operator Admin Simpatika di Kab/Kota;
  • Apabila dilakukan penolakan, maka Guru diharuskan melakukan upload bukti setor dan input bukti pengembalian ulang;
Untuk Cara Membuat e-Billing di Simponi untuk proses pengembalian dana BSU bagi Guru Madrasah silahkan perhatikan video berikut


Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Pengembalian Dana BSU Guru Madrasah Di Simpatika ini semoga bermanfaat 

Saturday, February 26, 2022

Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Di Simpatika

Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Di Simpatika

Menanggapi Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia terkait Pendaftaran Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dengan nomor: B-227.1/Dt.I.II/OT.00/02/2022 pada tanggal 22 Februari 2022 kemarin, pada kesempatan ini mimin ingin berbagi informasi tentang cara melakukan pendaftaran bagi peserta PPG Dalam Jabatan di Simpatika yang telah dinyatakan lulus pretest PPG Tahun 2021 dan belum terpanggil untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Di Simpatika

Untuk melakukan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang dilakukan secara mandiri oleh masing-masing guru di Simpatika lebih baiknya perhatikan beberapa Keterangan Notifikasi PPG di akun Simpatika Masing-masing, jika notifikasinya seperti gambar berikut silahkan anda lakukan pendaftaran PPG secara mandiri di akun Simpatika masing-masing

Namun jika notifikasi yang di tampilkan tidak sama dengan gambar diatas mohon untuk bersabar dan jangan sampai putus berdoa agar tahun ini kita dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan

Cara Pendaftaran PPG Tahun 2022


Untuk mengetahui langkah-langkah dalam melakukan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi peserta yang sudah lulus pretes silahkan anda perhatikan panduan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 di Simpatika berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda login ke akun Simpatika masing-masing dan akan ada notifikasi seperti gambar berikut, silahkan klik "Ajukan Peserta" 
    Notifikasi Ajukan Peserta PPG

  • Langkah berikutnya akan ada notifikasi terkait pendaftaran ajuan PPG Dalam Jabatan, untuk lebih jelasnya silahkan anda baca Keterangan Notifikasi PPG Di Simpatika pada postingan sebelumnya
  • Selanjutnya jika notifikasinya sudah di setujui oleh Kanwil silahkan anda klik pada menu "Unggah Berkas" seperti pada gambar berikut
    Notifikasi Unggah Berkas PPG

  • Langkah berikutnya sebelum mengunggah berkas silahkan anda unduh berkas Pakta Integritas terlebih dahulu pada menu "Unduh Disini" kemudian silahkan anda isi dan unggah kembali kemudian klik menu "Lanjut", perhatikan gambar berikut 
    berkas Pakta Integritas PPG

  • Selanjutnya akan ada notifikasi terkait ajuan berkas yang sudah berhasil anda unggah, sebelum anda simpan silahkan rekan-rekan ruang pendidikan cek terlebih dahulu apakan file yang kita unggah sudah ada apa belum atau sudah benar belum, jika masih ada kealahan silahkan rekan-rekan klik menu "Batal Edit Kembali", namun jika semuanya sudah benar silahkan anda klik Simpan dan nanti akan ada notifikasi "Form Persyaratan Administrasi" bahwa data file Administrasi Anda Telah kami simpan, silahkan tunggu proses verifikasi dari kanwil setempat" silahkan klik saja OK
  • Selesai
Untuk lebih jelasnya silahkan perhatikan langkah-langkah pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 pada video berikut


Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Melakukan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Di Simpatika Tahun 2022 bagi peserta yang sudah lulus mengikuti pretest ini, semoga bermanfaat dan dapat memudahkan rekan-rekan ruang pendidikan dalam melakukan pendaftaran PPG secara mandiri di akun Simpatika masing-masing

Tuesday, February 8, 2022

Syarat Mendapatkan Undangan PPG Di Simpatika Tahun 2022 Bagi Guru Madrasah

Syarat Mendapatkan Undangan PPG Di Simpatika Tahun 2022 Bagi Guru Madrasah

Syarat Mendapatkan Undangan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika Tahun 2022 Bagi Guru Madrasah - Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,dalam regulasi tersbut dijelaskan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Undangan PPG Di Simpatika Tahun 2022
Dalam upaya untuk memperoleh sertifikasi guru khususnya untuk guru dalam jabatan, telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru”. 

Pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPG dalam Jabatan tahun 2022, dimulai dengan publikasi data calon mahasiswa sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan

Untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia di akun Simpatika masing-masing, berikut ini mimin jelaskan beberapa persyaratan untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 diantaranya adalah sebagai berikut

Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022


Ada 6 Syarat yang harus disiapkan oleh Bapak/Ibu guru supaya mendapat undangan pretest PPG Daljab Tahun 2022 baik bagi Guru PNS, honorer, dan Non PNS yang bertugas di madrasah/sekolah swasta maupun madrasah/sekolah negeri dibawah naungan Kementerian Agama/kemenag RI.

Syarat-syarat untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tersebut diantaranya adalah sebagai mana yang akan dijelasnkan berikut ini

  • Terdaftar Di Database Akun Simpatika/Akun Siaga

Syarat yang pertama yang harus di penuhi adalah terdaftar di database Simpatika, untuk itu pastikan bahwa akun Simpatika maupun akun Siaga Anda aktif, untuk mengetahui Cara Mengaktifkan Akun Simpatika masing-masing guru silahkan lihat pada postingan sebelumnya yaitu Panduan Ajuan Keaktifan Kolektif S25

Sedangkan untuk cara melakukan keatifan di akun Siaga Pendis silahkan rekan-rekan ruang pendidikan cari tahu Cara Verval Keaktifan Di Siaga pada postingan sebelumnya

  • Memiliki Ijasah S-1 / D-IV dan Linier Dengan Mapel yang diampu

Syarat kedua untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 di Simpatika adalah memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 /D-IV dan telah di verval di Simpatika

Dengan demikian Guru wajib melakukan Verval Ijazah S-1/D-IV di Simpatika maupun Siaga supaya singkron ijazah dengan mapel yang diampunya, dan juga sebagai syarat agar bisa mengikuti pretest PPG Daljab Tahun 2022.

Untuk lebih jelasnya terkait Verval Ijazah S1/D4 di Simpatika silahkan anda bisa lihat penjelasan pada video berikut


Sedangkan untuk linieritas ijazah guru bersertifikat pendidik telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 dan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang Pendaftaran dan Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang didalamnya memuat regulasi Linieritas Kualifikasi Ijazah S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

  • Memiliki NUPTK/NPK

Syarat yang ketiga untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 di Simpatika adalah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau memiliki Nomor Pokok Kemenag (NPK)

Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) yang bersatminkal di lingkungan Kemendikbudristek, untuk dapat memiliki NUPTK bagi guru yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek silahkan pelajari Persyaratan dan Cara Ajukan NUPTK Tahun 2022 pada postingan sebelumnya

Sedangkan untuk Nomor Pendidik Kemenag (NPK) adalah nomor atau kode khusus yang diberikan pada guru oleh Kemenag, sekaligus menjadi identitas guru yang bersatminkal di lingkungan Kemenag

Untuk itu bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang belum memiliki NPK silahkan rekan-rekan dapat mempelajari manfaat kita memiliki NPK selain menjadi syarat dalam mendapatkan undangan PPG Dalam Jabtan Tahun 2022, NPK juga menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan GBPNS nantinya

Untuk cara mendapatkan NPK Di Simpatika silahkan rekan-rekan dapat mencari tahu pada postingan saya sebelumnya yaitu NPK Menjadi Syarat Guru Menerima Tunjangan GBPNS

  • TMT Mengajar (SK Pengangkatan) Tertanggal 15 Desember 2015

Persyaratan yang keempat untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah memiliki SK mengajar atau SK pengangkatan sebagai guru madrasah minimal tertanggal 15 Desember 2015 

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa TMT atau memiliki kepanjangan Terhitung Mulai Tanggal, adalah suatu pernyataan berupa surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan, bahkan TMT ini sebagai syarat bisa mengikuti Pretest/PPG Daljab Kemenag yang diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab.

Untuk mempelajari Ketentuan mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, silahkan anda pelajari terlebih dahulu Pedoman PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 kemarin pada postingan sebelumnya

  • Berusia Maksimal 58 Tahun

Syarat kelima untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalam batas usia maksimal 58 Tahun, usia guru madrasah juga menjadi salah satu syarat bisa mengikuti Pretest PPG Daljab Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab, silahkan pelajari pedoman pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tersebut

  • Daftar Mandiri di Akun Simpatika / Akun Siaga

Guru yang memenuhi persyaratan diatas silahkan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akunnya simpatikan dan siaga masing-masing pada aplikasi yang disediakan dengan mengunggah dokumen yang ditentukan dan memilih LPTK penyelenggara PPG Daljab

Untuk mengetahui cara atau panduan melakukan ajuan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Taun 2022 baik di Simpatika Kemnag maupun di akun Siaga Pendis silahkan anda dapat membaca dan mempelajarinya pada postingan sebelumnya atau dapat melihatnya pada tautan berikut
  • Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika Disini
  • Cara Daftar Petest PPG Di Siaga Pendis Disini
Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa sosialisasi pelaksanaan PPG Dalam Jabatan biasanya akan di selenggarakan pada Bulan Maret-April dan akan ada sosialisasi PPG pada bulan Mei biasanya sudah mulai pendaftaran secara mandiri di akun simpatika/SIAGA masing-masing. 

Oleh sebab itu, bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang pada tahun ini belum terpanggil untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan sering-seringlah untuk memantau akun simpatika/SIAGA Masing-masing karena Kemendikbudristek sudah mulai melakukan perekrutan guru untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 nanti seperti yang sudah dijelaskan pada Surat Edaran tentang Pendaftaran dan Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Untuk lebih jelasnya silahkan anda dapat menyimak penjelasan pada video berikut



Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Syarat Untuk Mendapatkan Undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini, semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi guru-guru madrasah yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan atau belum memiliki sertifikat pendidik

Tuesday, January 25, 2022

Penyerahan Sertifikat Pendidik PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 Dan Cara Cek NRG Di Simpatika

Penyerahan Sertifikat Pendidik PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 Dan Cara Cek NRG Di Simpatika

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyerahan Sertifikat Pendidik PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 dengan nomor B-155/DJ.I/Dt.I.II/88.00/01/2022 
Sertifikat Pendidik PPG Dalam Jabatan
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan penyiapan pemberkasan penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah yang telah dinyatakan lulus dalam program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2021

Oleh karena itu, pada kesempatan ini mimin sampaikan ketentuan terkait penyerahan sertifikan pendidik guru PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 berikut ini
  • Seluruh LPTK penyelenggara PPG Daljab bagi guru madrasah tahun 2021 segera menyerahkan Sertifikat Pendidik PPG Daljab bagi Guru Madrasah kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sesuai dengan format yang telah ditetapkan.
  • Sertifikat pendidik diserahkan dalam bentuk hardcopy dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. LPTK menyerahkan 1 (satu) lembar sertifikat pendidik ASLI dan 5-10 lembar sertifikat pendidik fotokopi yang sudah dilegalisir;
  2. SK penetapan kelulusan Batch 1 dan Batch 2 dilengkapi dengan data/rekap nama by name by addres untuk memudahkan distribusi ke seluruh satuan kerja terkait;
  3. Dokumen a dan b di atas dikirimkan paling lambat tanggal 31 Januari 2022 ke alamat sub Direktorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MI dan MTs, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasag, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Lantai 8 Blok C, Kementerian Agama RI, Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4, Gambir, Jakarta Pusat.
Untuk informasi teknis selanjutnya dapat menghubungi Staf Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui Saudara Achmad Zukhruf Alfaruqi (HP. 08978619011) dan Saudara Arif Nugraha (HP. 08121927550).

Menindaklanjuti surat edaran diatas, perlu mimin sampaikan bahwa untuk mengetahui dan mengecek apakah Nomor Registrasi Guru (NRG) masing-masing guru yang lulus PPG Dalam Jabatan tahun 2021 di akun Simpatika sudah muncul apa belum, silahkan perhatikan cara cek NRG di Simpatika pada video berikut


Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Penyerahan Sertifikat Pendidik Guru peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya rekan-rekan guru madrasah yang pada tahun 2021 kemarin telah lulus UKMPPG dan telah menerima Sertifikat Pendidik

Tuesday, January 4, 2022

Panduan Menggunakan Menu Baru Kebutuhan Guru Di Laman Simpatika Kemenag

Panduan Menggunakan Menu Baru Kebutuhan Guru Di Laman Simpatika Kemenag

Aplikasi SIMPATIKA Kemenag telah merilis menu barunya yakni menu Kebutuhan Guru, pada menu ini terdapat beberapa informasi terkait analisa kebutuhan guru dan kekurangan jumlah guru madrasah di satuan pendidikan madrasah di masing-masing daerah
menu Kebutuhan Guru
Data analisa kebutuhan guru di madrasah pada laman Simpatika Kemenag ini diambil dari data madrasah pada semester 2 tahun ajaran 2020/2021 serta tidak memperhitungkan tugas tambahan guru di madrasah

Dengan adanya menu baru pada laman Simpatika ini diharapkan dapat dijadikan sebagai monitoring bersama untuk pengembalian kebijakan dalam meningkatkan sebuah kualitas pendidikan yang ada di satuan pendidikan madrasah

Untuk memantau kebutuhan dan kekurangan guru di madrasah di masing-masing daerah, untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan beberapa fungsi dari menu kebutuhan guru di laman Simpatika berikut ini
  • Dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan rekrutmen guru sesuai dengan kebutuhan madrasah.
  • Madrasah dapat melakukan analisa kebutuhan guru dimadrasah, kekurangan dan kelebihan jumlah guru pada mata pelajaran tertentu.
  • Madrasah dapat mengetahui Jumlah linieritas guru dan mapel yang di ampunya.
  • Madrasah dapat mengetahui mapel apa saja yang membutuhkan guru yang sesuai
  • Madrasah dapat mengetahui jumlah guru yang dinyatakan lineer sesuai aturan yang sudah di tetapkan di SIMPATIKA dan fungsi lainnya

Panduan Menggunakan Menu Kebutuhan Guru Di Simpatika


Untuk dapat menggunakan fitur Kebutuhan Guru di laman Simpatika silahkan rekan-rekan dapat memperhatikan beberapa langkah dalam menggunakan menu Kebutuhan Guru berikut ini 
  • Langkah pertama silahkan rekan-rekan buka dan kunjungi laman Simpatika Kemenag 
  • Selanjutnya silahkan anda klik menu Kebutuhan Guru maka akan tampil seperti gambar berikut
    menu Kebutuhan Guru

  • Untuk menggunakan fitur kebutuhan guru silahkan anda cari 3 kata kunci yang terdiri dari Nama Madrasah, Pilih Provinsi, dan Pilih Kab/Kota lalu klik Cari
  • Langkah berikutnya akan tampil nama madrasah yang sedang anda cari atau laman hasil pencarian
  • Untuk mengetahui kebutuhan dan kekurangan guru di madrasah yang anda cari silahkan anda dapat melihatnya pada menu "Lihat Detail" pada masing-masing nama madrasah yang ada pada kabupaten yang anda cari
  • Di dalam menu ini akan tampil Profil Madrasah, Rombel Kelas dan Analisis Kebutuhan Guru, di dalam menu kebutuhan guru akan ada informasi terkait kekurangan guru dan cukup guru
Itulah langkah-langkah menggunakan menu Analisis Kebutuhan Guru pada laman Simpatika  untuk mencari lowongkan kerja guru madrasah dan memantau data pada madrasah di seluruh wilayah di Indonesia

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Langkah-langkah Menggunakan Informasi Analisis Kebutuhan Guru Madrasah di laman Simpatika ini, semoga dengan adanya menu baru ini dapat kita manfaatkan untuk mencari lowongan guru madrasah dan memantau perkembangan madrasah di masing-masing wilayah di Indonesia

Friday, October 1, 2021

Syarat Pencairan Dan Cara Cetak Surat Kelayakan Tunjangan Insentif GBPNS Di Simpatika

Syarat Pencairan Dan Cara Cetak Surat Kelayakan Tunjangan Insentif GBPNS Di Simpatika

Kementerian Agama Republik Indonesia telah merealisasikan surat keterangan penerimaan tunjangan insentif melalui akun Simpatika masing-masing Guru Madrasah penerima tunjangan insentif, hal ini sesuai dengan yang telah di sampaikan dalam SK Dirjen Pendis nomor 7242 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah Tahun 2021
Pencairan Dan Cara Cetak Surat Kelayakan Tunjangan Insentif
Dengan terbitnya Surat Kelayakan penerima tunjangan insentif dan SPTJB di akun Simpatika masing-masing guru penerima tunjangan insentif, tentu saja hal ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan bagi rekan-rekan guru madrasah yang bukan PNS dan juga belum bersertifikasi

Surat Kelayakan Penerima Tunjangan Insentif dan Surat Pernyataan Bersedia Menerima Bantuan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ini  akan dijadikan sebagai syarat mutlak dalam mencairkan bantuan tunjangan insentif yang akan di salurkan melalui Bank BRI sebagai Penyalur tunjangan insentif terbaru tahun 2021

Untuk itu, guna membantu rekan-rekan ruang pendidikan yang pada saat ini telah layak dan ditetapkan sebagai guru penerima tunjangan insentif GBPNS, pada kesempatan ini mimin ingin berbagi tutorial tentang cara cetak Surat Kelayakan Tunjangan Insentif dan SPTJM di akun Simpatika masing-masing guru madrasah

Syarat Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS


Namun sebelum itu, perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui, untuk dapat mencairkan bantuan tunjangan insentif GBPNS ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh masing-masing guru penerima tunjangan insentif GBPNS yang telah disebutkan dalam surat kelayakan penerima tunjangan insentif, persyaratan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  2. Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

Cara Cetak Surat Kelayakan Tunjangan Insentif GBPNS


Untuk cara melakukan pencetakan persyaratan pencairan tunjangan insentif GBPNS di akun Simpatika masing-masing guru madrasah, silahkan rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan cara cetak surat kelayakan penerima tunjangan insentif GBPNS berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda masuk akun Simpatika masing-masing dengan memasukan PageID dan Password masing-masing
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik pada menu " Tunjangan Insentif GBPNS" yang berada di samping kiri bawah
  • Selanjutnya silahkan anda klik menu " Status Penerima" yang berada di samping menu "Data Pengajuan" yang ada di atas 
    tunjangan insentif GBPNS

  • Langkah terakhir silahkan anda klik "CETAK" 
  • Selesai
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Syarat Pencairan dan Panduan Cetak Surat Penetapan Penerimaan Tunjangan Insentif GBPNS di SImpatika ini, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan panduan dalam mencetak persyaratan pencairan tunjangan insentif GBPNS bagi Guru RA dan Madrasah

Monday, April 26, 2021

Hal Yang Harus Di Persiapkan Peserta PPG Guru Madrasah Tahun 2021

Hal Yang Harus Di Persiapkan Peserta PPG Guru Madrasah Tahun 2021

Hal Yang Harus Di Persiapkan Peserta PPG Tahun 2021 - Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2021 merupakan kabar kembira bagi rekan Guru Madrasah dan Guru PAI yang pada tahun 2017, 2018 dan tahun 2019 telah mengikuti Uji Kompetensi atau Pretest PPG dan dinyatakan lulus namun belum juga mendapat giliran untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan
PPG Guru Madrasah Tahun 2021
Sesuai dengan Surat Edaran Pelaksanaan PPG Tahun 2021 bahwa pada tahun 2021 ini Pemerintah melalui Kementerian Agama akan kembali menggelar program PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah dan Guru PAI yang telah terdaftar dalam program PLPG Tahun 2017, peserta PPG yang telah lulus pada Uji Kompetensi tahun 2018 dan guru madrasah yang telah mengikuti Uji Kompetensi Tahun 2019

Untuk mengetahui apakah rekan-rekan ruang pendidikan termasuk kedalam calon Mahasiswa PPG Tahun 2021 silahkan anda cek akun Simpatikanya masing-masing dan lihat notifikasi yang muncul pada menu PPG Dalam Jabatan, untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda lihat Keterangan Notifikasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 pada postingan mimin sebelumnya

Sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan PPG Tahun 2021 bahwa pendaftaran peserta PPG Tahun 2021 akan di buka secara serentak pada tanggal 26 April 2021 di Akun Simpatika masing-masing peserta PPG yang telah lulus seleksi Uji Kompetensi pada tahun 2018 dan 2019

Hal Yang Harus Di Persiapkan Peserta PPG 2021


Lantas apa saja yang harus dipersiapkan bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang pada tahun ini menjadi kandidat PPG Tahun 2021?...berikut ini beberapa hal yang harus di persiapkan oleh masing-masing calon peserta PPG Tahun 2021

Bagi yang sudah dinyatakan LULUS PRETEST PPG Tahun 2018 dan 2019, segera anda download Pakta Integritas (S34C) di akun Simpatika masing-masing Guru Madrasah

Berikut ini ringkasan yang harus dilakukan oleh peserta PPG Tahun 2021 dengan segera, silahkan anda  Lakukan langkah-langkah berikut :
  1. Download S34C
  2. Print S34C
  3. Tanda tangani di atas materai 10.000
  4. Scan S34C yang sudah di tanda tangani di atas materai 10.000
  5. Hasil scan upload ke akun PTK kembali.
Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa FITUR AJUAN PPG 2021 (UNGGAH PAKTA INTEGRITAS) mulai tanggal 26 April - 18 Mei 2021 hal ini sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan PPG tahun 2021 yang telah di edarkan beserta Surat Edaran Pelaksanaan PPG Tahun 2021

Sedangkan untuk lampiran Pakta Integritas berikut ini petunjuk halaman kedua dari S34C yang telah rekan-rekan unduh di akun Simpatika masing-masing Guru Madrasah
  1. S34C Lampiran tidak perlu di upload ulang
  2. Formulir A1 akan muncul setelah anda upload ulang S34C (setelah di validasi oleh admin kanwil)
  3. Seluruh berkas dipersiapkan sedini mungkin, untuk mengetahui dokumen apa saja yang harus dipersiapkan, silahkan lihat Berkas Yang Harus Di Persiapkan Bagi Peserta PPG pada postingan sebelumnya
  4. Seluruh berkas dikumpulkan ke LPTK yang ditujui
  5. Batas akhir pengumpulan berkas, silahkan berkoordinasi dengan seksi pendidikan madrasah kemenag kabupaten/kota 
Untuk mengetahui lebih jelasnya tentang Cara Download dan Upload Pakta Integritas PPG di Simpatika silahkan ada lihat pada postingan mimin sebelumnya

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Hal Yang Harus Di Persiapkan Bagi Peserta PPG Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya informasi ini dapat memberikan kemudah bagi rekan-rekan ruang pendidikan dalam mempersiapkan segala sesuatunya dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 nanti